Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

PP No. 56 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta
norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk
penyelenggaraan transportasi kereta api.

1. Perkeretaapian . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang
digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau
barang dengan dipungut bayaran.

1. Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang
hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok
badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk
melayani masyarakat umum.

1. Perkeretaapian antarkota adalah perkeretaapian yang
melayani perpindahan orang dan/atau barang dari satu
kota ke kota yang lain.

1. Perkeretaapian perkotaan adalah perkeretaapian yang
melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan
dan/atau perjalanan ulang alik.

1. Rencana Induk Perkeretaapian adalah rencana dan arah
kebijakan pengembangan perkeretaapian yang meliputi
perkeretaapian nasional, perkeretaapian provinsi, dan
perkeretaapian kabupaten/kota.

1. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak
yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.

1. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan
usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian
umum. 9. Badan Usaha adalah BadanPerundang-undanganUsaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang
khusus didirikan untuk perkeretaapian. Peraturan
1. Penyelenggara perkeretaapianditjen khusus adalah badan
usaha yang mengusahakan penyelenggaraan
perkeretaapian khusus.

1. Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun
kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api
dapat dioperasikan.

1. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian
petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta
api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan
jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya
yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

1. Jaringan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api
yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan
berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.

1. Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang
digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu
untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.

1. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat
dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di
permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung
beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta
api.

1. Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan
pemberhentian kereta api.

1. Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas
yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

1. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga
gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan
dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan
ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan
perjalanan kereta api.

1. Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat
bergerak di jalan rel.

1. Lokomotif adalah sarana perkeretaapian yang memiliki
penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk Perundang-undangan
menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau
peralatan khusus. Peraturan
1. Kereta adalah saranaditjen perkeretaapian yang ditarik
dan/atau didorong lokomotif atau mempunyai penggerak
sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang.

1. Gerbong adalah sarana perkeretaapian yang ditarik
dan/atau didorong lokomotif digunakan untuk
mengangkut barang.

1. Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang
tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau
barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta
inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan
kereta pemeliharaan jalan rel.

1. Persyaratan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Persyaratan teknis adalah ketentuan teknis yang menjadi
standar spesifikasi teknis prasarana atau sarana
perkeretaapian.

1. Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran,
kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana
perkeretaapian.

1. Pengujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan
kondisi dan fungsi prasarana atau sarana
perkeretaapian.

1. Pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengetahui kondisi dan fungsi prasarana atau sarana
perkeretaapian.

1. Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mempertahankan keandalan prasarana atau sarana
perkeretaapian agar tetap laik operasi.

1. Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian adalah
orang yang ditugaskan untuk mengoperasikan prasarana
perkeretaapian oleh penyelenggara prasarana
perkeretaapian.

1. Awak sarana perkeretaapian adalah orang yang
ditugaskan di dalam kereta api oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian selama perjalanan kereta api. Perundang-undangan
1. Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang
bertugas mengoperasikan kereta api serta bertanggung Peraturan
jawab sebagai pemimpinditjen perjalanan kereta api.
1. Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang
membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.

1. Sertifikasi pengujian prasarana atau sarana
perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian,
untuk menetapkan kelaikan operasi prasarana atau
sarana perkeretaapian.

1. Sertifikat uji pertama adalah tanda bukti ditetapkannya
kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian.

1. Sertifikat . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Sertifikat uji berkala adalah tanda bukti ditetapkannya
kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian
setelah memiliki sertifikat uji pertama.

1. Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi
persyaratan kompetensi sebagai awak sarana
perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana
perkeretaapian.

1. Sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi
persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga
pemeriksa, dan tenaga perawatan.

1. Kualifikasi adalah tingkat kecakapan atau keahlian
sesuai dengan kategori sertifikat untuk kompetensi
tertentu.

1. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal
yang menyatakan bahwa suatu lembaga atau badan
hukum telah memenuhi persyaratan untuk melakukan
kegiatan sertifikasi tertentu.

1. Pendidikan dan pelatihan adalah pendidikan dan
pelatihan teknis fungsional di bidang perkeretaapian
sesuai standar kompetensi.

1. Izin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian
khusus yang selanjutnya disebut izin pembangunan
adalah izin yang harus dimiliki oleh badan usaha yang akan menyelenggarakan perkeretaapianPerundang-undangankhusus.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah Peraturan
adalah Presiden Republikditjen Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
perkeretapian.

### Pasal 2 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 2

(1) Perkeretaapian diselenggarakan untuk memperlancar

perpindahan orang dan/atau barang secara masal
dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib,
teratur, dan efisien.

(2) Penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pemerataan
pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak
pembangunan nasional.

Pasal 3

(1) Pengaturan perkeretaapian meliputi:

- tatanan perkeretaapian umum;
- penyelenggaraan prasarana dan sarana
perkeretaapian;
- sumber daya manusia perkeretaapian;
- perizinan;
- pembinaan; dan
- lalu lintas dan angkutan kereta api.

(2) Pengaturan lalu lintas dan angkutan kereta api

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur
dalam peraturan pemerintah tersendiri.

## BAB II Perundang-undangan

TATANAN PERKERETAAPIAN UMUM Peraturan
ditjen Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
- perkeretaapian nasional;
- perkeretaapian provinsi; dan
- perkeretaapian kabupaten/kota.

(2) Tatanan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan satu kesatuan sistem
perkeretaapian nasional.

(3) Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

Pasal 5

(1) Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan
rencana induk perkeretaapian.

(2) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan rencana pengembangan
perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota.

(3) Rencana pengembangan perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi pengembangan
perkeretaapian pada jaringan jalur kereta api yang
sudah ada maupun jaringan jalur kereta api yang akan
dibangun.

Pasal 6

(1) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
- rencana induk perkeretaapian nasional;
- rencana induk perkeretaapian provinsi; dan c. rencana induk perkeretaapianPerundang-undangankabupaten/kota.

(2) Rencana induk perkeretaapian dibuat untuk jangka Peraturan

waktu paling sedikitditjen20 (dua puluh) tahun.

(3) Rencana induk perkeretaapian dapat dievaluasi setiap 5

(lima) tahun.

(4) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis

tertentu rencana jangka panjang perkeretaapian dapat
dievaluasi sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun.

(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan
perubahan rencana induk perkeretaapian.

Bagian Kedua . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Kedua
Rencana Induk Perkeretaapian Nasional

Pasal 7

(1) Rencana induk perkeretaapian nasional meliputi:

- rencana induk perkeretaapian antarkota
antarprovinsi dan antarkota antarnegara; dan
- rencana induk perkeretaapian perkotaan
antarprovinsi.

(2) Rencana induk perkeretaapian nasional disusun dengan

memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya;
dan
- kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran
transportasi nasional.

Pasal 8

(1) Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran

transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:

- prakiraan jumlah perpindahan penumpang dan
barang:
1. antarpusat kegiatan nasional;
1. antara pusat kegiatan nasional dengan pusat
kegiatan luar negeri; dan 3) antara pusat kegiatanPerundang-undangannasional dengan pusat
kegiatan provinsi.
- prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau Peraturan
barang dari danditjenke simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh perkeretaapian nasional; dan
- prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan
perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah
provinsi.

Pasal 9

Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional
dalam keseluruhan moda transportasi;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut
asal tujuan perjalanan pada tataran nasional;

  • rencana . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;
  • rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan
  • rencana kebutuhan sumber daya manusia.

Pasal 10

Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam
keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 huruf a, terdiri atas:

- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian
antarkota pada perkeretaapian nasional dalam
keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran
transportasi nasional;
- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian
perkotaan pada perkeretaapian nasional dalam
keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran
transportasi nasional;
- peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada
perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda
transportasi antarkota pada tataran transportasi nasional;
dan
- peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda
transportasi perkotaan pada tataran transportasi nasional.

Pasal 11

Prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal
tujuan perjalanan pada tataran transportasi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi: a. prakiraan jumlah perpindahanPerundang-undanganorang dan/atau barang
antarpusat kegiatan nasional dan antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatanPeraturanprovinsi;
- prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang ditjen
antara pusat kegiatan nasional dan luar negeri;
- prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang
dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus
dilayani oleh perkeretaapian nasional; dan
- prakiraan jumlah perpindahan orang dalam kawasan
perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah provinsi.

Pasal 12

Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, terdiri atas:
- rencana jalur perkeretaapian antarkota dan
perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional;

  • rencana . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota
dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
nasional; dan
- rencana fasilitas operasi perkeretaapian antarkota dan
perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian nasional.

Pasal 13

Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, terdiri atas:
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani
angkutan antarkota pada perkeretaapian nasional; dan
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani
angkutan perkotaan pada perkeretaapian nasional dari
dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh
perkeretaapian nasional.

Pasal 14

Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, terdiri atas rencana
kebutuhan sumber daya manusia:
- di bidang prasarana perkeretaapian antarkota pada
perkeretaapian nasional;
- di bidang sarana perkeretaapian antarkota pada
perkeretaapian nasional;
- di bidang prasarana perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian nasional;
- di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian nasional; e. rencana kebutuhan sumberPerundang-undangandaya manusia penguji
prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina Peraturan
perkeretaapian nasional.ditjen

Pasal 15

Rencana induk perkeretaapian nasional disusun dan
ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi

Pasal 16

(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi terdiri atas:

- rencana induk perkeretaapian antarkota dalam
provinsi; dan

  • rencana . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- rencana induk perkeretaapian perkotaan dalam
provinsi.

(2) Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi

harus memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana induk perkeretaapian nasional;
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya
pada tataran transportasi provinsi; dan
- kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran
transportasi provinsi

Pasal 17

Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran
transportasi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf e terdiri atas:
- prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat
kegiatan provinsi dan antara pusat kegiatan provinsi
dengan pusat kegiatan kabupaten/kota;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke
simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh
perkeretaapian provinsi; dan
- prakiraan jumlah penumpang dalam kawasan perkotaan
yang cakupannya melebihi wilayah kabupaten/kota.

Pasal 18

Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi paling sedikit memuat: Perundang-undangan
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi
dalam keseluruhan moda transportasi; Peraturan
- prakiraan perpindahanditjen orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.

Pasal 19

Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam
keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 huruf a, terdiri atas:

- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian
antarkota pada perkeretaapian provinsi dalam
keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran
provinsi;

  • pilihan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian
perkotaan pada perkeretaapian provinsi dalam
keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran
provinsi;
- peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada
perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda
transportasi antarkota pada tataran provinsi; dan
- peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda
transportasi perkotaan pada tataran provinsi.

Pasal 20

Prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal
tujuan perjalanan pada tataran provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, terdiri atas:
- prakiraan volume perpindahan orang dan/atau barang
antarpusat kegiatan provinsi dan antara pusat kegiatan
provinsi dan pusat kegiatan kabupaten/kota;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke
simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh
perkeretaapian provinsi; dan
- prakiraan volume perpindahan orang dalam kawasan
perkotaan yang cakupannya melebihi wilayah
kabupaten/kota.

Pasal 21

Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam PasalPerundang-undangan18 huruf c, terdiri atas:
- rencana jalur perkeretaapian antarkota dan
perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian provinsi; Peraturan
- rencana lokasi dan kelasditjen stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
provinsi; dan
- rencana kebutuhan fasilitas operasi perkeretaapian
antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian provinsi.

Pasal 22

Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, terdiri atas:
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani
angkutan antarkota pada perkeretaapian provinsi; dan

  • rencana . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani
angkutan perkotaan pada perkeretaapian provinsi dari dan
ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh
perkeretaapian provinsi.

Pasal 23

Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, meliputi:
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang
prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian
provinsi;
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang
sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian
provinsi;
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang
prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
provinsi;
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang
sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
provinsi; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina
perkeretaapian provinsi.

Pasal 24

(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi disusun dan

ditetapkan oleh gubernur. (2) Gubernur dalam menyusunPerundang-undanganrencana induk
perkeretaapian provinsi wajib berkonsultasi dengan
Menteri. Peraturan
ditjen Bagian Keempat
Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten/Kota

Pasal 25

(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten terdiri atas:

- rencana induk perkeretaapian antarkota dalam
kabupaten; dan
- rencana induk perkeretaapian perkotaan dalam
kabupaten.

(2) Rencana induk perkeretaapian kota merupakan rencana

induk perkeretaapian perkotaan.

(3) Rencana . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun

dengan memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- rencana induk perkeretaapian provinsi;
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya
pada tataran kebupaten/kota; dan
- kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran
transportasi kabupaten/kota.

(4) Rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada

tataran kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e, terdiri atas:
- rencana umum jaringan transportasi jalan
kabupaten/kota;
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- tatanan kebandarudaraan nasional.

Pasal 26

Kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran
transportasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (3) huruf f terdiri atas:

- prakiraan jumlah penumpang dan barang antarpusat
kegiatan kabupaten/kota;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang dari dan ke
simpul moda transportasi lain yang harus dilayani oleh
perkeretaapian kabupaten/kota; dan c. prakiraan jumlah penumpangPerundang-undangandalam kawasan perkotaan
yang cakupannya dalam wilayah kabupaten/kota.
Peraturan
Pasalditjen27
Penyusunan rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota
paling sedikit memuat:
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian
kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut
asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian
kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian
kabupaten/kota; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.

### Pasal 28 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 28

Arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota
dalam keseluruhan moda transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 huruf a, terdiri atas:
- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian
antarkota pada perkeretaapian kabupaten dalam
keseluruhan moda transportasi antarkota pada tataran
transportasi kabupaten;
- pilihan dan strategi pengembangan perkeretaapian
perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota dalam
keseluruhan moda transportasi perkotaan pada tataran
transportasi kabupaten/kota;
- peranan angkutan perkeretaapian antarkota pada
perkeretaapian kabupaten dalam keseluruhan moda
transportasi antarkota pada tataran transportasi
kabupaten; dan
- peranan angkutan perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda
transportasi perkotaan pada tataran transportasi
kabupaten/kota.

Pasal 29

Prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang
menurut asal tujuan perjalanan tataran transportasi
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf
b, meliputi:
- prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang antarpusat kegiatan kabupaten/kota;Perundang-undangan
- prakiraan jumlah perpindahan orang dan/atau barang
dari dan ke simpul moda transportasi lain yang harus Peraturan
dilayani oleh perkeretaapianditjen kabupaten/kota; dan c. prakiraan jumlah perpindahan orang dalam kawasan
perkotaan yang cakupannya dalam wilayah
kabupaten/kota.

Pasal 30

Rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf
c, terdiri atas:
- rencana jalur perkeretaapian antarkota dan
perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
kabupaten/kota;

  • rencana . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota
dan perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
kabupaten/kota; dan
- rencana kebutuhan fasilitas operasi perkeretaapian
antarkota dan perkeretaapian perkotaan pada
perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 31

Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, terdiri atas:
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani
angkutan antarkota pada perkeretaapian kabupaten/kota;
dan
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani
angkutan perkotaan pada perkeretaapian kabupaten/kota
dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani
oleh perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 32

Rencana kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf e, terdiri atas:
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang
prasarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian
kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan sumber daya manusia di bidang
sarana perkeretaapian antarkota pada perkeretaapian
kabupaten/kota; c. rencana kebutuhan sumberPerundang-undangandaya manusia di bidang
prasarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
kabupaten/kota; Peraturan
- rencana kebutuhanditjensumber daya manusia di bidang sarana perkeretaapian perkotaan pada perkeretaapian
kabupaten/kota; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia pembina
perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 33

(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun

dan ditetapkan oleh bupati/walikota.

