Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN PP 17-1985 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA

PP No. 58 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2"

(1) Dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik INDONESIA yang

berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 93).
(2) Dasar pensiun bagi:

a. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, termasuk bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;

b. bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

c. bekas Ketua Muda Mahkamah Agung;

d. bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;

e. bekas Hakim Mahkamah Agung; yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 94).
(3) Dasar pensiun bagi bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat II, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Pcraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 91);

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO

Pasal 4

(1) Pensiun pokok bagi Pensiunan Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan April 1992, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.
(2) Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan April 1992, disesuaikan berdasar dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3."