Langsung ke konten

KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN

PP No. 58 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi
pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari
bahaya radiasi selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
1. Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif adalah
tindakan yang dilakukan untuk mencegah upaya
pencurian, sabotase, pemindahan secara tidak sah, dan
perbuatan melawan hukum lainnya terhadap zat
radioaktif selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
1. Pengangkutan Zat Radioaktif adalah pemindahan zat
radioaktif yang memenuhi ketentuan teknis Keselamatan
Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan teknis
Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, dari
suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas
umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat,
air, atau udara.
1. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah adalah zat
radioaktif yang karena sifatnya memiliki aktivitas jenis
terbatas atau zat radioaktif yang terhadapnya berlaku
nilai batas aktivitas jenis rata-rata, sehingga dalam
penanganannya tidak memerlukan perisai radiasi.
1. Benda Terkontaminasi Permukaan adalah benda padat
yang tidak radioaktif tetapi terdapat zat radioaktif yang
tersebar pada permukaan dalam jumlah yang melebihi
0,4 Bq/cm2 (nol koma empat Becquerel per sentimeter
persegi) untuk pemancar beta, gamma, dan pemancar
alfa toksisitas rendah, atau 0,04 Bq/cm2 (nol koma nol
empat Becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar
alfa lainnya.

1. Zat ...

---

1. Zat Radioaktif Bentuk Khusus adalah zat radioaktif
padat yang tidak dapat menyebar atau kapsul
terbungkus yang berisi zat radioaktif.
1. Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah adalah zat radioaktif
padat atau zat radioaktif padat dalam kapsul terbungkus
yang memiliki daya sebar terbatas dan tidak berbentuk
serbuk.
1. Bahan Fisil adalah bahan nuklir yang mengandung
nuklida fisil berupa uranium-233 (U-233), uranium-235
(U-235), plutonium-239 (Pu-239), dan/atau plutonium-
241 (Pu-241) dengan berat lebih dari 0,25 gr (nol koma
dua puluh lima gram).
1. Pengirim adalah pemegang izin pemanfaatan sumber
radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir yang
melakukan pengiriman zat radioaktif yang dinyatakan
dalam dokumen pengiriman dan/atau yang melakukan
sendiri Pengangkutan Zat Radioaktif yang akan
dimanfaatkannya.
1. Penerima adalah pemegang izin pemanfaatan sumber
radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir, yang
menerima zat radioaktif dari Pengirim dan dinyatakan
dalam dokumen pengiriman.
1. Pengangkut adalah badan hukum di bidang
pengangkutan yang melakukan Pengangkutan Zat
Radioaktif.
1. Desain adalah uraian teknis yang digunakan untuk
mengidentifikasi Zat Radioaktif Bentuk Khusus, Zat
Radioaktif Daya Sebar Rendah, Bungkusan, atau
pembungkus dalam pelaksanaan Pengangkutan Zat
Radioaktif.
1. Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif
di dalamnya yang disiapkan untuk Pengangkutan Zat
Radioaktif.
1. Pembungkus Luar adalah pembungkus yang digunakan
oleh 1 (satu) Pengirim untuk memuat 1 (satu) atau
beberapa Bungkusan dan membentuk 1 (satu) unit
sehingga memudahkan dalam penanganan dan
penyimpanan selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
1. Peti Kemas adalah peti atau kotak yang bersifat
permanen dan kuat sebagai alat atau perangkat untuk
penggunaan ulang dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
dan sesuai standar International Standard Organization.

1. Peti ...

---

1. Peti Kemas Kecil adalah Peti Kemas yang memiliki
volume internal lebih kecil dari atau sama dengan 3 m3
(tiga meter kubik).
1. Peti Kemas Besar adalah Peti Kemas yang memiliki:
- volume internal lebih besar dari 3 m3 (tiga meter
kubik);
- ukuran panjang 20 (dua puluh) kaki; atau
- ukuran panjang 40 (empat puluh) kaki.
1. Tangki adalah tangki yang dapat dijinjing, kontener
tangki, kendaraan tangki, gerbong tangki, atau wadah
yang digunakan untuk mengangkut bahan padat, cair,
atau gas.
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut
BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997
tentang Ketenaganukliran.
1. Indeks Angkutan adalah nilai yang digunakan sebagai
acuan dalam membatasi tingkat paparan radiasi yang
berasal dari Bungkusan, pembungkus luar, Peti Kemas,
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I, dan Benda
Terkontaminasi Permukaan-I, terhadap anggota
masyarakat dan petugas pengangkut selama
Pengangkutan Zat Radioaktif dan penyimpanan pada
saat transit.
1. Indeks Keselamatan Kekritisan adalah nilai yang
digunakan sebagai acuan dalam membatasi tingkat
kekritisan pada akumulasi Bungkusan, pembungkus
luar, atau Peti Kemas yang berisi Bahan Fisil dan
uranium heksafluorida (UF6).
1. Nomor Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations
Number) yang selanjutnya disebut Nomor PBB adalah
identitas bahan berbahaya dan kelas bahan berbahaya
yang digunakan dalam perdagangan dan pengangkutan
internasional.
1. Satuan Perespon adalah anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia
yang dipersenjatai dan terlatih untuk menghadapi
ancaman sabotase atau pemindahan zat radioaktif
secara tidak sah selama Pengangkutan Zat Radioaktif.

1. Petugas ...

---

1. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk
oleh pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion
atau pemanfaatan bahan nuklir dan oleh BAPETEN
dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang
berhubungan dengan proteksi radiasi.

Pasal 2

Zat radioaktif dalam Pengangkutan Zat Radioaktif yang tidak
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- zat radioaktif yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari peralatan pengangkutan;
- zat radioaktif dalam suatu instalasi di satu kawasan
yang pelaksanaan pengangkutannya memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif
serta keselamatan dan keamanan instalasi nuklir;
- zat radioaktif yang terpasang atau melekat pada orang
atau binatang untuk keperluan diagnosis atau terapi;
- barang konsumen yang digunakan oleh pengguna akhir;
- technologically enhanced naturally occurring radioactive
materials yang konsentrasi aktivitasnya sama atau di
bawah tingkat intervensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan
radiasi dan keamanan sumber radioaktif;
- uranium alam atau uranium susut kadar yang tidak
teriradiasi; dan
- uranium alam atau uranium susut kadar yang telah
teriradiasi hanya di dalam reaktor nondaya.

Pasal 3

(1) Jenis zat radioaktif dalam Pengangkutan Zat Radioaktif

meliputi:

  • Zat ...

---

  • Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah;
  • Benda Terkontaminasi Permukaan;
  • Zat Radioaktif Bentuk Khusus;
  • Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah;
  • Bahan Fisil; dan
  • uranium heksafluorida (UF6).

(2) Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I;
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II; dan
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III.

(3) Benda Terkontaminasi Permukaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Benda Terkontaminasi Permukaan-I; dan
- Benda Terkontaminasi Permukaan-II.

(4) Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f
merupakan bahan nuklir.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian jenis zat radioaktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 5

Teknis Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan Zat
Radioaktif meliputi:

  • zat ...

---

- zat radioaktif dalam pengangkutan;
- pengaturan Bungkusan;
- program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif; dan
- penempatan Bungkusan selama Pengangkutan Zat
Radioaktif dan penyimpanan Bungkusan selama transit.

Bagian Kedua
Zat Radioaktif dalam Pengangkutan

Pasal 6

(1) Zat radioaktif dalam pengangkutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat berupa zat
radioaktif yang diuji atau tidak diuji.

(2) Zat radioaktif yang diuji meliputi:

  • Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III;
  • Zat Radioaktif Bentuk Khusus; dan
  • Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah.

(3) Zat radioaktif yang tidak diuji meliputi:

  • Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I;
  • Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II;
  • Benda Terkontaminasi Permukaan;
  • Bahan Fisil; dan
  • uranium heksafluorida (UF6).

(4) Dalam hal Zat Radioaktif yang akan diangkut

merupakan Zat Radioaktif Bentuk Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan Zat Radioaktif Daya
Sebar Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, Pengirim wajib memastikan Zat Radioaktif
Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah
memiliki sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif.

(5) Sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh:
- Kepala BAPETEN untuk zat radioaktif yang berasal
dari dalam negeri; dan

  • otoritas ...

---

- otoritas pengawas negara asal untuk zat radioaktif
yang berasal dari luar negeri.

(6) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara

permohonan dan penerbitan sertifikat persetujuan
Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf a diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Bagian Ketiga
Pengaturan Bungkusan

Paragraf 1
Umum

Pasal 7

Pengaturan Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf b meliputi pengaturan mengenai:
- penggunaan Bungkusan;
- penentuan kategori Bungkusan;
- penandaan Bungkusan;
- pelabelan Bungkusan;
- pemberian plakat;
- penentuan Indeks Keselamatan Kekritisan; dan
- pemeriksaan Bungkusan untuk keperluan kepabeanan.

Paragraf 2
Penggunaan Bungkusan

Pasal 8

(1) Pengirim dalam Pengangkutan Zat Radioaktif wajib

menggunakan Bungkusan.

(2) Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • Bungkusan ...

---

  • Bungkusan industri;
  • Bungkusan tipe A;
  • Bungkusan tipe B(U);
  • Bungkusan tipe B(M);
  • Bungkusan tipe C; dan
  • Bungkusan lain.

