Langsung ke konten

ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PP No. 59 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan
tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi
tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila.
yang 2. Tim Perizinan adalah tim antarkementerian
membantu menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri dalam pelaksanaan
perizinan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan
lain serta memberikan pertimbangan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia atas permohonan pengesahan
yayasan yang didirikan oleh warga negara asing.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
. Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Menteri

---

PIRESIDEI\
[?EtfuBLtt.(. It{DONEStA

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang men3idi
kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat

melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.

(2) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
- badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga
negara asing atau warga negara asing bersama warga
negara Indonesia; atau
- badan hukum yayasan yang didirikan oleh' badan
hukum asing.

Pasal 3

ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hurufl terdiri atas:
- badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang
mengelola dana secara mandiri; dan
- badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang
melaksanakan program kegiatan dari lembaga donor."irrg.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) ormas badan hukumyayasan asing atau sebutan lain wajib

memiliki izin Pemerintah pusat.

(2)Izin. . .

---

#%\,
%^-ry"''# -ffi4p544ff

PRES IDEI\

### REPUBLIK II!DONESIA

(2) lzinPemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- izin prinsip; dan
- izin operasional.

(3) lzin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a diberikan oleh Menteri setelah memperoleh
pertimbangan Tim P erizinan.

(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kedua
Tirn Perizinan

Pasal 5

(1) Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) beranggotakan unsur yang terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
bidang teknis terkait.

(21 Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Menteri.

(3) Anggota Tirn Perizinan sebagairnana dirnaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

. Pasal 6.

---

*W--69_!:i' ffi

Fr t;l ti: !i I D E l.t
F{ Elf, L.l lll-l l(. I l.l DO lrl IIS I A

Pasal 6

(1) Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

mempunyai tugas:
- membantu Menteri dalam pelaksan aan perizinan ormas
badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
- memberikan pertimbangan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia atas permohonan
pengesahan yayasan yang didirikan oleh warga negara
asing; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan
oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Tim

Perizinan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Izin Prinsip

Pasal 7

(1) Untuk memperoleh izin prinsip, ormas badan hukum

yayasan asing atau sebutan lain harus memenuhi
persyaratan paling sedikit:
- ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain
dari negara yang memiliki hubungan diplomatik
dengan Indonesia; dan
- memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang
bersifat nirlaba.
(21 Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang.

(3) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin
prinsip berakhir.

Pasal 8

ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus
mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif dan
berkantor pusat di negara yang memiliki hubungan diplomatik
dengan Indonesia
Pasal9...

---

*,itn, 6E,{i{io
#l--'rffi-$h
,,i{,,h,:J,

Itrt{ES lDEl''l
I?EPU BLI ti I l{ DC)l\l ESI/-\,

Pasal 9

Izin prinsip bagi ormas badan hukum yayasan asing atau
sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf a diperoleh melalui tahapan:
- pengajuan permohonan;
- verifikasi dokumen;
- pertimbangan dari Tim Perizinan; dan
- penerbitan.

Pasal 10

(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal t huruf a dilakukan secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia oleh ketua atau pengurus ormas badan hukum
yayasan asing atau sebutan lain kepada Menteri.
(21 Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi ormas badan hukum yayasan asing atau
sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:
- surat permohonan untuk melakukan kegiatan di
Indonesia;
- surat keterangan mengenai rencana pembukaan
kantor perwakilan di Indonesia;
- surat pernyataan mengenai asas, tujuan, dan kegiatan
organisasi yang bersifat nirlaba;
- surat penunjukan kepala perwakilan di Indonesia dari ' kantor pusat organisasi;
- surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat
kedudukan kantor pusat organisasi;
- salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh
otoritas yang berwenang di negara asal organisasi
didirikan;
ob' anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- profil yang berisi informasi mengenai visi, misi,
struktur organisasi, dan staf;
- sumber dan jumlah dana yang tersedia;
- perencanaan pengelolaan keuangan;

  • surat

---

i!.. t '.t.t,
i,''i:H';',
( ':j. _._ ,.,r ,, ;irrir
::i::. "r.,,r'.1,r:-:. liiill
ri, r .":ll,ft",ii:.i .i(jiliir ..
;,lii ,. r'' '1. .i:'.;:'
;,'iilil',- 5l+r,'' v'-..' .-.

trREStDEi,l
i.iiii::1,.I l1lL-! lr. ! I'InC, I I i::S|,^.

- surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak
berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak
digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta
tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah
Republik Indonesia;
- rencana dan program kerja yang akan dilakukan di
Indonesia;
- rencana kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan
Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia;
- rencana tempat kedudukan kantor perwakilan pusat di
ibu kota negara atau ibu kota provinsi; dan
- rencana tempat kedudukan kantor operasional.

(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bagi ormas badan hukum yayasan asing atau
sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b, dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling
sedikit:
- surat permohonan untuk melakukan kegiatan di
Indonesia;
- surat perintah kerja dari lembaga donor kepada badan
hukum yayasan asing atau sebutan lain pelaksana
kerja sama;
- surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat
kedudukan kantor pusat organisasi;
- salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh
otoritas yang berwenang di negara asal organisasi
didirikan;
- profil yang berisi informasi mengenai visi, misi,
struktur organisasi, dan staf;
sumber dan jumlah dana untuk melaksanakan
kegiatan;

- o surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak
berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak
digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta
tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah
Republik Indonesia;
- rencana dan program kerja yang akan dilakukan di
Indonesia; dan
1. rencana tempat kedudukan kantor operasional di
Indonesia.

### Pasal 1 1

---

ri-.ii. . :i . ' r.r1tl,,, 6-tii;"tt'" a
iiilii i.i,Li l.i -
",i{-,'t:,',r..,.:ii.';, lliJi
J::li .'l:iiiil: i:'j',',
ilir'i., i "t ,j:!.';'
'_i,iii;r.+...L ii1::.lql-,r,.: -:11..a,.,.'

### Pasal 1 1

(1) Dalam hal persyaratan pengajuan permohonan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 telah lengkap,
Menteri menugaskan Tim Perizinan untuk melakukan
verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf b.

(2) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan
persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

(1) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 telah terpenuhi, pemohon menyampaikan
paparan visi, misi, dan rencana kegiatan di Indonesia di
hadapan Tim Perizinan.

(2) Paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan

untuk mengetahui motivasi, kapasitas, rencana kegiatan,
pendanaan, kesiapan pemohon, dan menyesuaikan dengan
program Pemerintah Pusat.

Pasal 13

(1) Dalam hal paparan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (1) telah disampaikan, Tim Perizinan

memberikan pertimbangan kepada Menteri.

(2) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Tim Perizinan menyelenggarakan pertemuan
paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Pertimbangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa pertimbangan untuk menerima atau
menolak izin prinsip.

Pasal 14

(1) Berdasarkan pertimbangan Tim Perizinan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri menyampaikan
keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin
prinsip.

(2) Dalam

---

.I:rt i-:' .? t.,
/L-di{''.r:rl{k-{(\r':.:J!,r!n '{i'r,i),
,,1:,.,.1_ _\llt iS,n-(iirisF+--
rrili i+.[
4":r .{,Er&.i j}lli \ -+l:,!\? I!-4,.r.ti[; ''rr -,i!jt'.' ,':4:21' ' tril:-e_n-r- hIiie"'/_-.i'r J' -r

rJRES IDEI..I
REFU t3t_tl(. It.tDot..lEStA

(2) Dalam hal izin prinsip diberikan, Menteri memberikan izin

kepada pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu)
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

(3) Dalarn hal izin prinsip ditolak, pemohon tidak dapat

melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia.
(41 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.

(1) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (3) dilakukan melalui pengajuan permohonan

secara tertulis dengan Bahasa Indonesia kepada Menteri
dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
- laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan
- rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang menjadi mitra kerja sama.
(21 Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, maka:
- Tim Perizinan merekomendasikan pemohon untuk
bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian terkait;
- Menteri memberitahukan kepada pemohon dan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait perihal perpanjangan.

(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, pemohon
tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia.

Bagian Keempat
Izin Operasional

Pasal 16

(1) Izin operasional bagi ormas badan hukum yayasan asing

atau sebutan lain hanya dapat diberikan seterah ormas
mendapatkan izin prinsip.

