Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013

PP No. 58 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan
kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi
dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat
SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri
yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah
terdaftar pada administrasi pemerintahan.
1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah
peraturan dasar Ormas.
1. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat
ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai
penjabaran AD Ormas.

1. Pemberdayaan

---

nl::IrLi Elt-l l( I N Dot\l ESI/\

1. Pemberdayaan Ormas adalah upaya untuk
meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan
Ormas dengan menciptakan kondisi yang
memungkinkan Ormas dapat tumbuh berkembang
secara sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional.
1. Sistem Informasi Ormas adalah seperangkat tatanan
yang meliputi data, informasi, sumber daya manusia,
dan teknologi yang saling berkaitan dan dikelola secara
terintegrasi yang berguna untuk mendukung
manajemen pelayanan publik dan tertib administrasi.
1. Pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen
untuk menjamin agar kinerja Ormas berjalan sesuai
dengan tujuan dan fungsi Ormas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internal
Ormas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah untuk memperoleh kesepakatan atas
permintaan para pihak yang bersengketa.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
1. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia
atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.

Pasal 3

(1) Ormas dapat berbentuk:

- badan hukum; atau
- tidak berbadan hukum.
(21 Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat berbentuk perkumpulan atau
yayasan.

Pasal 4

(1) Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat memiliki struktur
kepengurusan berj enjang atau tidak berj enj ang.
(21 Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam AD/ART Ormas.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

(1) Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah

mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia.
(21 Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

(3) Dalam hal Ormas telah mendapat pengesahan badan

hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memerlukan SKT.

Pasal 6

Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah
mendapatkan SKT.

Pasal 7

SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan oleh
Menteri.

Pasal8...

---

PRES IDEI{
REItrU ELII(. IN DOI.JESIA

Pasal 8

struktur(1) Pendaftaran Ormas yang memiliki
kepengurusan berjenjang sebagaimana dimaksud
daiam Pasal 4 ayat(1) dilakukan oleh pengurus Ormas
di tingkat pusat.
(21 Pengurus Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah
kepada Pemerintah Daerah setempat dengan
melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah'

Pasal 9

ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum
sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pengurus
Ormls melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah
pemLrintah Daerah setempat dengan melampirkankepada
suiat keputusan pengesahan status badan hukum dan
susunan kepengurusan di daerah.

Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran

Pasal 10

(1) Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara

layanan tertulis kepada Menteri melalui unit
administrasi.

(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur
bupati/walikota pada unit layanan administrasi "t", di provinsi atau kabuPaten/kota'

(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri
dan pengurus Ormas.

(4) Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan

tetap, perrnohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan
dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.

### Pasal 1 L

---

PRES IDEN

### Pasal 1 1

Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 harus dilampiri:

- akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang
memuat AD atau AD dan ART;
- program kerja;
- susunan pengums;
- surat keterangan domisili sekretariat Ormas;
- nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
- surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan
atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
- surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Pasal 12

AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a
memuat paling sedikit:
- nama dan lambang;
- tempat kedudukan;
- asas, tujuan, dan fungsi;
- kepengurusan;
- hak dan kewajiban anggota;
- pengelolaan keuangan;
- mekanisme penyelesaian sengketa dan Pengawasan
internal; dan
- pembubaran organisasi.

Pasal 13

(1) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 huruf c paling sedikit terdiri atas:

  • ketua atau sebutan lain;
  • sekretaris atau sebutan lain; dan
  • bendahara atau sebutan lain.

(2) Seluruh...

---

irRr_s illEI..l
F..]EF]U ELI I( i NI DO I\I ESIA

(21 Seluruh pengurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan anggota Ormas berkewarganegaraan
Indonesia.

Pasal 14

(1) Petugas unit layanan administrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memeriksa
kelengkapan permohonan pendaftaran.

(2) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi
kelengkapan, berkas permohonan dikembalikan
kepada pemohon.