(3) Bungkusan industri sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a terdiri atas:

  • Bungkusan industri-I;
  • Bungkusan industri-II; dan
  • Bungkusan industri-III.

Pasal 9

(1) Pengirim wajib memastikan Bungkusan tertentu

memiliki sertifikat persetujuan Desain Bungkusan.

(2) Bungkusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- Bungkusan industri yang berisi Bahan Fisil atau
uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol
koma satu kilogram);
- Bungkusan tipe A yang berisi Bahan Fisil atau
uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol
koma satu kilogram);
- Bungkusan tipe B(U);
- Bungkusan tipe B(M); dan
- Bungkusan tipe C.

(3) Sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
- Kepala BAPETEN untuk Bungkusan yang berasal
dari dalam negeri; dan
- otoritas pengawas negara asal untuk Bungkusan
yang berasal dari luar negeri.

(4) Ketentuan ...

---

(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara

permohonan dan penerbitan sertifikat persetujuan
Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 10

(1) Bungkusan industri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (2) huruf a digunakan untuk mengangkut

Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah dan Benda
Terkontaminasi Permukaan.

(2) Penggunaan Bungkusan industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Pengangkutan
Zat Radioaktif yang menggunakan:
- alat angkut atau Peti Kemas Besar secara eksklusif;
dan
- alat angkut atau Peti Kemas Besar secara
noneksklusif.

(3) Rincian penggunaan Bungkusan industri pada

Pengangkutan Zat Radioaktif yang menggunakan alat
angkut atau Peti Kemas Besar secara eksklusif dan
noneksklusif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 11

(1) Bungkusan tipe A, Bungkusan tipe B(U), Bungkusan

tipe B(M), dan Bungkusan tipe C sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e digunakan untuk mengangkut Zat Radioaktif
Bentuk Khusus, Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah,
Bahan Fisil, dan uranium heksafluorida (UF6).

(2) Penggunaan Bungkusan tipe A, Bungkusan tipe B(U),

Bungkusan tipe B(M), dan Bungkusan tipe C
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
nilai aktivitas A1 dan A2 dengan mempertimbangkan
batas konsentrasi aktivitas zat radioaktif yang
dikecualikan dan batas aktivitas untuk barang kiriman
yang dikecualikan.

(3) Nilai ...

---

(3) Nilai aktivitas A1 dan A2, batas konsentrasi aktivitas zat

radioaktif yang dikecualikan, dan batas aktivitas untuk
barang kiriman yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dasar
radionuklida sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Bungkusan

tipe A, Bungkusan tipe B(U), Bungkusan tipe B(M), dan
Bungkusan tipe C yang mengacu pada nilai dasar
radionuklida diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 12

(1) Bungkusan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (2) huruf f dapat berupa:
- Bungkusan kosong bekas;
- Bungkusan yang berisi peralatan atau barang
terkontaminasi atau teraktivasi zat radioaktif dengan
nilai batas aktivitas tertentu;
- Bungkusan yang berisi peralatan atau barang yang
terbuat dari uranium alam, uranium susut kadar,
atau thorium alam;
- Bungkusan yang berisi zat radioaktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dengan nilai batas aktivitas
tertentu; dan
- Bungkusan yang berisi uranium heksafluorida (UF6)
dengan massa kurang dari 0,1 kg (nol koma satu
kilogram) dengan nilai batas aktivitas tertentu.

(2) Nilai batas aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Bungkusan

lain dengan nilai batas aktivitas tertentu diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 13 ...

---

Pasal 13

(1) Dalam hal zat radioaktif yang akan diangkut berupa Zat

Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda
Terkontaminasi Permukaan-I, Pengangkutan Zat
Radioaktif dapat dilakukan tanpa menggunakan
Bungkusan.

(2) Pengangkutan tanpa menggunakan Bungkusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda
Terkontaminasi Permukaan-I tidak keluar dari
kendaraan angkut selama pengangkutan;
- terhadap Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan
Benda Terkontaminasi Permukaan-I dilakukan
Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif; dan
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda
Terkontaminasi Permukaan-I tidak tertinggal di
kendaraan angkut atau tidak mengkontaminasi
kendaraan angkut.

(3) Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
dengan ketentuan:
- menggunakan alat angkut tunggal atau Peti Kemas
Besar untuk zat radioaktif;
- Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan untuk
melaksanakan pengiriman Zat Radioaktif Aktivitas
Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi
Permukaan-I dari 1 (satu) Pengirim;
- kendaraan dilengkapi dengan penghalang yang
menghambat akses orang yang tidak berwenang; dan
- tidak ada pemuatan dan pembongkaran selama
pengiriman.

(4) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh
Pengirim, Pengirim wajib:
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3); dan

  • memiliki ...

---

- memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh
Pengangkut, Pengangkut wajib:
- melaksanakan petunjuk Pengirim;
- memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengangkutan.

Paragraf 3
Penentuan Kategori Bungkusan

Pasal 14

(1) Kategori Bungkusan terdiri atas:

  • I-Putih;
  • II-Kuning; dan
  • III-Kuning.

(2) Pengirim wajib menentukan kategori Bungkusan yang

digunakan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sesuai
dengan kategori Bungkusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Penentuan kategori Bungkusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) didasarkan pada:
- Indeks Angkutan; dan
- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada
permukaan terluar Bungkusan.

(4) Tata cara penentuan Indeks Angkutan pada Bungkusan

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15 ...

---

Pasal 15

(1) Bungkusan dikategorikan menjadi kategori I-Putih jika

memenuhi kriteria:
- nilai Indeks Angkutan sama dengan 0 (nol); dan
- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada
permukaan terluar Bungkusan tidak melebihi 0,005
mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per jam).

(2) Bungkusan dikategorikan menjadi kategori II-Kuning

jika memenuhi kriteria:
- nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 0 (nol)
dan lebih kecil dari atau sama dengan 1 (satu); dan
- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada
permukaan terluar Bungkusan lebih besar dari
0,005 mSv/jam (nol koma nol nol lima milisievert per
jam) dan lebih kecil dari atau sama dengan 0,5
mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam).

(3) Bungkusan dikategorikan menjadi kategori III-Kuning

jika memenuhi kriteria:
- nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 1 (satu)
dan lebih kecil dari atau sama dengan 10 (sepuluh)
dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada
permukaan terluar Bungkusan lebih besar dari 0,5
mSv/jam (nol koma lima milisievert per jam) dan
lebih kecil dari atau sama dengan 2 mSv/jam (dua
milisievert per jam); dan
- nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 10
(sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap
titik pada permukaan terluar Bungkusan lebih besar
dari 2 mSv/jam (dua milisievert per jam) dan lebih
kecil dari atau sama dengan 10 mSv/jam (sepuluh
milisievert per jam).

Pasal 16

(1) Dalam hal Zat Radioaktif menggunakan Bungkusan

dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) huruf b, Pengangkutan Zat Radioaktif wajib
dilakukan secara eksklusif.

(2) Pengangkutan ...

---

(2) Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
- Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan dengan
penggunaan alat angkut tunggal atau Peti Kemas
Besar untuk Zat Radioaktif;
- Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan untuk
melaksanakan pengiriman zat radioaktif dari 1 (satu)
Pengirim;
- kendaraan dilengkapi dengan penghalang yang
menghambat akses orang yang tidak berwenang; dan
- tidak ada pemuatan dan pembongkaran selama
pengiriman.

(3) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pengirim, Pengirim wajib:
- memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2); dan
- memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pengangkut, Pengangkut wajib:
- melaksanakan petunjuk Pengirim;
- memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengangkutan

Zat Radioaktif secara eksklusif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 17 ...

---

Pasal 17

(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan

Pembungkus Luar dan Peti Kemas, Pengirim wajib
menentukan kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas.

(2) Kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- I-Putih;
- II-Kuning; dan
- III-Kuning.

(3) Penentuan kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas

didasarkan pada:
- Indeks Angkutan; dan
- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada
permukaan terluar Pembungkus Luar dan/atau Peti
Kemas.

(4) Tata cara penentuan Indeks Angkutan untuk

Pembungkus Luar dan Peti Kemas sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 18

(1) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi

kategori I-Putih jika memenuhi kriteria:
- nilai Indeks Angkutan sama dengan 0 (nol); dan
- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada
permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti
Kemas tidak melebihi 0,005 mSv/jam (nol koma nol
nol lima milisievert per jam).

(2) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi

kategori II-Kuning jika memenuhi kriteria:
- nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 0 (nol)
dan lebih kecil dari atau sama dengan 1 (satu); dan

  • tingkat ...

---

- tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada
permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti
Kemas lebih besar dari 0,005 mSv/jam (nol koma
nol nol lima milisievert per jam) dan lebih kecil dari
atau sama dengan 0,5 mSv/jam (nol koma lima
milisievert per jam).

(3) Pembungkus Luar dan Peti Kemas dikategorikan menjadi

kategori III-Kuning jika memenuhi kriteria:
- nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 1 (satu)
dan lebih kecil dari atau sama dengan 10 (sepuluh)
dan tingkat radiasi maksimum di setiap titik pada
permukaan terluar Pembungkus Luar dan Peti
Kemas lebih besar dari 0,5 mSv/jam (nol koma lima
milisievert per jam) dan lebih kecil dari atau sama
dengan 2 mSv/jam (dua milisievert per jam); dan
- nilai Indeks Angkutan lebih besar daripada 10
(sepuluh) dan tingkat radiasi maksimum di setiap
titik pada permukaan terluar Pembungkus Luar dan
Peti Kemas lebih besar dari 2 mSv/jam (dua
milisievert per jam) dan lebih kecil dari atau sama
dengan 10 mSv/jam (sepuluh milisievert per jam).

