Langsung ke konten

KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PP No. 59 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang
terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan
bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara
genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu
sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya
diperlukan proses penambangan.

1. Kegiatan . . .

---

1. Kegiatan Usaha Panas Bumi adalah suatu kegiatan untuk
menemukan sumber daya Panas Bumi sampai dengan
pemanfaatannya baik secara langsung maupun tidak
langsung.

1. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi
pengumpulan, analisis dan penyajian data yang
berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika,
dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya
sumber daya Panas Bumi serta wilayah kerja.

1. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji,
dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk
memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi
bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan
perkiraan potensi Panas Bumi.

1. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha
pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi
secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk
menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas
Bumi, termasuk pemboran sumur deliniasi atau studi
jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.

1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu
wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur
pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan
fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya
Panas Bumi.

1. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan usaha
pemafaatan energi dan/atau fluida Panas Bumi untuk
keperluan nonlistrik, baik untuk kepentingan umum
maupun untuk kepentingan sendiri.

1. Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah
kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk
pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum
maupun untuk kepentingan sendiri.

1. Badan . . .

---

1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat
berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terus-
menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya
disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan Panas Bumi.

1. Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya
disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan
dalam IUP.

1. Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia
adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas
kontinen Indonesia.

1. Dokumen Lelang adalah dokumen yang disiapkan oleh
panitia pelelangan Wilayah Kerja sebagai pedoman dalam
proses pembuatan dan penyampaian penawaran Wilayah
Kerja oleh Badan Usaha serta sebagai pedoman evaluasi
penawaran oleh panitia pelelangan Wilayah Kerja.

1. Pelelangan Wilayah Kerja adalah penawaran Wilayah
Kerja tertentu kepada Badan Usaha sebagai rangkaian
kegiatan untuk mendapatkan IUP.

1. Pihak Lain adalah Badan Usaha yang mempunyai
keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan
penugasan Survei Pendahuluan pada suatu wilayah
tertentu.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Panas Bumi.

## BAB II . . .

---

Pasal 2

Tahapan kegiatan usaha Panas Bumi meliputi:
- Survei Pendahuluan;
- Penetapan Wilayah Kerja dan Pelelangan Wilayah Kerja;
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan;
- Eksploitasi; dan
- Pemanfaatan.

Bagian Kesatu
Survei Pendahuluan

Pasal 3

(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya melakukan Survei Pendahuluan.

(2) Pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenanganya.

Pasal 4

(1) Pengumpulan data hasil Survei Pendahuluan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicatat dan
disusun untuk setiap wilayah yang dilengkapi dengan
batas, koordinat, dan luas wilayah melalui pengaturan
sebagai berikut:
- gubernur menyusun data hasil Survei Pendahuluan
untuk wilayah provinsi yang bersangkutan melalui
koordinasi dengan Pemerintah dan dinas serta instansi
lain yang terkait di pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

  • bupati . . .

---

- bupati/walikota menyusun data hasil Survei
Pendahuluan dalam wilayah kabupaten/kota yang
bersangkutan melalui koordinasi dengan dinas dan
instansi lain yang terkait di pemerintah
kabupaten/kota yang bersangkutan.

(2) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan data

hasil Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Menteri.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, dan syarat-syarat
pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Menteri dapat menugaskan kepada Pihak Lain untuk

melakukan Survei Pendahuluan.

(2) Gubernur, bupati/walikota atau Pihak Lain dapat

mengusulkan kepada Menteri suatu wilayah untuk
dilakukan penugasan Survei Pendahuluan.

(3) Penugasan Survei Pendahuluan oleh Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penugasan
Survei Pendahuluan yang diusulkan oleh gubernur, atau
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan melalui penawaran.

(4) Pelaksanaan penawaran penugasan Survei Pendahuluan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh
Menteri dengan cara:
- pengumuman melalui media cetak, media elektronik,
dan media lainnya; dan/atau
- promosi melalui berbagai forum, baik nasional
maupun internasional.

(5) Penugasan Survei Pendahuluan oleh Pihak Lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) dilaksanakan atas biaya Pihak Lain.

(6) Dalam rangka penugasan Survei Pendahuluan, Menteri

dapat menetapkan harga patokan uap atau harga
patokan tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga
Panas Bumi.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 diajukan kepada Menteri dengan tembusan
kepada gubernur, bupati/walikota setempat dengan
melampirkan peta wilayah yang dimohon.

(2) Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan cara penerapan sistem
permohonan pertama yang telah memenuhi persyaratan,
mendapat prioritas pertama untuk mendapatkan
Penugasan Survei Pendahuluan (First come first served).

Pasal 8

Pihak Lain yang melakukan penugasan Survei Pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib :
- menyimpan dan mengamankan data hasil Survei
Pendahuluan sampai dengan berakhirnya penugasan; dan
- merahasiakan data yang diperoleh dan menyerahkan
seluruh data kepada Menteri setelah berakhirnya
penugasan.

Pasal 9

Pihak Lain yang melakukan penugasan Survei Pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 tidak
secara langsung mendapatkan Wilayah Kerja.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Survei
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7,

### Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Penetapan Wilayah Kerja

Pasal 11

(1) Kegiatan pengusahaan sumber daya Panas Bumi

dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.

(2) Menteri merencanakan, menyiapkan dan menetapkan

Wilayah Kerja berdasarkan pengkajian dan pengolahan
data Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi.

(3) Perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan:
- secara transparan, partisipatif, dan bertanggungjawab;
- secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan
nasional, sektor terkait dan masyarakat serta
mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial
budaya, dan berwawasan lingkungan; dan
- memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.

(4) Dalam penyiapan dan penetapan Wilayah Kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
berkonsultasi dengan instansi terkait, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang
bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Pemerintah menetapkan harga dasar data pada Wilayah

Kerja hasil Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang
dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota .

(2) Menteri menetapkan besaran kompensasi data hasil

pelaksanaan penugasan Survei Pendahuluan (awarded
compensation) berdasarkan laporan pelaksanaan dan
laporan keuangan dari Pihak Lain.

