Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2005

PP No. 59 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 5

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penjualan saham
berdasarkan ketentuan pasar modal” antara lain
adalah penjualan saham melalui penawaran
umum (initial public offering/go public), penerbitan
obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat
ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah
penjualan saham kepada mitra strategis (direct Perundang-undangan
placement) bagi Persero yang telah terdaftar di
bursa.Peraturan
ditjen
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penjualan saham
langsung kepada investor” adalah penjualan
saham kepada mitra strategis (direct placement)
atau kepada investor lainnya termasuk investor
finansial. Cara ini khusus berlaku bagi penjualan
saham Persero yang belum terdaftar di bursa.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “penjualan saham kepada
manajemen (Management Buy Out/MBO) dan/atau
karyawan (Employee Buy Out/EBO)” adalah
penjualan sebagian besar atau seluruh saham
langsung kepada manajemen dan/atau karyawan
Persero yang bersangkutan.
Dalam hal manajemen dan/atau karyawan tidak
dapat membeli sebagian besar atau seluruh
saham, maka penawaran kepada manajemen
dan/atau karyawan dilakukan dengan
mempertimbangkan kemampuan mereka. Yang
dimaksud dengan manajemen adalah Direksi.

Ayat (1a) . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Ayat (1a)
Penjualan saham secara langsung kepada BUMN
dilakukan dalam rangka membangun sinergi antar
BUMN dan atau penyelamatan/restruktrurisasi BUMN.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Menteri antara lain diatur mengenai
kriteria dan cara Privatisasi dengan cara penjualan
saham kepada manajemen (MBO) dan/atau karyawan
(EBO). Bagi Persero yang tidak seluruh sahamnya
dimiliki oleh negara, pemberlakuan Peraturan Menteri
dimaksud harus ditetapkan/dikukuhkan dalam RUPS.

Angka 2

Pasal 12

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3) Perundang-undangan
Penyampaian program tahunan Privatisasi kepada
Menteri Keuangan dapat dilakukan sekaligus dalam Peraturan
kapasitasditjenMenteri Keuangan selaku anggota Komite
Privatisasi. Rekomendasi Menteri Keuangan dapat
diberikan dalam rapat Komite Privatisasi yang
dituangkan dalam keputusan Komite Privatisasi.

Ayat (4)
Dalam hal jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka
Komite Privatisasi dan Menteri Keuangan dianggap
menyetujui.

Ayat (5)
Dihapus.

Ayat (6)
Sosialisasi program tahunan Privatisasi dilakukan
kepada internal perusahaan, masyarakat, dan
stakeholder lainnya, antara lain dengan cara langsung,
melalui media cetak, atau media elektronik.
Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan sosialisasi
kepada Direksi Persero.

Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8) . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Ayat (8)
Cukup jelas.

Ayat (9)
Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” meliputi:
1. adanya perubahan situasi perekonomian yang
fundamental dan kondisi pasar yang kurang
mendukung terhadap Persero yang telah
diprogramkan dalam rencana tahunan Privatisasi,
sementara kebutuhan pemenuhan APBN sangat
mendesak; dan/atau
1. kebutuhan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan dalam rangka pelaksanaan
restrukturisasi.

Ayat (10)
Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 12A Ayat (1) Perundang-undangan

Yang dimaksud dengan “langkah-langkah yang diperlukan”Peraturanantara lain penunjukan profesi dan/atau
lembaga ditjenpenunjang, penyusunan konsep perjanjian yang
diperlukan, konsep perubahan anggaran dasar,
rancangan peraturan pemerintah, dan pelaksanaan
RUPS.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Kewenangan Menteri membentuk Tim Privatisasi dapat
didelegasikan kepada Direksi, apabila diperlukan dalam
rangka memperlancar proses Privatisasi dan/atau tertib
administrasi perusahaan.
Keanggotaan Tim Privatisasi yang dibentuk oleh Direksi
(berdasarkan pendelegasian dari Menteri) yang berasal
dari luar BUMN diusulkan oleh Menteri atau Pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri.

Ayat (4)
Keanggotaan Tim Privatisasi yang dibentuk oleh Direksi
yang berasal dari luar BUMN diusulkan oleh Menteri
atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Angka 4 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Angka 4

Pasal 12

(1) Menteri mengambil langkah-langkah yang diperlukan

dalam pelaksanaan privatisasi.

(2) Menteri dapat membentuk Tim Privatisasi dalam hal

privatisasi dilakukan terhadap saham milik negara
atau privatisasi terhadap saham milik negara
bersama saham baru.