(2) Bupati/walikota dalam menyusun rencana induk

perkeretaapian kabupaten/kota wajib berkonsultasi
dengan gubernur dan Menteri.

Bagian Kelima . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Kelima
Penyusunan Rencana Induk Perkeretaapian

Pasal 34

(1) Penyusunan rencana induk perkeretaapian dilakukan

dengan memperhatikan penyelenggaraan prasarana dan
sarana perkeretaapian sesuai dengan jenis kereta api
yang meliputi:
- kereta api kecepatan normal;
- kereta api kecepatan tinggi;
- kereta api monorel;
- kereta api motor induksi linier;
- kereta api gerak udara;
- kereta api levitasi magnetik;
- trem; dan
- kereta gantung.

(2) Penyelenggaraan prasarana dan sarana jenis kereta api

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
didasarkan pada:
- kecepatan;
- teknologi;
- sarana penggerak;
- jenis jalan rel;
- jenis konstruksi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi

teknis pembangunan atau pengadaan, pengoperasian,
dan perawatan prasarana dan sarana masing-masing Perundang-undangan
jenis kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan Menteri. Peraturan
ditjen
Bagian Keenam
Rencana Pembangunan Perkeretaapian

Pasal 35

(1) Untuk mewujudkan rencana induk perkeretaapian

nasional, rencana induk perkeretaapian provinsi, atau
rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun
rencana pembangunan perkeretaapian.

(2) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada
rencana induk perkeretaapian.

(3) Rencana . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya.

(4) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) disusun untuk jangka waktu 5
(lima) tahun.

(5) Rencana pembangunan perkeretaapian dapat dievaluasi

setiap 2 (dua) tahun atau sebelum 2 (dua) tahun dalam
hal terjadi perubahan lingkungan strategis.

(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat

digunakan sebagai dasar pertimbangan perubahan
rencana pembangunan perkeretaapian.

(7) Rencana pembangunan perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), paling sedikit memuat:
- lokasi jaringan jalur dan stasiun;
- pembangunan prasarana perkeretaapian nasional;
- jenis dan jumlah sarana perkeretaapian nasional;
- kebutuhan sumber daya manusia; dan
- pengoperasian perkeretaapian nasional.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
rencana induk perkeretaapian dan rencana pembangunan Perundang-undangan
perkeretaapian diatur denganPeraturanperaturan Menteri.

## BAB III ditjen

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 37

Perkeretaapian, terdiri atas:
- perkeretaapian umum; dan
- perkeretaapian khusus.

### Pasal 38 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 38

(1) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 huruf a diselenggarakan untuk melayani

angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut
bayaran.

(2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • perkeretaapian perkotaan; dan
  • perkeretaapian antarkota

(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 huruf b dilakukan oleh badan usaha untuk

menunjang kegiatan pokoknya.

Pasal 39

(1) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ayat (1), terdiri atas:

- penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
dan/atau
- penyelenggaraan sarana perkeretaapian.

(2) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ayat (3), terdiri atas:

- penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; dan
- penyelenggaraan sarana perkeretaapian. Bagian Kedua Perundang-undangan
Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
Peraturan
Paragrafditjen1 Umum

Pasal 40

Prasarana perkeretaapian meliputi:
- jalur kereta api;
- stasiun kereta api; dan
- fasilitas pengoperasian kereta api.

Pasal 41

Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian meliputi kegiatan:
- pembangunan prasarana;

  • pengoperasian . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • pengoperasian prasarana;
  • perawatan prasarana; dan
  • pengusahaan prasarana.

Paragraf 2
Jalur Kereta Api

Pasal 42

Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf
a meliputi:
- ruang manfaat jalur kereta api;
- ruang milik jalur kereta api; dan
- ruang pengawasan jalur kereta api.

Pasal 43

(1) Ruang manfaat jalur kereta api terdiri atas jalan rel dan

bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di
kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk
konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi
kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

(2) Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berada:
- pada permukaan tanah;
- di bawah permukaan tanah; dan
- di atas permukaan tanah. Perundang-undangan

(3) Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segalaPeraturanrintangan dan benda penghalang

di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel. ditjen

(4) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disesuaikan dengan jenis kereta api yang akan
dioperasikan.

Pasal 44

Konstruksi jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (2) terdiri atas:
- konstruksi jalan rel bagian atas; dan
- konstruksi jalan rel bagian bawah.

### Pasal 45 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 45

(1) Konstruksi jalan rel bagian atas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 huruf a pada jalan rel yang berada pada
permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan di
atas permukaan tanah, paling sedikit terdiri atas:
- rel atau pengarah;
- penambat; dan
- bantalan dan balas, atau slab track.

(2) Dalam hal konstruksi jalan rel bagian atas pada jalan rel

yang berada di atas permukaan tanah untuk jenis kereta
api monorel dan kereta gantung paling sedikit terdiri atas
rel atau pengarah.

Pasal 46

(1) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang
berada pada permukaan tanah berupa badan jalan,
paling sedikit harus terdiri atas:
- lapis dasar (subgrade); dan
- tanah dasar.

(2) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada permukaan
tanah yang berada di terowongan, paling sedikit terdiri
atas:
- konstruksi penyangga;
- dinding (lining); Perundang-undangan
- lantai dasar (invert); dan
- portal. Peraturan

(3) Konstruksi jalan ditjenrel bagian bawah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang
berada di bawah permukaan tanah yang dapat disebut
terowongan, paling sedikit terdiri atas:
- dinding (lining); dan/atau
- lantai dasar (invert).

(4) Konstruksi jalan rel bagian bawah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 44 huruf b pada jalan rel yang
berada di atas permukaan tanah yang dapat disebut
jembatan, paling sedikit terdiri atas:
- konstruksi jembatan bagian atas; dan
- konstruksi jembatan bagian bawah.

### Pasal 47 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 47

(1) Ruang manfaat jalur kereta api dilengkapi dengan

saluran tepi jalur kereta api untuk penampungan dan
penyaluran air agar jalur kereta api bebas dari pengaruh
air.

(2) Ukuran saluran tepi jalur kereta api harus disesuaikan

dengan debit air permukaan.

(3) Saluran tepi jalur kereta api dibangun dengan konstruksi

yang mudah dirawat secara berkala.

Pasal 48

(1) Penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan

pelengkap lainnya pada ruang manfaat jalur kereta api
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
- berada di luar ruang bebas; dan
- tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), penempatan bangunan pelengkap lainnya
pada ruang manfaat jalur kereta api tidak mengganggu
pandangan bebas masinis.

Pasal 49

(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel

pada permukaan tanah harus diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanahPerundang-undangandi kiri dan kanannya yang
digunakan untuk konstruksi jalan rel, termasuk bidang tanah untuk penempatanPeraturanfasilitas operasi kereta api dan
bangunan pelengkap lainnya. ditjen

(2) Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) termasuk tanah bagian bawahnya dan
ruang di atasnya setinggi batas tertinggi ruang bebas
ditambah ruang konstruksi untuk penempatan fasilitas
operasi kereta api.

Pasal 50

(1) Dalam hal batas ruang manfaat jalur kereta api untuk

jalan rel pada permukaan tanah yang berada di
jembatan, ruang manfaat jalur kereta api diukur dari sisi
luar konstruksi jembatan termasuk konstruksi pangkal
dan/atau pilar berikut fondasi.

(2) Dalam . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Dalam hal sisi luar konstruksi jembatan termasuk

konstruksi pangkal dan/atau pilar berikut fondasi lebih
kecil dari sisi luar konstruksi jalan rel, maka batas ruang
manfaat jalur kereta api diukur dari sisi terluar.

Pasal 51

(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel

pada permukaan tanah yang masuk terowongan diukur
dari sisi terluar konstruksi terowongan.

(2) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di

bawah permukaan tanah diukur dari sisi terluar
konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan
tanah termasuk fasilitas operasi kereta api.

