Langsung ke konten

KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PP No. 56 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang
kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral,

1/21

---

sosial, dan budaya bangsa.

1. Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak
benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang
secara komunal dan lintas generasi.

1. Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai
setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara
terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.

1. Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang
mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun
potensial.

1. Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam
yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan
dipakai dalam perdagangan.

1. Potensi Indikasi Geografis adalah suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi
tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi
dengan indikasi geografis dan belum didaftarkan sebagai indikasi geografis.

1. Komunitas Asal adalah masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal yang menghasilkan, melindungi,
memelihara, dan/atau mengembangkan KIK secara komunal dan lintas generasi, termasuk di dalamnya
masyarakat pendukung.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK harus sesuai dengan nilai yang terkandung
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

(1) Hak atas KIK dipegang oleh negara.

(2) Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga

pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.

Bagian Kesatu

Umum

2/21

---

Pasal 4

KIK terdiri atas:

  • Ekspresi Budaya Tradisional;
  • Pengetahuan Tradisional;
  • Sumber Daya Genetik;
  • Indikasi Asal; dan
  • Potensi Indikasi Geografis.

Pasal 5

(1) Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d merupakan hak

moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal, yang memiliki manfaat
ekonomi, dan berlaku tanpa batas waktu.

(2) Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan hak moral yang bersifat inklusif,

yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal.

(3) Hak moral yang bersifat inklusif bagi Potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mendapatkan pelindungan eksklusif setelah didaftarkan menjadi indikasi geografis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Ekspresi Budaya Tradisional

Pasal 6

Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki ciri:

- mengandung nilai, cara pandang, dan bentuk tradisional, serta disusun, dipelihara, dan dikembangkan
baik di dalam maupun di luar konteks tradisional;

- diampu dan diemban secara komunal dan bersifat kolektif oleh masyarakat hukum adat dan/atau
komunitas lokal sebagai Komunitas Asalnya;

- dikembangkan secara terus-menerus oleh Komunitas Asal sebagai respon terhadap lingkungan hidup,
alam, dan sejarah;

  • dipelihara, dipergunakan, dan diteruskan secara lintas generasi; dan

- memberi kesadaran identitas, keberlanjutan, dan mempromosikan penghormatan terhadap keragaman
budaya dan kreativitas.

Pasal 7

(1) Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

  • verbal tekstual;
  • musik;

3/21

---

  • gerak;
  • teater;
  • seni rupa;
  • upacara adat;
  • arsitektur;
  • lanskap; dan/atau
  • bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.

(2) Dalam mewujudkan bentuk ekspresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ekspresi Budaya Tradisional

dapat menggunakan Sumber Daya Genetik.

Bagian Ketiga

Pengetahuan Tradisional

Pasal 8

Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:

  • metode atau proses tradisional;
  • kecakapan teknik;
  • keterampilan;
  • pembelajaran;
  • pengetahuan pertanian;
  • pengetahuan teknis;
  • pengetahuan ekologis;
  • pengetahuan yang terkait dengan Sumber Daya Genetik;
  • pengetahuan pengobatan, obat tradisional, dan tata cara penyembuhan;
  • sistem ekonomi;
  • sistem organisasi sosial;
  • pengetahuan yang berkaitan dengan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau
  • bentuk pengetahuan lainnya sesuai perkembangan.

Bagian Keempat

Sumber Daya Genetik

Pasal 9

Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:

  • tumbuhan atau bagian tumbuhan yang mempunyai nilai nyata atau potensial;

4/21

---

  • hewan atau bagian hewan yang mempunyai nilai nyata atau potensial; dan/atau
  • jasad renik atau bagian jasad renik yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

Bagian Kelima

Indikasi Asal

Pasal 10

Indikasi Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas barang dan/atau jasa yang berasal dari:

  • sumber daya alam;
  • hasil pertanian;
  • produk olahan;
  • produk jasa; dan/atau
  • produk seni, kerajinan, dan industri.

Bagian Keenam

Potensi Indikasi Geografis

Pasal 11

Potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas barang dan/atau produk:

  • sumber daya alam;
  • barang kerajinan tangan; dan/atau
  • hasil industri.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 12

Inventarisasi KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan melalui:

  • pencatatan KIK; dan
  • integrasi data KIK.

5/21

---

Bagian Kedua

Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

Paragraf 1

Umum

Pasal 13

(1) Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan terhadap KIK yang belum

terdata.

(2) Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga

pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pencatatan KIK dilakukan secara elektronik.

(4) Pencatatan KIK secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pangkalan data

kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan
sistem informasi KIK Indonesia.

(5) Dalam hal kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah tidak memiliki

pangkalan data, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah
memanfaatkan pangkalan data yang telah tersedia di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
atau Pemerintah Daerah lain.

(6) Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan atau

pengkajian.

