Pembayaran untuk sertipikat kesempurnaan, sertipikat kesejahteraan dan sertipikat radio seperti yang disebut dalam tabel dan catatan 1 sampai dengan 10 dalam lampiran II dari "Schepenverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 344) seperti diubah dan ditambah, terakhir dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1941 No. 55, dinaikkan dengan 200%.
Pasal II…
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1957 tentang PENGUBAHAN "SCHEPENVERORDENING 1935" (STAATSBLAD 1935 NO. 344) SEPERTI TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN REGERINGSVERORDENING DALAM STAATSBLAD 1941 NO. 55
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta;
pada tanggal 16 Nopember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PELAYARAN ttd (NAZIR) Diundangkan pada tanggal 21 Nopember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN ttd G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA NOMOR 155 TAHUN 1957
