Langsung ke konten

PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN

PP No. 59 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan
tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau
dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan
dari segala ancaman dan gangguan yang dapat
mengganggu ataupun membahayakan keselamatan
Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan
Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu
Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

1. Ancaman . . .

---

1. Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan
tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang
dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan
keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan.
1. Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh
pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat,
mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden
dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
1. Pengawalan adalah suatu kegiatan/operasi pengamanan
dalam rangka melindungi Presiden dan Wakil Presiden
beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan, ditekankan pada aspek
protokoler kenegaraan secara terus menerus atau dalam
jangka waktu tertentu.
1. Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam
pengamanan yang dilakukan berdasarkan suatu
perencanaan dan perintah atasan yang berperan dalam
rangka menyelamatkan jiwa Presiden dan Wakil
Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat
Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dari ancaman
faktual/keadaan darurat yang terjadi.
1. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang
berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau
pribadi ke negara Indonesia.
1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.

1. Kepolisian . . .

---

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

1. Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang
memimpin TNI.

1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung
jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

1. Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya
disingkat Paspampres adalah pasukan yang bertugas
melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat
setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler
kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok
TNI.Satuan Komando Kewilayahan adalah Satuan gelar
organisasi TNI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara yang mempunyai tugas
pokok sebagai Komando Utama Pembinaan dan
Komando Utama Operasi.

1. Satuan Komando Operasi adalah Satuan gelar TNI yang
dibentuk dari Satuan Komando Kewilayahan untuk
melaksanakan tugas operasi pengamanan di wilayah.

1. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah
Kedutaan Besar Republik Indonesia, Perutusan Tetap
Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik
Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

Lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya;
- Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta keluarganya; dan
- Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

mendapatkan Pengamanan.

(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan selama berada di dalam negeri dan luar
negeri.

(3) Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;
- anak Presiden atau Wakil Presiden; dan
- menantu Presiden atau Wakil Presiden.

(4) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri

atau suami meliputi:
- Pengamanan pribadi;
- Pengamanan instalasi;
- Pengamanan kegiatan;

  • Pengamanan . . .

---

  • Pengamanan penyelamatan;
  • Pengamanan makanan;
  • Pengamanan medis;
  • Pengamanan berita; dan
  • Pengawalan.

(5) Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil

Presiden meliputi:
- Pengamanan pribadi;
- Pengamanan kegiatan; dan
- Pengawalan.

Bagian Kedua
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami

Paragraf 1
Pengamanan di Dalam Negeri

Pasal 4

(1) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri

atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh
Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri
Sekretaris Negara, Kapolri, Kepala Badan Intelijen
Negara, dan pimpinan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- organisasi Pengamanan;
- wilayah Pengamanan;
- sasaran Pengamanan;
- kekuatan pasukan;
- kegiatan Pengawalan;
- waktu pelaksanaan Pengamanan;
- administrasi dan logistik; dan
- komando dan pengendalian.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres

secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.

(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres,

dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya pada:

  • istana Presiden dan Wakil Presiden;

- kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil
Presiden;

  • kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;

- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;

  • materiil yang digunakan selama kegiatan.

(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres

dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan
Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya pada:

- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan
Wakil Presiden;

- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan
Wakil Presiden.

(4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh
Paspampres dan Satuan Komando Operasi
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya.

(5) Pengamanan . . .

---

(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (4) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres

dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.

(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (4) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres

dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (4) huruf g yang berhubungan dengan

kegiatan Pengamanan dilaksanakan oleh seluruh fungsi
satuan Pengamanan dan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.

(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (4) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan
Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri
serta instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri
ditetapkan oleh Panglima TNI.

Paragraf 2
Pengamanan di Luar Negeri

Pasal 7

(1) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri

atau suami di luar negeri, diselenggarakan oleh
Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar
Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan
Intelijen Negara, dan Kapolri sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Hal . . .

---

(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • situasi negara yang dikunjungi;
  • sasaran Pengamanan;
  • rencana kegiatan;
  • rencana waktu;
  • kekuatan pasukan dan sarana prasarana; dan
  • kekuatan pasukan pengamanan negara setempat.

(3) Dalam hal Pengamanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kepala Perwakilan Negara Republik Indonesia
berkoordinasi dengan Paspampres dan pasukan
pengamanan negara setempat.

Pasal 8

(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres

secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.

(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (4) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan
oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan pasukan
pengamanan negara setempat.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri
ditetapkan oleh Panglima TNI.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Pengamanan Anak dan Menantu

Pasal 10

(1) Pengamanan anak dan menantu di dalam dan luar

negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI.

(2) Pengamanan di dalam negeri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan
dengan Polri.

(3) Pengamanan di luar negeri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia
setempat.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan anak dan
menantu Presiden dan Wakil Presiden di dalam negeri dan
luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.

Bagian Keempat
Jangka Waktu Pengamanan

Pasal 12

Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat
Pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil
Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai
dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 13

(1) Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta

keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan
fasilitas secara terbatas.

(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.