Pasal 15

(1) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (1) yang telah memenuhi
kelengkapan dicatat oleh petugas unit layanan
administrasi dalam daftar registrasi permohonan.
{21 Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari
sejak permohonan pendaftaran dicatat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan atau
menolak penerbitan SKT.

(3) Dalam penerbitan atau penolakan SKT, Menteri dapat

berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
sesuai dengan bidang Ormas.
(41 Keputusan penerbitan SKT atau surat penolakan
permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri melalui
petugas unit layanan administrasi kepada pemohon.

Bagian Ketiga
Perubahan SKT

Pasal 16

Pengurus Ormas harrrs mengajukan perubahan SKT apabila
terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, nomor pokok
wajib pajak, dan/atau alamat Ormas.

Pasal 17

(1) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 diajukan secara tertulis kepada
Menteri melalui unit layanan administrasi.

(2) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada gubernur
dan/ atau bupati/walikota.

(3) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditandatangani oleh pengurus Ormas dan
dilengkapi bukti pendukung permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Pasal 18

(1) Petugas unit layanan administrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memeriksa
kelengkapan permohonan perubahan SKT.

(2) Dalam hal permohonan perubahan SKT sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi
kelengkap&fl,' berkas permohonan perubahan SKT
dikembalikan kepada pemohon.

Pasal 19

(1) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dicatat
dalam daftar registrasi permohonan perubahan SKT.
(21 Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
sejak permohonan perubahan SKT dicatat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
menerbitkan atau menolak perubahan SKT.

(3) Dalam penerbitan atau penolakan perubahan

SKT, Menteri dapat berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang
Ormas.
(41 Keputusan penerbitan atau penolakan perubahan
SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh Menteri melalui petugas unit
layanan administrasi kepada pemohon.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan atau
perubahan SKT, format, penomoran, dan pejabat
penandatangan SKT, serta ketentuan pelaporan kegiatan
Ormas diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 21

Pemberdayaan Ormas dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan, daya tahan, dan kemandirian Ormas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 22

(1) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 dilakukan oleh Ormas yang bersangkutan.

(2) Dalam melakukan pemberdayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Ormas dapat bekerja sama
dengan:
- Ormas lainnya;
- masyarakat; dan/atau
- swasta.

Pasal 23

(1) Pemberdayaan Orrnas yang dilakukan dengan cara

bekerja sama dengan Ormas lainnya, masyarakat,
atau swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
ayat (21 dapat berupa pemberian penghargaan,
program, bantuan, dan dukungan operasional
organisasi.

(2) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip
kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling
menguntungkan.

Pasal24...

---

PRES IDEN
REIfUBLII( INDONESIA

Pasal24

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan

Pemberdayaan Ormas melalui fasilitasi kebijakan,
penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan
kualitas sumber daya manusia.

(2) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Pasal 25

Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 dilakukan kepada:

  • Ormas yang berbadan hukum; dan
  • Ormas yang terdaftar.

Pasal 26

Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 harus:

- selaras dengan program perencanaan pembangunan
nasional dan/ atau program perencanaan pembangunan
daerah;
- menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah,
rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 27

Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

Pasal 28

(1) Pemerintah membentuk Sistem Informasi Ormas

untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib
administrasi.

(2) Pengelolaan Sistem Informasi Ormas memuat data dan

informasi tentang keberadaan, kegiatan, dan informasi
lain yang dibutuhkan.

(3) Sistem Informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 diintegrasikan dan dikoordinasikan oleh
Menteri.

Pasal 29

(1) Data dan informasi Ormas dikelola oleh kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri, kementerian terkait sesuai
dengan bidang Ormas, atau instansi terkait sesuai
dengan lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.
(21 Kementerian atau instansi terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberikan data atau
informasi yang diperlukan oleh Menteri secara berkala
6 (enam) bulan sekali.

