Langsung ke konten

PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN

PP No. 56 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Proyek adalah Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, yang merupakan bagian dari program
yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga,
yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.

1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun
valuta asing.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.

1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik
Indonesia.

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri
Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.

1. Perusahaan . . .

---

1. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

1. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian
Negara/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.

1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.

Pasal 2

(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai

Proyek.

(2) Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan
secara langsung oleh Pemerintah atau melalui
Perusahaan Penerbit SBSN.

(2) Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan

Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling sedikit memuat jumlah target indikatif penerbitan,
tanggal penerbitan, metode penerbitan, denominasi, dan
struktur akad.

Pasal 4

Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek hanya
dapat dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan
alokasi dalam APBN.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

(1) Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
- Proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya
diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN,
baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun yang
sedang dilaksanakan; dan
- Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN
yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah
murni, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun
yang sedang dilaksanakan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pembiayaan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Dalam rangka pembiayaan Proyek melalui penerbitan

SBSN, Menteri berkoordinasi dengan Menteri
Perencanaan.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

penentuan jenis, nilai dan waktu pelaksanaan Proyek.

Pasal 7

(1) Menteri menyusun rencana batas maksimal penerbitan

SBSN untuk pembiayaan Proyek.

(2) Rencana batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan:

  • kebutuhan riil pembiayaan;
  • kemampuan membayar kembali;
  • batas maksimal kumulatif utang; dan
  • risiko utang.

(3) Menteri dapat berkonsultasi dengan Gubernur Bank

Indonesia dalam rangka penyusunan batas maksimal
penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, mengikuti ketentuan penerbitan dan
penjualan SBSN yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 yang diusulkan oleh Pemrakarsa
Proyek dilakukan dalam rangka:
- pembangunan infrastruktur;
- penyediaan pelayanan umum;
- pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau
- pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis
pemerintah.

Pasal 10

(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus

sesuai dengan prinsip syariah.

(2) Kriteria Proyek yang sesuai dengan prinsip syariah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan

SBSN dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek.

(2) Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), paling sedikit meliputi:
- perencanaan dan pengusulan Proyek;
- pelaksanaan Proyek;
- pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan
Proyek; dan
- pengelolaan obyek pembiayaan.

## BAB III . . .

---

Pasal 12

(1) Usulan Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan

SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada
Menteri Perencanaan dengan dilampiri persyaratan
paling sedikit:
- kerangka acuan kerja; dan
- dokumen studi kelayakan Proyek.

(2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan

Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan:
- kesiapan, kelayakan, serta kesesuaian Proyek
dengan program Rencana Pembangunan Jangka
Menengah;
- batas maksimum penerbitan SBSN dalam rangka
pembiayaan Proyek yang ditentukan oleh Menteri;
dan
- kesesuaian Proyek dengan prinsip syariah.

Pasal 13

(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

ayat (2) terhadap Proyek yang layak dibiayai melalui
penerbitan SBSN dituangkan dalam daftar prioritas
Proyek yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.

(2) Daftar prioritas Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada

Menteri dan Pemrakarsa Proyek.

Pasal 14

Menteri mengalokasikan anggaran Proyek yang akan dibiayai
melalui penerbitan SBSN dalam Rancangan APBN atau
Rancangan APBN Perubahan berdasarkan daftar prioritas
Proyek yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

Pengalokasian anggaran Proyek yang akan dibiayai melalui
penerbitan SBSN dilakukan dengan mempertimbangkan
kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan.

Pasal 16

(1) Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada

Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran Proyek
ditetapkan dalam Undang-Undang APBN termasuk
perubahannya.

(2) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam

APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam dokumen anggaran.

Pasal 17

Mekanisme penganggaran bagi Proyek yang telah mendapat
alokasi anggaran dalam APBN mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan

anggaran untuk Proyek yang telah mendapat alokasi
anggaran dalam APBN atau APBN Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan
berdasarkan nilai nominal hasil penerbitan SBSN.

(2) Nilai nominal hasil penerbitan SBSN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) seluruhnya merupakan
penerimaan pembiayaan dan sebagai bagian dari
tambahan utang pemerintah pada tahun anggaran yang
bersangkutan.

Pasal 19

Pencairan anggaran dalam rangka pelaksanaan Proyek
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB V . . .

---

Pasal 20

(1) Pemrakarsa Proyek menyampaikan laporan mengenai

perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Menteri dan
Menteri Perencanaan yang mencakup paling sedikit:
- perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek;
dan
- perkembangan realisasi penyerapan anggaran.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan pada setiap akhir triwulan, sampai dengan
saat berakhirnya pelaksanaan Proyek.

Pasal 21

(1) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan

pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek
keuangan lainnya.

(2) Menteri Perencanaan melakukan pemantauan,

evaluasi, dan pelaporan mengenai kinerja pelaksanaan
Proyek.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan,

evaluasi, dan pelaporan realisasi penyerapan, serta
aspek keuangan lainnya diatur dengan Peraturan
Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan,

evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek
diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.

Pasal 22

(1) Menteri dan Menteri Perencanaan berwenang

menyampaikan rekomendasi mengenai langkah-langkah
percepatan pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian
dan/atau pembatalan pembiayaan dalam hal:
- penyerapan anggaran rendah; dan/atau
- penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek.

## BAB VI . . .

---

Pasal 23

Pengelolaan obyek pembiayaan dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan
obyek pembiayaan sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN.

Pasal 25

(1) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku
apabila pemindahtanganan dilakukan dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Ketentuan mengenai larangan penghapusan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku
apabila penghapusan dilakukan karena kondisi obyek
pembiayaan sudah rusak atau musnah.

Pasal 26

Dalam hal pemindahtanganan atau penghapusan atas obyek
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dilakukan, pemerintah wajib mengganti dengan obyek
pembiayaan lainnya yang memenuhi persyaratan dan
mempunyai nilai paling sedikit sama dengan obyek
pembiayaan yang dipindahtangankan atau dihapuskan.

Pasal 27

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2011

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Setio Sapto Nugroho

---