Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 57 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor

35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)

di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor

35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik

Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
di Bidang Penjaminan Infrastruktur.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar

Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2017.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.308 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id