(1) Acara pokok Kunjungan Kenegaraan dan
Kunjungan Resmi dapat meliputi:
SK No011458 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- upacara penyambutan kenegaraan di Istana
Kepresidenan;
- pengisian buku tamu;
- foto bersama;
- kunjungan kehormatan kepada Presiden;
- pertemuanbilateral;
- penandatanganan perjanjian internasional
antara kedua negara;
- pernyataan/konferensi pers bersama;
- Jamuan Kenegaraan/Jamuan Resmi;
- peletakan karangan bunga di Taman Makam
Pahlawan Nasional Kalibata;
- kunjungan kehormatan kepada Ketua
Majelis Permusyawaratan Ralryat, Ketua
Dewan Perwakilan Ra1ryat, dan Ketua
Dewan Perwakilan Daerah; dan
- rangkaian kunjungan ke proyek
pembangunan/obyek wisata/ceramah di
universitas dan/atau kunjungan ke daerah.
(2) Acara pokok Kunjungan Kerja dapat meliputi:
- pengisian buku tamu;
- foto bersama;
- kunjungan kehormatan kepada Presiden;
- pertemuan bilateral;
- penandatanganan perjanjian internasional
dalam rangka konferensi internasional; dan
- pernyataan/konferensi pers bersama.
(3) Dalam acara pokok kunjungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala NegaralKepala
Pemerintahan didampingi spouse, kecuali acara
sebagaimana yang dimaksud pada huruf e,
huruf f, huruf g, dan huruf j.
(3a) Tata
SK No 011459 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3a) Tata tempat penandatanganan perjanjian
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dan ayat (2) huruf e sebagaimana
Lampiran Huruf Q Peraturan Pemerintah ini
atau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi
tertentu.
(41 Dalam hal Tamu Negara membawa cinderamata
yang khusus dari negaranya, pertukaran
cinderamata dilakukan melalui petugas
protokol.
(5) Spouse Tamu Negara mengikuti spouse
programme didampingi oleh spouse Menteri
Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara.
(6) Dalam hal Wakil Presiden melakukan
kunjungan kehormatan kepada Tamu Negara,
kunjungan dapat dilaksanakan di tempat Tamu
Negara menginap.
1 1. Pasal 72 substansi tetap dan penjelasannya diubah,
sehingga rumusan penjelasan Pasal 72 adalah
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal
demi Pasal Angka 11 Peraturan Pemerintah ini.
1. Pasal 73 substansi tetap dan penjelasannya diubah,
sehingga rumusan penjelasan Pasal 73 adalah
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal
demi Pasal Angka 12 Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 011475 A
---
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 149
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Hukum dan
undangan,
f
l.iJJ-*
Djaman
,.rr i hll)
SK No 01147
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2018
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
TENTANG KEPROTOKOLAN
I. UMUM
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 20l8 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang 'Nomor 9 Tahun 20lO tentang
Keprotokolan yang mengatur mengenai Tata Tempat, Tata Upacara,
Tata Penghormatan, Keprotokolan Tamu Negara, Tamu Pemerintah,
dan Tamu Lembaga Negara Asing, dan pengaturan kunjungan serta
jamuan perlu diubah. Perubahan dilakukan menyesuaikan dengan
sejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan kebiasaan
internasional.
Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain tata urutan
upacara bendera dalam Acara Kenegaraan memperingati hari ulang
tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, penyesuaian
penempatan pengaturan Tata Tempat Tamu Lembaga Negara Asing
dan pengaturan Tata Tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil
Ketua Lembaga Negara serta pengaturan Tata Tempat pada saat
penandatanganan perj anj ian internasional antara kedua negara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka I
Cukup jelas.
Angka 2