(3) Harga data Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan besaran kompensasi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan bagi
panitia Pelelangan Wilayah Kerja.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

kompensasi data hasil pelaksanaan penugasan Survei
Pendahuluan (awarded compensation) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Eksplorasi

Pasal 13

(1) Menteri dapat melakukan Eksplorasi dalam wilayah

hukum pertambangan Panas Bumi Indonesia.

(2) Pelaksanaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan gubernur
atau bupati/walikota yang bersangkutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Eksplorasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1) Badan Usaha melakukan eksplorasi dalam suatu Wilayah

Kerja setelah mendapatkan IUP.

(2) Badan Usaha wajib melakukan Eksplorasi sesuai dengan

kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta
standar Eksplorasi Panas Bumi, sampai diketahui potensi
cadangan terbukti Panas Bumi sebagai dasar
dikeluarkannya komitmen pengembangan.

Bagian Keempat
Studi Kelayakan

Pasal 15

(1) Pemegang IUP dapat melakukan Studi Kelayakan setelah

menyelesaikan Eksplorasi dan menyampaikan laporan
Eksplorasi rinci kepada Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dalam hal Eksplorasi dilakukan oleh Menteri, Badan

Usaha dapat langsung melakukan studi kelayakan
setelah mendapatkan IUP.

(3) Badan . . .

---

(3) Badan Usaha wajib melakukan Studi Kelayakan sesuai

dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan
benar serta standar Studi Kelayakan Panas Bumi.

(4) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi studi:
- penentuan cadangan layak tambang di seluruh
Wilayah Kerja;
- penerapan teknologi yang tepat untuk Eksploitasi dan
penangkapan uap dari sumur produksi;
- lokasi sumur produksi;
- rancangan sumur produksi dan injeksi;
- rancangan pemipaan sumur produksi;
- perencanaan kapasitas produksi jangka pendek dan
jangka panjang;
- sistim pembangkit tenaga listrik dan/atau sistim
pemanfaatan langsung;
- upaya konservasi dan kesinambungan sumber daya
Panas Bumi;
- rencana keselamatan dan kesehatan kerja,
perlindungan lingkungan dan teknis pertambangan
Panas Bumi; dan
- rencana pasca tambang sementara.

Bagian Kelima
Eksploitasi

Pasal 16

(1) Pemegang IUP dapat melakukan Eksploitasi setelah

menyelesaikan Studi Kelayakan serta telah mendapat
keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil
kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau
persetujuan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya
pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup.

(2) Badan . . .

---

(2) Badan Usaha wajib melakukan Eksploitasi sesuai

dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar
serta standar Eksploitasi Panas Bumi dan
memperhatikan aspek lingkungan serta konservasi
sumber daya Panas Bumi.

Bagian Keenam
Pemanfaatan

Pasal 17

Pemegang IUP dapat melakukan kegiatan:
- pemanfaatan tidak langsung untuk tenaga listrik setelah
mendapat izin usaha ketenagalistrikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan; dan/atau
- pemanfaatan langsung yang pelaksanaannya diatur
dalam peraturan pemerintah tersendiri.

Pasal 18

Pedoman penetapan harga uap Panas Bumi untuk
pembangkit tenaga listrik diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 19

Untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum,
Pemerintah dapat menugaskan Pemegang Kuasa Usaha
Ketenagalistrikan untuk membeli uap atau listrik yang berasal
dari Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20

(1) Dalam rangka penawaran Wilayah Kerja, Menteri dapat

menetapkan harga patokan uap dan/atau tenaga listrik
dari pembangkit listrik tenaga Panas Bumi

(2) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya mengumumkan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara terbuka
untuk ditawarkan kepada Badan Usaha.

(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya melakukan penawaran Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan
Usaha dengan cara lelang.

(4) Dalam melaksanakan penawaran Wilayah Kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
mempunyai tugas:
- membentuk panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang
keanggotaannya berjumlah gasal dan paling sedikit 5
(lima) orang, yang memahami tata cara Pelelangan
Wilayah Kerja, substansi pengusahaan Panas Bumi
termasuk pemanfaatannya, hukum dan bidang lain
yang diperlukan baik dari unsur-unsur di dalam
maupun di luar instansi yang bersangkutan; dan
- menetapkan dan mengesahkan hasil Pelelangan
Wilayah Kerja.

(5) Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia Pelelangan

Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a meliputi :
- menyusun jadwal dan menetapkan lokasi Pelelangan
Wilayah Kerja;
- menyiapkan Dokumen Lelang;
- mengumumkan Pelelangan Wilayah Kerja;

  • menilai . . .

---

- menilai kualifikasi Badan Usaha melalui
prakualifikasi;
- melakukan evaluasi terhadap penawaran yang
masuk;
- mengusulkan calon pemenang; dan
- membuat berita acara Pelelangan Wilayah Kerja.

(6) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a masing-masing terdiri dari:
- panitia Pelelangan Wilayah Kerja lintas provinsi
dibentuk oleh Menteri yang beranggotakan wakil dari
instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan
sumber daya mineral, instansi terkait, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat;
- panitia Pelelangan Wilayah Kerja lintas
kabupaten/kota dibentuk oleh gubernur yang
bersangkutan yang beranggotakan wakil dari instansi
yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber
daya mineral, instansi terkait, pemerintah provinsi,
dan instansi pemerintah daerah terkait; dan
- panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang berada pada
wilayah kewenangan pemerintah kabupaten/kota
dibentuk oleh bupati/walikota yang bersangkutan
yang beranggotakan wakil dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya
mineral, instansi terkait, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota dan instansi pemerintah
daerah terkait.

Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Pelelangan

Pasal 21

Panitia Pelelangan Wilayah Kerja menyiapkan Dokumen
Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b
meliputi:
- syarat administratif, teknis, dan keuangan;
- metode penyampaian dokumen penawaran;
- metode evaluasi penawaran; dan
- prosedur . . .

---

  • prosedur penentuan pemenang lelang.

