Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi
pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari
bahaya radiasi selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
1. Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif adalah
tindakan yang dilakukan untuk mencegah upaya
pencurian, sabotase, pemindahan secara tidak sah, dan
perbuatan melawan hukum lainnya terhadap zat
radioaktif selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
1. Pengangkutan Zat Radioaktif adalah pemindahan zat
radioaktif yang memenuhi ketentuan teknis Keselamatan
Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan teknis
Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, dari
suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas
umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat,
air, atau udara.
1. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah adalah zat
radioaktif yang karena sifatnya memiliki aktivitas jenis
terbatas atau zat radioaktif yang terhadapnya berlaku
nilai batas aktivitas jenis rata-rata, sehingga dalam
penanganannya tidak memerlukan perisai radiasi.
1. Benda Terkontaminasi Permukaan adalah benda padat
yang tidak radioaktif tetapi terdapat zat radioaktif yang
tersebar pada permukaan dalam jumlah yang melebihi
0,4 Bq/cm2 (nol koma empat Becquerel per sentimeter
persegi) untuk pemancar beta, gamma, dan pemancar
alfa toksisitas rendah, atau 0,04 Bq/cm2 (nol koma nol
empat Becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar
alfa lainnya.
1. Zat ...
---
1. Zat Radioaktif Bentuk Khusus adalah zat radioaktif
padat yang tidak dapat menyebar atau kapsul
terbungkus yang berisi zat radioaktif.
1. Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah adalah zat radioaktif
padat atau zat radioaktif padat dalam kapsul terbungkus
yang memiliki daya sebar terbatas dan tidak berbentuk
serbuk.
1. Bahan Fisil adalah bahan nuklir yang mengandung
nuklida fisil berupa uranium-233 (U-233), uranium-235
(U-235), plutonium-239 (Pu-239), dan/atau plutonium-
241 (Pu-241) dengan berat lebih dari 0,25 gr (nol koma
dua puluh lima gram).
1. Pengirim adalah pemegang izin pemanfaatan sumber
radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir yang
melakukan pengiriman zat radioaktif yang dinyatakan
dalam dokumen pengiriman dan/atau yang melakukan
sendiri Pengangkutan Zat Radioaktif yang akan
dimanfaatkannya.
1. Penerima adalah pemegang izin pemanfaatan sumber
radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir, yang
menerima zat radioaktif dari Pengirim dan dinyatakan
dalam dokumen pengiriman.
1. Pengangkut adalah badan hukum di bidang
pengangkutan yang melakukan Pengangkutan Zat
Radioaktif.
1. Desain adalah uraian teknis yang digunakan untuk
mengidentifikasi Zat Radioaktif Bentuk Khusus, Zat
Radioaktif Daya Sebar Rendah, Bungkusan, atau
pembungkus dalam pelaksanaan Pengangkutan Zat
Radioaktif.
1. Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif
di dalamnya yang disiapkan untuk Pengangkutan Zat
Radioaktif.
1. Pembungkus Luar adalah pembungkus yang digunakan
oleh 1 (satu) Pengirim untuk memuat 1 (satu) atau
beberapa Bungkusan dan membentuk 1 (satu) unit
sehingga memudahkan dalam penanganan dan
penyimpanan selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
1. Peti Kemas adalah peti atau kotak yang bersifat
permanen dan kuat sebagai alat atau perangkat untuk
penggunaan ulang dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
dan sesuai standar International Standard Organization.
1. Peti ...
---
1. Peti Kemas Kecil adalah Peti Kemas yang memiliki
volume internal lebih kecil dari atau sama dengan 3 m3
(tiga meter kubik).
1. Peti Kemas Besar adalah Peti Kemas yang memiliki:
- volume internal lebih besar dari 3 m3 (tiga meter
kubik);
- ukuran panjang 20 (dua puluh) kaki; atau
- ukuran panjang 40 (empat puluh) kaki.
1. Tangki adalah tangki yang dapat dijinjing, kontener
tangki, kendaraan tangki, gerbong tangki, atau wadah
yang digunakan untuk mengangkut bahan padat, cair,
atau gas.
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut
BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997
tentang Ketenaganukliran.
1. Indeks Angkutan adalah nilai yang digunakan sebagai
acuan dalam membatasi tingkat paparan radiasi yang
berasal dari Bungkusan, pembungkus luar, Peti Kemas,
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I, dan Benda
Terkontaminasi Permukaan-I, terhadap anggota
masyarakat dan petugas pengangkut selama
Pengangkutan Zat Radioaktif dan penyimpanan pada
saat transit.
1. Indeks Keselamatan Kekritisan adalah nilai yang
digunakan sebagai acuan dalam membatasi tingkat
kekritisan pada akumulasi Bungkusan, pembungkus
luar, atau Peti Kemas yang berisi Bahan Fisil dan
uranium heksafluorida (UF6).
1. Nomor Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations
Number) yang selanjutnya disebut Nomor PBB adalah
identitas bahan berbahaya dan kelas bahan berbahaya
yang digunakan dalam perdagangan dan pengangkutan
internasional.
1. Satuan Perespon adalah anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia
yang dipersenjatai dan terlatih untuk menghadapi
ancaman sabotase atau pemindahan zat radioaktif
secara tidak sah selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
1. Petugas ...
---
1. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk
oleh pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion
atau pemanfaatan bahan nuklir dan oleh BAPETEN
dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang
berhubungan dengan proteksi radiasi.
