Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang
selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan
Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN,
atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga
negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai
bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
1. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang
Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah
dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau
bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan
sebagai dasar penerbitan SBSN.
1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
PENDIRIAN