Pasal 22

(1) Badan Usaha yang dapat mengikuti Pelelangan Wilayah

Kerja harus memenuhi persyaratan administratif, teknis,
dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf a.

(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit meliputi:
- surat permohonan IUP kepada Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
- identitas pemohon/akta pendirian perusahaan;
- profil perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi
data kecuali untuk Pihak Lain yang mendapat
penugasan Survei Pendahuluan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit meliputi:
- rencana teknis Eksplorasi atau Studi Kelayakan; dan
- rencana jadwal Eksplorasi atau Studi Kelayakan.

(4) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit meliputi:

- kemampuan pendanaan; dan
- bukti penempatan jaminan lelang minimal 2,5 % dari
rencana biaya Eksplorasi tahun pertama dari bank
setempat atas nama panitia Pelelangan Wilayah Kerja.

(5) Jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf b akan dikembalikan kepada Badan Usaha yang
kalah lelang.

Pasal 23

(1) Metode penyampaian dokumen penawaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan
metode dua tahap, yaitu :

  • tahap . . .

---

- tahap kesatu, meliputi:
1. Badan Usaha menyampaikan persyaratan
administratif, teknis dan keuangan dalam satu
sampul;
1. pada sampul dicantumkan alamat Panitia
Pelelangan Wilayah Kerja yang mengadakan
Pelelangan Wilayah Kerja dengan frasa ”Dokumen
Penawaran Wilayah Kerja Tahap Kesatu”; dan
1. pada sampul luar dokumen penawaran yang
diterima oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja
diberi catatan tanggal dan jam penerimaan.
Dokumen penawaran yang disampaikan setelah
batas akhir pemasukan, tidak diterima.
- tahap kedua, meliputi:
1. Badan Usaha peserta Pelelangan Wilayah Kerja,
yang telah dinyatakan lulus oleh Panitia
Pelelangan Wilayah Kerja pada evaluasi tahap
kesatu, harus memasukan harga uap atau tenaga
listrik dalam sampul;
1. nilai penawaran harga uap atau tenaga listrik
dicantumkan dengan jelas dalam angka dan
huruf;
1. dokumen penawaran bersifat rahasia dan hanya
ditujukan kepada alamat yang telah ditetapkan;
dan
1. dokumen penawaran yang diterima, pada sampul
luarnya diberi catatan tanggal dan jam
penerimaan oleh Panitia Pelelangan Wilayah
Kerja.

(2) Metode evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 huruf c dilakukan berdasarkan evaluasi
kualitas teknis, keuangan dan harga uap atau tenaga
listrik yang paling rendah diantara penawaran harga.

(3) Prosedur penentuan pemenang Pelelangan Wilayah Kerja

dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf d meliputi:
- tahap kesatu
1. pengumuman prakualifikasi;
1. pengambilan dokumen prakualifikasi;
1. pemasukan dokumen prakualifikasi;

1. evalusi . . .

---

1. evaluasi prakualifikasi;
1. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen
prakualifikasi;
1. penetapan hasil prakualifikasi;
1. pengumuman hasil prakualifikasi;
1. masa sanggah prakualifikasi.
- tahap kedua
1. undangan kepada peserta yang lulus
prakualifikasi;
1. pengambilan Dokumen Lelang;
1. penjelasan;
1. penyusunan berita acara penjelasan Dokumen
Lelang dan perubahannya;
1. tahap pemasukan penawaran harga uap atau
tenaga listrik;
1. pembukaan sampul penawaran;
1. penetapan peringkat;
1. pemberitahuan/pengumuman pemenang;
1. masa sanggah;
1. penjelasan sanggahan; dan
1. penunjukan pemenang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi

penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pelelangan Wilayah Kerja
Hasil Penugasan Survei Pendahuluan

Pasal 24

(1) Menteri berdasarkan data penugasan Survei

Pendahuluan yang dilakukan oleh Pihak lain menetapkan
Wilayah Kerja.

(2) Menteri, . . .

---

(2) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya mengumumkan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka
untuk ditawarkan kepada Badan Usaha.

(3) Persyaratan dan tatacara pelelangan Wilayah Kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
huruf a kecuali bagi Pihak Lain yang mendapat
penugasan Survei Pendahuluan langsung dinyatakan
lulus tahap kesatu.

Pasal 25

Prosedur penentuan pemenang Pelelangan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk
Wilayah Kerja hasil penugasan Survei Pendahuluan dilakukan
sebagai berikut:
- Panitia Pelelangan Wilayah Kerja pada tahap kedua
memberikan kesempatan kepada Badan Usaha peserta
lelang yang lulus prakualifikasi dan Pihak Lain yang
mendapat penugasan Survei Pendahuluan untuk
menyampaikan penawaran harga uap atau tenaga listrik.
- Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan pemenang lelang Wilayah
Kerja berdasarkan penawaran harga uap atau tenaga
listrik terendah dengan cara:
1. penetapan peringkat peserta lelang dilakukan
berdasarkan evaluasi kualitas teknis, keuangan dan
harga uap atau tenaga listrik yang paling rendah
diantara penawaran harga.
1. dalam hal penawaran harga uap atau tenaga listrik yang
diajukan oleh Pihak Lain lebih tinggi dari peserta lelang
lainnya, maka kepada Pihak Lain diberikan hak untuk
melakukan perubahan penawaran sekurang-kurangnya
menyamai penawaran terendah harga uap atau tenaga
listrik yang diajukan oleh peserta lelang yang lain.
1. dalam hal Pihak Lain bersedia untuk melakukan
perubahan Penawaran sebagaimana dimaksud pada
angka 2, maka Pihak Lain yang bersangkutan
ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja oleh
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

1. dalam . . .

---

1. dalam hal Pihak Lain tidak bersedia untuk melakukan
perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada
angka 2, maka Menteri, gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya menetapkan Badan
Usaha yang memberi penawaran harga uap atau tenaga
listrik terendah sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja;
1. Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud pada angka 4 wajib membayar
kompensasi data (awarded compensation) kepada Pihak
Lain.

