Pembayaran untuk sertipikat lambung timbul seperti yang disebut dalam lampiran II dari "Uitwateringsverordening 1935" (Staatsblad 1932 No.
121) yang telah diubah dan ditambah dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1939 No. 357, dinaikkan dengan 200%.
Pasal II…
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1957 tentang PENGUBAHAN "UITWATERINGSVERORDENING 1935" (STAATSBLAD 1932 NO. 121) SEPERTI TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN REGERINGSVERORDENING DALAM STAATSBLAD 1939 NO. 357
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta;
pada tanggal 16 Nopember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO) MENTERI PELAYARAN ttd (NAZIR) Diundangkan pada tanggal 26 Nopember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA NOMOR 156 TAHUN 1957