Pasal 19

(1) Dalam hal zat radioaktif menggunakan Pembungkus

Luar dan Peti Kemas dengan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b,
Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan secara
noneksklusif.

(2) Pengangkutan Zat Radioaktif secara noneksklusif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
- nilai Indeks Angkutan tidak lebih besar daripada 50
(lima puluh) untuk Peti Kemas, kendaraan angkut
darat, pesawat penumpang dan pesawat kargo, dan
kapal angkutan sungai dan penyeberangan;
- nilai Indeks Angkutan tidak lebih besar daripada 200
(dua ratus) untuk Peti Kemas Kecil di palka,
kompartemen, atau daerah dek tertentu di kapal
laut;

  • nilai ...

---

- nilai Indeks Angkutan tidak lebih besar daripada 200
(dua ratus) untuk Peti Kemas Kecil di kapal laut; dan
- nilai Indeks Angkutan tidak dibatasi untuk Peti
Kemas Besar di kapal laut.

(3) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara

noneksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pengirim, Pengirim wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara

noneksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pengangkut, Pengangkut wajib:
- melaksanakan petunjuk Pengirim; dan
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengangkutan

Zat Radioaktif secara noneksklusif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

Paragraf 4
Penandaan Bungkusan

Pasal 20

(1) Pengirim wajib melakukan penandaan Bungkusan.

(2) Penandaan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan melekatkan tanda pada sisi
luar Bungkusan.

Pasal 21

(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)

memuat paling sedikit informasi mengenai:
- identitas Pengirim dan/atau Penerima;
- Nomor PBB dan tipe Bungkusan; dan
- keterangan mengenai massa, jika melebihi 50 kg
(lima puluh kilogram).

(2) Dalam ...

---

(2) Dalam hal Bungkusan industri yang berisi Bahan Fisil

atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol
koma satu kilogram) dan Bungkusan tipe A yang berisi
Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari
0,1 kg (nol koma satu kilogram), selain mencantumkan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim
wajib mencantumkan:
- kode identifikasi Bungkusan; dan
- nomor seri desain Bungkusan.

(3) Dalam hal Bungkusan tipe B(U), tipe B(M) atau tipe C,

selain mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengirim wajib mencantumkan:
- kode identifikasi Bungkusan;
- nomor seri desain Bungkusan; dan
- tanda radiasi.

(4) Tanda radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 22

(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan

Pembungkus Luar, penandaan dilakukan dengan
melekatkan tanda pada sisi luar Pembungkus Luar.

(2) Tanda pada Pembungkus Luar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi mengenai:
- Nomor PBB; dan
- tulisan yang berbunyi “PEMBUNGKUS LUAR” atau

”OVERPACK”.

Pasal 23

(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis

Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I tidak
menggunakan Bungkusan, penandaan dilakukan
dengan melekatkan tanda pada permukaan penutup
luar Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda
Terkontaminasi Permukaan-I.

(2) Tanda ...

---

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

tulisan yang berbunyi:
- ”RADIOAKTIF AJR-I” atau ”RADIOACTIVE LSA-I”;
atau
- ”RADIOAKTIF BTP-I” atau ”RADIOACTIVE SCO-I”.

Pasal 24

(1) Daftar Nomor PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21 ayat (1) huruf b dan Pasal 22 ayat (2) huruf a
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(2) Perubahan daftar Nomor PBB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan pada
Bungkusan, Pembungkus Luar, dan permukaan luar
penutup Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I atau Benda
Terkontaminasi Permukaan-I yang diangkut tanpa
Bungkusan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Paragraf 5
Pelabelan Bungkusan

Pasal 26

(1) Pengirim wajib melakukan pelabelan Bungkusan.

(2) Pelabelan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan melekatkan label pada kedua sisi

luar yang berlawanan pada Bungkusan.

(3) Label pada Bungkusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memuat informasi mengenai:
- tanda radiasi;

  • tulisan ...

---

  • tulisan yang berbunyi “RADIOAKTIF” atau

“RADIOACTIVE”;

- kategori Bungkusan;
- isi Bungkusan atau radionuklida;
- aktivitas radionuklida;
- Indeks Angkutan; dan
- kelas bahan berbahaya untuk zat radioaktif yaitu
kelas 7.

(4) Dalam hal Bungkusan kategori I-Putih, label pada

Bungkusan diperbolehkan tidak memuat informasi
mengenai Indeks Angkutan.

Pasal 27

(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan

Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas, pelabelan
dilakukan dengan melekatkan label pada:
- kedua sisi luar yang berlawanan pada Pembungkus
Luar; atau
- keempat sisi luar Peti Kemas.

(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

informasi mengenai:
- tanda radiasi;
- tulisan yang berbunyi “RADIOAKTIF” atau

“RADIOACTIVE”;

- kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas;
- isi atau radionuklida setiap Bungkusan;
- aktivitas radionuklida;
- Indeks Angkutan; dan
- kelas bahan berbahaya untuk zat radioaktif yaitu
kelas 7.

(3) Dalam hal Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas

kategori I-Putih, label pada Pembungkus Luar dan/atau
Peti Kemas diperbolehkan tidak memuat informasi
mengenai Indeks Angkutan.

Pasal 28 ...

---

Pasal 28

Dalam hal Bungkusan atau Pembungkus Luar dan/atau Peti
Kemas berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6),
selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 atau Pasal 27, pada Bungkusan atau Pembungkus

Luar dan/atau Peti Kemas dilekatkan label yang
mencantumkan paling sedikit informasi mengenai tulisan
yang berbunyi ”FISIL” atau ”FISSILE” dan Indeks
Keselamatan Kekritisan.

Pasal 29

Gambar label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai
dengan Pasal 28 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Paragraf 6
Pemberian Plakat

Pasal 30

(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan

Peti Kemas atau Tangki, Pengirim wajib melakukan
pemberian plakat.

(2) Pemberian plakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan melekatkan plakat pada sisi luar Peti
Kemas atau Tangki.

(3) Plakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat

informasi mengenai:
- tanda radiasi;
- tulisan yang berbunyi ”RADIOAKTIF” atau
”RADIOACTIVE”; dan
- kelas bahan berbahaya untuk zat radioaktif yaitu
kelas 7.

Pasal 31 ...

---

Pasal 31

Pengirim selain mencantumkan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 wajib mencantumkan informasi
Nomor PBB, jika:
- Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I atau Benda
Terkontaminasi Permukaan-I diangkut tanpa
menggunakan Bungkusan; dan
- Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan secara eksklusif
dengan menggunakan Nomor PBB tunggal.

Pasal 32

Plakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Paragraf 7
Penentuan Indeks Keselamatan Kekritisan

Pasal 33

(1) Pengirim wajib menentukan Indeks Keselamatan

Kekritisan terhadap Bungkusan, Pembungkus Luar, Peti
Kemas, dan Tangki yang digunakan untuk mengangkut
Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6).

(2) Ketentuan mengenai tata cara penentuan Indeks

Keselamatan Kekritisan diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

Paragraf 8
Pemeriksaan Bungkusan
untuk Keperluan Kepabeanan

Pasal 34

Pemeriksaan Bungkusan untuk keperluan kepabeanan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 35 ...

---

Pasal 35

(1) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan Bungkusan untuk

keperluan kepabeanan dapat dilakukan dengan
membuka Bungkusan.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan ketentuan:
- dilakukan di tempat yang tidak mudah dijangkau

oleh publik atau dilengkapi dengan penghalang;

  • tersedia perlengkapan proteksi radiasi; dan
  • dihadiri oleh Petugas Proteksi Radiasi Pengirim atau

Penerima.

(3) Bungkusan yang telah dibuka, harus dikembalikan pada

kondisi semula oleh Petugas Proteksi Radiasi Pengirim
atau Penerima, sebelum diserahkan kepada Penerima.

Bagian Keempat
Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif

Pasal 36

(1) Pengirim harus menyusun program proteksi dan

Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat
Radioaktif.

(2) Dalam menyusun program proteksi dan Keselamatan

Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim wajib
melakukan kajian dosis terhadap paparan radiasi akibat
kerja.

(3) Program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam

Pengangkutan Zat Radioaktif dapat disusun secara
tersendiri atau menjadi satu kesatuan dengan program
proteksi dan keselamatan radiasi pemanfaatan sumber
radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir.

Pasal 37 ...

---

Pasal 37

Program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 36 paling sedikit memuat:

- ruang lingkup;
- tanggung jawab Pengirim, Penerima, dan Pengangkut;
- hasil kajian dosis;
- pemantauan daerah kerja dan/atau pemantauan dosis
perorangan;
- paparan radiasi dan kontaminasi permukaan
Bungkusan, Indeks Angkutan, dan Indeks Keselamatan
Kekritisan jika zat radioaktif yang diangkut berupa
Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6);
- pemisahan Bungkusan dan tindakan proteksi lainnya;
- prosedur pemuatan, penempatan, pengangkutan,
penanganan, dan pembongkaran Bungkusan;
- prosedur penanggulangan kedaruratan;
- pelatihan; dan
- sistem manajemen Keselamatan Radiasi Dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif.

