Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018

PP No. 57 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

1. Penerima

SK No 008845 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing lLembaga
Asing.
1. Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara
yang memiliki hubungan diplomatik dengan
Pemerintah Indonesia.
1. Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada
otoritas di negara yang memiliki hubungan
diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan
berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.
4a. Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang
bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai
penerima hibah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
1. Pemberian Hibah kepada Pemerintal.r Asing lLembaga
Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah
adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada
Pemerintah Asing lLembaga Asing yang tidak diterima
kembali dan secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya.
1. Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya
disingkat DRPH adalah daftar rencana Pemberian
Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan
untuk dilaksanakan.
1. Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan
tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah atau
Organisasi Internasional berdasarkan peraturan
perundang-undangan nasional yang memuat
ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang
dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen
lain yang dipersamakan.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

1. Menteri

SK No 008846 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Menteri Luar Negeri adalah menteri yang
bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri
dan politik luar negeri.

2 Ketentuan ayat (2) Pasal 3 tetap dan penjelasan ayat (21
huruf b Pasal 3 diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan pasal demi pasal dalam Peraturan Pemerintah
ini.

(1) 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah serta di antara ayat

dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a),
ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d) sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Menteri Luar Negeri melakukan penilaian usulan

Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 dengan berpedoman pada kebijakan

Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 dan mempertimbangkan aspek fiskal.
(21 Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Luar
Negeri membentuk kelompok kerja dengan
melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat
Negara.

(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Menteri Luar Negeri menyusun dan
menetapkan DRPH.

(4) DRPH

SK No 008850 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(4) DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling

sedikit memuat:
- calon Penerima Hibah;
- indikasi besaran Pemberian Hibah;
- peruntukan hibah;
- jangka waktu Pemberian Hibah; dan
- kementerian/lembaga dan/atau unit pengelola
dana sebagai penanggung jawab kegiatan.

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1 1

Menteri Luar Negeri menyampaikan DRPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) kepada
Menteri.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

SK No 008859 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Pemberian Hibah berupa uang
tunai" adalah hibah yang diberikan Pemerintah dalam
bentuk uang yang pengEllnaannya sepenuhnya
ditentukan oleh Penerima Hibah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Pemberian Hibah berupa uang
untuk membiayai kegiatan" adalah hibah yang diberikan
Pemerintah dalam bentuk uang yang digunakan untuk
pengadaan barang dan/atau jasa.
Ayat (3)
Cukup jelas

Angka 3

Pasal 6

(1) Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerintah

Republik Indonesia dikelola oleh Menteri selaku
pengelola fiskal.
(1a) Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit
pengelola dana.
(1b) Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) meliputi:
- pengembangan dana dalam rangka Pemberian
Hibah;
- penggunaan dana dalam rangka Pemberian
Hibah; dan
- penugasan lain sesuai dengan arahan Komite
Pengarah.
( 1c) Menteri membentuk unit pengelola dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (la)
di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1d) Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) menerapkan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum.

(2) Kementerian...

SK No 008847 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun
yang dapat menimbulkan kewajiban untuk
melakukan Pemberian Hibah.
1. Pasal 7 ayat (21 dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pemberian Hibah bersumber dari APBN.

(2) Dihapus.

5 Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (4) Pasal 8 diubah,
di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Kebijakan Pemberian Hibah disusun untuk periode

jangka menengah paling sedikit memuat:
- tujuan dan prinsip umum;
- kebijakan umum;
- prioritas kawasan;
- kriteria negara/lembaga penerima; dan
- kapasitas liskal.
(21 Kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(3) Dalam penyusunan kebijakan Pemberian Hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Menteri Luar Negeri melakukan koordinasi dengan
Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, Menteri Sekretaris Negara, dan pimpinan
instansi terkait.

(3a) Kebijakan...

SK No 008848 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3a) Kebijakan Pemberian Hibah terkait kapasitas fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus
mendapatkan pertimbangan Menteri.

(4) Ketentuan mengbnai kebijakan Pemberian Hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.

(5) Dalam hal tertentu Menteri Luar Negeri dapat

melakukan perubahan terhadap peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Pen5rusunan perubahan terhadap peraturan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara
mutatis mutandis sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

6 Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua Bab III
disisipkSn 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A, dan di
antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni

Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu A
Komite Pengarah

Pasal 8

(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan

pengawasan atas pelaksanaan tugas unit pengelola
dana, dibentuk Komite Pengarah.
(21 Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- proporsi hasil pengembangan dana yang dikelola
oleh unit pengelola dana;
- portofolio investasi dana yang dikelola oleh unit
pengelola dana;
- proporsi dan prioritas penggunaan dana dalam
rangka Pemberian Hibah; dan
- penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah
di luar DRPH.