(3) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di

atas permukaan tanah diukur dari sisi luar terjauh di
antara konstruksi jalan rel atau konstruksi fasilitas
operasi kereta api atau ruang bebas sarana
perkeretaapian.

Pasal 52

(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus

memasang tanda batas ruang manfaat jalur kereta api
dan tanda larangan.

(2) Tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa patok atau pagar yang dapatPerundang-undanganterlihat dengan jelas.

(3) Jarak antara masing-masing tanda batas berupa patok Peraturan

sebagaimana dimaksudditjen pada ayat (2) paling jauh 1 (satu) kilometer atau disesuaikan dengan kondisi jalur kereta
api.

(4) Tanda larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa papan pengumuman atau media lain yang
memuat larangan dan sanksi pelanggarannya.

Pasal 53

(1) Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang

manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang
perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari
penyelenggara prasarana perkeretaapian.

(2) Surat . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diberikan untuk keperluan:
- perawatan;
- pembangunan;
- survei dan penelitian;
- penyidikan;
- pemeriksaan; atau
- pengujian.

(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diperlukan apabila dilakukan untuk penanganan
kecelakaan dan bencana alam.

(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), setiap orang yang memasuki daerah manfaat
jalur harus mendapat izin dari penyelenggara prasarana
perkeretaapian.

(5) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

harus memperhatikan keselamatan dan kelancaran
operasi kereta api.

Pasal 54

Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus menjaga
permukaan tanah yang dibawahnya terdapat terowongan jalan
rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dari
kegiatan apapun yang dapat mengganggu konstruksi jalan rel. Perundang-undangan

Pasal 55

Peraturan

(1) Ruang manfaat jalurditjenkereta api pada permukaan tanah yang berada di bawah jembatan dan di atas permukaan

tanah dapat dipergunakan untuk kepentingan lain
dengan syarat:
- tidak mengganggu konstruksi jalan rel;
- tidak menempatkan barang yang mudah terbakar
atau meledak; dan
- tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta
api.

(2) Penggunaan ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari pemilik
prasarana perkeretaapian.

### Pasal 56 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang manfaat jalur kereta
api diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 57

Ruang milik jalur kereta api meliputi bidang tanah di kiri dan
kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk
pengamanan konstruksi jalan rel.

Pasal 58

(1) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang

terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling
luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api,
yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.

(2) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang

terletak di bawah permukaan tanah diukur dari batas
paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan
atas ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling
sedikit 6 (enam) meter.

(3) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang

terletak di atas permukaan tanah diukur dari batas
paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta
api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter. (4) Dalam hal jalan rel yang Perundang-undanganterletak di atas permukaan
tanah berada di atas atau berhimpit dengan jalan, batas
ruang milik jalur kereta api dapat berhimpit dengan Peraturan
batas ruang manfaatditjenjalur kereta api.

Pasal 59

(1) Ruang milik jalur kereta api dapat digunakan untuk

keperluan lain atas izin pemilik prasarana perkeretaapian
dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan
rel, fasilitas operasi kereta api, dan perjalanan kereta api.

(2) Keperluan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:
- pipa gas;
- pipa minyak;
- pipa air;

  • kabel . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • kabel telepon;
  • kabel listrik; atau
  • menara telekomunikasi.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang milik jalur kereta api
diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 61

(1) Ruang pengawasan jalur kereta api meliputi bidang tanah

atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur
kereta api digunakan untuk pengamanan dan kelancaran
operasi kereta api.

(2) Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel

yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas
paling luar sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta
api, masing-masing selebar 9 (sembilan) meter.

(3) Dalam hal jalan rel yang terletak pada permukaan tanah

berada di jembatan yang melintas sungai dengan bentang
lebih besar dari 10 (sepuluh) meter, batas ruang
pengawasan jalur kereta api masing-masing sepanjang 50
(lima puluh) meter ke arah hilir dan hulu sungai.

Pasal 62

Ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur keretaPerundang-undanganapi untuk trem mengikuti
ketentuan yang berlaku pada ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan jalan. Peraturan
ditjen

Pasal 63

(1) Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat

dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan
tidak membahayakan operasi kereta api.

(2) Kegiatan lain yang tidak membahayakan operasi kereta

api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
- penanaman/pembangunan yang tidak menghalangi
pandangan bebas masinis, baik di jalur maupun di
perlintasan;
- kegiatan yang tidak menyebabkan terganggunya
fungsi persinyalan dan telekomunikasi kereta api.

### Pasal 64 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang pengawasan jalur
kereta api diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 65

(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan jalur

kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.

(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api didasarkan pada:

  • kecepatan maksimum yang diizinkan;
  • beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
  • frekuensi lalu lintas kereta api.

(3) Kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas 5 (lima) kelas.

(4) Pengelompokan kelas jalur sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diperuntukkan bagi kereta api kecepatan normal.

Pasal 66

Kelas jalur dapat ditingkatkan menjadi kelas yang lebih tinggi
setelah mendapat izin dari:
- Menteri, untuk jaringan jalur kereta api nasional;
- gubernur, untuk jaringan jalur kereta api provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk jaringan jalur kereta api
kabupaten/kota. Perundang-undangan

Pasal 67

Peraturan

(1) Jalur kereta api ditjendapat membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api.

(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api umum; dan
- jaringan jalur kereta api khusus.

Pasal 68

(1) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a meliputi:
- jalur kereta api nasional yang jaringannya melebihi
wilayah satu provinsi ditetapkan oleh Menteri;

  • jalur . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- jalur kereta api provinsi yang jaringannya melebihi
wilayah satu kabupaten/kota dalam satu provinsi
ditetapkan oleh gubernur; dan
- jalur kereta api kabupaten/kota yang jaringannya
dalam satu wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh
bupati/walikota.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam

menetapkan jaringan jalur kereta api umum harus
mengacu pada rencana induk perkeretaapian dan
memperhatikan:
- kelas jalur kereta api; dan
- kebutuhan angkutan kereta api.

Pasal 69

(1) Keterpaduan antar jaringan jalur kereta api dengan

jaringan jalur kereta api lain serta dengan moda
transportasi lain dilakukan di stasiun.

(2) Stasiun kereta api merupakan simpul yang memadukan

antara:
- jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalur kereta
api lain; dan
- jaringan jalur kereta api dengan moda transportasi
lain.

### Pasal 70 (1) Jalur kereta api untukPerundang-undanganperkeretaapian yang

diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana
perkeretaapian dapat saling bersambungan, Peraturan
bersinggungan, atauditjenterpisah.

(2) Jalur kereta api untuk perkeretaapian yang

diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana
perkeretaapian yang saling bersambungan, atau
bersinggungan dilakukan atas dasar kerja sama antar
penyelenggara prasarana perkeretaapian.

(3) Jalur kereta api yang bersambungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan aspek
keselamatan dan keamanan operasi kereta api, serta
memenuhi persyaratan:
- dilaksanakan di stasiun;
- memiliki ruang bebas yang sama atau lebih kecil;

  • memiliki . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- memiliki lebar jalan rel yang sama;
- beban gandar tidak melebihi yang dipersyaratkan;
- analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau
upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya
pemantauan lingkungan hidup (UPL); dan
- dilengkapi dengan peralatan antarmuka (interface)
dalam hal sistem persinyalannya berbeda.

(4) Dalam hal bersinggungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan di stasiun, harus memenuhi
persyaratan:
- memiliki ruang bebas setiap jalur yang
bersinggungan; dan
- memenuhi keselamatan perpindahan orang dan
barang.

Pasal 71

Dalam satu jalur kereta api umum dapat digunakan oleh
beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian setelah
mendapat persetujuan dari penyelenggara prasarana
perkeretaapian dengan memperhatikan persyaratan operasi
prasarana perkeretaapian.