Pasal 38

(1) Dalam hal kajian dosis terhadap paparan radiasi akibat

kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
menunjukkan dosis efektif berpotensi melebihi 6 mSv
(enam milisievert) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun,
Pengirim wajib melakukan pemantauan daerah kerja
dan pemantauan dosis perorangan.

(2) Dalam hal kajian dosis terhadap paparan radiasi akibat

kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
menunjukkan dosis efektif di antara 1 mSv (satu
milisievert) dan 6 mSv (enam milisievert) dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun, Pengirim wajib melakukan
pemantauan daerah kerja atau pemantauan dosis
perorangan.

(3) Pemantauan ...

---

(3) Pemantauan dosis paparan radiasi akibat kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diberlakukan kepada:
- personil Pengirim yang melakukan persiapan
Pengangkutan Zat Radioaktif secara terus-menerus;
- personil Pengirim yang melakukan persiapan
Pengangkutan Zat Radioaktif sewaktu-waktu;
- personil Pengangkut yang melakukan persiapan
Pengangkutan Zat Radioaktif di fasilitas Pengirim;
dan
- personil Pengangkut yang melakukan Pengangkutan
Zat Radioaktif.

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan
pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi
Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan
Kepala BAPETEN.

Bagian Kelima
Penempatan Bungkusan selama Pengangkutan Zat Radioaktif
dan Penyimpanan Bungkusan selama Transit

Pasal 40

(1) Pengirim wajib memastikan penempatan Bungkusan

selama Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan dengan
mempertimbangkan:

  • jenis moda angkutan yang digunakan;
  • jenis pengangkutan;

- paparan radiasi pada permukaan luar kendaraan
angkut;

  • Indeks Angkutan; dan
  • Indeks Keselamatan Kekritisan.

(2) Dalam ...

---

(2) Dalam hal diperlukan transit selama Pengangkutan Zat

Radioaktif Pengirim wajib:

- menempatkan Bungkusan di tempat yang tidak
mudah dijangkau oleh anggota masyarakat dan
dilengkapi dengan penghalang, jika Pengangkutan
Zat Radioaktif dilakukan oleh Pengirim; atau

- memberikan petunjuk kepada Pengangkut agar
menempatkan Bungkusan di tempat yang tidak
mudah dijangkau oleh anggota masyarakat dan
dilengkapi dengan penghalang, jika Pengangkutan
Zat Radioaktif dilakukan oleh Pengangkut.

(3) Penempatan selama transit sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • Indeks Angkutan; dan
  • Indeks Keselamatan Kekritisan.

Pasal 41

(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan

Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas, Pengirim wajib
memastikan penempatan Pembungkus Luar dan/atau
Peti Kemas dengan mempertimbangkan:

  • jenis moda angkutan yang digunakan;
  • jenis pengangkutan;

- paparan radiasi pada permukaan luar kendaraan
angkut;

  • Indeks Angkutan; dan
  • Indeks Keselamatan Kekritisan.

(2) Dalam hal diperlukan transit selama Pengangkutan Zat

Radioaktif, Pengirim wajib:

- menempatkan Pembungkus Luar dan/atau Peti
Kemas di tempat yang tidak mudah dijangkau oleh
anggota masyarakat dan dilengkapi dengan
penghalang, jika Pengangkutan Zat Radioaktif
dilakukan oleh Pengirim; atau

  • memberikan ...

---

- memberikan petunjuk kepada Pengangkut agar
menempatkan Pembungkus Luar dan/atau Peti
Kemas di tempat yang tidak mudah dijangkau oleh
anggota masyarakat dan dilengkapi dengan
penghalang, jika Pengangkutan Zat Radioaktif
dilakukan oleh Pengangkut.

(3) Penempatan selama transit sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • Indeks Angkutan; dan
  • Indeks Keselamatan Kekritisan.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan
Bungkusan dan Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas
selama Pengangkutan Zat Radioaktif dan penyimpanan
Bungkusan dan Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas
selama transit diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 43

Teknis Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
diberlakukan terhadap:
- Zat Radioaktif Bentuk Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Zat Radioaktif Daya
Sebar Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf d; dan
- Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) yang
merupakan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (4).

Bagian ...

---

Bagian Kedua

Teknis Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah

Paragraf 1
Umum

Pasal 44

Teknis keamanan dalam pengangkutan Zat Radioaktif
Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah
meliputi:

- penentuan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat
Radioaktif Daya Sebar Rendah ke dalam kategori sumber
radioaktif sebelum pelaksanaan pengangkutan;

- penentuan klasifikasi tingkat keamanan sumber
radioaktif; dan

- penyusunan dan pemutakhiran rencana keamanan
sumber radioaktif untuk pengangkutan Zat Radioaktif
Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah.

Paragraf 2

Penentuan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif
Daya Sebar Rendah ke dalam Kategori Sumber Radioaktif
sebelum Pelaksanaan Pengangkutan

Pasal 45

(1) Pengirim wajib menentukan Zat Radioaktif Bentuk

Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah ke dalam
kategori sumber radioaktif sebelum pelaksanaan
pengangkutan.

(2) Penentuan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat

Radioaktif Daya Sebar Rendah yang akan diangkut ke
dalam kategori sumber radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- ambang batas radioaktivitas; dan

  • jenis ...

---

- jenis penggunaan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan
Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah yang diangkut.

(3) Kategori sumber radioaktif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi:

  • sumber radioaktif kategori 1;
  • sumber radioaktif kategori 2;
  • sumber radioaktif kategori 3;
  • sumber radioaktif kategori 4; dan
  • sumber radioaktif kategori 5.

(4) Rincian ambang batas radioaktivitas dan jenis

penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kategori sumber
radioaktif dan tata cara menentukan kategori sumber
radioaktif dalam pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk
Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah diatur
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Paragraf 3

Penentuan Klasifikasi Tingkat Keamanan Sumber Radioaktif

Pasal 47

(1) Pengirim wajib menentukan klasifikasi tingkat keamanan

sumber radioaktif terhadap Zat Radioaktif Bentuk
Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebelum
pelaksanaan pengangkutan.

(2) Klasifikasi ...

---

(2) Klasifikasi tingkat keamanan sumber radioaktif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tingkat keamanan dasar;
- tingkat keamanan lanjutan; dan
- tingkat keamanan lanjutan diperketat.

Pasal 48

(1) Tingkat keamanan dasar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 47 ayat (2) huruf a diberlakukan untuk

pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat
Radioaktif Daya Sebar Rendah yang dikategorikan
menjadi sumber radioaktif kategori 3.

(2) Tingkat keamanan lanjutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b diberlakukan untuk
pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat
Radioaktif Daya Sebar Rendah yang dikategorikan
menjadi sumber radioaktif kategori 2.

(3) Tingkat keamanan lanjutan diperketat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c diberlakukan
untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan
Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah yang dikategorikan
menjadi sumber radioaktif kategori 1.

(4) Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya

Sebar Rendah yang dikategorikan menjadi sumber
radioaktif kategori 4 dan kategori 5 dikecualikan dari
klasifikasi tingkat keamanan sumber radioaktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).

Pasal 49

Tingkat keamanan dasar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 48 ayat (1) meliputi tindakan:

  • pemberitahuan pendahuluan kepada Penerima;
  • pemilihan moda pengangkutan;
  • penentuan tempat pemberhentian dan transit;
  • identifikasi personil Pengangkut;
  • pemeriksaan ...

---

  • pemeriksaan kendaraan angkut;
  • penggunaan kunci dan segel;

- tindakan penanggulangan kedaruratan keamanan dalam
pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat
Radioaktif Daya Sebar Rendah sesuai dengan kategori
sumber radioaktif; dan

  • pelaporan dalam kondisi rutin dan kondisi darurat.

Pasal 50

Tingkat keamanan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 48 ayat (2) meliputi:

- tindakan pada tingkat keamanan dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49;

  • pemberitahuan pendahuluan kepada Kepala BAPETEN;
  • penggunaan sistem komunikasi pengamanan;
  • penentuan rute pengangkutan;
  • pelaksanaan permindahtanganan atau pengalihan;
  • penetapan petugas keamanan sumber radioaktif; dan
  • penggunaan peralatan pelacak.

Pasal 51

Tingkat keamanan lanjutan diperketat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) meliputi:
- tindakan pada tingkat keamanan dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49;
- tindakan pada tingkat keamanan lanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50; dan
- koordinasi dengan Satuan Perespon dan pengaktifan
Satuan Perespon.

Pasal 52 ...

---

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pelaksanaan
tindakan keamanan sesuai dengan klasifikasi tingkat
keamanan sumber radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

Paragraf 4

Penyusunan dan Pemutakhiran Rencana Keamanan Sumber Radioaktif
untuk Pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus
dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah

Pasal 53

(1) Pengirim wajib menyusun rencana keamanan sumber

radioaktif untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk
Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebelum
pelaksanaan pengangkutan.

(2) Rencana keamanan sumber radioaktif untuk

pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat
Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
- ruang lingkup;
- acuan peraturan perundang-undangan, standar,
dan/atau kebijakan;
- kategori sumber radioaktif, deskripsi zat radioaktif,
Bungkusan, dan moda pengangkutan;
- struktur organisasi dan tanggung jawab setiap
personil;
- pelatihan personil;
- pengelolaan keamanan informasi;
- tindakan keamanan yang disesuaikan dengan tingkat
keamanan;
- prosedur pemuatan, transit, penyimpanan sementara,
perpindahtanganan, pembongkaran, dan pelaporan
dalam kondisi rutin;

  • rencana ...

