Langsung ke konten

MODAL AWAL BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PP No. 57 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Ralryat.

Pasal 2

(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 sebesar Rp2.5OO.000.000.0OO,00 (dua triliun lima ratus
miliar rupiah) terdiri atas:
- Rp2.000.OOO.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai
dana kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan
untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan
investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat secara berkelanjutan.
- RpSOO.OO0.OO0.OO0,00 (lima ratus miliar rupiah)
digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan
investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat.

(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan.

(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2018.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia'

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2018

INDONESIA,

trd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Hukum dan
undangan,
c

ti Lestari