Bagian keempat
Sanggahan

Pasal 26

(1) Peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang merasa dirugikan,

baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan
peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan apabila
ditemukan:
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang
telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;
- rekayasa tertentu sehingga terjadinya persaingan yang
tidak sehat; dan/atau
- penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Pelelangan
Wilayah Kerja dan/atau pejabat yang berwenang
lainnya.

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

secara tertulis kepada Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan/
pengumuman pemenang Pelelangan Wilayah Kerja.

(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya wajib memberikan jawaban paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima.

(4) Apabila sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ternyata benar, maka proses Pelelangan Wilayah Kerja
harus diulang.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Pelelangan Ulang

Pasal 27

(1) Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, diulang apabila jumlah

Badan Usaha yang memasukan penawaran kurang dari
2 (dua) peserta.

(2) Apabila telah dilakukan Pelelangan Wilayah Kerja ulang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata hanya
diikuti kurang dari 2 (dua) peserta maka peserta
Pelelangan Wilayah Kerja yang memenuhi persyaratan
administratif, teknis dan keuangan dapat ditunjuk
langsung.

(3) Pelelangan Wilayah hasil penugasan Survei Pendahuluan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan 25, apabila
tidak ada Badan Usaha lain yang memasukan
penawaran, maka Pihak Lain yang mendapat penugasan
Survei Pendahuluan sepanjang memenuhi persyaratan
administratif, teknis dan keuangan dapat ditunjuk
langsung.

IUP
Bagian Kesatu
Pemberian IUP

Pasal 28

(1) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi meliputi:

  • Eksplorasi;
  • Studi Kelayakan; dan
  • Eksploitasi.

(2) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh
Badan Usaha setelah mendapat IUP.

(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya memberikan IUP kepada Badan Usaha
pemenang Pelelangan Wilayah Kerja.

(4) Setiap . . .

---

(4) Setiap Badan Usaha hanya dapat mengusahakan

diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja.

(5) Dalam hal Badan Usaha akan mengusahakan lebih dari

1 (satu) beberapa Wilayah Kerja, harus dibentuk badan
hukum terpisah untuk setiap Wilayah Kerja.

(6) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah

IUP ditetapkan, Pemegang IUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib memulai kegiatannya.

Pasal 29

(1) Jangka waktu untuk melakukan Eksplorasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a berlaku paling
lama 3 (tiga) tahun sejak IUP diterbitkan dan dapat
diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing
selama 1 (satu) tahun.

(2) Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis

kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya jangka waktu Eksplorasi.

(3) Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana di maksud pada

ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan
teknis dan keuangan.

Pasal 30

(1) Apabila telah selesai melaksanakan Eksplorasi, pemegang

IUP wajib mengajukan rencana Studi Kelayakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b
kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

(2) Jangka waktu untuk melakukan Studi Kelayakan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b
berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak jangka waktu
Eksplorasi berakhir.

Pasal 31

(1) Pemegang IUP wajib memberikan laporan hasil Studi

Kelayakan secara tertulis kepada Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum
melakukan Eksploitasi dengan dilampirkan:

  • rencana . . .

---

- rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang
Eksploitasi yang mencakup rencana kerja dan rencana
anggaran; dan
- keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil
kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau
persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan.

(2) Rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- lokasi titik bor pengembangan;
- kegiatan pengembangan sumur produksi;
- pembiayaan;
- penyiapan saluran pemipaan produksi; dan
- rencana pemanfaatan Panas Bumi.

Pasal 32

(1) Jangka waktu untuk melakukan Eksploitasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c berlaku paling
lama 30 (tiga puluh) tahun sejak jangka waktu
Eksplorasi berakhir.

(2) Jangka waktu untuk melakukan Ekspoitasi dapat

diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk
setiap kali perpanjangan.

(3) Dalam memberikan persetujuan perpanjangan untuk

melakukan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya mempertimbangkan faktor-faktor
potensi cadangan Panas Bumi dari Wilayah Kerja yang
bersangkutan, potensi, atau kepastian pasar/kebutuhan,
kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan.

Pasal 33

Pemegang IUP yang telah melakukan Eksploitasi dapat
melakukan kegiatan pemanfaatan Panas Bumi secara
langsung maupun tidak langsung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 34 . . .

---

Pasal 34

Pemegang IUP berhak untuk mendapatkan penangguhan
berlakunya jangka waktu Eksploitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) dari Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya sampai dengan
mendapatkan izin pemanfaatan Panas Bumi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Penghentian Sementara

Pasal 35

(1) Penghentian sementara pengusahaan sumber daya Panas

Bumi dapat diberikan kepada pemegang IUP apabila
terjadi keadaan kahar (force majeure) dan/atau keadaan
yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian
sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan
Panas Bumi.

(2) Pemberian penghentian sementara pengusahaan sumber

daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mengurangi masa berlaku IUP.

(3) Permohonan penghentian sementara pengusahaan

sumber daya Panas Bumi disampaikan kepada Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya
keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi
sehingga mengakibatkan penghentian sebagian atau
seluruh pengusahaan sumber daya Panas Bumi.

(4) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai

kewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulis
diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak menerima permohonan tersebut.

(5) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan

kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diberikan
paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal permohonan
diterima oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota
sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu)
kali untuk 1 (satu) tahun.

(6) Ketentuan . . .

---

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara

pengusahaan sumber daya Panas Bumi karena keadaan
kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pengembalian Wilayah Kerja

Pasal 36

Luas Wilayah Kerja untuk Eksplorasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a yang dapat diberikan kepada
Badan Usaha yang telah mendapat IUP tidak boleh melebihi
200.000 (dua ratus ribu) hektar.

Pasal 37

(1) Luas Wilayah Kerja untuk Eksploitasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c yang dapat
diberikan kepada pemegang IUP tidak boleh melebihi
10.000 (sepuluh ribu) hektar.

(2) Untuk mendapat Wilayah Kerja Eksploitasi yang luasnya

melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemegang IUP harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya dengan dilampiri laporan
kapasitas terpasang pengembangan lapangan Panas
Bumi.