(3) Komite .

SK No 008849 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

- Menteri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri yang menyelenggarakan urllsan di bidang
kesekretariatan negara; dan
- Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(41 Komite Pengarah diketuai bersama oleh Menteri dan
Menteri Luar Negeri.

(5) Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada

ay at (41 berkewaj iban melaporkan kapasitas keuangan
unit pengelola dana kepada Presiden paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

1. Ketentuan ayat (4) huruf e Pasal 10 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam melakukan penilaian, kelompok kerja dapat meminta
pertimbangan kementerian/lembaga f-eknis dan/atau tenaga
ahli dan/ atau akademisi.
Ayat (3)
DRPH ditetapkan dalam suatu keputusan Menteri Luar
Negeri.
Ayat (a)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan'Jangka waktu Pemberian Hibah"
' adalah periode pelaksanaan Pemberian Hibah.
Huruf e
Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 1 1

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 12

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penilaian
usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri

Luar Negeri.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan
ayat (21 Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a),
ayat (1b), dan ayat (1c), Pasal 13 ayat (2) dihapus, serta
ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat

(3) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah di

luar DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (3).
(1a) Menteri. . .

SK No 008851 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1a) Menteri Luar Negeri mengusulkan Pemberian Hibah
di luar DRPH kepada Komite Pengarah untuk
mendapatkan persetujuan.
(lb) Dalam mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH,
Menteri Luar Negeri dapat melakukan koordinasi
dengan kementerian/ lembaga lain.
(1c) Setelah mendapat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a), Menteri Luar Negeri
menetapkan Pemberian Hibah di luar DRPH.
(21 Dihapus.

(3) Komite Pengarah menyampaikan laporan penetapan

Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Presiden.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 14

Ayat (1)
Pengalokasian Pemberian Hibah mengacu pada kapasitas
fiskal tahun anggaran yang bersangkutan dan kerangka
penganggaran jangka menengah dalam bagian anggaran
bendahara umum negara. Alokasi anggaran Pemberian Hibah
dalam belanja hibah mencakup alokasi anggaran untuk
Pemberian Hibah yang tercantum dalam DRPH.
Pengalokasian Pemberian Hibah mengacu pula pada
kemampuan keuangan unit pengelola dana.
Dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran, pagu
anggaran belanja hibah dan unit pengelola dana hanya
mengalokasikan rencana Pemberian Hibah dalam DRPH yang
telah memenuhi kriteria kesiapan dan sesuai dengan
ketersediaan kapasitas fiskal.

Ayat (2)

SK No 008863 A

---

trRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-7

Ayat (2)
Cukup jelas

Angka 12

Pasal 16

(1) Setiap Pemberian Hibah harus dituangkan di dalam

Perjanjian Pemberian Hibah.

(2) Perjanjian

SK No 008852 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_10_

(2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau
pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
(2al Dalam hal Pemberian Hibah dilakukan melalui
Organisasi Internasional, Perjanjian Pemberian
Hibah ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang
diberi kuasa dan pimpinan Organisasi Internasional
atau Pejabat yang ditunjuk.

(3) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- jumlah;
- bentuk hibah;
- peruntukan;
- ketentuan dan persyaratan; dan
- ketentuan penyelesaian sengketa yang tunduk
pada peraturan perundang-undangan nasional
dengan pilihan tempat penyelesaian sengketa di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(4) Dalam hal Pemberian Hibah dalam bentuk uang

untuk membiayai kegiatan, Perjanjian Pemberian
Hibah harus memuat ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pengadaan
barang/jasa.

(5) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa Indonesia.

(6) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat ditulis juga dalam bahasa Inggris.
(71 Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian
Hibah kepada ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan
pimpinan instansi terkait lainnya.

1. Ketentuan

SK No 008632 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan
melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara
dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening
Pemerintah Asing/Lembaga Asing Penerima Hibah.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, dilakukan

melalui tahapan:
- pengadaan barang/jasa; dan
- serah terima barang/jasa.

(2) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana

yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan,
pengelolaan dan penyaluran barang/jasa.
1. Ketentuan Pasai 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang

dilaksanakan Penerima Hibah dilakukan melalui
pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau
rekening unit pengelola dana ke rekening Penerima
Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima
Hibah.
(21 Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang
dilaksanakan Penerima Hibah berdasarkan
permintaan Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai
dengan kemajuan fisik kegiatan.

(3) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana
yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.