Pasal 72

(1) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi: a. jalur kereta api khususPerundang-undanganyang jaringannya melebihi
wilayah 1 (satu) provinsi ditetapkan oleh Menteri;
- jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 Peraturan
(satu) wilayahditjenkabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh gubernur; dan
- jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam
wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh
bupati/walikota.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam

menetapkan jaringan jalur kereta api khusus mengacu
pada rencana umum tata ruang dan memperhatikan
rencana induk perkeretaapian serta kegiatan usaha
pokok.

### Pasal 73 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan kelas
jalur kereta api, jaringan jalur kereta api umum dan jalur
kereta api khusus diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 74

Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran
air, dan/atau prasarana lain yang memerlukan
persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan
dengan jalur kereta api umum harus dilaksanakan dengan
ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak
membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 75

Perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak
sebidang.

Pasal 76

(1) Perpotongan tidak sebidang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 75 dapat di atas atau di bawah jalur kereta
api.

(2) Perpotongan tidak sebidang di atas jalur kereta api

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
memenuhi persyaratan: a. di luar ruang bebas; Perundang-undangan
- tidak mengganggu pandangan bebas;
- tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel; Peraturan
- sesuai rencana pengembanganditjen jalur kereta api; e. tidak mengganggu fungsi saluran air; dan
- tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya.

(3) Perpotongan tidak sebidang di bawah jalur kereta api

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
memenuhi persyaratan:
- konstruksi jalan rel harus sesuai dengan persyaratan
jembatan kereta api;
- jalan yang berada di bawah jalur kereta api tidak
mengganggu konstruksi jalan rel;
- ruang bebas jalan di bawah jalur kereta api sesuai
dengan kelas jalan; dan
- dilengkapi alat pengaman konstruksi jembatan.

### Pasal 77 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 77

(1) Perpotongan sebidang hanya dapat dilakukan apabila:

- letak geografis yang tidak memungkinkan
membangun perpotongan tidak sebidang;
- tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran
operasi kereta api dan lalu lintas jalan; dan
- pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan
kereta api rendah.

(2) Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan

kereta api dan lalu lintas jalan, perpotongan sebidang
harus memenuhi persyaratan:
- memenuhi pandangan bebas masinis dan pengguna
lalu lintas jalan;
- dilengkapi rambu-rambu lalu lintas jalan dan
peralatan persinyalan;
- dibatasi hanya pada jalan kelas III (tiga); dan
- memenuhi standar spesifikasi teknis perpotongan
sebidang yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bersifat sementara dan harus dibuat menjadi

perpotongan tidak sebidang apabila:
- salah satu persyaratan pada ayat (2) tidak dipenuhi;
- frekuensi dan kecepatan kereta api tinggi; dan/atau
- frekuensi dan kecepatan lalu lintas jalan tinggi.

### Pasal 78 Perundang-undangan

Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian
kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib Peraturan mendahulukan perjalanan kereta api.
ditjen

Pasal 79

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai

kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala
terhadap perpotongan sebidang.

(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), menteri yang membidangi urusan jalan,
gubernur, atau bupati/walikota dapat menutup
perpotongan sebidang.

### Pasal 80 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 80

Pembangunan jalan yang memerlukan persinggungan dengan
jalur kereta api harus memenuhi persyaratan:
- di luar ruang manfaat jalur;
- tidak mengganggu pandangan bebas;
- tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel;
- memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api;
- tidak mengganggu fungsi saluran tepi; dan
- tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya.

Pasal 81

(1) Pembangunan jalur kereta api khusus yang memerlukan

perpotongan dengan jalur kereta api umum harus
dilakukan tidak sebidang.

(2) Pembangunan jalur kereta api khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- di luar ruang manfaat jalur;
- tidak mengganggu konstruksi jalan rel;
- memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta
api umum;
- tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan
- konstruksi jalan rel sesuai dengan persyaratan
jembatan kereta api.

### Pasal 82 Pembangunan terusan, saluran Perundang-undanganair, dan/atau prasarana lain

yang memerlukan perpotongan dan/atau persinggungan
dengan jalur kereta api harus memenuhi persyaratan: Peraturan
- spesifikasi teknis perpotongan;ditjen b. tidak mengganggu konstruksi jalan rel.
- di luar ruang manfaat jalur kereta api;
- memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api;
- tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan
- dilengkapi pengaman jalur kereta api.

Pasal 83

(1) Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74

wajib mendapat izin dari pemilik prasarana
perkeretaapian.

(2) Pemilik . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebelum memberikan izin harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri.

(3) Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan

keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan
jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin.

Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis dan
persyaratan persambungan, perpotongan dan/atau
persinggungan diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 3
Stasiun Kereta Api

Pasal 85

Stasiun kereta api meliputi:
- jenis stasiun kereta api;
- kelas stasiun kereta api; dan
- kegiatan di stasiun kereta api.

Pasal 86

(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40

huruf b, menurut jenisnya terdiri atas: a. stasiun penumpang; Perundang-undangan
- stasiun barang; atau
- stasiun operasi. Peraturan
ditjen (2) Stasiun kereta api berfungsi sebagai tempat kereta api
berangkat atau berhenti untuk melayani:
- naik dan turun penumpang;
- bongkar muat barang; dan/atau
- keperluan operasi kereta api.

Pasal 87

Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (1) huruf a paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:
- keselamatan;
- keamanan;
- kenyamanan;

  • naik . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • naik turun penumpang;
  • penyandang cacat;
  • kesehatan;
  • fasilitas umum;
  • fasilitas pembuangan sampah; dan
  • fasilitas informasi.

Pasal 88

(1) Stasiun penumpang terdiri atas:

  • emplasemen stasiun; dan
  • bangunan stasiun.

(2) Emplasemen stasiun penumpang paling sedikit meliputi:

  • jalan rel;
  • fasilitas pengoperasian kereta api; dan
  • drainase.

(3) Bangunan stasiun penumpang paling sedikit meliputi:

  • gedung;
  • instalasi pendukung; dan
  • peron.

Pasal 89

Stasiun barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat

(1) huruf b paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:

- keselamatan;
- keamanan; c. bongkar muat; Perundang-undangan
- fasilitas umum; dan
- pembuangan sampah. Peraturan
ditjen Pasal 90

(1) Stasiun barang terdiri atas:

  • emplasemen stasiun; dan
  • bangunan stasiun.

(2) Emplasemen stasiun barang paling sedikit meliputi:

  • jalan rel;
  • fasilitas pengoperasian kereta api; dan
  • drainase.

(3) Bangunan stasiun barang paling sedikit meliputi:

  • gedung; dan
  • instalasi pendukung.

### Pasal 91 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 91

(1) Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun,

dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara
stasiun dan tempat bongkar muat barang.

(2) Pembangunan jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis jalan

rel dan dilengkapi dengan fasilitas operasi kereta api.

Pasal 92

Stasiun operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat

(1) huruf c yang dipergunakan untuk keperluan

pengoperasian kereta api harus dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan operasi kereta api.

Pasal 93

(1) Stasiun operasi terdiri atas:

  • emplasemen stasiun; dan
  • bangunan stasiun.

(2) Emplasemen stasiun operasi paling sedikit meliputi:

  • jalan rel;
  • fasilitas pengoperasian kereta api; dan
  • drainase.

(3) Bangunan stasiun operasi paling sedikit meliputi:

  • gedung; dan
  • instalasi pendukung. Perundang-undangan

### Pasal 94 Peraturan

Kegiatan di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ditjen

### Pasal 85 huruf c meliputi:

  • kegiatan pokok;
  • kegiatan usaha penunjang; dan
  • kegiatan jasa pelayanan khusus.

Pasal 95

Kegiatan pokok di stasiun sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 94 huruf a meliputi:

  • melakukan pengaturan perjalanan kereta api;
  • memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api;
  • menjaga keamanan dan ketertiban; dan
  • menjaga kebersihan lingkungan.

### Pasal 96 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 96

(1) Kegiatan usaha penunjang penyelenggaraan stasiun

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b
dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan
perkeretaapian.

(2) Kegiatan usaha penunjang dapat dilakukan oleh pihak

lain dengan persetujuan penyelenggara prasarana
perkeretaapian.

