Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 59 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya

sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998

www.peraturan.go.id

---

2017, No.310 -4-

tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)

Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar

Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran

2017.

Pasal 3

Selain penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Negara Republik Indonesia

melakukan pengalihan penggunaan penyertaan modal
negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api

Indonesia sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun

rupiah) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penambahan

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam

Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta
Api Indonesia menjadi untuk pelaksanaan pembangunan

prasarana dan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit

terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.310 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id