Pasal 38

(1) Pemegang IUP dapat mengembalikan sebagian Wilayah

Kerjanya kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya sebelum jangka waktu IUP
berakhir.

(2) Dalam hal Pemegang IUP mengembalikan seluruh

Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terlebih dahulu wajib menyampaikan data dan kewajiban
lain yang tercantum dalam IUP

### Pasal 39 . . .

---

Pasal 39

(1) Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 tidak ditemukan cadangan
energi Panas Bumi yang dapat diproduksikan secara
komersial, maka pemegang IUP wajib mengembalikan
seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemegang IUP wajib mengembalikan seluruh Wilayah

Kerja kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota
sesuai kewenangannya setelah jangka waktu IUP
berakhir.

Pasal 40

(1) Pada saat atau sebelum berakhirnya jangka waktu Studi

Kelayakan, pemegang IUP wajib mengembalikan secara
bertahap sebagian Wilayah Kerja yang tidak
dimanfaatkan lagi kepada Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah

pemegang IUP menyelesaikan kegiatan Studi Kelayakan
wajib mengembalikan Wilayah Kerja Eksplorasi sehingga
Wilayah Kerja yang dipertahankan untuk Eksploitasi
tidak boleh melebihi 10.000 (sepuluh ribu) hektar.

(3) Dalam hal luas Wilayah Kerja untuk Eksplorasi semula

kurang dari 200.000 (dua ratus ribu) hektar, pemegang
IUP tetap dapat mempertahankan Wilayah Kerja untuk
Eksploitasi seluas 10.000 (sepuluh ribu) hektar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).

Pasal 41

(1) Pemegang IUP sebelum mengembalikan Wilayah Kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan

### Pasal 40 wajib melakukan kegiatan reklamasi dan

pelestarian fungsi lingkungan.

(2) Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 dinyatakan sah
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(3) Ketentuan . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

persyaratan pengembalian sebagian atau seluruhnya dari
Wilayah Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Berakhirnya IUP

Pasal 42

IUP berakhir karena:
- habis masa berlakunya;
- dikembalikan;
- dibatalkan; atau
- dicabut.

Pasal 43

Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP telah
berakhir dan permohonan perpanjangan IUP tidak diajukan
atau permohonan perpanjangan IUP tidak memenuhi
persyaratan, IUP tersebut berakhir.

Pasal 44

(1) Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP dengan

pernyataan tertulis kepada Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila
hasil Eksplorasi tidak memberikan nilai keekonomian
yang diharapkan.

(2) Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri, gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

### Pasal 45 . . .

---

Pasal 45

Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat mencabut IUP apabila pemegang IUP:
- tidak menyelesaikan hak-hak atas bidang-bidang tanah,
tanam tumbuh, dan/atau bangunan yang rusak akibat
pengusahaan sumber daya Panas Bumi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak pemberian IUP;
- tidak melakukan Studi Kelayakan dalam jangka waktu 6
(enam) bulan sejak pemberian IUP dalam hal Eksplorasi
dilakukan oleh Menteri;
- tidak melakukan Eksploitasi dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir;
- dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pemegang IUP
telah mendapatkan izin usaha pemanfaatan Panas Bumi
tidak melakukan kegiatan pemanfaatan;
- tidak membayar penerimaan negara berupa pajak dan
penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; atau
- tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan
kerja, perlindungan lingkungan, dan teknis
pertambangan Panas Bumi.

Pasal 46

Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43, Pasal 44 dan Pasal 45 maka segala hak pemegang IUP
berakhir.

Pasal 47

(1) Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45, pemegang IUP wajib:

- melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi
dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan berkaitan dengan berakhirnya IUP;

  • melakukan . . .

---

- melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap
benda-benda maupun bangunan-bangunan dan
keadaan tanah di sekitarnya yang dapat
membahayakan keamanan umum;
- dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
IUP berakhir mengangkat benda-benda, bangunan dan
peralatan yang menjadi miliknya yang masih terdapat
dalam bekas Wilayah Kerjanya, kecuali bangunan yang
dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan
- mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan wajib
menyerahkan semua data, baik dalam bentuk analog
maupun digital yang ada hubungannya dengan
pelaksanaan pengusahaan sumber daya Panas Bumi
kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dalam hal benda-benda, bangunan, dan peralatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat
diangkat keluar dari bekas Wilayah Kerja yang
bersangkutan, maka oleh Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat diberikan
izin untuk memindahkannya kepada pihak ketiga.

(3) Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e dinyatakan sah setelah pemegang IUP
memenuhi seluruh kewajibannya dan mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan dan

pemindahan hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dan huruf d diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Hak Pemegang IUP

Pasal 48

(1) Pemegang IUP berhak:

- melakukan Kegiatan Usaha Pertambangan Panas
Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan
Eksploitasi di Wilayah Kerjanya setelah memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • menggunakan . . .

---

- menggunakan data dan informasi selama jangka
waktu berlakunya IUP di Wilayah Kerjanya;
- dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melakukan Kegiatan Usaha Pertambangan Panas

Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan
Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Pemegang IUP berhak :
- memasuki dan melakukan kegiatan di Wilayah Kerja
yang bersangkutan;
- menggunakan sarana dan prasarana umum;
- memanfaatkan sumber daya Panas Bumi untuk
pemanfaatan langsung;
- menjual uap Panas Bumi yang dihasilkan; dan/atau
- mendapatkan perpanjangan jangka waktu IUP.

Pasal 49

Pemegang IUP berhak melakukan seluruh kegiatan usaha
pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48 secara berkesinambungan setelah memenuhi

persyaratan :
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- perlindungan lingkungan; dan
- teknis pertambangan Panas Bumi.

Pasal 50

Pada tahap Eksplorasi, pemegang IUP berhak melakukan
Eksplorasi dengan mempergunakan metode dan peralatan
yang baik dan benar, mencakup:
- penyelidikan geologi;
- penyelidikan geofisika;
- penyelidikan geokimia;
- pengeboran landaian suhu; dan
- pengeboran sumur Eksplorasi dan uji produksi.