(2) Untuk

---

'lii.;fu,-,1i.,i.i.r' ffi

tf,RES tDEt,t
IIEIfULILII( II.IDOIIESIA

(2) Untuk memperoleh izin operasional, ormas badan hukum

yayasan asing atau sebutan lain harus memiliki:
- perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang
kegiatannya; dan
- rencana kerja tahunan dengan Pemerintah Daerah
setempat

(3) lzin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan
dapat diperpanjang.

(4) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin
operasional berakhir.
(s) Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan
lain hanya melakukan kegiatan dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
tidak diberlakukan.

(6) Ormas yang telah memiliki perjanjian tertulis dan rencana

kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). dan
ayat (5) dianggap teiah memiliki izin operasional.

Pasal 17

(1) Pengqjuan permohonan izin operasional diajukan secara

tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus
ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain
kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menjadi mitra.

(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling
sedikit:
- perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang
kegiatannya;
- nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk
kegiatan ormas badan hukum yayasan asing atau
sebutan lain; dan
- nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud daram

### Pasal 16 ayat (2) huruf a harus memuat paling sedikit:

- tujuan kerja sama;
- ruang iingkup kerja sama;
- wilayah kerja sama;
- lembaga pelaksana;
- arahan program;
- rencana kegiatan;
ob' kewajiban para pihak;
- batasan aktivitas ormas badan hukum yayasan asing
atau sebutan lain dan stafnya;
- status perlengkapan dan material pendukung;
- kedudukan para pihak;
k . penyelesaian sengketa; dan
- masa berlaku.
(21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dibahas dalam rapat antarkementerian yang
dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang menjadi mitra ormas badan hukum
yayasan asing atau sebutan lain dan dihadiri oleh
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 19

(1) Pengajuan permohonan izin operasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal lZ wajib dibahas dalam
rapat antarkementerian yang dikoordinasikan oleh
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang
menjadi mitra ormas badan hukum yayasan asing atau
sebutan lain dan dihadiri oleh kementerian/rembaga
pemerintah nonkementerian terkait.

(2) ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan rain yang

akan melakukan kegiatan di daerah wajib memberitahukan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 20

Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat antarkementerian
( 1),sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menjadi mitra dan Pemerintah Daerah terkait menyampaikan
keputusan mengenai pemberian atau penolaka n izin operasional
kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain.

### Pasal 2 1

Dalam hal permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ditolak, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menjadi mitra menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada pemohon disertai alasan
penolakan.

Pasal 22

Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (4) harus disampaikan oleh pengurus ormas badan

hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menjadi mitra dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
- perjanjian tertulis baru dengan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang
kegiatannya;
- laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan
- nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk
kegiatan.

Pasal 23

Ketentuan mengenai materi muatan dan pembahasan perjanjian
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku mutatis
mutandis terhadap perjanjian tertulis baru sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal 22 h:urt;f a.

Pasal24

---

PIlESIDEI\
REFU BLI f(. I l{ DOt\l ESl,r\

Pasal24
Dalam hal perpanjangan izin operasional disetujui, ormas yang
meneruskan kegiatannya di daerah wajib melaporkan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.

Bagian Kelima
Personel Ormas yang Didirikan
oleh Warga Negara Asing

Pasal 25

(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang

telah mendapatkan izin prinsip dan izin operasional dapat
menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia.

(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam

menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia wajib
mempekerj akan staf berkewargane garaan Indone sia.

(3) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat

mengajukan permohonan penugasan staf
berkewarganegaraan asing paling banyak 3 (tiga) orang.

(4) Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diqiukan kepada Tim
Perizinan melalui kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang menjadi mitra.

(5) Setiap staf berkewarganegaraan asing yang telah disetujui

oleh Tim Perizinan untuk bekerja pada ormas yang
didirikan oleh warga negara asing wajib tunduk dan patuh
pada perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing

tersebut tidak melebihi masa berlaku izin operasional.

(7) Dalam hal izin operasional tersebut diperpanjang, masa

penugasan staf berkewarganegaraan asing tidak melebihi
5 (lima) tahun dan penugasannya tidak dapat diperpanjang
kembali.

(8) Dalam...

