Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan
dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran yang
dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
1. Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
adalah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus
diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai
dengan pendistribusian untuk menghasilkan Hasil
Perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan
manusia.
1. Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya
yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya
yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam
pengolahan Hasil Perikanan.
1. Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk
peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai
pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil
Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu
dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi
apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau
turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan
risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi
teknologi.
1. Ikan …
---
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.
1. Kemasan Eceran adalah kemasan akhir Produk
Pengolahan Ikan yang tidak boleh dibuka untuk dikemas
kembali menjadi kemasan yang lebih kecil untuk
diperdagangkan.
1. Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah,
dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan
segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.
1. Kelayakan Pengolahan adalah suatu kondisi yang
memenuhi prinsip dasar pengolahan, yang meliputi
konstruksi, tata letak, higiene, seleksi Bahan Baku dan
teknik pengolahan.
1. Ketersediaan Bahan Baku adalah tersedianya Bahan
Baku dari hasil produksi Perikanan dalam negeri
dan/atau sumber lain.
1. Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan adalah
pertambahan nilai produk Hasil Perikanan sebagai
akibat dari kegiatan penanganan, pengolahan, dan
distribusi dalam suatu proses produksi.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Pengendalian Mutu adalah semua kegiatan yang meliputi
inspeksi, verifikasi, surveilan, audit, dan pengambilan
contoh dalam rangka memberikan jaminan mutu dan
keamanan Hasil Perikanan.
1. Pengawasan Mutu adalah semua kegiatan yang meliputi
bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap
mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
1. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau
perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk
akhir untuk konsumsi manusia.
1. Produk Pengolahan Ikan adalah setiap bentuk produk
pangan yang berupa Ikan utuh atau produk yang
mengandung bagian Ikan, termasuk produk yang sudah
diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama
Ikan.
1. Sertifikasi …
---
1. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan
sertifikat terhadap produk, sarana dan prasarana, proses
dan personil serta sistem mutu.
1. Industri Pengolahan Ikan adalah kegiatan ekonomi yang
menggunakan unit Pengolahan Ikan sebagai tempat
untuk mengolah Ikan dengan menggunakan peralatan
penanganan dan Pengolahan Ikan, sehingga menjadi
produk dengan nilai yang lebih tinggi, termasuk kegiatan
rancang bangun dan perekayasaan.
1. Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan adalah Setiap
Orang dan pengumpul atau pemasok Ikan yang
melakukan kegiatan usaha penanganan dan/atau
pengolahan Hasil Perikanan dan/atau kegiatan usaha
yang berkaitan dengan usaha penanganan dan/atau
pengolahan Hasil Perikanan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perikanan.
1. Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang
diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk
melakukan Pengendalian Mutu.
1. Pengawas Mutu adalah pegawai negeri sipil yang
diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk
melakukan Pengawasan Mutu.
