Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN

PP No. 57 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 2

(1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

mempunyai maksud dan tujuan untuk:
- membangun dan mengembangkan pasar
pembiayaan sekunder perumahan dalam
rangka meningkatkan kapasitas dan
kesinambungan pembiayaan kepemilikan,
kepenghunian, dan ketersediaan perumahan
dan permukiman yang terjangkau oleh
masyarakat; da,n
- melaksanakan pembiayaan primer perumahan
dan permukiman berdasarkan penugasan
Pemerintah.

(2) Untuk...

SK No 043157 A

---

PRESIDEN

(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Persero melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

2 Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (I) huruf b dapat dilaksanakan oleh Persero
setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham.
(21 Untuk melaksanakg.n penugasan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persero dapat
memperoleh dukungan Pemerintah bempa jaminan
atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 043158 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
undangan,

na Djaman

SK No 043159 A