(3) Pembentukan Tim Privatisasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada direksi.

(4) Direksi dapat membentuk Tim Privatisasi dalam hal

privatisasi dilakukan terhadap saham baru.

1. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut: Perundang-undangan

Pasal 14 Peraturan

ditjen (1) Menteri menetapkan lembaga/profesi penunjang
serta profesi lainnya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 setelah melalui proses seleksi yang

dilakukan oleh Menteri atau Tim Privatisasi.

(2) Seleksi dilakukan terhadap paling sedikit 3 (tiga)

bakal calon untuk masing-masing lembaga dan/atau
profesi penunjang serta profesi lainnya.

(3) Apabila setelah 2 (dua) kali penawaran, bakal calon

lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi
lainnya yang berminat kurang dari 3 (tiga), maka
Menteri dapat melakukan penunjukan langsung
apabila penawar hanya 1 (satu) bakal calon dan
melakukan seleksi apabila penawar hanya 2 (dua)
bakal calon.

(4) Untuk sektor usaha tertentu yang memerlukan jasa

spesialis industri dikecualikan dari ketentuan jumlah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Ketentuan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur

penunjukan lembaga dan/atau profesi penunjang
serta profesi lainnya diatur dengan Peraturan
Menteri.

1. Ketentuan Pasal 19 substansi tetap dan penjelasannya
diubah sehingga rumusan penjelasan Pasal 19 adalah
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal
Angka 4 Peraturan Pemerintah ini.

1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga

Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 19

Pengeluaran yang merupakan biaya Privatisasi dilakukan
secara efisien dengan tetap mempertimbangkan kepentingan
lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya
yang diikutsertakan. Dalam hal dibentuk Tim Privatisasi
maka Tim Privatisasi mengusulkan besarnya biaya Privatisasi
kepada Menteri selaku RUPS/pemegang saham.

Angka 6

Pasal 23

(1) Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia

pada perseroan terbatas yang sahamnya kurang dari
51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian
pemegang saham serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimanaPerundang-undangan dimaksud dalam Pasal 3,

Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. Peraturan

(2) Penjualanditjen saham milik Badan Usaha Milik Negara

pada perseroan terbatas yang sahamnya paling
sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh
Badan Usaha Milik Negara dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian
pemegang saham serta memperhatikan prinsip-
prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(3), Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal

21.

(3) Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia

pada Persero terbuka dilakukan dengan berpedoman
pada prinsip-prinsip dan ketentuan di bidang pasar
modal.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Perundang-undangan

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA, Peraturan
ditjen

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR

---

www.djpp.depkumham.go.id

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR TAHUN

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2005

TENTANG TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

I. UMUM

Privatisasi BUMN dilakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan
kinerja dan nilai tambah bagi BUMN yang bersangkutan, sehingga
suksesnya pelaksanaan Privatisasi akan memberikan dampak yang sangat
positif bagi BUMN tersebut. Bertolak dari arti penting Privatisasi tersebut
maka proses dan cara Privatisasi harus dilakukan dengan transparan dan
akuntabel berdasarkan pada sistem yang efisien dan efektif serta mudah Perundang-undangan diimplementasikan.
Peraturan Dalam rangka melaksanakan Privatisasi, Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Nomorditjen33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi
Perusahaan Perseroan (Persero). Peraturan Pemerintah tersebut merupakan
pelaksanakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi
Perusahaan Perseroan (Persero) diundangkan dengan maksud memberikan
pedoman bagi pelaksanaan Privatisasi BUMN. Namun, setelah
diimplementasikan dalam proses Privatisasi, ternyata terdapat beberapa
ketentuan yang memerlukan perubahan, antara lain:

  • Kewenangan Menteri untuk melaksanakan Privatisasi;
  • Pelaksanaan seleksi lembaga/profesi penunjang dan profesi lainnya;
  • Pelaksanaan penjualan anak perusahaan BUMN;

- Kewenangan pembentukan Tim Privatisasi dalam rangka memperlancar
proses Privatisasi;

  • Usulan Privatisasi BUMN di luar program tahunan Privatisasi BUMN;
  • Biaya Privatisasi BUMN.

Penyempurnaan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Penyempurnaan tersebut juga dilakukan dalam rangka untuk
mempermudah dan memperlancar proses Privatisasi dengan tetap
memperhatikan prinsip Good Corporate Governance.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero).

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1