Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya
disingkat UNS adalah perguruan tinggi negeri badan
hukum.
1. Statuta Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya
disebut Statuta UNS adalah peraturan dasar
pengelolaan UNS yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
UNS.
1. Kementerian adalah perangkat Pemerintah Pusat
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UNS yang menyusun,
merurnuskan dan menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
rlmum, serta melaksanakan pengawasan di bidang
nonakademik.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan
atas nama MWA.
1. Senat. . .
SK No 031305 A
---
REpuJLTI=,',?5]*.=,o
1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan,
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,
dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
1. Rektor adalah pemimpin penyelenggaraan dan
pengelolaan UNS.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu)
rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau sekolah di
lingkungan UNS yang berwenang dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada
masing-masing Fakultas atau sekolah.
1 1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang menyusun,
merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di
bidang akademik.
1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan danlatau
mengoordinasikan program pascasarjana
multidisiplin dan program vokasi.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan
vokasi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
1. Dewan
SK No 031306 A
---
REP, JLTIt',3ot]*,=,o
1. Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan
fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,
dan pengembangan budaya akademik.
1. Warga Kampus UNS adalah dosen, tenaga
kependidikan, dan mahasiswa UNS.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNS.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNS
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan
tinggi di UNS.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UNS.