(3) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

istri atau suami.

(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi:
- Pengamanan pribadi;
- Pengamanan instalasi;
- Pengamanan kegiatan; dan
- Pengamanan penyelamatan.

Bagian Kedua
Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
Beserta Istri atau Suami

Paragraf 1
Pengamanan di Dalam Negeri

Pasal 14

(1) Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil

Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri,
diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan
dengan Kapolri.

(2) Hal . . .

---

(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- sasaran Pengamanan;
- kegiatan Pengawalan;
- waktu pelaksanaan Pengamanan;
- administrasi dan logistik; dan
- komando dan pengendalian.

Pasal 15

(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres

secara melekat dan terus menerus.

(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres

dikoordinasikan dengan Polri pada:
- kediaman dan penginapan yang digunakan;
- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri;
- materiil yang digunakan selama kegiatan.

(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres

dikoordinasikan dengan Satuan Komando Kewilayahan
dan Polri pada:

- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden;
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden.

(4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh
Paspampres dikoordinasikan dengan Polri.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Mantan

Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau

suami di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.

Paragraf 2
Pengamanan di Luar Negeri

Pasal 17

(1) Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil

Presiden beserta istri atau suami di luar negeri,

diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan

dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • situasi negara yang dikunjungi;
  • sasaran Pengamanan;
  • rencana kegiatan;
  • rencana waktu;
  • personel Pengamanan pribadi; dan
  • sarana prasarana.

Pasal 18

(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres

secara melekat dan terus menerus.

(2) Pengamanan . . .

---

(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh
Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan
Republik Indonesia setempat.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau
suami di luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pengamanan

Pasal 20

Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan selama
seumur hidup, sejak berakhir masa jabatan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.

Bagian Keempat
Hak Menolak

Pasal 21

(1) Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta

keluarganya berhak menolak untuk mendapat
Pengamanan.

(2) Dalam hal Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden

menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penolakan disampaikan kepada Presiden melalui
Panglima TNI.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 22

(1) Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala

Pemerintahan berhak mendapatkan Pengamanan
selama berada di dalam negeri.

(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- Pengamanan pribadi;
- Pengamanan instalasi;
- Pengamanan kegiatan;
- Pengamanan penyelamatan;
- Pengamanan makanan;
- Pengamanan medis;
- Pengamanan berita; dan
- Pengawalan.

Bagian Kedua
Pengamanan Tamu Negara

Pasal 23

(1) Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala

Negara/Kepala Pemerintahan, diselenggarakan oleh
Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar
Negeri, Duta Besar dan/atau Kepala Perwakilan Negara
yang bersangkutan, Kepala Badan Intelijen Negara,
Kapolri, serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Hal . . .

---

(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • organisasi Pengamanan;
  • wilayah Pengamanan;
  • sasaran Pengamanan;
  • kekuatan pasukan;
  • kegiatan Pengawalan;
  • waktu pelaksanaan Pengamanan;
  • administrasi dan logistik; dan
  • komando dan pengendalian.

Pasal 24

(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan oleh

Paspampres secara melekat dan terus menerus di

wilayah hukum Indonesia.

(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres

dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai

dengan kewenangannya pada:

  • penginapan yang digunakan;
  • tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang

dihadiri; atau

  • materiil yang digunakan selama kegiatan.

(3) Pengamanan . . .

---

(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres

dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan

Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi

terkait sesuai dengan kewenangannya pada:

  • kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Tamu Negara

setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; dan

  • rute perjalanan yang dilalui/dilewati Tamu Negara

setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

(4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh

Paspampres dan Satuan Komando Operasi

dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai

dengan kewenangannya.

(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres

dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres

dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan

instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 ayat (2) huruf g yang berhubungan dengan

kegiatan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan

Pengamanan yang terlibat dan instansi terkait sesuai

dengan kewenangannya.

(8) Pengawalan . . .

---

(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan
Satuan Komando Operasi, dikoordinasikan dengan Polri,
dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan di dalam
negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pengamanan

Pasal 26

Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan mendapat Pengamanan selama berada di
dalam negeri.

Pasal 27

(1) Panglima TNI bertugas dan bertanggung jawab terhadap

Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panglima TNI
berwenang menetapkan kebijakan teknis Pengamanan.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

(1) Menteri Pertahanan berwenang merumuskan kebijakan

Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan.

(2) Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan

instansi terkait sesuai dengan kewenangannya,
bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran
penyelenggaraan Pengamanan Presiden dan Wakil
Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat
Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan

kelancaran penyelenggaraan Pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh
menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

PENDANAAN

Pasal 29

(1) Segala pendanaan Pengamanan Presiden dan Wakil

Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat
Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan . . .

---

(2) Pendanaan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dialokasikan melalui anggaran

Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab sesuai

dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 30

Terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden

beserta keluarganya sebelum Peraturan Pemerintah ini

berlaku, diberikan Pengamanan seumur hidup berdasarkan

Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua

peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengamanan

Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan

Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara

setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dinyatakan

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum

diganti dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 32

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd

Wisnu Setiawan

---