---

:.,, . '."i ' :. .. .il,!ii':r .:l'.ir.ij r,','.s.ilir."
i,r:ir' r1 i .,ri i.r 'i:jii.i iii-i , -i!:jrr ri:,i;;i 1,::' ' li$ti i,l;'
rJjr1 .,:''.,;+i;\ .illll 1;;'t:,, i \ ,ri;.';'' 'f;iirll;. .,!:!i',''

lf, l"i l.:,':i I D E. l.l
[.]L:i:rt l Lit-1 1,. l l lt]]r-t t.l l:-S l,:r

(8) Dalam hal penugasan staf berkewarganegaraan asing

sebagaimana dirnaksud pada ayat (4) tetaf
diusulkan untuk diperpanjang, penugasan staf
berkewarganegaraan asing harus tunduk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerj aan
dan keimigrasian.
(e) Perpanjangan penugasan staf berkewarganegaraan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (S) harui
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
yang menjadi mitra.

Pasal 26

(1) ormas badan hukum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c hanya dapat disahkan

oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah
mendapatkan pertimbangan Tirn p erizinan.

(2) Untuk memperoleh pertimbangan Tim perizinan, ormas

badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (2) huruf b dan huruf c mengajukan permohonan
kepada Menteri selaku koordinator Tim perizinan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan

dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
- surat permohonan pertimbangan pengesahan;
- surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang -bangsa,-dan didirikan tidak merugikan masyarakat,
negara Indonesia;
- identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang
sah; dan
- struktur kepengurusan yayasan.

Pasal 27

(1) Tim Perizinan menyampaikan keputusan mengenai hasil

pertimbangan kepada ormas badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia.

(2) Dalam hal hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis
kepada pemohon.

SANKSI

Pasal 28

Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 dan Pasal 52 Undang-Undang tentang Organisasi
Kemasyarakatan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentiankegiatan;
- pembekuan izin operasional;
- pencabutan izin operasional;
- pembekuan izin prinsip;
- pencabutan izin prinsip; dan/atau
- sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Sebelum menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28, Pemerintah pusat dan/atau
Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan upaya
persuasif secara terkoordinasi.

(2) Upaya persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- pemanggilan pengurus ormas badan hukum yayasan
asing atau sebutan lain untuk dimintai klarifikasi;
b.menyampaikan...

---

i'("
Ilii:+{f ^';+ii'u. '{*lr #_ /ii
qL -'i'iF+ll.*}ffi"",i#
't7* '''i-^":;t{!|-"

PRr:S;lilEl.l
IQEPU L:-lLl li: I l{ D$l.l ESIA

- menyampaikan kepada ormas badan hukum yayasan
asing atau sebutan lain bahwa pelanggaran yang
dilakukan merupakan tindakan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
- meminta kepada ormas badan hukum yayasan asing
atau sebutan lain untuk tidak mengulangi
pelanggaran;
- meminta pengurus ormas badan hukum yayasan asing
atau sebutan lain untuk menjaga ketertiban umum
serta persatuan dan kesatuan bangsa; dan
- meminta kepada ormas badan hukum yayasan asing
atau sebutan lain untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Menteri menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf e, dan
huruf f.

(2) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf c dan huruf d.

(3) Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, yakni
melalui pembatalan persetujuan rencana kerja tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b.

### Pasal 3 1

Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o dilaksanakan sebagai
berikut:
- pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dapat melakukan secara
bertahap dan/atau tidak bertahap;
- penjatuhan sanksi oleh pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal go ayat (g) ditakukan setelah
berkoordinasi dengan Menteri melalui Tirn perizi.nan;

  • pembatalan

---

Ar"]tiiiti,,,.,ili*ir"# ffi'**flr,gp-...4io

ft[:t-u BL-t r( I tn D{)l..t EStr\
-t7-

- pembatalan perjanjian tertulis oleh menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian dilakukan setelah
berkoordinasi dengan Menteri melalui Tim Perizinan; dan
- penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 dilakukan melalui keputusan.

Pasal 32

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan

sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan

### Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 33

Penjatuhan sanksi administratif untuk ormas yang didirikan
oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan sesuai dengan

ketentuan penjatuhan sanksi administratif terhadap Ormas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20lA tentang
Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 34

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

FRES IDEN

_18_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesii

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah,
dan irerundang-undangan, Deputi ffi(rm

t Karyono

---

,,$, $,
tfr,.ffi 'lil#;*--.,4w*j#

F[i:[::sItiEl''!
tilEF,LI tf t..l ti. I Nt DO t.,t F:$tA