Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM

PP No. 58 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIA Angka (8) Nomor 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 2

(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihitung dengan cara tarif dikalikan jumlah satuan.
(2) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikenakan atas bahan galian berupa intan, dihitung dengan cara tarif dikalikan harga jual.

Pasal 3

Tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi.

Pasal 4

Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di bidang Pertambangan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA Angka (8) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998 yang belum tercakup dalam