### Pasal 51 . . .

---

Pasal 51

Pada tahap Studi Kelayakan, pemegang IUP berhak
melakukan evaluasi cadangan dan kelayakan teknis, ekonomi,
dan lingkungan berdasarkan standar yang lazim.

Pasal 52

Pada tahap Eksploitasi, pemegang IUP berhak melakukan
segala kegiatan sesuai dengan hasil Studi Kelayakan,
termasuk:
- pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;
- pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi
sumber daya Panas Bumi;
- pembangunan sumur produksi;
- pembangunan infrastruktur untuk mendukung
Eksploitasi Panas Bumi dan penangkapan uap Panas
Bumi.

Bagian Kedua
Kewajiban Pemegang IUP

Pasal 53

(1) Pemegang IUP wajib :

- memahami dan mematuhi peraturan perundang-
undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja,
perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar
yang berlaku yang mencakup:
1. menjalankan usaha sesuai dengan izin yang
dimiliki;
1. mengembangkan lapangan dan memanfaatkan
hasil Eksploitasi dari setiap potensi yang telah
ditemukan;
1. memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan
kerja, perlindungan lingkungan dan teknis
pertambangan Panas Bumi;
1. menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi
dan/atau studi kelayakan yang mencakup rencana
kegiatan dan rencana anggaran;

1. menyampaikan . . .

---

1. menyampaikan rencana jangka pendek dan jangka
panjang Eksploitasi yang mencakup rencana
kegiatan dan rencana anggaran, dan
1. menyusun dokumen rencana pascatambang.
- mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta
pemulihan fungsi lingkungan hidup dan melakukan
reklamasi;
- membayar penerimaan negara berupa pajak dan
penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi
serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun
dalam negeri secara transparan dan bersaing;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi Panas Bumi;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan,
pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber
daya manusia di bidang Panas Bumi;
- melaksanakan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat setempat;
- memberikan laporan tertulis secara berkala atas
rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan Usaha
Pertambangan Panas Bumi kepada Menteri, gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Laporan tertulis secara berkala sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai ketentuan
sebagai berikut:
- untuk kegiatan Eksplorasi dan Studi Kelayakan
laporan yang disampaikan berupa laporan triwulan,
laporan tahunan, dan rencana kerja tahunan; atau
- untuk kegiatan Eksploitasi laporan yang disampaikan
berupa laporan bulanan, laporan triwulan, laporan
tahunan, dan rencana kerja tahunan.

Paragraf 1 . . .

---

Paragraf 1
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 54

Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja keselamatan dan
kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 (1)
huruf a angka 3 meliputi:
- tersedianya organisasi dan personil keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) termasuk kepala teknik tambang;
- terselenggaranya administrasi pengelolaan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3);
- terpenuhinya jaminan keselamatan peralatan, lingkungan
kerja, metode dan proses kerja; dan
- tersedianya prosedur penanganan dan analisa kecelakaan
dan kesehatan kerja.

Paragraf 2
Perlindungan Lingkungan

Pasal 55

Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja perlindungan
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1)
huruf a angka 3, dinilai dari beberapa aspek:
- keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan
hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau
persetujuan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya
pemantauan lingkungan;
- pemenuhan terhadap semua baku mutu lingkungan dan
kriteria baku kerusakan lingkungan;
- laporan hasil pelaksanaan rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan atau
upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan
lingkungan; dan
- pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Teknis Pertambangan Panas Bumi

Pasal 56

Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja teknis pertambangan
Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1)
huruf a angka 3 meliputi:
- pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik dan
benar serta standar Eksplorasi atau Eksploitasi Panas
Bumi;
- kemampuan melaksanakan Eksplorasi atas seluruh
Wilayah Kerja;
- besarnya dana/investasi untuk keperluan Eksplorasi dan
Eksploitasi Panas Bumi;
- tata cara menghitung sumber daya dan cadangan;
- perencanaan dan konstruksi pengembangan Panas Bumi;
dan
- efisiensi dalam memproduksi sumber Panas Bumi.

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja keselamatan dan
kesehatan kerja (K3), perlindungan lingkungan, dan teknis
pertambangan, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 4
Rencana Jangka Panjang Eksplorasi
dan Eksploitasi

Pasal 58

(1) Pemegang IUP sebelum dimulainya tahun takwim, wajib

menyampaikan rencana jangka panjang kegiatan
Eksplorasi dan/atau Studi Kelayakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 4,
kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
tahap Eksplorasi atau Studi Kelayakan dimulai.

(2) Rencana . . .

---

(2) Rencana jangka panjang Eksplorasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana kegiatan dan
rencana anggaran.

Pasal 59

(1) Pemegang IUP sebelum dimulainya tahun takwim, wajib

menyampaikan rencana jangka pendek dan rencana
jangka panjang Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 5, kepada Menteri,

gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak
kegiatan Studi Kelayakan berakhir.

(2) Rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana kegiatan dan
rencana anggaran termasuk besarnya cadangan.

Pasal 60

(1) Penyesuaian terhadap rencana jangka panjang Eksplorasi

dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
dan Pasal 59 dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan
kondisi yang dihadapi melalui rencana kerja dan
anggaran belanja tahunan.

(2) Rencana kerja dan anggaran belanja tahunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum
rencana kerja dan anggaran belanja tahunan berjalan.

Paragraf 5
Rencana Pascatambang

Pasal 61

(1) Pemegang IUP dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)

tahun sebelum Kegiatan Usaha Panas Bumi berakhir
wajib menyusun dan menyampaikan dokumen rencana
pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (1) huruf a angka 6 kepada Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk
mendapat persetujuan.

(2) Dokumen . . .

---

(2) Dokumen rencana pascatambang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi antara lain:
- pembongkaran instalasi dan rencana reklamasi;
- penanganan lingkungan hidup meliputi rencana
reklamasi lahan pascatambang disesuaikan dengan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada saat analisis
mengenai dampak lingkungan disetujui; dan
- penanganan program sosial masyarakat pada masa
transisi dan program pembangunan berkelanjutan.

