Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 59 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Agama berasal dari:
- Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
- Kantor Urusan Agama Kecamatan;
- Asrama Haji;
- Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur an; dan
- Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf A1-
Qur'an.
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,
Kementerian Agama dapat:

  • menyelenggarakan ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- menyelenggarakan jasa pelayanan pendidikan,
pelatihan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada
masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
berdasarkan kontrak kerja sama;
- melaksanakan jasa pelayanan jamaah haji dalam
negeri pada Asrama Haji;
- melaksanakan jasa pelayanan Asrama Haji untuk
penyelenggaraan kegiatan keagamaan berdasarkan
kontrak kerja sama;
- menyelenggarakan pencetakan Mushaf Al-Qur'an pada
Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur'an
berdasarkan kontrak kerja sama;
- menyelenggarakan jasa pelayanan Lajnah Pentashihan
Mushaf Al-Qur'an berdasarkan kontrak kerja sama;
dan
- melaksanakan pelayanan kesehatan pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri dan Asrama Haji yang
berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c,
huruf d, dan huruf e sebesar nilai nominal yang tercantum
dalam kontrak kerja sama.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a,
untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana
mulai Tahun Angkatan 2013, berlaku Uang Kuliah
T\rnggal dengan memperhitungkan Biaya Kuliah Tunggal
dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri.

(21 Tarif

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak mengenai
Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
yang meliputi:
- Sumbangan Pembinaan Pendidikan untuk mahasiswa
program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun
Angkatan 2013, Magister, dan Doktor;
- Praktikum program Diploma dan program Sarjana
sebelum Tahun Angkatan 2013; dan
- Biaya Pendidikan lainnya,
dikelompokkan berdasarkan kategori.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
yang meliputi:
- Seleksi Ujian Masuk program Diploma dan program
Sarjana jalur mandiri, Magister, dan Doktor
dikelompokkan berdasarkan kategori; dan
- Jasa Penggunaan Guest House yang terkait dengan
layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen,
dikelompokkan berdasarkan kelas.

(3) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan kategori

atau kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri Agama.

Pasal 5

(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk

di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor
Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan

nikah atau rujuk.

(21 Dalam

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor

Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi
dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan
Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari

Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf c berupa jasa penggunaan sarana dan prasarana

dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Asrama Haji, dikelompokkan dalam:
- Zona A;
- Zona B; dan/atau
- Zona C.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan pembagian
zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Agama.

Pasal 7

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana
sebelum Tahun Angkatan 2Ol3 berupa Sumbangan
Pembinaan Pendidikan dan Praktikum program Diploma
dan program Sarjana sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tarif:
- Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa yang tidak
mampu secara ekonomi; dan
- paling sedikit 5oo/o (lima puluh persen) untuk
mahasiswa yang berprestasi.

(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan bagi warga
negara yang tidak mampu secara ekonomi yang
melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Unrsan
Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).

(3) Terhadap

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara

Bukan Pajak yang berasal dari Asrama Haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk:
- jamaah haji reguler pada masa operasional haji
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (noI rupiah); atau
- kegiatan selain layanan manasik yang dilaksanakan
oleh organisasi masyarakat, sosial keagamaan,
kepemudaan, mahasiswa, Pegawai Negeri Sipil, dan
Purnabakti Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan tarif
75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(4) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan
Mushaf Al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf e dalam rangka memperingati Hari Ulang
Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Ulang
Tahun Kementerian Agama, Hari Ulang Tahun Bayt Al-
Qur'an dan Museum Istiqlal, dan Hari Ulang Tahun Taman
Mini Indonesia Indah, tarif tiket masuk Bayt Al-Qur'an dan
Museum Istiqlal dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol
rupiah).

(5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan
Mushaf Al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf e untuk tamu negara, penyandang
disabilitas, yatim piatu, dan lanjut usia yang mengunjungi
Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal selain pada hari
peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dikenakan tarif tiket masuk sebesar Rp0,O0 (nol rupiah).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur dengan
Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Agama

dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • keadaan

---

PRES I DEN

REPUALIK INDONESIA

- keadaan kahar; dan/atau
- penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur
dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 9

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agama wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5689)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 1 1

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5689) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6292

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 59 TAHUN 2018

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
I. Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri
A. Seleksi Ujian Masuk
1. Diploma dan Sarjana Jalur
Mandiri
- Kategori I per calon mahasiswa 250.000,00
- Kategori II per calon mahasiswa 150.000,00
- Kategori III per calon mahasiswa 100.000,00
- Kategori IV per calon mahasiswa 50.000,00
1. Magister
- Kategori I per calon mahasiswa 500.000,o0
- Kategori II per calon mahasiswa 375.000,00
c Kategori III per calon mahasiswa 250.000,00
- Kategori IV per calon mahasiswa 125.000,00

1. Doktor...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
1. Doktor
- Kategori I per calon mahasiswa 1.000.000,00
- Kategori II per calon mahasiswa 750.000,00
c Kategori III per calon mahasiswa 500.000,00
- Kategori IV per calon mahasiswa 250.000,00

B. Sumbangan Pembinaan
Pendidikan (SPP)
1. Diploma dan Sarjana sebelum
Tahun Angkatan 2Ol3
a Kategori I per mahasiswa 1.200.000,o0
per semester
- Kategori II per mahasiswa 900.000,00
per semester
c Kategori III per mahasiswa 600.000,00
per semester
- Kategori IV per mahasiswa 400.000,00
per semester
1. Magister
- Kategori I per mahasiswa 5.000.000,00
per semester
- Kategori II per mahasiswa 3.750.O00,00
per semester

  • Kategori ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
- Kategori III per mahasiswa 2.500.000,00
per semester
- Kategori IV per mahasiswa 1.250.000,00
per semester
1. Doktor
- Kategori I per mahasiswa 8.000.000,00
per semester
- Kategori II per mahasiswa 6.000.000,00
per semester
c Kategori III per mahasiswa 4.000.000,00
per semester
- Kategori IV per mahasiswa 2.000.000,00
per semester
C. Praktikum Diploma dan Sarjana
sebelum Tahun Angkatan 2Ol3
1. Kategori I per mahasiswa 2.500.000,00
per semester
1. Kategori II per mahasiswa 1.875.000,00
per semester
1. Kategori III per mahasiswa 1.250.OOO,O0
per semester
1. Kategori IV per mahasiswa 625.000,00
per semester

D. Biaya

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
D. Biaya Pendidikan Lainnya
1. Matrikulasi Magister, Doktor
- Kategori I per mahasiswa 1.750.000,00
per paket
- Kategori II per mahasiswa 1.300.000,00
per paket
c Kategori III per mahasiswa 875.000,o0
per paket
- Kategori IV per mahasiswa 300.000,00
per paket
1. Mahad
- Kategori I per mahasiswa 750.000,00
per semester
- Kategori II per mahasiswa 625.000,00
per semester
c Kategori III per mahasiswa 500.000,00
per semester
- Kategori IV per mahasiswa 375.000,00
per semester
1. Keanggotaan Perpustakaan
a Kategori I per orang 200.000,00
- Kategori II per orang 150.000,00

  • Kategori

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
c Kategori III per orang 100.000,00
- Kategori IV per orang 50.000,00
1. Daftar Ulang Perpanjangan
Studi
- Sarjana sebelum Tahun
Angkatan 2Ol3
1. Kategori I per mahasiswa 500.000,00
per semester
2l Kategori II per mahasiswa 400.000,o0
per semester
1. Kategori III per mahasiswa 300.000,00
per semester
4l Kategori IV per mahasiswa 200.000,o0
per semester
- Magister
1. Kategori I per mahasiswa 1.250.O00,00
per semester
1. Kategori II per mahasiswa 950.000,00
per semester
1. Kategori III per mahasiswa 625.000,00
per semester
4l Kategori IV per mahasiswa 300.000,00
per semester

  • Doktor ..