Pasal 97

(1) Kegiatan usaha penunjang di stasiun dapat dilakukan

oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan
ketentuan:
- tidak mengganggu pergerakan kereta api;
- tidak mengganggu pergerakan penumpang dan/atau
barang;
- menjaga ketertiban dan keamanan; dan
- menjaga kebersihan lingkungan.

(2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam

melaksanakan kegiatan usaha penunjang harus
mengutamakan pemanfaatan ruang untuk keperluan
kegiatan pokok stasiun.

Pasal 98

(1) Kegiatan jasa pelayanan khusus di stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 hurufPerundang-undanganc dapat dilakukan oleh

pihak lain dengan persetujuan penyelenggara prasarana perkeretaapian yang berupaPeraturanjasa pelayanan:
- ruang tunggu penumpang; ditjen
- bongkar muat barang;
- pergudangan;
- parkir kendaraan; dan/atau
- penitipan barang.

(2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat

mengenakan tarif kepada pengguna jasa pelayanan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Persetujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diberikan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian
apabila fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
dan Pasal 89 telah terpenuhi.

### Pasal 99 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 99

(1) Stasiun penumpang dikelompokkan dalam:

  • kelas besar;
  • kelas sedang; dan
  • kelas kecil.

(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
- fasilitas operasi;
- jumlah jalur;
- fasilitas penunjang;
- frekuensi lalu lintas;
- jumlah penumpang; dan
- jumlah barang.

(3) Kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung berdasarkan perkalian bobot setiap kriteria dan
nilai komponen.

Pasal 100

(1) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 99 dilakukan oleh:

- Menteri, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api
nasional;
- gubernur, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta
api provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk stasiun pada jaringan jalur
kereta api kabupaten/kota.

(2) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada Perundang-undangan

ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri. Peraturan
Pasalditjen101

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, kegiatan, dan kelas
stasiun kereta api diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 4
Fasilitas Pengoperasian Kereta Api

Pasal 102

Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 huruf c meliputi :
- peralatan persinyalan;
- peralatan telekomunikasi; dan
- instalasi listrik.

### Pasal 103 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 103

Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam pasal
102 huruf a terdiri atas:
- sinyal;
- tanda; dan
- marka.

Pasal 104

Sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a terdiri
atas:
- peralatan dalam ruangan; dan
- peralatan luar ruangan.

Pasal 105

(1) Peralatan dalam ruangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 104 huruf a terdiri atas:

  • peralatan elektrik; dan
  • peralatan mekanik.

(2) Peralatan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a paling sedikit meliputi:
- interlocking; dan
- panel pelayanan.

(3) Peralatan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b paling sedikit meliputi:
- interlocking; dan Perundang-undangan
- pesawat blok. Peraturan
Pasal ditjen106

(1) Peralatan luar ruangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 104 huruf b terdiri atas:

  • peralatan elektrik; dan
  • peralatan mekanik.

(2) Peralatan elektrik paling sedikit meliputi:

  • peraga sinyal elektrik;
  • penggerak wesel elektrik; dan
  • pendeteksi sarana perkeretaapian.

(3) Peralatan mekanik paling sedikit meliputi:

  • peraga sinyal mekanik; dan
  • penggerak wesel mekanik.

### Pasal 107 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 107

(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b

dapat berupa:
- suara;
- cahaya;
- bendera; atau
- papan berwarna.

(2) Dalam hal sistem persinyalan belum elektrik, pemberian

tanda dapat dilakukan oleh pengatur perjalanan kereta
api.

Pasal 108

(1) Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c

dapat berupa:
- marka batas;
- marka sinyal;
- marka pengingat masinis;
- marka kelandaian;
- marka lengkung; dan
- marka kilometer.

(2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca dengan
bentuk dan ukuran tertentu.

### Pasal 109 Perundang-undangan

Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan,
spesifikasi teknis peralatan persinyalan diatur dengan Peraturan
peraturan Menteri. ditjen

Pasal 110

(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 102 huruf b paling sedikit meliputi:

  • pesawat telepon; dan
  • perekam suara.

(2) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berfungsi untuk menyampaikan informasi
dan/atau berkomunikasi bagi kepentingan pengoperasian
kereta api.

### Pasal 111 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 111

Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan,
spesifikasi teknis peralatan telekomunikasi diatur dengan
peraturan Menteri.

Pasal 112

(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102

huruf c terdiri atas:
- catu daya listrik; dan
- peralatan transmisi tenaga listrik.

(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan untuk:
- menggerakkan kereta api bertenaga listrik;
- memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang
bertenaga listrik;
- memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan
- memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.

Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, letak, pemasangan,
spesifikasi teknis instalasi listrik diatur dengan peraturan
Menteri.

Paragraf 5 Pembangunan Prasarana PerkeretaapianPerundang-undangan

### Pasal 114 Peraturan

ditjen (1) Pembangunan prasarana perkeretaapian meliputi:
- pembangunan jalur kereta api;
- pembangunan stasiun kereta api; dan
- pembangunan fasilitas pengoperasian kereta api.

(2) Setiap pembangunan prasarana perkeretaapian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Menteri.

### Pasal 115 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 115

(1) Sebelum melaksanakan pembangunan prasarana

perkeretaapian, Menteri, gubernur, bupati/walikota
sesuai kewenangannya menetapkan trase jalur kereta api
sesuai rencana induk perkeretaapian.

(2) Trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit memuat:

  • titik-titik koordinat;
  • lokasi stasiun;
  • rencana kebutuhan lahan; dan
  • skala gambar.

(3) Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan trase

jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan trase
jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 6
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian

Pasal 117

Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan: Perundang-undangan
- kelaikan teknis; dan
- kelaikan operasional. Peraturan
ditjen Pasal 118

Kelaikan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117
huruf a meliputi:
- persyaratan sistem; dan
- persyaratan komponen.

Pasal 119

Persyaratan sistem prasarana perkeretaapian meliputi:
- sistem jalan rel;
- sistem jembatan;
- sistem terowongan;

  • sistem . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • sistem stasiun;
  • sistem peralatan persinyalan;
  • sistem peralatan telekomunikasi; dan
  • sistem instalasi listrik.

Pasal 120

Sistem jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
huruf a meliputi:
- konstruksi bagian atas; dan
- konstruksi bagian bawah.

Pasal 121

(1) Konstruksi bagian atas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 120 huruf a harus memenuhi persyaratan:

  • geometri;
  • ruang bebas;
  • beban gandar; dan
  • frekuensi.

(2) Persyaratan geometri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a harus mampu dilewati sarana perkeretaapian

sesuai dengan kecepatan rencana.

(3) Persyaratan ruang bebas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b harus sesuai dengan jenis sarana
perkeretaapian yang akan dioperasikan.

(4) Persyaratan beban gandar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan teknis
sesuai dengan kelas jalur. Perundang-undangan

(5) Persyaratan frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d harus memenuhi kapasitas jalur. Peraturan

### Pasal 122 ditjen

Konstruksi bagian bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
120 huruf b harus memenuhi persyaratan:
- stabilitas konstruksi; dan
- daya dukung.

Pasal 123

Sistem jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
huruf b harus memenuhi:
- beban gandar;
- lendutan;
- stabilitas konstruksi; dan
- ruang bebas.

### Pasal 124 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 124

Sistem terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
huruf c harus memenuhi:
- ruang bebas;
- geometri;
- beban gandar;
- stabilitas konstruksi; dan
- kedap air.

Pasal 125

Sistem stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf
d harus mampu:
- menampung jumlah penumpang dan/atau barang sesuai
dengan kelas stasiun; dan
- melayani operasi perjalanan kereta api.

Pasal 126

(1) Sistem peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 119 huruf e terdiri atas:
- sistem peralatan persinyalan dalam ruangan; dan
- sistem peralatan persinyalan luar ruangan.