---

  • rencana penanggulangan kedaruratan keamanan; dan

- inventarisasi dan rekaman hasil inventarisasi sumber
radioaktif yang diangkut.

(3) Muatan rencana keamanan sumber radioaktif untuk

pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat
Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kategori sumber
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat

(3).

(4) Rencana keamanan sumber radioaktif untuk

pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat
Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat disusun:

- menjadi dokumen rencana keamanan sumber
radioaktif untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk
Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah
tersendiri; atau

- menjadi satu kesatuan dengan dokumen rencana
keamanan sumber radioaktif untuk pemanfaatan
sumber radiasi pengion.

Pasal 54

Pengirim wajib melakukan pemutakhiran rencana keamanan
sumber radioaktif untuk pengangkutan Zat Radioaktif
Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah
paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal 55 ...

---

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian muatan dan tata
cara penyusunan dan pemutakhiran rencana keamanan
sumber radioaktif untuk pengangkutan Zat Radioaktif
Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Bagian Ketiga
Teknis Keamanan dalam Pengangkutan Bahan Fisil dan Uranium
Heksafluorida (UF6) yang merupakan Bahan Nuklir

Pasal 56

Teknis keamanan dalam pengangkutan Bahan Fisil dan
uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir
meliputi:
- penentuan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6)
yang merupakan bahan nuklir ke dalam klasifikasi bahan
nuklir; dan
- penyusunan dan pemutakhiran rencana proteksi fisik
untuk pengangkutan Bahan Fisil dan uranium
heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir.

Pasal 57

(1) Pengirim wajib menentukan Bahan Fisil dan uranium

heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir ke
dalam klasifikasi bahan nuklir sebelum pelaksanaan
pengangkutan.

(2) Penentuan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6)

yang merupakan bahan nuklir ke dalam klasifikasi
bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
- keberadaan unsur uranium, plutonium, atau
thorium;
- uraian mengenai unsur uranium atau plutonium
dalam kondisi teriradiasi atau tidak teriradiasi; dan

  • massa ...

---

  • massa bahan nuklir.

(3) Klasifikasi bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi:
- bahan nuklir golongan I;

  • bahan nuklir golongan II;
  • bahan nuklir golongan III; dan
  • bahan nuklir golongan IV.

(4) Rincian mengenai keberadaan unsur uranium,

plutonium, atau thorium, uraian mengenai unsur
uranium atau plutonium dalam kondisi teriradiasi atau
tidak teriradiasi, dan massa bahan nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 58

(1) Pengirim wajib menyusun rencana proteksi fisik untuk

pengangkutan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida
(UF6) yang merupakan bahan nuklir sebelum
pelaksanaan pengangkutan.

(2) Rencana proteksi fisik untuk pengangkutan Bahan Fisil

dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan
bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:

  • pemberitahuan pendahuluan kepada Penerima;
  • pemilihan moda pengangkutan;
  • rute pengangkutan;
  • tempat pemberhentian dan transit;
  • ketentuan tentang perpindahtanganan;
  • identifikasi personil Pengangkut;
  • pemeriksaan kendaraan angkut;
  • sistem komunikasi pengamanan;
  • penjaga atau petugas keamanan;
  • peralatan ...

---

- peralatan pelacak;
- ketentuan penggunaan kunci dan segel;
- tindakan setelah pengiriman;
- rencana kontinjensi pengangkutan;
- koordinasi dengan Satuan Perespon; dan/atau
- prosedur pelaporan baik dalam kondisi rutin
maupun kondisi darurat.

(3) Muatan rencana proteksi fisik untuk pengangkutan

Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) yang
merupakan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan klasifikasi bahan nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3).

(4) Rencana proteksi fisik untuk pengangkutan Bahan Fisil

dan uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan
bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
disusun:

- menjadi dokumen rencana proteksi fisik untuk
pengangkutan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida
(UF6) yang merupakan bahan nuklir tersendiri; atau

- menjadi satu kesatuan dengan dokumen rencana
proteksi fisik instalasi nuklir dan bahan nuklir untuk
pemanfaatan instalasi nuklir dan bahan nuklir.

Pasal 59

Pengirim wajib melakukan pemutakhiran rencana proteksi
fisik untuk pengangkutan Bahan Fisil dan uranium
heksafluorida (UF6) yang merupakan bahan nuklir.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian muatan dan tata
cara penyusunan dan pemutakhiran rencana proteksi fisik
untuk pengangkutan Bahan Fisil dan uranium heksafluorida
(UF6) yang merupakan bahan nuklir diatur dengan Peraturan
Kepala BAPETEN.

Pasal 61

Manajemen Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat
Radioaktif dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat
Radioaktif meliputi:

  • kewajiban Pengirim, Penerima, dan Pengangkut; dan
  • sistem manajemen.

Bagian Kedua
Kewajiban Pengirim, Penerima, dan Pengangkut

Pasal 62

(1) Pengirim wajib:

- memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion
atau izin pemanfaatan bahan nuklir sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

- memastikan Pengangkut telah memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengangkutan;

- memastikan Pengangkut memiliki izin pengangkutan
barang berbahaya dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam hal Pengangkutan Zat
Radioaktif dilakukan secara eksklusif;

  • melaksanakan ...

---

- melaksanakan ketentuan teknis Keselamatan Radiasi
Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan ketentuan
teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat
Radioaktif;

- menyusun dokumen pengiriman dan menyerahkan
salinannya kepada Pengangkut;

- memastikan bahwa Pengangkut yang digunakan
memiliki kompetensi dalam Pengangkutan Zat
Radioaktif dan/atau pengangkutan barang
berbahaya;

- melakukan evaluasi, pemantauan, dan audit secara
berkala terhadap hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif;

- mengganti semua kerugian yang dialami Pengangkut
dan/atau pihak lain sebagai akibat dari tidak
dipenuhinya persyaratan Keselamatan Radiasi Dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif dan Keamanan Dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif; dan/atau

- mengirim kembali zat radioaktif atau Bungkusan
yang tidak memenuhi ketentuan teknis Keselamatan
Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan
ketentuan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan
Zat Radioaktif kepada pihak yang mengirimkan di
negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif.

(2) Dokumen pengiriman sebagaimana dimaksud ayat (1)

huruf e meliputi:

- persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN;
- kelengkapan izin dari instansi terkait;
- prosedur pemuatan, penempatan, pengangkutan,
penanganan, dan pembongkaran Bungkusan;
- prosedur penanggulangan kedaruratan; dan

  • rencana ...

---

- rencana keamanan sumber radioaktif untuk
pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat
Radioaktif Daya Sebar Rendah jika zat radioaktif
yang diangkut merupakan Zat Radioaktif Bentuk
Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah atau
rencana proteksi fisik jika zat radioaktif yang
diangkut merupakan Bahan Fisil dan uranium
heksafluorida (UF6).

Pasal 63

Penerima wajib:

- memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau
izin pemanfaatan bahan nuklir sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- memastikan dan memeriksa Bungkusan yang diterima
dari Pengangkut sesuai dengan dokumen pengiriman;

- melakukan pemeriksaan Bungkusan dari kemungkinan
terjadinya kerusakan atau kebocoran;

- mengukur tingkat paparan radiasi dan/atau
kontaminasi Bungkusan dalam hal hasil pemeriksaan
Bungkusan sebagaimana dimaksud pada huruf c
menunjukkan terjadinya kerusakan atau kebocoran
pada Bungkusan;

- melakukan tindakan pengamanan Bungkusan sesuai
dengan tata cara yang tercantum dalam dokumen
pengiriman dalam hal hasil pengukuran tingkat paparan
radiasi dan/atau kontaminasi sebagaimana dimaksud
pada huruf d dapat menyebabkan bahaya radiasi
dan/atau kontaminasi;

- melaporkan hasil pengukuran tingkat paparan radiasi
Bungkusan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan
tindakan pengamanan Bungkusan sebagaimana
dimaksud pada huruf e kepada Kepala BAPETEN dan
Pengirim paling lama 5 (lima) hari setelah dilakukan
pengukuran tingkat paparan radiasi dan tindakan
pengamanan Bungkusan; dan

  • mengembalikan ...

---

- mengembalikan zat radioaktif atau Bungkusan yang
tidak memenuhi ketentuan teknis Keselamatan Radiasi
dan teknis Keamanan dalam Pengangkutan Zat
Radioaktif kepada Pengirim.

Pasal 64

(1) Pengangkut wajib:

- memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengangkutan;

- memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
hal Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan secara
eksklusif;

  • membawa dokumen pengiriman;
  • memastikan barang kiriman diterima oleh Penerima;
  • melaksanakan petunjuk Pengirim; dan

- melaksanakan Pengangkutan Zat Radioaktif sesuai
dengan prosedur yang terdapat dalam dokumen
pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (2).

(2) Dalam hal Bungkusan tidak dapat dikirimkan atau

disampaikan kepada Penerima, Pengangkut wajib:

- menempatkan Bungkusan di lokasi sementara yang
diawasi dan memenuhi ketentuan penempatan
Bungkusan selama Pengangkutan Zat Radioaktif dan
penyimpanan selama transit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 42;

- menginformasikan kepada Pengirim, Penerima, dan
Kepala BAPETEN dalam waktu paling singkat 2 (dua)
hari sejak diketahui Bungkusan tidak dapat
dikirimkan atau disampaikan kepada Penerima.

