Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI BIDANG JASA RISET KELAUTAN DAN PERIKANAN

PP No. 58 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan terdiri atas :
a. Penerimaan dari Pelayanan Jasa Riset;
b. Penerimaan dari Pelayanan Jasa Data dan Informasi Hasil Riset;
c. Penerimaan dari Hasil Kegiatan Riset, Penjualan Biota dan Hasil Samping Riset;
dan
d. Penerimaan dari Hasil Jasa Penyewaan Barang/Kekayaan Negara.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan yang berasal dari Jasa Hasil Pengembangan Teknologi berupa Kelayakan Usaha Perikanan atau Konsultansi Usaha/Industri Perikanan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) per nilai kegiatan.

Pasal 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam satuan rupiah.

Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Tata cara pelaksanaan pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 November 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 114