Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1994

PP No. 57 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 13

Pengarahan Mobilitas Penduduk bertujuan untuk :
- mengembangkan dan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia yang berdaya saing
global;
- menciptakan keserasian, keselarasan dan
keseimbangan antara daya dukung alam, daya
tampung lingkungan binaan, dan daya
tampung lingkungan sosial dengan jumlah
penduduk antarprovinsi, antarkabupaten/
kota, dalam rangka pembangunan daerah;

  • mengelola . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- mengelola pertumbuhan penduduk di suatu
daerah tertentu;
- mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan
ekonomi baru guna menciptakan lapangan
kerja dan peluang usaha; dan
- meningkatkan ketahanan nasional untuk
memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

1. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 4 (empat)
bab baru, yakni BAB IVA, BAB IVB, BAB IVC, dan

## BAB IVD yang berbunyi sebagai berikut:

## BAB IVA Perundang-undangan

PeraturanMOBILITAS PENDUDUK
ditjen Pasal 16A

(1) Mobilitas penduduk dilaksanakan secara

permanen dan/atau nonpermanen.

(2) Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- mobilitas penduduk dalam kabupaten/
kota;
- mobilitas penduduk antarkabupaten/kota
dalam provinsi; dan
- mobilitas penduduk antarkabupaten/kota
antarprovinsi.

Pasal 16

(1) Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16A ayat (2), dapat dilakukan atas
kemauan sendiri, fasilitas Pemerintah,
dan/atau fasilitas pemerintah daerah.

(2) Mobilitas . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Mobilitas penduduk atas fasilitas pemerintah

daerah dapat dilaksanakan melalui kerja sama
antardaerah.

## BAB IVB

Bagian Kesatu
Arah Kebijakan Mobilitas Penduduk

Pasal 16

Kebijakan mobilitas penduduk diarahkan pada
pencapaian persebaran penduduk secara optimal Perundang-undangan
dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota Peraturan dalam provinsi, dan/atau antarprovinsi.
ditjen

Pasal 16

(1) Persebaran penduduk dalam kabupaten/

kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi,
dan/atau antarprovinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16C, didasarkan pada
keseimbangan antara jumlah penduduk
dengan daya dukung alam, daya tampung
lingkungan binaan, dan daya tampung
lingkungan sosial.

(2) Keseimbangan antara jumlah penduduk

dengan daya dukung alam, daya tampung
lingkungan binaan dan daya tampung
lingkungan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), didasarkan pada keseimbangan
yang rasional dengan lingkungan, selaras
dengan perkembangan regional, kawasan
perkotaan, dan/atau kawasan perdesaan.

(3) Penetapan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Penetapan baku keseimbangan antara jumlah

penduduk dengan daya dukung alam, daya
tampung lingkungan binaan, dan daya
tampung lingkungan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri
terkait.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan

baku keseimbangan antara jumlah penduduk
dengan daya dukung alam, daya tampung
lingkungan binaan, dan daya tampung
lingkungan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Perundang-undangan
Bagian Kedua Peraturan Penetapan Kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk
ditjen

Pasal 16

(1) Untuk mewujudkan arah kebijakan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C,
Pemerintah menetapkan kebijakan:

- pengarahan Mobilitas Penduduk yang
bersifat permanen, nonpermanen;

- pengarahan mobilitas dan persebaran
penduduk ke daerah penyangga dan ke
pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam
rangka pemerataan pembangunan
antarprovinsi;

- penataan persebaran penduduk melalui
kerja sama antardaerah;

  • pengelolaan urbanisasi; dan
  • persebaran . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- persebaran penduduk ke daerah
perbatasan antarnegara dan daerah
tertinggal serta pulau-pulau kecil terluar.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) Berdasarkan kebijakan Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E,
Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan
kebijakan:

- penataan dan persebaran penduduk Perundang-undangan antarkabupaten/kota dalam provinsi dari
waktu ke waktu dalam rangka pemerataan Peraturan
ditjenpembangunan antarkabupaten/kota;

- Pengarahan Mobilitas Penduduk sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan

- pemantauan kepemilikan paspor dan izin
keimigrasian bagi orang asing yang
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing
berdasarkan peraturan perundang-
undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah
Provinsi.

### Pasal 16G . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 16

(1) Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
menetapkan kebijakan:

- penataan dan persebaran penduduk dalam
wilayah kabupaten/kota dari waktu ke
waktu dalam rangka pemerataan
pembangunan di wilayah kabupaten/kota,
sampai ke desa/kelurahan;

- Pengarahan Mobilitas Penduduk sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan

- pemantauan kepemilikan paspor dan izin Perundang-undangan keimigrasian bagi orang asing yang
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Peraturan
ditjenTim Koordinasi Pengawasan Orang Asing
berdasarkan peraturan perundang-
undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.

PENDUDUK

Pasal 16

Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas
Penduduk, Pemerintah melakukan:

  • pengumpulan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- pengumpulan dan pengembangan sistem
database serta analisis data mobilitas/
persebaran penduduk sebagai dasar dalam
penyusunan kebijakan dan perencanaan
pembangunan berwawasan kependudukan;

- pengembangan sistem informasi kesempatan
kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta
kondisi daerah tujuan;

- pengkajian, penelitian dan pengembangan
terhadap efektivitas kebijakan Pengarahan
Mobilitas Penduduk;
- sosialisasi, advokasi dan komunikasi mengenai
kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk
kepada seluruh instansi terkait; Perundang-undangan
- pembinaan dan fasilitasi kebijakan Pengarahan Peraturan
Mobilitasditjen Penduduk kepada seluruh instansi
terkait;

- pemantauan dan evaluasi serta pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan
Mobilitas Penduduk; dan

- pengendalian dampak mobilitas penduduk
terhadap pembangunan dan lingkungan.

Pasal 16

Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas
Penduduk sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16H, Menteri melakukan:

- pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan
Mobilitas Penduduk skala nasional; dan

  • kerja . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- kerja sama dengan instansi/sektor terkait,
atau lembaga-lembaga lain yang tidak
mengikat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 16

Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas
Penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan:
- pengumpulan dan analisis data mobilitas/
persebaran penduduk sebagai dasar
perencanaan pembangunan daerah;

- pengembangan sistem informasi kesempatan
kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta
kondisi daerah tujuan; Perundang-undangan
- pengembanganPeraturan sistem database dan penertiban pelaksanaan pengumpulan/
ditjen laporan, pengolahan, analisis data dan
informasi yang berkaitan dengan mobilitas
penduduk;

- sosialisasi dan advokasi mengenai kebijakan
Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada
seluruh instansi terkait;
- komunikasi, informasi dan edukasi mengenai
kebijakan dan pengelolaan Pengarahan
Mobilitas Penduduk kepada masyarakat;

- pembinaan dan fasilitasi kebijakan
Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada
seluruh instansi terkait;

- pelaporan data statistik mobilitas penduduk;
- pemantauan dan evaluasi serta pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan
Mobilitas Penduduk; dan

- pengendalian dampak mobilitas penduduk
terhadap pembangunan dan lingkungan.

### Pasal 16K . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 16

Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas
Penduduk sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16J, Gubernur melakukan:

- penunjukan Dinas/Badan Kependudukan atau
yang menangani kependudukan untuk
mengelola Pengarahan Mobilitas Penduduk;

- pengawasan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk
di wilayahnya; dan

- kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau
lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perundang-undangan

### Pasal 16L Peraturan

ditjen Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas
Penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melakukan:

- pengumpulan dan analisis data mobilitas/
persebaran penduduk sebagai dasar
perencanaan dan program pembangunan
daerah;

- pengembangan sistem informasi kesempatan
kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta
kondisi daerah tujuan;

- pengembangan sistem database dan penertiban
pelaksanaan pengumpulan/laporan,
pengolahan, analisis data dan informasi yang
berkaitan dengan mobilitas penduduk;

- pelayanan dan pencatatan bagi penduduk yang
pindah dan datang, serta melakukan
pemantauan atas keberadaan warga yang
datang di daerahnya;

  • pelaksanaan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas
Penduduk;

- koordinasi dan kerja sama antardaerah dalam
pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas
Penduduk;

- komunikasi, informasi dan edukasi mengenai
kebijakan dan pengelolaan Pengarahan
Mobilitas Penduduk kepada masyarakat;

  • pelaporan data statistik mobilitas penduduk;

- pemantauan dan evaluasi serta pengawasan
pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas
Penduduk; dan

- pengendalian dampak mobilitas penduduk Perundang-undangan terhadap pembangunan dan lingkungan.
Peraturan
ditjen Pasal 16M

Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas
Penduduk sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16L, Bupati/Walikota melakukan:

- penunjukan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk
melakukan pengaturan teknis penyelenggaraan
Pengarahan Mobilitas Penduduk;

- pemantauan dan evaluasi serta pengawasan
terhadap pelaksanaan Pengarahan Mobilitas
Penduduk di daerahnya; dan

- kerja sama dengan instansi/sektor terkait,
atau lembaga-lembaga lain yang tidak
mengikat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

## BAB IVD . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

PENDANAAN

Pasal 16

(1) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk

skala nasional dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk

skala provinsi dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

(3) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk

skala kabupaten/kota dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perundang-undangan
Kabupaten/Kota.Peraturan
ditjen
Pasal II

1. Di antara BAB IX dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
semua peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pengarahan Mobilitas Penduduk
tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 26

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Perundang-undangan
Diundangkan di Jakarta Peraturan
pada tanggal ditjen

,