(2) Sistem peralatan persinyalan dalam ruangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- sistem peralatan persinyalan elektrik; dan
- sistem peralatan persinyalan mekanik. Perundang-undangan

(3) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit harus Peraturan memenuhi syarat:
- keselamatan; ditjen
- tingkat keandalan tinggi;
- menggunakan teknologi yang terbukti aman;
- mudah perawatannya;
- dilengkapi dengan perekam data; dan
- dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir.

(4) Sistem peralatan persinyalan mekanik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit harus
memenuhi syarat:
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.

(5) Sistem . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(5) Sistem peralatan persinyalan luar ruangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- sistem peralatan persinyalan elektrik; dan
- sistem peralatan persinyalan mekanik.

(6) Sistem peralatan persinyalan elektrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi;
- menggunakan teknologi yang terbukti aman;
- keselamatan;
- mudah perawatannya; dan
- dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir.

(7) Sistem peralatan persinyalan mekanik sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.

Pasal 127

Sistem peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119 huruf f harus memenuhi syarat:
- selektif sifat panggilannya;
- terdengar jelas dan bersih informasi yang diterima;
- memiliki tingkat keandalan tinggi;
- dilengkapi dengan alat perekam suara;
- mudah perawatannya; dan
- dilengkapi dengan sistem proteksi terhadap petir. Perundang-undangan

### Pasal 128 Peraturan

(1) Sistem instalasi listrikditjen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 119 huruf g terdiri atas:

  • sistem catu daya listrik; dan
  • sistem peralatan transmisi tenaga listrik.

(2) Sistem catu daya listrik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat:
- dapat saling berhubungan;
- memiliki tingkat keandalan tinggi;
- menggunakan teknologi yang terbukti aman;
- menghasilkan tegangan yang stabil;
- dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan
- mudah perawatannya.

(3) Sistem . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Sistem peralatan transmisi tenaga listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit harus
memenuhi syarat:
- memiliki tingkat keandalan tinggi;
- dilengkapi dengan proteksi terhadap petir; dan
- mudah perawatannya.

Pasal 129

Persyaratan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
118 huruf b meliputi:
- komponen jalan rel;
- komponen jembatan;
- komponen terowongan;
- komponen stasiun;
- komponen peralatan persinyalan;
- komponen peralatan telekomunikasi; dan
- komponen instalasi listrik.

Pasal 130

Komponen jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129
huruf a terdiri atas:
- tanah dasar;
- lapis dasar (sub grade);
- subbalas;
- balas;
- bantalan;
- penambat; g. rel; dan Perundang-undangan
- wesel.
Peraturan

### Pasal 131ditjen

(1) Komponen jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

129 huruf b terdiri atas:
- konstruksi jembatan bagian atas;
- konstruksi jembatan bagian bawah; dan
- konstruksi pelindung.

(2) Jembatan dapat dilengkapi dengan fasilitas pendukung

berupa:
- jalan inspeksi;
- tempat berlindung; dan/atau
- tempat kabel.

### Pasal 132 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 132

Komponen terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
129 huruf c, terdiri atas:
- portal;
- invert;
- dinding; dan
- fasilitas pendukung.

Pasal 133

Komponen stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129
huruf d terdiri atas:
- emplasemen stasiun; dan
- bangunan stasiun.

Pasal 134

Emplasemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf a
terdiri atas:
- jalan rel;
- fasilitas pengoperasian kereta api; dan
- drainase.

Pasal 135

Bangunan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133
huruf b harus memenuhi persyaratan teknis bangunan dan
gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan danPerundang-undangangedung.

### Pasal 136 Peraturan

ditjen (1) Komponen peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 129 huruf e terdiri atas:
- komponen peralatan persinyalan dalam ruangan; dan
- komponen peralatan persinyalan luar ruangan.

(2) Komponen peralatan persinyalan dalam ruangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- komponen peralatan persinyalan elektrik; dan
- komponen peralatan persinyalan mekanik.

(3) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit harus
memenuhi syarat:
- keselamatan (fail safe);

  • tingkat . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- tingkat keandalan tinggi;
- tahan terhadap suhu;
- dilengkapi dengan indikasi berfungsi tidaknya
komponen; dan
- mudah perawatannya.

(4) Komponen peralatan persinyalan mekanik pada ayat (2)

huruf b harus memenuhi syarat:
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.

(5) Komponen peralatan persinyalan luar ruangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- persinyalan elektrik; dan
- persinyalan mekanik.

(6) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.

(7) Komponen peralatan persinyalan mekanik sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya. Pasal 137 Perundang-undangan

Komponen peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud Peraturan
dalam Pasal 129 hurufditjenf, paling sedikit harus memenuhi syarat:
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.

Pasal 138

Komponen instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 129 huruf g, paling sedikit harus memenuhi syarat:

  • tingkat keandalan tinggi; dan
  • mudah perawatannya.

### Pasal 139 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 139

(1) Persyaratan kelaikan operasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 117 huruf b merupakan persyaratan
kemampuan prasarana perkeretaapian sesuai dengan
rencana operasi perkeretaapian.

(2) Kemampuan prasarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- beban gandar;
- kecepatan;
- frekuensi; dan
- ruang bebas.

Pasal 140

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan komponen,
persyaratan teknis dan kelaikan operasi prasarana
perkeretaapian diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 141

(1) Untuk menjamin kelaikan teknis dan operasional

prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 117, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • uji pertama; dan
  • uji berkala. Pasal 142 Perundang-undangan

(1) Uji pertama sebagaimanaPeraturandimaksud dalam Pasal 141 ayat

(2) huruf a, wajib dilakukan untuk prasarana ditjen

perkeretaapian baru dan prasarana perkeretaapian yang
mengalami perubahan spesifikasi teknis.

(2) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- uji rancang bangun; dan
- uji fungsi.

Pasal 143

Uji rancang bangun sebagaimana dimaksud Pasal 142 ayat (2)
huruf a dilakukan terhadap setiap jenis prasarana
perkeretaapian.

### Pasal 144 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 144

Uji rancang bangun tidak perlu dilakukan terhadap tipe
struktur dan/atau komponen struktur yang dibangun di
tempat lain dengan menggunakan tipe yang sama dengan tipe
struktur dan/atau komponen struktur yang telah mendapat
sertifikat uji pertama.

Pasal 145

(1) Uji fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat

(2) huruf b dilakukan untuk memastikan prasarana

perkeretaapian dapat berfungsi sesuai dengan desain dan
persyaratan teknis.

(2) Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap setiap jenis prasarana
perkeretaapian.

(3) Uji fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi uji

fungsi:
- jalan rel;
- jembatan dan terowongan;
- stasiun;
- peralatan persinyalan;
- peralatan telekomunikasi; dan
- instalasi listrik.

### Pasal 146 Perundang-undangan

(1) Uji fungsi jalan rel, paling sedikit meliputi uji:

  • ruang bebas; Peraturan b. kecepatan;
  • beban gandar; danditjen
  • drainase.

(2) Uji fungsi jembatan dan terowongan, paling sedikit

meliputi uji:
- ruang bebas; dan
- beban gandar.

(3) Uji fungsi stasiun, paling sedikit meliputi uji:

  • ruang bebas;
  • kapasitas gedung;
  • kapasitas peron;
  • kecepatan; dan
  • beban gandar.

(4) Uji . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(4) Uji fungsi peralatan persinyalan, paling sedikit meliputi

uji:
- negative check;
- indikasi pelayanan;
- akurasi; dan
- jarak tampak.

(5) Uji fungsi peralatan telekomunikasi, paling sedikit

meliputi uji:
- kejelasan informasi/suara yang diterima; dan
- rekam suara.

(6) Uji fungsi instalasi listrik, paling sedikit meliputi uji:

- tegangan yang dihasilkan harus stabil; dan
- tegangan dan kapasitas harus sesuai dengan
keperluan.

Pasal 147

(1) Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan

spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
142 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin dari
Menteri.