Pasal 30

(1) Pengolahan data dan informasi Ormas dilakukan

dengan menggunakan sistem komputerisasi yang
memiliki kemampuan terhubung secara online sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal pengelolaan Sistem Informasi Ormas
belum memiliki infrastruktur dengan sistem
komputerisasi, pengolahan data dan informasi
Orrnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara manual.

### Pasal 31 .

---

PRES IDEN

-t2_

Pasal 31

(1) Pengamanan informasi Ormas dilakukan untuk

menjamin agar informasi Ormas:
- tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
- terjaga kerahasiaannya.
(21 Pengamanan informasi Ormas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar
pengamanan.

(3) Kerahasiaan informasi Ormas dan standar

pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Sistem Informasi Ormas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau

instansi terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan
oleh Menteri.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem
Informasi Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34

(1) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat

melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.

(2) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;

  • badan

---

PIIES IDEN

- badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga
negara asing atau warga negara asing bersama
warga negara Indonesia; atau
- badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan
hukum asing.

Pasal 35

(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan

lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
huruf a wajib memiliki izin prinsip dan izin
operasional.

(2) lzin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri dan izin
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 36

Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan
pertimbangan tim perizinan.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, tim perizinan,
dan pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan

### Pasal 36 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

---

PENGAWASAN

Pasal 38

(1) Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta

menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas
atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing
dilakukan Pengawasan.
(2t Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara internal dan eksternal.

Pasal 39

(1) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ayat (2) dilakukan oleh pengawas internal.

(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berfungsi menegakkan kode etik organisasi dan
memutuskan pemberian sanksi dalam internal
organisasi sesuai dengan AD/ART Ormas.

Pasal 40

Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ayat (2) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah,

dan/atau Pemerintah Daerah.

### Pasal 4 1

(1) Bentuk Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 berupa pengaduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Menteri, menteri/pimpinan
lembaga terkait, gubernur, dan/ atau bupati/ walikota.

(3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis dan/atau
tidak tertulis.

Pasal42...

---

Pasal 42

(1) Pengaduan masyarakat secara tertulis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) difasilitasi oleh unit
pelayanan pengaduan masyarakat pada
kementerian/lembaga danlatau Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pengaduan masyarakat secara tidak tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4I ayat (3) dapat
disampaikan melalui aparatur Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 43

(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 ayat (21 paling sedikit memuat informasi

mengenai subjek, objek, dan materi pengaduan.

(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus objektif dan dapat
dipertan ggun gj awabkan.

Pasal 44

(1) Kementerian/lembaga sesuai dengan lingkup tugas

dan fungsinya menindaklanjuti pengaduan
masyarakat secara terkoordinasi dengan
kementerian / lembaga terkait.

(2) Gubernur dan bupati/walikota menindaklanjuti

pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara terkoordinasi.

Pasal 45

(1) Pengawasan eksternal oleh Pemerintah dan/atau

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 dilakukan sesuai dengan jenjang

pemerintahan.

(2) Pengawasan

---

PRES Ii]EI..I
RE:FUBLll( llrlDol\ESIA

16-

(2) Pengawasan eksternal oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:
- Menteri untuk Ormas berbadan hukum Indonesia
dan tidak berbadan hukum; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri bagi ormas
berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain.

(3) Pengawasan eksternal oleh pemerintah provinsi

dikoordinasikan oleh gubernur.

(4) Pengawasan eksternal oleh pemerintah

kabupaten/kota dikoordinasikan oleh
bupati/walikota.

Pasal 46

Pengawasan eksternal oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal45
dilakukan secara terencana dan sistematis, baik sebelum
maupun sesudah terjadi pengaduan masyarakat.

Pasal 47

(1) Pelaksanaan Pengawasan eksternal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan melalui
monitoring dan evaluasi oleh tim terpadu.

(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

Pasal 48

(1) Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas,

penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme yang
diatur dalam AD atau AD dan ART Ormas yang
bersangkutan.

(2) Dalam...

