Langsung ke konten

SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT

PP No. 56 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan,
atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang
secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang
atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.

1. Santunan Cacat adalah santunan yang merupakan penghargaan
Pemerintah berbentuk uang yang diberikan sekaligus kepada
prajurit penyandang cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan
cacatnya.

1. Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang merupakan penghargaan
Pemerintah berbentuk uang yang diberikan setiap bulan selama
hidupnya kepada prajurit penyandang cacat sesuai dengan tingkat
dan golongan cacatnya.

1. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

1. Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang menjalani
pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.

1. Prajurit Penyandang Cacat adalah Prajurit termasuk Prajurit Siswa
yang menderita cacat jasmani dan/atau rohani yang terjadi dalam
masa kedinasan.

1. Cacat Berat yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat III adalah cacat
jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan
tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau
kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.

1. Cacat Sedang yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat II adalah
cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang
bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas keprajuritan
dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI.

1. Cacat . . .

---

1. Cacat Ringan yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat I adalah cacat
jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang
bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI.

1. Penghasilan adalah gaji pokok Prajurit ditambah tunjangan
isteri/suami dan anak.

Pasal 2

(1) Prajurit Penyandang Cacat diberikan Santunan Cacat dan

Tunjangan Cacat sebagai penghargaan pemerintah atas
pengorbanannya.

(2) Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatannya.

(3) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima TNI berdasarkan hasil
pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit oleh Panitia Evaluasi
Kecacatan Prajurit.

(4) Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan dengan Surat Perintah Panglima TNI.

Pasal 3

(1) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III dan Cacat Tingkat II

diberhentikan dari dinas keprajuritan.

(2) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat I masih tetap aktif

melaksanakan tugas.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

diberikan hanya 1 (satu) kali.

(2) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

berdasarkan Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kecacatan
Prajurit.

Pasal 5

(1) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

diberikan setiap bulan.

(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas
Keprajuritan karena cacat.

Pasal 6

(1) Penetapan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)

ditentukan berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.

(2) Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Cacat Tingkat III dengan kriteria:

1. kehilangan kedua anggota gerak bawah;

1. kelumpuhan kedua anggota gerak bawah;

1. kehilangan kedua anggota gerak atas;

1. kelumpuhan kedua anggota gerak atas;

1. kelumpuhan . . .

---

1. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu)
anggota gerak atas;

1. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu)
anggota gerak atas;

1. kehilangan penglihatan kedua mata;

1. bisu dan tuli;

1. penyakit jiwa berat; atau

1. cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernapasan,
kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital.

  • Cacat Tingkat II dengan kriteria:

1. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah;

1. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah;

1. kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas;

1. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas;

1. kehilangan penglihatan 1 (satu) mata;

1. penyakit jiwa sedang;

1. kehilangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan
kanan;

1. kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan;

1. cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernapasan,
kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital;

1. bisu; atau

1. tuli.

  • Cacat . . .

---

  • Cacat Tingkat I dengan kriteria:

1. gangguan kejiwaan yang ringan;

1. kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki;

1. berkurangnya fungsi mata;

1. kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar;
atau

1. perubahan klasifikasi/fungsi organ tubuh yang bernilai
lebih rendah dari sebelum mendapat cidera/sakit.

(3) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan:

- golongan “C” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas
operasi militer akibat tindakan langsung lawan;

- golongan “B” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas
operasi militer bukan tindakan langsung lawan dan/atau
dalam tugas kedinasan; dan

- golongan “A” adalah kecacatan yang terjadi dalam masa
kedinasan bukan dalam operasi militer.

Pasal 7

(1) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

diberikan kepada Prajurit:

- Penyandang Cacat Tingkat III golongan C sebesar 18 (delapan
belas) kali penghasilan terakhir;

- Penyandang Cacat Tingkat III golongan B sebesar 15 (lima
belas) kali penghasilan terakhir;

  • Penyandang . . .

---

- Penyandang Cacat Tingkat III golongan A sebesar 8 (delapan)
kali penghasilan terakhir;

- Penyandang Cacat Tingkat II golongan C sebesar 15 (lima
belas) kali penghasilan terakhir;

- Penyandang Cacat Tingkat II golongan B sebesar 12 (dua
belas) kali penghasilan terakhir;

- Penyandang Cacat Tingkat II golongan A sebesar 5 (lima) kali
penghasilan terakhir.

- Penyandang Cacat Tingkat I golongan C sebesar 6 (enam) kali
penghasilan terakhir;

- Penyandang Cacat Tingkat I golongan B sebesar 3 (tiga) kali
penghasilan terakhir; dan

- Penyandang Cacat Tingkat I golongan A sebesar 2 (dua) kali
penghasilan terakhir.

(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

diberikan kepada Prajurit:

- Penyandang Cacat Tingkat III golongan C sebesar 100%
(seratus persen) dari gaji pokok terakhir;

- Penyandang Cacat Tingkat II golongan C dan tingkat III
golongan B sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji
pokok terakhir;

- Penyandang Cacat Tingkat II golongan B sebesar 50% (lima
puluh persen) dari gaji pokok terakhir;

- Penyandang Cacat Tingkat III golongan A sebesar 40% (empat
puluh persen) dari gaji pokok terakhir; dan

- Penyandang Cacat Tingkat II golongan A sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir.

(3) Prajurit . . .

---

(3) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat I golongan C, Tingkat I golongan

B, dan Tingkat I golongan A tidak berhak menerima tunjangan
cacat.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

berlaku juga untuk Prajurit Siswa dengan perhitungan berdasarkan
penghasilan atau gaji pokok permulaan prajurit karier untuk suatu
pangkat yang akan ditetapkan bagi seorang Prajurit Siswa yang
lulus pendidikan pertama.

Pasal 8

Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) diberikan mulai tanggal 1 Januari 2008.

Pasal 9

Perubahan tingkat dan/atau golongan kecacatan ditetapkan berdasarkan
Keputusan Panglima TNI melalui uji ulang yang dilaksanakan oleh Panitia
Evaluasi Kecacatan Prajurit.

Pasal 10

Prajurit Penyandang Cacat yang telah menerima Keputusan tentang
Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat, selain diberikan
Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, juga diberikan
pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan
Panglima TNI, dan/atau Peraturan Menteri Keuangan baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

Prajurit Penyandang Cacat yang pada tanggal Peraturan Pemerintah ini
diundangkan telah menjalani pensiun berdasarkan Keputusan tentang
Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan diberikan Tunjangan Cacat sesuai
dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan
pelaksanaan tentang santunan dan tunjangan cacat bagi Prajurit Tentara
Nasional Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengaturan tentang
tunjangan cacat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok
Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan
Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 70), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

109 PP 6/
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2007

,

---