Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta
norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk
penyelenggaraan transportasi kereta api.
1. Perkeretaapian . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang
digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau
barang dengan dipungut bayaran.
1. Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang
hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok
badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk
melayani masyarakat umum.
1. Perkeretaapian antarkota adalah perkeretaapian yang
melayani perpindahan orang dan/atau barang dari satu
kota ke kota yang lain.
1. Perkeretaapian perkotaan adalah perkeretaapian yang
melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan
dan/atau perjalanan ulang alik.
1. Rencana Induk Perkeretaapian adalah rencana dan arah
kebijakan pengembangan perkeretaapian yang meliputi
perkeretaapian nasional, perkeretaapian provinsi, dan
perkeretaapian kabupaten/kota.
1. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak
yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
1. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan
usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian
umum. 9. Badan Usaha adalah BadanPerundang-undanganUsaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang
khusus didirikan untuk perkeretaapian. Peraturan
1. Penyelenggara perkeretaapianditjen khusus adalah badan
usaha yang mengusahakan penyelenggaraan
perkeretaapian khusus.
1. Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun
kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api
dapat dioperasikan.
1. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian
petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta
api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan
jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya
yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
1. Jaringan . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api
yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan
berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
1. Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang
digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu
untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
1. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat
dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di
permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung
beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta
api.
1. Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan
pemberhentian kereta api.
1. Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas
yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
1. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga
gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan
dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan
ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan
perjalanan kereta api.
1. Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat
bergerak di jalan rel.
1. Lokomotif adalah sarana perkeretaapian yang memiliki
penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk Perundang-undangan
menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau
peralatan khusus. Peraturan
1. Kereta adalah saranaditjen perkeretaapian yang ditarik
dan/atau didorong lokomotif atau mempunyai penggerak
sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang.
1. Gerbong adalah sarana perkeretaapian yang ditarik
dan/atau didorong lokomotif digunakan untuk
mengangkut barang.
1. Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang
tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau
barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta
inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan
kereta pemeliharaan jalan rel.
1. Persyaratan . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Persyaratan teknis adalah ketentuan teknis yang menjadi
standar spesifikasi teknis prasarana atau sarana
perkeretaapian.
1. Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran,
kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana
perkeretaapian.
1. Pengujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan
kondisi dan fungsi prasarana atau sarana
perkeretaapian.
1. Pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengetahui kondisi dan fungsi prasarana atau sarana
perkeretaapian.
1. Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mempertahankan keandalan prasarana atau sarana
perkeretaapian agar tetap laik operasi.
1. Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian adalah
orang yang ditugaskan untuk mengoperasikan prasarana
perkeretaapian oleh penyelenggara prasarana
perkeretaapian.
1. Awak sarana perkeretaapian adalah orang yang
ditugaskan di dalam kereta api oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian selama perjalanan kereta api. Perundang-undangan
1. Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang
bertugas mengoperasikan kereta api serta bertanggung Peraturan
jawab sebagai pemimpinditjen perjalanan kereta api.
1. Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang
membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.
1. Sertifikasi pengujian prasarana atau sarana
perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian,
untuk menetapkan kelaikan operasi prasarana atau
sarana perkeretaapian.
1. Sertifikat uji pertama adalah tanda bukti ditetapkannya
kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian.
1. Sertifikat . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Sertifikat uji berkala adalah tanda bukti ditetapkannya
kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian
setelah memiliki sertifikat uji pertama.
1. Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi
persyaratan kompetensi sebagai awak sarana
perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana
perkeretaapian.
1. Sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi
persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga
pemeriksa, dan tenaga perawatan.
1. Kualifikasi adalah tingkat kecakapan atau keahlian
sesuai dengan kategori sertifikat untuk kompetensi
tertentu.
1. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal
yang menyatakan bahwa suatu lembaga atau badan
hukum telah memenuhi persyaratan untuk melakukan
kegiatan sertifikasi tertentu.
1. Pendidikan dan pelatihan adalah pendidikan dan
pelatihan teknis fungsional di bidang perkeretaapian
sesuai standar kompetensi.
1. Izin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian
khusus yang selanjutnya disebut izin pembangunan
adalah izin yang harus dimiliki oleh badan usaha yang akan menyelenggarakan perkeretaapianPerundang-undangankhusus.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah Peraturan
adalah Presiden Republikditjen Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
perkeretapian.
### Pasal 2 . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
