Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA

PP No. 58 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Telekomunikasi INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1974.

Pasal 2

Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 88.180.453.116,85 (delapan puluh delapan milyar seratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh tiga ribu seratus enam belas rupiah delapan puluh lima sen) dengan perincian sebagai berikut:

a. Pinjaman Pemerintah dari Kreditanstalt fur Wiederaufbau Jerman Barat untuk pembiayaan pembangunan industri telekomunikasi digital Tahun 1984 sebesar Rp. 32.554.953.116,85 (tiga puluh dua milyar lima ratus lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus enam belas rupiah delapan puluh lima sen);

b. Dana rupiah dari Pemerintah untuk pembiayaan pengembangan pembangunan gedung digital Tahun 1985 sebesar Rp. 6.966.500.000,00 (enam milyar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);

c. Pinjaman Pemerintah dari Kreditanstalt fur Wiederaufbau Jerman Barat untuk pembiayaan pembangunan Telephone Switching System Tahun 1987 sebesar Rp. 48.659.000.000,00 (empat puluh delapan milyar enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Telekomunikasi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 Desember 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

MOERDIONO