Bagian ...

---

Bagian Ketiga
Sistem Manajemen

Pasal 65

(1) Pengirim wajib menetapkan dan menerapkan sistem

manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
huruf b dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.

(2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

- organisasi yang berkaitan dengan kegiatan
Pengangkutan Zat Radioaktif;

- pemeliharaan dan kendali rekaman yang berkaitan
dengan Pengangkutan Zat Radioaktif; dan

- implementasi teknis Keselamatan Radiasi Dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif dan teknis Keamanan
Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.

(3) Pengirim wajib melakukan evaluasi terhadap sistem

manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sistem
manajemen dalam Pengangkutan Zat Radioaktif diatur
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 67

(1) Pengirim wajib memiliki sistem kesiapsiagaan dan

penanggulangan kedaruratan dalam Pengangkutan Zat
Radioaktif.

(2) Sistem kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyusunan dan penetapan prosedur
penanggulangan kedaruratan;
- pelatihan dan geladi kedaruratan; dan
- penanggulangan kedaruratan.

Bagian Kedua
Penyusunan dan Penetapan
Prosedur Penanggulangan Kedaruratan

Pasal 68

(1) Pengirim wajib menyusun dan menetapkan prosedur

penanggulangan kedaruratan dalam Pengangkutan Zat
Radioaktif.

(2) Prosedur penanggulangan kedaruratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- pertolongan pertama dan penyelamatan korban;
- pemberitahuan kepada Pengirim dan/atau Penerima,
Kepala BAPETEN, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dan
instansi lain yang terkait dengan penanggulangan
kedaruratan;

  • identifikasi ...

---

  • identifikasi bahaya dari zat radioaktif yang diangkut;

- penanganan bahaya radiasi dan mencegah
penyebaran kontaminasi zat radioaktif;

- dekontaminasi personil, sarana, dan prasarana yang
terkontaminasi;

  • pemulihan; dan/atau
  • pelaporan.

(3) Prosedur penanggulangan kedaruratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) wajib dimutakhirkan secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

(4) Prosedur penanggulangan kedaruratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat disusun:

- menjadi dokumen prosedur penanggulangan
kedaruratan untuk Pengangkutan Zat Radioaktif
tersendiri; atau
- menjadi satu kesatuan dengan program proteksi dan
Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.

Bagian Ketiga
Pelatihan dan Geladi Kedaruratan

Pasal 69

(1) Pengirim wajib menyelenggarakan pelatihan dan geladi

kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif untuk
memastikan prosedur penanggulangan kedaruratan
dapat dilaksanakan.

(2) Pelatihan dan geladi kedaruratan disesuaikan dengan

potensi bahaya radiasi dan kontaminasi zat radioaktif
yang diangkut.

(3) Pelatihan dan geladi kedaruratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 4 (empat) tahun.

(4) Ketentuan ...

---

(4) Ketentuan mengenai kriteria potensi bahaya radiasi dan

kontaminasi zat radioaktif yang diangkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala
BAPETEN.

Pasal 70

Dalam penyelenggaraan pelatihan dan geladi kedaruratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pengirim dapat
mengikutsertakan:

  • BAPETEN;
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional;

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan;

- lembaga yang menyelenggarakan fungsi dan kewenangan
di bidang keselamatan transportasi nasional;

  • otoritas kebandarudaraan dan kepelabuhanan setempat;
  • Penerima;
  • pemerintah daerah; dan/atau
  • Satuan Perespon.

Pasal 71

Pelatihan dan geladi kedaruratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling
lama 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan pelatihan dan geladi
kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.

Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan geladi
kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif diatur
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Bagian …

---

Bagian Keempat
Penanggulangan Kedaruratan

Pasal 73

Penanggulangan kedaruratan dalam Pengangkutan Zat
Radioaktif meliputi kegiatan:

  • pertolongan pertama dan penyelamatan korban;

- pemberitahuan kepada Pengirim dan/atau Penerima,
Kepala BAPETEN, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dan
instansi lain yang terkait dengan penanggulangan
kedaruratan.

  • identifikasi keadaan darurat;
  • penanggulangan kebocoran atau kerusakan Bungkusan;

- penanggulangan dampak radiologi dan nonradiologi
akibat pencemaran dan/atau kontaminasi zat radioaktif
dalam pengangkutan terhadap lingkungan hidup;

  • pemulihan Bungkusan; dan/atau
  • pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Pasal 74

Penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 73 dilakukan sesuai dengan prosedur penanggulangan

kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.

Pasal 75

(1) Dalam hal terjadi kedaruratan, Pengangkut wajib

memberitahukan sesegera mungkin kepada:

  • Pengirim dan/atau Penerima;
  • Kepala Bapeten;
  • menteri ...

---

- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perhubungan; dan

  • instansi lain yang terkait.

(2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pengirim dan/atau Penerima menugaskan
Petugas Proteksi Radiasi ke tempat terjadinya
kedaruratan.

(3) Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) wajib melaksanakan penanggulangan
kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.

Pasal 76

(1) Pengirim dan/atau Penerima wajib memberitahukan

pelaksanaan penanggulangan dan perkembangan
kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
kepada Kepala BAPETEN.

(2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala BAPETEN melakukan:
- identifikasi kedaruratan;
- penentuan status kedaruratan;
- tingkat penanggulangan; dan/atau
- pengaktifan satuan tanggap darurat BAPETEN.

Pasal 77

(1) Pengirim dan/atau Penerima wajib menyampaikan

laporan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN setelah
penanggulangan kedaruratan selesai dilaksanakan.

(2) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1)

paling sedikit memuat:

  • penyebab kedaruratan;
  • kronologi;
  • dampak ...

---

- dampak radiologi dan nonradiologi yang ditimbulkan;
dan

  • hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi.

(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak

penanggulangan kedaruratan selesai dilaksanakan.

Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan
kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif diatur
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 79

Penatalaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif meliputi:

  • persetujuan pengiriman zat radioaktif;
  • notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif;

- validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat
radioaktif;

- validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain
Bungkusan; dan

- validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif
yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal
Pengangkutan Zat Radioaktif.

Bagian ...

---

Bagian Kedua

Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif

Pasal 80

(1) Pengirim wajib memiliki persetujuan pengiriman zat

radioaktif sebelum Pengangkutan Zat Radioaktif
dilakukan.

(2) Pengirim untuk memperoleh persetujuan pengiriman zat

radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN dan melampirkan persyaratan yang meliputi:

  • identitas Pengirim dan Penerima;

- deskripsi dan spesifikasi teknis zat radioaktif dan
Bungkusan;

- sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif, jika zat
radioaktif yang akan diangkut berupa Zat Radioaktif
Bentuk Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (2) huruf b atau Zat Radioaktif Daya Sebar
Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(2) huruf c;

- sertifikat persetujuan Desain Bungkusan, jika
Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan
Bungkusan tertentu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (2);

- program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif;

- prosedur penanggulangan kedaruratan, jika disusun
menjadi dokumen tersendiri yang terpisah dari
program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif; dan

  • rencana ...

---

- rencana keamanan sumber radioaktif untuk
Pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan
Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah atau rencana
proteksi fisik untuk pengangkutan Bahan Fisil dan
uranium heksafluorida (UF6) yang merupakan
bahan nuklir.

(3) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif akan dilakukan

secara eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 31 huruf b,
Pengirim harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan persyaratan
yang meliputi:

- persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
dan

- salinan izin pengangkutan barang berbahaya yang
diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

(4) Dalam hal zat radioaktif yang akan diangkut berupa

Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6), Pengirim
harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Kepala BAPETEN dan melampirkan persyaratan yang
meliputi:

- persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
dan

  • dokumen sistem safeguards.

Pasal 81

(1) Kepala BAPETEN setelah menerima permohonan

persetujuan pengiriman zat radioaktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 melakukan penilaian paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.

(2) Dalam ...

---

(2) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan:

- permohonan persetujuan pengiriman zat radioaktif
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN
menerbitkan persetujuan pengiriman zat radioaktif
paling lama 1 (satu) hari kerja sejak hasil penilaian
diketahui; atau

- permohonan persetujuan pengiriman zat radioaktif
tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN
menolak permohonan persetujuan pengiriman zat
radioaktif disertai dengan alasan penolakan.

(3) Persetujuan pengiriman zat radioaktif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:

  • identitas Pengirim dan Penerima;
  • spesifikasi zat radioaktif dan Bungkusan;
  • rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
  • moda pengangkutan;
  • kendaraan angkut;
  • masa berlaku persetujuan pengiriman; dan
  • identitas petugas yang dapat dihubungi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan persetujuan

pengiriman zat radioaktif diatur dengan Peraturan
Kepala BAPETEN.

Pasal 82

(1) Pengirim setelah memiliki persetujuan pengiriman zat

radioaktif wajib:
- melakukan Pengangkutan Zat Radioaktif sesuai
dengan kewajiban yang tercantum dalam
persetujuan pengiriman zat radioaktif dan peraturan
perundang-undangan; dan
- menyampaikan laporan secara tertulis kepada
Kepala BAPETEN mengenai pelaksanaan
Pengangkutan Zat Radioaktif.

(2) Penyampaian ...