(2) Perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terjadi apabila prasarana perkeretaapian
mengalami perubahan:
- kelas jalur;
- desain; atau c. teknologi. Perundang-undangan

### Pasal 148 Peraturan

ditjen (1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi
sertifikat uji pertama oleh:
- Menteri;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri;
atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.

(2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku untuk selamanya.

(3) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) gugur apabila mengalami perubahan spesifikasi

teknis.

### Pasal 149 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 149

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat

(2) huruf b dilakukan untuk menjamin kelaikan

prasarana perkeretaapian.

(2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian.

(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dilakukan untuk setiap jenis prasarana perkeretaapian
yang telah dioperasikan.

Pasal 150

(1) Pelaksanaan uji berkala terhadap fungsi prasarana

perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149
ayat (2) dilakukan dengan pedoman pengujian yang
ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

dengan mengacu pada desain dan persyaratan teknis
prasarana perkeretaapian.

Pasal 151

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat

(3) wajib dilakukan untuk setiap jenis prasarana

perkeretaapian sesuai dengan jadwal. Perundang-undangan

(2) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh Menteri berdasarkan spesifikasi teknis, tingkat Peraturan
penggunaan, dan ditjenkondisi lingkungan setiap jenis prasarana perkeretaapian.

Pasal 152

(1) Dalam hal prasarana perkeretaapian mengalami

perbaikan akibat kerusakan dengan tingkat tertentu,
harus dilakukan uji fungsi di luar jadwal.

(2) Menteri menetapkan tingkat kerusakan tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

### Pasal 153 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 153

(1) Prasarana perkeretaapian yang telah lulus uji berkala

diberi sertifikat uji berkala.

(2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai masa berlaku sesuai dengan jadwal uji

berkala.

Pasal 154

(1) Uji pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian

wajib menggunakan peralatan uji sesuai dengan jenis
prasarana perkeretaapian.

(2) Peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dilakukan tera sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 155

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji pertama dan uji
berkala prasarana perkeretaapian dan tata cara pemberian
sertifikat diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 156

(1) Pengujian prasarana perkeretaapian dilakukan oleh

Menteri. (2) Menteri dapat melimpahkanPerundang-undanganpelaksanaan pengujian
kepada:
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; Peraturan
atau ditjen b. lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.

(3) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.

Pasal 157

(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 156 ayat (3) huruf a, paling sedikit memiliki:

  • akte pendirian;
  • nomor pokok wajib pajak; dan
  • keterangan domisili.

(2) Persyaratan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

156 ayat (3) huruf b, paling sedikit memiliki:
- tenaga penguji bersertifikat sesuai dengan jenis
prasarana perkeretaapian;
- kantor dan tempat pengujian; dan
- fasilitas dan peralatan pengujian sesuai dengan jenis
prasarana perkeretaapian.

Pasal 158

(1) Pengujian prasarana perkeretaapian harus dilakukan di

lokasi prasarana perkeretaapian dan/atau di tempat
pengujian sesuai dengan jenis atau komponen prasarana
perkeretaapian.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan menggunakan peralatan pengujian
oleh tenaga penguji yang memiliki sertifikat keahlian
sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 159

(1) Badan hukum atau lembaga pengujian prasarana

perkeretaapian wajib:
- melaksanakan pengujian sesuai dengan sertifikat
akreditasi;
- mempertahankan mutu pengujian yang
diselenggarakan; c. membuat perencanaan Perundang-undangandan pelaporan untuk setiap
penyelenggaraan pengujian;
- menggunakan peralatan pengujian; dan Peraturan
- mengikuti tataditjen cara pengujian prasarana perkeretaapian.

(2) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap

pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 160

(1) Badan hukum atau lembaga pengujian prasarana

perkeretaapian melaporkan secara berkala pelaksanaan
pengujian kepada Menteri.

(2) Laporan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

oleh Menteri sebagai dasar pertimbangan pemberian
perpanjangan akreditasi.

Pasal 161

(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156

dikenai jasa pengujian.

(2) Besarnya tarif jasa pengujian untuk pengujian yang

dilakukan oleh Menteri ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal pengujian dilakukan oleh badan hukum atau

lembaga pengujian, besarnya tarif jasa pengujian
ditentukan oleh badan hukum atau lembaga pengujian
yang bersangkutan berpedoman pada komponen
pengujian yang ditetapkan Menteri.

Pasal 162

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan
pemberian akreditasi badan hukum atau lembaga pengujian
diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 163

(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib

melakukan pemeriksaan untuk menjamin kelaikan
prasarana perkeretaapian. Perundang-undangan

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan berupa pemeriksaanditjen kondisi dan fungsi prasarana perkeretaapian.

(3) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian meliputi:

  • pemeriksaan berkala; dan
  • pemeriksaan tidak terjadwal.

Pasal 164

(1) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian harus dilakukan

oleh tenaga pemeriksa yang memenuhi kualifikasi
keahlian.

(2) Pemeriksaan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan
berpedoman pada pedoman pemeriksaan yang disusun
oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.

(3) Pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disusun berdasarkan petunjuk pelaksanaan

pemeriksaan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 165

Pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
163 ayat (3) digunakan oleh Menteri untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan prasarana
perkeretaapian.

Pasal 166

(1) Tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian dalam

melaksanakan pemeriksaan harus:
- mengamati pemanfaatan dan kondisi bagian-bagian
prasarana perkeretaapian;
- menyampaikan laporan hasil pengamatan secara
tertulis kepada penyelenggara prasarana
perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setiap bulan;
- menyampaikan usul tindakan terhadap hasil
pengamatan kepada penyelenggara prasarana
perkeretaapian atau instansi yang berwenang. (2) Berdasarkan laporan dan usulanPerundang-undangantindakan dari tenaga
pemeriksa, penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melakukan tindakanPeraturanperbaikan.
ditjen

Pasal 167

Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus melaporkan
secara berkala pelaksanaan pemeriksaan prasarana
perkeretaapian kepada Menteri.

Pasal 168

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai

kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang
dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana
perkeretaapian.

(2) Dalam . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang bersifat teknis dan operasional pelaksanaannya

dilakukan oleh inspektur prasarana perkeretaapian yang
diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Inspektur prasarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kualifikasi
keahlian di bidang pengawasan prasarana
perkeretaapian.

(4) Kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 169

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1)
dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
dengan keperluan.

Pasal 170

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan
pengawasan diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 7
Perawatan Prasarana Perkeretaapian

### Pasal 171 Perundang-undangan

(1) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana Peraturan dimaksud dalam Pasal 41 huruf c wajib dilakukan oleh

penyelenggara prasaranaditjen perkeretaapian dengan
berpedoman pada standar dan tata cara perawatan
prasarana perkeretaapian.

(2) Pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian harus

menggunakan peralatan perawatan sesuai dengan jenis
prasarana perkeretaapian.

(3) Standar dan tata cara perawatan prasarana

perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

### Pasal 172 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 172

(1) Pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian harus

dilakukan oleh tenaga perawatan prasarana
perkeretaapian.

(2) Tenaga perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi syarat dan kualifikasi keahlian sesuai
dengan jenis prasarana perkeretaapian.

(3) Syarat dan kualifikasi keahlian tenaga perawatan

ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 173

(1) Perawatan prasarana perkeretaapian meliputi:

  • perawatan berkala; dan
  • perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.

(2) Perawatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan secara rutin sesuai dengan standar
dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib

secepatnya melakukan perbaikan prasarana
perkeretaapian untuk mengembalikan fungsinya.

Paragraf 8
Pengusahaan Prasarana Perkeretaapian Pasal 174 Perundang-undangan

Pengusahaan prasarana perkeretaapian sebagaimana Peraturan
dimaksud dalam Pasal
norma, standar, dan kriteriaditjen41 hurufprasaranad dilakukanperkeretaapianberdasarkanyang
ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
Oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah

Pasal 175

(1) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang

menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pemerintah atau
pemerintah daerah dapat menyelenggarakan prasarana
perkeretaapian.

(2) Penyelenggaraan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya
ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk
keperluan tersebut.

(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-un