(1) Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:
- air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
- air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum),
termasuk biaya sambung lbiaya pasang air bersih dan
biaya beban tetap air bersih.
(1a) Biaya sambung lbiaya pasang air bersih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya
penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan
pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan
instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik
pelanggan.
(1b) Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha
kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh
volume pemakaian air.
(21 Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
termasuk air minum dalam kemasan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 096076 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK tNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
S vanna Djaman
SK No 096080A
---
PRESIDEN
