Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang
terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan
bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara
genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu
sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya
diperlukan proses penambangan.
1. Kegiatan . . .
---
1. Kegiatan Usaha Panas Bumi adalah suatu kegiatan untuk
menemukan sumber daya Panas Bumi sampai dengan
pemanfaatannya baik secara langsung maupun tidak
langsung.
1. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi
pengumpulan, analisis dan penyajian data yang
berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika,
dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya
sumber daya Panas Bumi serta wilayah kerja.
1. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji,
dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk
memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi
bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan
perkiraan potensi Panas Bumi.
1. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha
pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi
secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk
menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas
Bumi, termasuk pemboran sumur deliniasi atau studi
jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.
1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu
wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur
pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan
fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya
Panas Bumi.
1. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan usaha
pemafaatan energi dan/atau fluida Panas Bumi untuk
keperluan nonlistrik, baik untuk kepentingan umum
maupun untuk kepentingan sendiri.
1. Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah
kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk
pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum
maupun untuk kepentingan sendiri.
1. Badan . . .
---
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat
berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terus-
menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya
disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan Panas Bumi.
1. Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya
disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan
dalam IUP.
1. Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia
adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas
kontinen Indonesia.
1. Dokumen Lelang adalah dokumen yang disiapkan oleh
panitia pelelangan Wilayah Kerja sebagai pedoman dalam
proses pembuatan dan penyampaian penawaran Wilayah
Kerja oleh Badan Usaha serta sebagai pedoman evaluasi
penawaran oleh panitia pelelangan Wilayah Kerja.
1. Pelelangan Wilayah Kerja adalah penawaran Wilayah
Kerja tertentu kepada Badan Usaha sebagai rangkaian
kegiatan untuk mendapatkan IUP.
1. Pihak Lain adalah Badan Usaha yang mempunyai
keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan
penugasan Survei Pendahuluan pada suatu wilayah
tertentu.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Panas Bumi.
## BAB II . . .
---
