Langsung ke konten

HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA

PP No. 58 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan Hak

Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-

Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/

Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi

Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 2

Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua,

dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/

Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif

mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan

Rakyat beserta Janda/Dudanya sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak

Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga

Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga

Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi

Negara.

Pasal 3

Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji

pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Hak Keuangan/Administratif Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta mantan Ketua,

Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3

diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan

sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan

Perwakilan Daerah.

(2) Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilantik sebelum

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, diberikan sejak yang

bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua, Wakil

Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

(3) Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan

Daerah yang berhenti/diberhentikan dengan hormat

sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, diberikan

hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya yang

bersangkutan berhenti/diberhentikan.

(4) Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan

Daerah yang meninggal dunia/tewas sebelum Peraturan

Pemerintah ini ditetapkan, kepada Janda/Dudanya

diberikan hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya

yang bersangkutan meninggal dunia/tewas.

Pasal 5

Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan

dengan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah yang

menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah setelah mendapat

persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Agustus 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Agustus 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan