Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2002 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

PP No. 59 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakaat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.
2. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1990 yang dilanjutkan berdirinya dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 103 Tahun 2000.
3. Menteri adalah Menteri yang MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1998.

Pasal 2

(1) Dalam rangka mengembangkan usahanya, Perusahaan dapat mengeluarkan Obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), yang pengeluaran-nya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran Obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat.
(3) Penetapan jenis Obligasi dan tata cara pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Untuk menjamin pelunasan Obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan dapat melakukan penyisihan dana dan menjaminkan aktiva yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 November 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 115