Pasal 14

(1) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) diajukan oleh:

- Komunitas Asal kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau
Pemerintah Daerah; atau

  • Pemerintah Daerah kepada Menteri atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

(2) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi

persyaratan administratif.

(3) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau

nonelektronik.

Pasal 15

(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala

lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan

pencatatan KIK berdasarkan hasil pengkajian.

6/21

---

Paragraf 2

Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional

Pasal 16

(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional paling sedikit

meliputi:

  • formulir permohonan pencatatan;
  • deskripsi;
  • data dukung; dan

- pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan
yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.

(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:

  • nama Ekspresi Budaya Tradisional;
  • Komunitas Asal;
  • bentuk Ekspresi Budaya Tradisional;
  • klasifikasi Ekspresi Budaya Tradisional;
  • wilayah/lokasi;
  • sifat Ekspresi Budaya Tradisional; dan
  • dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.

Paragraf 3

Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Pengetahuan Tradisional

Pasal 17

(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Pengetahuan Tradisional paling sedikit

meliputi:

  • formulir permohonan pencatatan;
  • deskripsi;
  • data dukung; dan

- pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan
yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.

(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:

  • nama Pengetahuan Tradisional;
  • Komunitas Asal;
  • bentuk Pengetahuan Tradisional;
  • wilayah/lokasi;

7/21

---

  • jenis Pengetahuan Tradisional; dan
  • dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.

Paragraf 4

Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Sumber Daya Genetik

Pasal 18

(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Sumber Daya Genetik paling sedikit meliputi:

  • formulir permohonan pencatatan;
  • deskripsi;
  • data dukung; dan

- pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan
yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.

(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:

  • nama Sumber Daya Genetik;
  • jenis Sumber Daya Genetik;
  • wilayah/lokasi; dan
  • dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.

Paragraf 5

Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Indikasi Asal

Pasal 19

(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Indikasi Asal paling sedikit meliputi:

  • formulir permohonan pencatatan;
  • deskripsi barang dan/atau jasa;
  • data dukung; dan

- pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan
yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.

(2) Deskripsi barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:

  • nama Indikasi Asal;
  • jenis barang dan/atau jasa;
  • karakteristik, sejarah, dan reputasi barang dan/atau jasa; dan
  • dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.

8/21

---

Paragraf 6

Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Potensi Indikasi Geografis

Pasal 20

(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Potensi Indikasi Geografis paling sedikit

meliputi:

  • formulir permohonan pencatatan;
  • deskripsi barang dan/atau produk;
  • data dukung; dan

- pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan
yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.

(2) Deskripsi barang dan/atau produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:

  • nama Potensi Indikasi Geografis;
  • jenis barang dan/atau produk;
  • karakteristik, sejarah, dan reputasi barang dan/atau produk;
  • batas wilayah/peta wilayah; dan
  • dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.

Pasal 21

Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20, permohonan
pencatatan KIK juga harus memenuhi persyaratan lain dalam hal ditentukan peraturan perundang-undangan
mengenai KIK.

Paragraf 7

Verifikasi Dokumen Permohonan

Pasal 22

(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan

pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
sampai dengan Pasal 20 dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekuranglengkapan persyaratan administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
atau Pemerintah Daerah memberitahukan kepada pemohon.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi.

(4) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, menteri/kepala lembaga

pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah dapat membentuk tim.

9/21

---

Pasal 23

Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi memenuhi unsur kualifikasi sebagai KIK, Menteri, menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah menerbitkan bukti pencatatan KIK.

Pasal 24

(1) Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi tidak memenuhi unsur kualifikasi sebagai KIK, Menteri,

menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah memberitahukan bahwa
permohonan tidak dapat diterima.

(2) Terhadap permohonan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan

permohonan kembali.

Pasal 25

Tata cara pemeriksaan, verifikasi, dan pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh
Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau kepala daerah sesuai dengan kewenangan
masing-masing.

Pasal 26

Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dikenakan biaya.

Bagian Ketiga

Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal

Pasal 27

(1) Integrasi data KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dikoordinasikan oleh Menteri dalam

sistem informasi KIK Indonesia.

(2) Integrasi data KIK dalam sistem informasi KIK Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan bentuk pelindungan defensif terhadap KIK.

Pasal 28

(1) Penjagaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui:

- pencegahan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata
sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal;

  • mediasi dan/atau advokasi atas permasalahan hukum yang terkait KIK; dan/atau
  • diplomasi dengan negara lain.

10/21

---

(2) Penjagaan KIK dapat juga dilakukan oleh Komunitas Asal melalui pencegahan eksploitasi KIK yang tidak

sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal.

Pasal 29

Pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui:

  • edukasi;
  • literasi;
  • sosialisasi dan promosi; dan/atau
  • pemanfaatan KIK yang memberikan keuntungan bagi Komunitas Asal.

Pasal 36

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 20 Desember 2022

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 20 Desember 2022

Ttd.

PRATIKNO

13/21

---