Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan
kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi
dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat
SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri
yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah
terdaftar pada administrasi pemerintahan.
1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah
peraturan dasar Ormas.
1. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat
ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai
penjabaran AD Ormas.
1. Pemberdayaan
---
nl::IrLi Elt-l l( I N Dot\l ESI/\
1. Pemberdayaan Ormas adalah upaya untuk
meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan
Ormas dengan menciptakan kondisi yang
memungkinkan Ormas dapat tumbuh berkembang
secara sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional.
1. Sistem Informasi Ormas adalah seperangkat tatanan
yang meliputi data, informasi, sumber daya manusia,
dan teknologi yang saling berkaitan dan dikelola secara
terintegrasi yang berguna untuk mendukung
manajemen pelayanan publik dan tertib administrasi.
1. Pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen
untuk menjamin agar kinerja Ormas berjalan sesuai
dengan tujuan dan fungsi Ormas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internal
Ormas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah untuk memperoleh kesepakatan atas
permintaan para pihak yang bersengketa.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
1. Hari adalah hari kerja.
