Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Penerima
SK No 008845 A
---
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing lLembaga
Asing.
1. Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara
yang memiliki hubungan diplomatik dengan
Pemerintah Indonesia.
1. Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada
otoritas di negara yang memiliki hubungan
diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan
berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.
4a. Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang
bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai
penerima hibah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
1. Pemberian Hibah kepada Pemerintal.r Asing lLembaga
Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah
adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada
Pemerintah Asing lLembaga Asing yang tidak diterima
kembali dan secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya.
1. Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya
disingkat DRPH adalah daftar rencana Pemberian
Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan
untuk dilaksanakan.
1. Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan
tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah atau
Organisasi Internasional berdasarkan peraturan
perundang-undangan nasional yang memuat
ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang
dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen
lain yang dipersamakan.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Menteri
SK No 008846 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Menteri Luar Negeri adalah menteri yang
bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri
dan politik luar negeri.
2 Ketentuan ayat (2) Pasal 3 tetap dan penjelasan ayat (21
huruf b Pasal 3 diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan pasal demi pasal dalam Peraturan Pemerintah
ini.
(1) 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah serta di antara ayat
dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a),
ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d) sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