Pasal 62

(1) Pemegang IUP wajib mengalokasikan dana jaminan untuk

kegiatan pascatambang pengusahaan sumber daya Panas
Bumi pada bank.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan sejak dimulainya masa Eksploitasi dan
dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.

(3) Penempatan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), disepakati Pemegang IUP, Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota yang berfungsi sebagai
cadangan khusus kegiatan reklamasi dan pascatambang
di Wilayah Kerja yang bersangkutan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran,

besaran dan pencairan dana jaminan pascatambang
diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 6
Penerimaan Negara

Pasal 63

(1) Pemegang IUP wajib membayar penerimaan negara

berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penerimaan . . .

---

(2) Penerimaan negara berupa pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- pajak;
- bea masuk dan pungutan lain atas cukai dan impor;
dan
- pajak daerah dan retribusi daerah.

(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- pungutan negara berupa Iuran Tetap dan Iuran
Produksi serta pungutan negara lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- bonus.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran dan tarif

penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
tersendiri.

Paragraf 7
Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi serta
Kemampuan Rekayasa dan Rancang Bangun
Dalam Negeri

Pasal 64

(1) Pemegang IUP wajib mengutamakan pemanfaatan

barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan
rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d berdasarkan standar
yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam hal pemegang IUP menggunakan perusahaan jasa

baik perusahaan jasa asing maupun perusahaan jasa
dalam negeri wajib memenuhi ketentuan klasifikasi dan
kualifikasi usaha jasa pertambangan Panas Bumi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha

jasa pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

### Pasal 65 . . .

---

Pasal 65

(1) Dalam hal barang dan peralatan, jasa, teknologi serta

kemampuan rekayasa dan rancang bangun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) belum diproduksi di
dalam negeri, pemegang IUP dapat memperoleh fasilitas
untuk mengimpor barang dan jasa.

(2) Barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan standar/mutu, efisiensi
biaya operasi, jaminan waktu penyerahan dan dapat
memberikan jaminan pelayanan purna jual.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara

pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Paragraf 8

Program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 66

(1) Pemegang IUP pada tahap Eksploitasi wajib

melaksanakan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf g.

(2) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan
potensi kemampuan masyarakat dengan cara:
- menggunakan tenaga kerja, jasa dan produk lokal
sesuai dengan kompetensi/spesifikasi yang
dibutuhkan;
- membantu pelayanan sosial masyarakat;
- membantu peningkatan kesehatan, pendidikan dan
pelatihan masyarakat; dan/atau
- membantu pengembangan sarana dan prasarana.

### Pasal 67 . . .

---

Pasal 67

Dalam melakukan kegiatan pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66, Pemegang IUP berkoordinasi dengan
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota
setempat.

Pasal 68

(1) Semua data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan

ketentuan dalam IUP merupakan data milik negara dan
pengaturan pemanfaatannya dilakukan oleh Menteri.

(2) Menteri menetapkan pengaturan pengelolaan dan

pemanfaatan data dan informasi yang diperoleh dari :
- Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh Menteri,
gubernur, dan/atau bupati/walikota serta Pihak Lain;
- Eksplorasi yang dilakukan oleh Menteri dan Pemegang
IUP; dan
- Eskploitasi yang dilakukan Pemegang IUP.

Pasal 69

(1) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal

68 ayat (2) meliputi perolehan, pengadministrasian,
pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan
pemusnahan data.

(2) Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68

ayat (2) digunakan untuk:
- penetapan klasifikasi potensi dan Wilayah Kerja;
- penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik;
- perencanaan pemanfaatan Panas Bumi untuk
pemanfaatan langsung;

  • penentuan . . .

---

- penentuan potensi sumber daya dan cadangan Panas
Bumi nasional; dan
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas
Bumi.

Pasal 70

(1) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan

data yang diperoleh dari Survei Pendahuluan, Eksplorasi,
dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (2) wajib mendapatkan izin Menteri.

(2) Menteri menetapkan jenis data yang wajib mendapatkan

izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 71

(1) Pemegang IUP dapat mengelola data hasil kegiatan

Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) selama
jangka waktu berlakunya IUP, kecuali pemusnahan data.

(2) Pemegang IUP wajib menyimpan data yang dipergunakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Wilayah Hukum
Pertambangan Indonesia.

Pasal 72

(1) Apabila IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal

42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45, Pemegang IUP wajib
menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil
Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri, gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemegang IUP wajib menyerahkan kepada Menteri,

gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya seluruh data yang diperoleh dari hasil
Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya apabila
Wilayah Kerja tersebut dikembalikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 , Pasal 39, dan Pasal 40.

(3) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan data

yang diperoleh dari pemegang IUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.

### Pasal 73 . . .

---

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan
pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69,

### Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan

Menteri.

Pasal 74

Data diklasifikasikan sebagai berikut :
- data umum, yaitu merupakan data mengenai identifikasi
dan letak geografis potensi, cadangan Panas Bumi, serta
Eksploitasi Panas Bumi;
- data dasar, yaitu merupakan deskripsi atau besaran dari
hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi,
geofisika, geokimia, landaian suhu, kegiatan Eksplorasi
dan Eksploitasi;
- data olahan, yaitu merupakan data yang diperoleh dari
hasil analisis dan evaluasi data dasar; dan
- data interpretasi, yaitu merupakan data yang diperoleh
dari hasil interpretasi data dasar dan/atau data olahan.

Pasal 75

(1) Data dasar, data olahan, dan data interpretasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 bersifat rahasia
untuk jangka waktu tertentu.

(2) Masa kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) masing-masing adalah sebagai berikut:

  • data dasar, ditetapkan 4 (empat) tahun;
  • data olahan, ditetapkan 6 (enam) tahun; dan
  • data interpretasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun.

(3) Apabila suatu Wilayah Kerja dikembalikan kepada

Menteri, gubernur atau bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40, maka
seluruh data dari Wilayah Kerja yang bersangkutan tidak
lagi diklasifikasikan sebagai data yang bersifat rahasia.

## BAB VI . . .

---

Pasal 76

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap

penyelenggaraan usaha pertambangan Panas Bumi yang
dilakukan oleh gubernur, bupati dan walikota.