---

PRES IDEN

-t7-

(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Pemerintah
dapat memfasilitasi Mediasi atas permintaan para
pihak yang bersengketa.

Pasal 49

(1) Permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48 ayat (2) untuk Ormas yang berbadan hukum

disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.

(2) Permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48 ayat (2) untuk Ormas yang tidak berbadan

hukum, disampaikan kepada Menteri melalui
gubernur dan/ atau bupati/walikota.

Pasal 50

(1) Menteri dapat mendelegasikan kepada gubernur

atau bupati/walikota untuk memfasilitasi Mediasi
penyelesaian sengketa Ormas.
(21 Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan domisili terdaftarnya Ormas.

Pasal 51

(1) Permintaan para pihak kepada Menteri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) disampaikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang
bersengketa.
(21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melampirkan resume permasalahan yang
dipersengketakan.

Pasal 52

(1) Pemerintah sebagai mediator mempersiapkan jadwal

pertemuan Mediasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari
sejak diterimanya surat permohonan.

(2) Jadwal

---

RtrPUELII( INDOI!ESIA

(2) Jadwal pertemuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus disepakati oleh para pihak yang
bersengketa.

Pasal 53

(1) Pemerintah wajib mendorong para pihak untuk

menyelesaikan sengketa dengan itikad baik secara
musyawarah dan mufakat.

(21 Mediasi penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (21 dilakukan paling
lama 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 54

(1) Jika Mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian,

para pihak dibantu oleh Pemerintah merumuskan
kesepakatan perdamaian.
(2t Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara
kesepakatan serta ditandatangani oleh para pihak dan
Pemerintah.

Pasal 55

Kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani para
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2)
bersifat mengikat para pihak.

Pasal 56

(1) Jika Mediasi penyelesaian sengketa sebagaimana

dimaksud dalam Pasa1 53 ayat 12) tidak tercapai
kesepakatan, para pihak dapat menempuh
penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.

(2) Terhadap putusan pengadilan negeri terkait

penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Pasal57...

---

Pasal 57

Dalam hal sengketa yang terjadi di internal Ormas yang
berpotensi perseteruan dan/atau benturan fisik dengan
kekerasan baik perorangan maupun kelompok yang dapat
mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban
melakukan pencegahan agar tidak terjadi konflik tanpa
permintaan yang bersengketa.

SANKSI

Pasal 58

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai

lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan
sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar
kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l dan Pasal 59 Undang-Undang.

(2) Sebelum menjatuhkan sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu
melakukan upaya persuasif

(3) Upaya persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (21

berupa:
- pemanggilan pengurus Ormas untuk dimintai
klarifikasi;
- menyampaikan kepada Ormas bahwa
pelanggaran yang dilakukan merupakan tindakan
yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan;
- meminta kepada Ormas untuk tidak mengulangi
pelanggaran;
- meminta pengurus Ormas untuk menjaga
ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan
bangsa;
- meminta kepada Ormas untuk mematuhi
peraturan perundan g-undangan.

Pasal 59

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1) terdiri atas:
- peringatantertulis;
- penghentian bantuan dan/atau hibah;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum.

Pasal 60

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 59 huruf a diberikan secara berjenjang sesuai

dengan tempat kejadian pelanggaran.
(21 Pelanggaran yang terjadi di wilayah kabupaten/kota,
peringatan tertulis diberikan oleh bupati/walikota.

(3) Pelanggaran yang terjadi di lebih dari satu

kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, peringatan
tertulis diberikan oleh gubernur.

(4) Pelanggaran yang terjadi di lebih dari satu provinsi,

peringatan tertulis diberikan oleh:
- Menteri untuk Ormas yang tidak berbadan hukum;
atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia untuk Ormas yang berbadan hukum.

Pasal 61

(1) Setiap peringatan tertulis yang diberikan oleh Menteri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4)
diberitahukan kepada gubernur yang menjadi tempat
terjadinya pelanggaran dan/atau kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi rnanusia bagi Ormas yang
berbadan hukum.