---

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu paling

lama 5 (lima) hari kerja setelah Pengangkutan Zat
Radioaktif selesai dilakukan.

Pasal 83

(1) Persetujuan pengiriman zat radioaktif berlaku paling

lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat
diperpanjang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian masa berlaku

persetujuan pengiriman zat radioaktif diatur dengan
Peraturan Kepala BAPETEN.

Bagian Ketiga

Notifikasi Pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif

Pasal 84

(1) Setiap orang yang akan memasukkan:

  • Bungkusan tipe B(M);

- Bungkusan tipe B(M) yang tidak sesuai dengan
Desain untuk Bungkusan tipe B(M);

- Bungkusan tipe B(M) yang berisi zat radioaktif
dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1,
3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu
terabecquerel);

- Bungkusan tipe B(U) yang berisi zat radioaktif
dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1,
3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu
terabecquerel);

- Bungkusan tipe C yang berisi zat radioaktif dengan
aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000
(tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu terabecquerel);
atau

  • Bungkusan ...

---

- Bungkusan yang berisi Bahan Fisil dengan jumlah
Indeks Keselamatan Kekritisan pada Peti Kemas
atau kendaraan angkut melebihi 50 (lima puluh),

ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk tujuan transit melalui dan/atau singgah di
daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan,
wajib menyampaikan permohonan notifikasi
pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif secara
tertulis kepada Kepala BAPETEN.

(2) Permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat

Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebelum memasuki daerah pabean Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 85

(1) Permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat

Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:

  • identitas pemohon dan Pengangkut;
  • rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
  • jadwal Pengangkutan Zat Radioaktif;
  • tujuan Pengangkutan Zat Radioaktif;

- deskripsi zat radioaktif dan Bungkusan yang
diangkut;

- persetujuan pengiriman dari otoritas pengawas
negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif; dan

- persetujuan pengiriman dari otoritas pengawas
negara tujuan.

(2) Kepala ...

---

(2) Kepala BAPETEN setelah menerima permohonan

notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima.

(3) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan:

- permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan
Zat Radioaktif memenuhi persyaratan, Kepala
BAPETEN menerbitkan notifikasi pelaksanaan
Pengangkutan Zat Radioaktif paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak hasil penilaian diketahui; atau

- permohonan notifikasi pelaksanaan Pengangkutan
Zat Radioaktif tidak memenuhi persyaratan, Kepala
BAPETEN menolak permohonan notifikasi
pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif disertai
dengan alasan penolakan.

(4) Notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling
sedikit memuat:

  • identitas pemegang notifikasi dan Pengangkut;
  • rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
  • spesifikasi zat radioaktif dan Bungkusan;
  • jadwal Pengangkutan Zat Radioaktif;
  • tujuan Pengangkutan Zat Radioaktif; dan

- kewajiban pemegang notifikasi pada saat melalui
dan/atau singgah di daerah pabean Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa
mengganti sarana pengangkutan.

(5) Notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk 1
(satu) kali Pengangkutan Zat Radioaktif untuk tujuan
transit melalui dan/atau singgah di daerah pabean
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa
mengganti sarana pengangkutan dan tidak dapat
diperpanjang.

(6) Notifikasi ...

---

(6) Notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif

yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a ditembuskan kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang
perhubungan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan notifikasi

pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif diatur
dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 86

Setiap orang yang telah memiliki notifikasi pelaksanaan
Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 85 ayat (3) huruf a wajib mengajukan permohonan

secara tertulis kepada Kepala BAPETEN untuk memperoleh
validasi terhadap:

- sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif;
- sertifikat persetujuan Desain Bungkusan; dan
- persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan
oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat
Radioaktif.

Bagian Keempat

Validasi terhadap Sertifikat Persetujuan Desain Zat Radioaktif

Pasal 87

(1) Pengirim yang akan memasukkan Zat Radioaktif Daya

Sebar Rendah ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia wajib memiliki validasi terhadap
sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif.

(2) Pengirim untuk memperoleh validasi terhadap sertifikat

persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum
memasuki kawasan pabean dan digunakan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 88 ...

---

Pasal 88

(1) Setiap orang yang akan memasukkan Zat Radioaktif

Daya Sebar Rendah ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia untuk tujuan transit melalui
dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti
sarana pengangkutan wajib memiliki validasi terhadap
sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif.

(2) Setiap orang untuk memperoleh validasi terhadap

sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum
memasuki daerah pabean Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Pasal 89

(1) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 ayat (2) harus
dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
- identitas pemohon;

  • jadwal kedatangan zat radioaktif;
  • rute Pengangkutan Zat Radioaktif;

- sertifikat atau salinan sertifikat persetujuan Desain
zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas
pengawas negara asal Desain zat radioaktif, negara
asal Pengangkutan Zat Radioaktif, atau negara yang
telah dilalui atau disinggahi dalam Pengangkutan
Zat Radioaktif sebelumnya; dan

  • deskripsi zat radioaktif.

(2) Deskripsi zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e paling sedikit memuat informasi
mengenai:
- gambar teknik;

  • dimensi ...

---

- dimensi, massa, komponen dasar, dan spesifikasi
bahan;

  • spesifikasi sifat fisika dan kimia; dan
  • aktivitas total atau aktivitas jenis maksimum.

Pasal 90

(1) Kepala BAPETEN setelah menerima permohonan

validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
melakukan penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak permohonan diterima.

(2) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan:

- permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan
Desain zat radioaktif memenuhi persyaratan, Kepala
BAPETEN menerbitkan validasi terhadap sertifikat
persetujuan Desain zat radioaktif paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak hasil penilaian diketahui; atau

- permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan
Desain zat radioaktif tidak memenuhi persyaratan,
Kepala BAPETEN menolak permohonan validasi
terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif
disertai dengan alasan penolakan.

(3) Validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat

radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
paling sedikit memuat:

  • identitas pemegang validasi;
  • spesifikasi zat radioaktif;
  • jadwal kedatangan zat radioaktif;
  • rute Pengangkutan Zat Radioaktif;

- kewajiban pemegang validasi terhadap sertifikat
persetujuan Desain zat radioaktif;

- masa berlaku validasi terhadap sertifikat persetujuan
Desain zat radioaktif; dan

  • tanda ...

---

  • tanda identifikasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan validasi

terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 91

(1) Validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat

radioaktif yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a
untuk Pengirim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan
tidak dapat diperpanjang.

(2) Validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat

radioaktif yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a
untuk setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
88 berlaku untuk 1 (satu) kali transit melalui dan/atau
singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana
pengangkutan dan tidak dapat diperpanjang.

Pasal 92

(1) Pengirim yang telah memperoleh validasi terhadap

sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a wajib
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN untuk memperoleh persetujuan pengiriman
zat radioaktif sebelum zat radioaktif dikeluarkan dari
kawasan pabean.

(2) Pengajuan permohonan untuk memperoleh persetujuan

pengiriman zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan:

- pada saat yang bersamaan dengan pengajuan
permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan
Desain zat radioaktif; atau

  • segera ...

---

- segera setelah memperoleh validasi terhadap
sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif.

Bagian Kelima

Validasi terhadap Sertifikat Persetujuan Desain Bungkusan

Pasal 93

(1) Pengirim yang akan memasukkan:

- Bungkusan industri yang berisi Bahan Fisil atau
uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol
koma satu kilogram);

- Bungkusan tipe A yang berisi Bahan Fisil atau
uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol
koma satu kilogram);

- Bungkusan tipe B(U) yang berisi Zat Radioaktif Daya
Sebar Rendah, Bahan Fisil, atau uranium
heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu
kilogram);

  • Bungkusan tipe B(M); atau

- Bungkusan tipe C yang berisi Bahan Fisil atau
uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol
koma satu kilogram),

ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
wajib memiliki validasi terhadap sertifikat persetujuan
Desain Bungkusan.

(2) Pengirim untuk memperoleh validasi terhadap sertifikat

persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum memasuki
kawasan pabean dan digunakan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 94 ...

---

Pasal 94

(1) Setiap orang yang akan memasukkan;

- Bungkusan industri yang berisi Bahan Fisil atau
uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol
koma satu kilogram);

- Bungkusan tipe A yang berisi Bahan Fisil atau
uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol
koma satu kilogram);

- Bungkusan tipe B(U) yang berisi Zat Radioaktif Daya
Sebar Rendah, Bahan Fisil, atau uranium
heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu
kilogram);

  • Bungkusan tipe B(M); atau

- Bungkusan tipe C yang berisi Bahan Fisil atau
uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol
koma satu kilogram),

ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk tujuan transit melalui dan/atau singgah di
daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan
wajib memiliki validasi terhadap sertifikat persetujuan
Desain Bungkusan.

(2) Setiap orang untuk memperoleh validasi terhadap

sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum
memasuki daerah pabean Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Pasal 95

(1) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 93 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (2) harus
dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
- identitas pemohon;

  • jadwal ...

---

  • jadwal kedatangan Bungkusan;
  • rute Pengangkutan Zat Radioaktif;

- sertifikat atau salinan sertifikat persetujuan Desain
Bungkusan yang diterbitkan oleh otoritas pengawas
negara asal Desain Bungkusan, negara asal
Pengangkutan Zat Radioaktif, atau negara yang telah
dilalui atau disinggahi dalam Pengangkutan Zat
Radioaktif sebelumnya; dan

  • deskripsi Bungkusan;

(2) Deskripsi Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e paling sedikit memuat informasi mengenai:

  • gambar teknik;

- dimensi, massa, komponen dasar, dan spesifikasi
bahan;

  • zat radioaktif yang dimuat dalam Bungkusan;
  • spesifikasi sifat fisika dan kimia; dan
  • aktivitas atau aktivitas jenis total maksimum.

