Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang
kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral,
1/21
---
sosial, dan budaya bangsa.
1. Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak
benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang
secara komunal dan lintas generasi.
1. Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai
setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara
terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.
1. Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang
mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun
potensial.
1. Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam
yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan
dipakai dalam perdagangan.
1. Potensi Indikasi Geografis adalah suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi
tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi
dengan indikasi geografis dan belum didaftarkan sebagai indikasi geografis.
1. Komunitas Asal adalah masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal yang menghasilkan, melindungi,
memelihara, dan/atau mengembangkan KIK secara komunal dan lintas generasi, termasuk di dalamnya
masyarakat pendukung.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