1. Pasal 23
SK No 008634 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

-t2-

1. Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, di antara ayat (41
dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), serta
ayat (5) dan ayat (6) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tidak dapat dilaksanakan oleh
Pemerintah dan Penerima Hibah" adalah dalam hal kondisi
negara tujuan Penerima Hibah tidak memungkinkan
Pemerintah untuk memberikan hibah secara langsung
sebagai akibat, antara lain:
- sanksi/embargo;
- perang;
- blokade; dan
- bencana alam.

Yang. . .

SK No 008865 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksud dengan "Organisasi Internasional" antara
lain, namun tidak terbatas pada (i) lembaga di bawah
Perserikatan Bangsa-Bangsa antara lain: Food and
Agricultural Organization, World Health Organization, United
Nations Deuelopment Programme, International Labour
Organization, World Food Programme, dan United Nations
Framework Conuention on Climate Change; (ii) lembaga
multilateral, antara lain: tsank Dunia, Bank Pembangunan
Asia, Bank Pembangunan Islam, dan Lembaga Regional
seperti Association of Southeast Asian Nations dan Europe
Uruion.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dihapus.
Ayat (a)
Dihapus.
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
KPA Pemberian Hibah bertanggung jawab terbatas atas
pemindahbukuan dari rekening kas Negara dan/atau
rekening unit pengelola dana ke rekening Organisasi
Internasional.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 17

Pasal 28

(1) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana

yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan
dapat melakukan pemantauan pelaksanaan
Pemberian Hibah.

(21 Dalam

SK No 008855 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

_13_

(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan

oleh Organisasi Internasional, Kementerian/Lembaga
dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai
penanggung jawab kegiatan, wajib meminta laporan
kepada Organisasi Internasional.

(3) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana

yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan
wajib menyampaikan laporan kepada komite
pengarah secara berkala setiap semester paling
sedikit memuat:
- pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- kemajuan fisik kegiatan;
- realisasipenyerapan;
- permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan
- rencana tindak lanjut penyelesaian
permasalahan.

1. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) Bab yakni

Bab IXA dan di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1

(satu) pasal yakni Pasal 33A, yang berbunyi sebagai
berikut:

BAB IXA

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33

Semua Perjanjian Hibah yang telah dilakukan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya periode Perjanjian Hibah.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 008856 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2Ol9

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 155

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Bidang Hukum dan
angan,

4t
*
Djaman

SK No OO8773 A

---

PRESIDEN

REPUELIK TNDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 57 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA

PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING

I. UMUM
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing lLernbaga Asing merupakan
landasan hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan pemberian hibah
ke luar negeri. Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memperbaiki tata
kelola Pemberian Hibah yang selama ini masih belum terkoordinasikan
dengan baik sehingga dapat lebih terencana, tercatat dengan baik dan
terukur manfaat dan efektivitasnya. Peraturan Pemerintah ini mengatur
mengenai kebijakan, perencanaan, penganggaran, perundingan dan
perjanjian, pelaksanaan, penatausahaan, serta pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan Pemberian Hibah.
Dalam perkembangannya, frekuensi dan nilai hibah yang diberikan
Indonesia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya permintaan
hibah dari Negara sahabat. Hal ini berdampak pada munculnya dua
kebutuhan terkait dengan kecepatan penyaluran hibah dan inovasi
pembiayaan pemberian hibah yang tidak membebani Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, dipandang perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa pengaturan dalam
Peraturan Pemerintah tersebut.

Adapun. . .

SK No 008631 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Adapun beberapa penyempurnaan yang dilakukan mengenai
pengaturan:
- pembentukan unit pengelola dana yang berbentuk Badan Layanan
Umum yang bertanggung jawab untuk mengelola dana sekaligus
sebagai penyalur dana dalam rangka Pemberian Hibah. Unit pengelola
dana menjadi salah satu bagian yang krusial dalam inovasi pembiayaan
Pemberian Hibah sehingga di masa yang akan datang Pemberian Hibah
oleh Pemerintah Indonesia dapat lebih mandiri karena berasal dari hasil
investasi unit pengelola dana.
- Adanya Komite Pengarah lintas kementerian/lembaga yang
bertanggung jawab untuk memberikan arah kebijakan strategis bagi
unit pengelola dana dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
- penajaman tugas dan fungsi dari masing-masing pihak yang terlibat
dalam proses bisnis Pemberian Hibah.
- Proses pelaksanaan Pemberian Hibah yang disalurkan melalui
Organisasi Internasional disesuaikan supaya lebih fleksibel dan lebih
cepat namun tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Pemberian Hibah yang tidak terencana dan di luar DRPH dapat
dilaksanakan dengan tujuan khusus setelah mendapatkan persetujuan
dari Komite Pengarah dengan memperhatikan kapasitas keuangan unit
pengelola dana.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1