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
- Doktor
1. Kategori I per mahasiswa 3.000.000,o0
per semester
2l Kategori II per mahasiswa 2.500.000,00
per semester
1. Kategori III per mahasiswa 2.000.o00,00
per semester
4l Kategori IV per mahasiswa 1.500.000,00
per semester
1. Praktek Pengalaman
Lapangan (PPL) Diploma dan
Sarjana sebelum Tahun
Angkatan 2Ol3
- Kategori I per mahasiswa 750.000,00
- Kategori II per mahasiswa 562.000,00
- Kategori III per mahasiswa 375.000,00
- Kategori IV per mahasiswa 200.000,00
1. Kuliah Kerja Nyata
(KKN)/ Kuliah Pengabdian
Masyarakat (KPM)
Diploma dan Sarjana sebelum
Tahun Angkatan 2OI3
a Kategori I per mahasiswa 800.000,00

  • Kategori

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
- Kategori II per mahasiswa 700.000,00
c Kategori III per mahasiswa 500.000,00
- Kategori IV per mahasiswa 450.000,00
1. Ujian Akhir
- Skripsi Sarjana sebelum
Tahun Angkatan 2Ol3
1. Kategori I per mahasiswa 1.O00.000,00
2l Kategori II per mahasiswa 750.000,00
1. Kategori III per mahasiswa 500.000,00
4l Kategori IV per mahasiswa 250.000,o0
- Tesis Magister
1. Kategori I per mahasiswa 3.800.000,00
1. Kategori II per mahasiswa 2.850.000,00
1. Kategori III per mahasiswa 1.900.o00,00
1. Kategori IV per mahasiswa 1.000.000,00
c Desertasi Doktor Terbuka
dan Tertutup
1. Kategori I per mahasiswa 16.000.o00,00
1. Kategori II per mahasiswa 12.000.000,00
1. Kategori III per mahasiswa 8.000.000,00
1. Kategori IV per mahasiswa 5.000.000,00

1. Wisuda

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
1. Wisuda
- Diploma dan Sadana
sebelum Tahun Angkatan
2013
1. Kategori I per mahasiswa 600.oo0,00
1. Kategori II per mahasiswa 500.000,00
1. Kategori III per mahasiswa 400.000,00
1. Kategori IV per mahasiswa 300.000,00
- Magister
1. Kategori I per mahasiswa 1.000.000,00
2l Kategori II per mahasiswa 750.000,00
1. Kategori III per mahasiswa 500.000,00
4l Kategori IV per mahasiswa 300.000,00
- Doktor
1. Kategori I per mahasiswa 1.000.000,00
2l Kategori II per mahasiswa 900.000,00
1. Kategori III per mahasisr,va 800.000,00
4l Kategori IV per mahasiswa 700.o00,00
1. Layanan Bahasa Asing
- Kategori I per mahasiswa 400.000,00
per kegiatan

  • Kategori

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
- Kategori Il per mahasiswa 300.000,00
per kegiatan
- Kategori III per mahasiswa 200.000,00
per kegiatan
- Kategori IV per mahasiswa 100.000,00
per kegiatan
1. Layanan Kesehatan
Mahasiswa
- Kategori I per mahasiswa 200.000,00
- Kategori II per mahasiswa 150.000,o0
c Kategori III per mahasiswa 100.000,00
- Kategori IV per mahasiswa 50.000,00
1. Pembinaan dan
Pengembangan Mahasiswa
Magister
a Kategori I per mahasiswa 2.000.000,00
- Kategori II per mahasiswa 1.500.000,00
c Kategori III per mahasiswa 1.000.000,00
- Kategori IV per mahasiswa 500.000,00
1. Penggantian Kartu Tanda per kartu 20.000,00
Mahasiswa

1. Denda

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

_ 10_

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
1. Denda keterlambatan per hari per buku 1.000,00
perpustakaan

