Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA "AMARTA KARYA" MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 56 Tahun 1970 berlaku

Pasal 1

(1) Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya", selanjutnya disebut PN. "Amarta Karya" yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 9 tahun 1962. (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1962 NO. 37) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat
(3) UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 40).
(2) Dengan dialihkannya bentuk PN.
"Amarta Karya" menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, PN. "Amarta Karya" dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut.
(3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran PN.
"Amarta Karya" sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Modal dari PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam PN. "Amarta Karya" sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Modal PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA.
(3) Neraca ...

(3) Neraca pembukaan PFRSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan pendirian PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 21).

Pasal 4

(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak subtitusi, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3) Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 21).
BAB IV ...

Pasal 5

Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya PN.
"Amarta Karya" sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH No. 9 tahun 1969 No. 37.
CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG