Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya
disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua
belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas)
tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
2.Hakim...
SK No 155576 A
---
PRES IDEN
1. Hakim adalah hakim Anak.
1. Hakim Pengawas adalah hakim Anak yang juga
ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan putusan
pidana dengan syarat terhadap pembinaan di luar
lembaga dan pelayanan masyarakat.
1. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang untuk melaksanakan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
1. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional
penegak hukum yang melaksanakan penelitian
kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan
pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar
proses peradilan pidana.
1. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekedaan
sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
1. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang
dididik dan dilatih secara profesional untuk
melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan
masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di
lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang
lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
1. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya
menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua
terhadap Anak.
1. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya
disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak
menjalani masa pidananya.
1O. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang
selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat
pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial bagi Anak.
1. Baiai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas
adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang
melaksanakan tugas dan fungsi penelitian
kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan
pendampingan.
12.Pejabat...
SK No 155412 A
---
PRESIDEN
1. Pejabat Pembina adalah petugas yang mempunyai
kompetensi di bidang yang dibutuhkan oleh Anak sesuai
dengan asesmen Pembimbing Kemasyarakatan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