Pasal 96

(1) Kepala BAPETEN setelah menerima permohonan

validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain
Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
melakukan penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak permohonan diterima.

(2) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan:

- permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan
Desain Bungkusan memenuhi persyaratan, Kepala
BAPETEN menerbitkan validasi terhadap sertifikat
persetujuan Desain Bungkusan paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak hasil penilaian diketahui; atau

  • permohonan …

---

- permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan
Desain Bungkusan tidak memenuhi persyaratan,
Kepala BAPETEN menolak permohonan validasi
terhadap sertifikat persetujuan desain Bungkusan
disertai dengan alasan penolakan.

(3) Validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain

Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a paling sedikit memuat:

  • identitas pemegang validasi;
  • spesifikasi Bungkusan;
  • jadwal kedatangan Bungkusan;
  • rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
  • kewajiban pemegang validasi;

- masa berlaku validasi terhadap sertifikat persetujuan
Desain Bungkusan; dan

  • tanda identifikasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan validasi

terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan
diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 97

(1) Validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain

Bungkusan yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a
untuk Pengirim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan
tidak dapat diperpanjang.

(2) Validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain

Bungkusan yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a
untuk setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
94 berlaku untuk 1 (satu) kali transit melalui dan/atau
singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana
pengangkutan dan tidak dapat diperpanjang.

Pasal 98 ...

---

Pasal 98

(1) Pengirim yang telah memperoleh validasi terhadap

sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN untuk memperoleh persetujuan pengiriman
zat radioaktif sebelum Bungkusan dikeluarkan dari
kawasan pabean.

(2) Pengajuan permohonan untuk memperoleh persetujuan

pengiriman zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan:

- pada saat yang bersamaan dengan pengajuan
permohonan validasi terhadap sertifikat persetujuan
Desain Bungkusan; atau

- segera setelah memperoleh validasi terhadap
sertifikat persetujuan Desain Bungkusan.

Bagian Keenam

Validasi terhadap Persetujuan Pengiriman Zat Radioaktif

yang Diterbitkan oleh Otoritas Pengawas Negara Asal

Pengangkutan Zat Radioaktif

Pasal 99

(1) Setiap orang yang akan memasukkan:

  • Bungkusan tipe B(M);

- Bungkusan tipe B(M) yang tidak sesuai dengan
desain untuk Bungkusan tipe B(M);

- Bungkusan tipe B(M) yang berisi zat radioaktif
dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1,
3000 (tiga ribu) A2, atau 1000TBq (seribu
terrabecquerel);

  • Bungkusan ...

---

- Bungkusan tipe B(U) yang berisi zat radioaktif
dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1,
3000 (tiga ribu) A2, atau 1000TBq (seribu terra
Becquerel);

- Bungkusan tipe C yang berisi zat radioaktif dengan
aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000
(tiga ribu) A2, atau 1000TBq (seribu terrabecquerel);
atau

- Bungkusan yang berisi Bahan Fisil dengan jumlah
Indeks Keselamatan Kekritisan pada peti kemas
atau kendaraan angkut melebihi 50 (lima puluh),

ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk tujuan transit melalui dan/atau singgah di
daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan
wajib memiliki validasi terhadap persetujuan
pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas
pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif.

(2) Setiap orang untuk memperoleh validasi terhadap

persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan
oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat
Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala
BAPETEN setelah memiliki:
- notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3)
huruf a;
- validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
ayat (2) huruf a; dan
- validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain
Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
ayat (2) huruf a.

Pasal 100 ...

---

Pasal 100

(1) Kepala BAPETEN setelah menerima permohonan

validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif
yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal
Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 melakukan penilaian paling lama 5
(lima) hari kerja sejak permohonan diterima.

(2) Dalam hal hasil penilaian menunjukkan:

- permohonan validasi terhadap persetujuan
pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh
otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat
Radioaktif memenuhi persyaratan, Kepala
BAPETEN menerbitkan validasi terhadap
persetujuan pengiriman zat radioaktif yang
diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal
Pengangkutan Zat Radioaktif paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak hasil penilaian diketahui; atau

- permohonan validasi terhadap persetujuan
pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh
otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat
Radioaktif tidak memenuhi persyaratan, Kepala
BAPETEN menolak permohonan validasi terhadap
persetujuan pengiriman zat radioaktif yang
diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal
Pengangkutan Zat Radioaktif disertai dengan alasan
penolakan.

(3) Validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif

yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal
Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:

  • identitas pemegang validasi;
  • spesifikasi zat radioaktif dan Bungkusan;
  • jadwal kedatangan zat radioaktif dan Bungkusan;
  • rute Pengangkutan Zat Radioaktif;
  • kewajiban ...

---

- kewajiban pemegang validasi;
- masa berlaku validasi terhadap persetujuan
pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh
otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat
Radioaktif; dan
- tanda identifikasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan validasi

terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif yang
diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal
Pengangkutan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan
Kepala BAPETEN.

Pasal 101

Validasi terhadap persetujuan pengiriman zat radioaktif yang
diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal Pengangkutan
Zat Radioaktif yang diterbitkan oleh Kepala BAPETEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a
berlaku untuk 1 (satu) kali transit melalui dan/atau singgah
di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan dan
tidak dapat diperpanjang.

Pasal 102

Setiap orang yang telah memiliki validasi terhadap
persetujuan pengiriman zat radioaktif yang diterbitkan oleh
otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif
wajib melakukan Pengangkutan Zat Radioaktif yang melalui
dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana
pengangkutan sesuai dengan kewajiban yang tercantum
dalam validasi terhadap persetujuan pengiriman zat
radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara
asal Pengangkutan Zat Radioaktif dan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 103

(1) Pengirim yang tidak memenuhi atau melakukan

pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal
14 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1),

Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33 ayat (1), Pasal 36

ayat (2), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 45 ayat

(1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 57

ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59, Pasal 62 ayat (1)
huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, Pasal 65
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 68 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
69 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 82
ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat

(1), dan/atau Pasal 98 ayat (1) dikenai sanksi

administratif berupa peringatan tertulis.

(2) Pengirim wajib menindaklanjuti peringatan tertulis dalam

jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) kerja terhitung
sejak tanggal ditetapkannya peringatan tertulis.

(3) Dalam hal Pengirim tidak mematuhi peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN
memberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Pengirim wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak
tanggal ditetapkannya peringatan tertulis.

(5) Dalam hal Pengirim tidak mematuhi peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN
menghentikan sementara kegiatan Pengangkutan Zat
Radioaktif.

(6) Pengirim wajib menghentikan sementara kegiatan

Pengangkutan Zat Radioaktif terhitung sejak
ditetapkannya keputusan penghentian sementara
kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).

(7) Keputusan ...

---

(7) Keputusan penghentian sementara kegiatan

Pengangkutan Zat Radioaktif berlaku sampai dengan
dipenuhinya ketentuan teknis Keselamatan Radiasi
Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan/atau ketentuan
teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.

(8) Pengirim yang tetap melakukan kegiatan Pengangkutan

Zat Radioaktif selama penghentian sementara kegiatan
Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan izin pemanfaatan sumber radiasi pengion
atau izin pemanfaatan bahan nuklir.

Pasal 104

Pengirim yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan izin pemanfaatan sumber
radiasi pengion atau izin pemanfaatan bahan nuklir.

Pasal 105

(1) Pengirim wajib menghentikan sementara kegiatan

pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan
bahan nuklir terhitung sejak ditetapkannya keputusan
pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (8) dan Pasal 104.

(2) Pembekuan izin berlaku sampai dengan dipenuhinya

ketentuan teknis Keselamatan Radiasi Dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif dan/atau ketentuan teknis
Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.

(3) Dalam hal Pengirim telah memenuhi ketentuan teknis

Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
dan/atau ketentuan teknis Keamanan Dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pengirim memberitahukan kepada Kepala
BAPETEN.

(4) Kepala ...

---

(4) Kepala BAPETEN mengirimkan tim inspektur BAPETEN

untuk memeriksa pemenuhan ketentuan teknis
Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
dan/atau ketentuan teknis Keamanan Dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif.

(5) Dalam hal tim inspektur BAPETEN menyatakan Pengirim

telah memenuhi ketentuan teknis Keselamatan Radiasi
Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan/atau ketentuan
teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif,
Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan pemberlakuan
kembali izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau
izin pemanfaatan bahan nuklir.

Pasal 106

(1) Pengangkut yang tidak memenuhi atau melakukan

pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 64 dikenai sanksi
administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 107

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh
sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif, sertifikat
persetujuan Desain Bungkusan, persetujuan pengiriman zat
radioaktif, validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat
radioaktif, dan validasi terhadap sertifikat persetujuan
Desain Bungkusan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
masa berlakunya berakhir.

Pasal 108 ...

---

Pasal 108

Pengangkutan Zat Radioaktif yang akan dilaksanakan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib
disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
berlaku.

Pasal 109

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat
Radioaktif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4201)