(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi penetapan pelaksanaan kebijakan,
pedoman, bimbingan, fasilitasi, arahan, supervisi,
pemantauan dan pelatihan dalam hal:
- pelaksanaan Survei Pendahuluan;
- penawaran Wilayah Kerja;
- perizinan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap Pemegang IUP;
dan
- pengelolaan data dan informasi Panas Bumi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan

pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 77

Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi yang
dilakukan oleh pemegang IUP.

Pasal 78

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 77 meliputi:

- Eksplorasi yang terdiri atas:
1. kaidah teknik;
1. standar;
1. perencanaan;
1. anggaran biaya;
1. pelaksanaan kegiatan (ketepatan waktu);
1. pelaporan; dan
1. perkiraan sumberdaya dan cadangan.
- Eksploitasi yang terdiri atas:
1. kaidah teknik;
1. standar;

1. perencanaan . . .

---

1. perencanaan;
1. cadangan;
1. produksi;
1. laporan pelaksanaan; dan
1. optimalisasi pemanfaatan energi Panas Bumi;
- Keuangan yang terdiri atas:
1. perencanaan anggaran;
1. realisasi pengeluaran;
1. investasi; dan
1. pemenuhan kewajiban pembayaran.

- Pengolahan data Panas Bumi yang terdiri atas:
1. sumberdaya dan cadangan;
1. daerah resapan dan keluaran;
1. sumur injeksi;
1. sumur produksi/pengembangan;
1. karakteristik reservoir; dan
1. produksi.

- Konservasi bahan galian yang terdiri atas:
1. optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya Panas
Bumi; dan
1. pemanfaatan mineral ikutan.

- Keselamatan dan kesehatan kerja yang terdiri atas:
1. organisasi dan personil keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) termasuk kepala teknik tambang;
1. administrasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3);
1. keselamatan peralatan, lingkungan kerja, metode dan
proses kerja; dan
1. penanganan dan analisa kecelakaan kerja.

- Pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi yang terdiri
atas:
1. penyusunan dan pelaksanaan analisis mengenai
dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan
dan upaya pemantauan lingkungan; dan
1. pelaksanaan reklamasi.

- Pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

  • Pengembangan . . .

---

- Pengembangan tenaga kerja Indonesia yang terdiri atas:
1. kemampuan kerja dan alih teknologi; dan
1. pemberdayaan dan penggunaan tenaga kerja setempat.

- Pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat yang
terdiri atas:
1. integrasi program pengembangan masyarakat;
1. kemitraan antara Pemegang IUP dengan masyarakat;
dan
1. realisasi penggunaan dana pengembangan
masyarakat.

- Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
pertambangan Panas Bumi yang terdiri atas:
1. teknologi Eksplorasi dan Eksploitasi;
1. penerapan kaidah teknik dan standar;
1. penghitungan cadangan dan kapasitas sumber Panas
Bumi; dan
1. teknologi mengatasi kendala Eksploitasi.

- Kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan
Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum
yang terdiri atas:
1. pelaksanaan ketentuan tentang jarak lokasi bor
produksi terhadap fasilitas umum;
1. penyelesaian ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan
oleh kegiatan Panas Bumi; dan
1. pengamanan fasilitas umum dan tempat suci serta
cagar budaya.
- Pengelolaan Panas Bumi; dan
- Penerapan kaidah keekonomian dan kaidah teknik yang
terdiri atas:
1. prosedur analisa kelayakan;
1. pemanfaatan teknologi baru;
1. efisiensi, kewajaran kegiatan, dan biaya operasi;
1. analisa sensitivitas/kepekaan perubahan; dan
1. studi kelayakan meliputi perencanaan; analisis
mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan
lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan;
keekonomian; evaluasi cadangan; dan pelaksanaan.

### Pasal 79 . . .

---

Pasal 79

Pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan, dan
kesehatan kerja, perlindungan lingkungan dan teknis
pertambangan Panas Bumi dilaksanakan oleh Inspektur
Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 80

Gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan kewenangan
masing-masing wajib melaporkan hasil pelaksanaan
penyelenggaran usaha pertambangan Panas Bumi di
wilayahnya masing-masing setiap 6 (enam) bulan sekali
kepada Menteri.

Pasal 81

(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada
pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6), Pasal 30 ayat (1),

### Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1),

ayat (2), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), Pasal 41 ayat (1),

### Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 58

ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62
ayat (1), ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1),
ayat (2), Pasal 66 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71
ayat (1), ayat (2) , Pasal 72 ayat (1) atau ayat (2).

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi
atau Eksploitasi; atau
- pencabutan izin.

### Pasal 82 . . .

---

Pasal 82

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

81 ayat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang IUP
apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1).

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu
peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

Pasal 83

(1) Dalam hal pemegang IUP yang mendapat sanksi

peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu
peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 82 ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya,

Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengenakan sanksi administratif
berupa penghentian sementara seluruh kegiatan
eksplorasi atau eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 81 ayat (2) huruf b.

(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara

seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IUP
dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.

Pasal 84

Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c dikenakan kepada
pemegang IUP yang terkena sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) tidak melaksanakan
kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu
pengenaan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi.

---

## BAB VIII . . .

Pasal 85

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Kuasa, Izin
Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik
atau Kontrak Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
dan/atau Kontrak Beli Uap atau tenaga Listrik dalam Wilayah
Kerja yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya
Kuasa, Izin atau Kontrak dimaksud dan dapat diperpanjang
dengan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 86

Apabila dalam Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 85 belum dilakukan kegiatan Eskploitasi paling lambat

sampai dengan tanggal 21 Oktober 2010 maka Pemegang
Kuasa dan Izin serta kontrak dimaksud wajib mengembalikan
Wilayah Kerjanya kepada Pemerintah dengan mengikuti
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 87

Penyelenggaraan kewenangan pengelolaan pertambangan
Panas Bumi baik dalam bentuk Kuasa, Izin atau Kontrak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilaksanakan oleh
Menteri.

Pasal 88

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2007

,

---

---