(2) Setiap

---

REPUEILIl( INDONESIA

(21 Setiap peringatan tertulis yang diberikan oleh
bupati/walikota dan gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada
Menteri dan/atau kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia bagi Ormas yang
berbadan hukum.

Pasal62

(1) Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis

sebelum berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari,
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut
peringatan tertulis dimaksud.

(2) Pencabutan peringatan tertulis yang diberikan oleh

Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
(41 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
diberitahukan kepada gubernur atau bupati/walikota.

(3) Pencabutan peringatan tertulis yang diberikan oleh

gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal60 ayat (2) atau ayat (3) dilaporkan kepada
Menteri dan/atau kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia bagi Ormas yang
berbadan hukum.

Pasal 63

(1) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis

ketiga, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
menjatuhkan sanksi berupa:
- penghentian bantuan danf atau hibah; dan/atau
- penghentian sementara kegiatan.
1. Penghentian bantuan dan/atau hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di setiap
jenjang pemerintahan yang diperoleh Ormas.

Pasal 64

Penghentian bantuan dan/atau hibah oleh gubernur
dan/atau bupati/walikota dilaporkan kepada Menteri
dan/atau kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi
Ormas yang berbadan hukum.

Pasal 65

Dalam hal Ormas tidak memperoleh bantuan dan/atau

(1)hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat

dapathuruf a Pemerintah atau Pemerintah Daerah
menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c.

Pasal 66

(1) Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan

Ormas oleh Pemerintah wajib meminta pertimbangan
hukum dari Mahkamah Agung.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari Mahkamah Agung tidak memberikan
pertimbangan hukum, Pemerintah berwenang
memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan.

(3) Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan

Ormas oleh gubernur terlebih dahulu dimintakan
pertimbangan pimpinan DPRD provinsi, kepala
kejaksaan tinggi, dan kepala kepolisian daerah.
(41 Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan
Ormas oleh bupati/walikota terlebih dahulu
dimintakan pertimbangan pimpinan DPRD
kabupatenf kota, kepala kejaksaan negeri, dan kepala
kepolisian wilayah.
(s) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari pimpinan DPRD, kepala kejaksaan, dan
kepala kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (41 tidak memberikan pertimbangan,
gubernur dan bupati/walikota berwenang mernberikan
sanksi penghentian sementara kegiatan.

Pasal 67

(1) Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum tidak

mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota dapat menjatuhkan
sanksi pencabutan SKT.

(2) Pencabutan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terlebih dahulu dimintakan pertimbangan hukum
kepada Mahkamah Agung.

Pasal 68

(1) Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi

sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 66 menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia dapat menjatuhkan
sanksi pencabutan status badan hukum.
(21 Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah adanya
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan
hukum.

Pasal 69

Pencabutan status badan hukum Ormas, pembubaran
Ormas berbadan hukum, dan proses hukum pembubaran
Ormas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 70

Dalam hal ormas berbadan hukum yayasan asing atau
sebutan lainnya melanggar kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52
Undang-Undang, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:
- peringatan tertulis;
- penghentiankegiatan;
- pembekuan izin operasional;
- pencabutan izin operasional;
- pembekuan . .

---

{,ffi
PRES IDEN

- pembekuan izin prinsip;
- pencabutanizinprinsip; dan/atau
- sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 71

Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap ormas
lainberbadan hukum yayasan asing atau sebutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diatur dengan
Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal72

(1) Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan Ormas,

perubahan pengurus Ormas memberitahukan
kepengurusan dimaksud kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota.
(21 Pemberitahuan perubahan kepengurusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terjadinya perubahan kepengurusan.

Pasal 73

Sistem Informasi Ormas yang terhubung secara online
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus sudah
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 74

Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

{ru
PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam
dan Otonomi Daerah,
Depu m dan Perundang-undangan,
\
Bt-

---

{iw
PRES IDEN