Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN TUGAS MENGENAI MENYEWA RUMAH-RUMAH/PEKARANGAN-PEKARANGAN MILIK PARTIKELIR YANG DIPERLUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH SIPIL KEPADA MASING-MASING KEMENTERIAN YANG BERSANGKUTAN

PP No. 59 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga menyerahkan tugas mengenai menyewa rumah-rumah/pekarangan-pekarangan milik partikelir yang diperlukan oleh instansi

Pemerintah Sipil kepada masing-masing Menteri yang bersangkutan.

Pasal 2

Menteri-menteri yang bersangkutan menyelenggarakan tata-usaha dan keuangan tentang tugas termaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1958.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta;

pada tanggal 12 Nopember 1957.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

(SUKARNO)

MENTERI PEKERJAAN UMUM

DAN TENAGA,

ttd.

(PANGERAN MOH. NOOR)

Diundangkan pada tanggal 26 Nopember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd.

G.A. MAENGKOM