1. Tes Bahasa Asing per peserta 75.000,00
E. Jasa Penggunaan Guest House
yang terkait dengan layanan
pendidikan untuk mahasiswa dan
dosen
1. Kelas I per orang per hari 250.000,00
1. Kelas II per orang per hari 150.000,00
1. Kelas III per orang per hari 75.OO0,00
1. Kelas IV per orang per hari 50.000,00

II. Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan
Layanan nikah atau rujuk di luar per peristiwa nikah 600.000,00
KUA Kecamatan atau rujuk

III. Asrama Haji Dalam Rangka
Mendukung Pelaksanaan T\rgas
dan Fungsi
- Zona A
- Layanan Kamar

1. Superior...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
1. Superior (Meja Tamu,
Water Heater, Air
Conditioner, Televisi,
Coffee Maker, Kulkas,
Perlengkapan Mandi, dan
Air Mineral)
- Double Bed per kamar per hari 300.000,00
- 2 Single Bed per kamar per hari 300.000,00
- 3 Single Bed per kamar per hari 325.000,00
- 4 Single Bed per kamar per hari 400.000,00
2l Standar (Air Conditioner,
Televisi, Air Mineral, dan
Perlengkapan Mandi)
- Double bed per kamar per hari 250.000,00
- 2 Single Bed per kamar per hari 250.000,00
- 3 Single Bed per kamar per hari 275.000,00
- 4 Single Bed per kamar per hari 300.000,00
- 5 Single Bed per kamar per hari 325.000,00
Single Bed per kamar per hari 350.000,00 0 6
1. Ekonomi (paling sedikit per orang per hari 55.000,00
untuk 2 orangl
- Layanan Ruang Pertemuan/
Aula (Air Conditioner dan
Sound Systeml

1. Kapasitas ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

_12_

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
1. Kapasitas 30 orang per hari (12 jam) 390.000,00
per 8 jam 300.000,00
1. Kapasitas 40 orang per hari (12 jam) 520.000,00
per 8 jam 400.000,00
1. Kapasitas 50 orang per hari (12 jam) 650.000,00
per 8 jam 500.000,00
4l Kapasitas 60 orang per hari (12 jam) 780.000,00
per 8 jam 600.000,00
1. Kapasitas 100 orang per hari (12 jam) 1.300.000,00
per 8 jam 1.000.000,00
1. Kapasitas 150 orang per hari (12 jam) 1.950.000,00
per 8 jam 1.500.000,00
7l Kapasitas 200 orang per hari (12 jam) 2.600.000,00
per 8 jam 2.000.000,00
1. Kapasitas 300 orang per hari (12 jam) 3.900.000,00
per 8 jam 3.000.000,00
1. Kapasitas 400 orang per hari (12 jam) 5.200.o00,00
per 8 jam 4.000.000,00

1. Kapasitas ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

_13_

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
1. Kapasitas 500 orang per hari (12 jaml 9.000.000,00
per 8 jam 5.000.000,00
1. Kapasitas 600 orang per hari (12 jam) 9.500.000,00
per 8 jam 6.000.000,00
1. Kapasitas 1.0O0 orang per hari (12 jam) 16.875.000,00
per 8 jam 10.000.000,00
1. Kapasitas 2.000 orang per hari (12 jam) 18.750.000,00
per 8 jam 15.OOO.000,00

c Layanan Manasik
1. Anak-anak, pelajar, dan per orang 5.OOO,00
mahasiswa
2l Dewasa/umum per orang 10.o00,00
1. ZonaB
- Layanan Kamar
1. Superior (Meja Tamu,
Water Heater, Air
Conditioner, Televisi,
Coffeee Maker, Kulkas,
Perlengkapan Mandi,
dan Air Mineral)
- Double bed per kamar per hari 250.000,00
- 2 Single Bed per kamar per hari 250.000,00
- 3 Single Bed per kamar per hari 275.000,o0

  • 4 Single

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
- 4 Single Bed per kamar per hari 350.000,00
2l Standar (Air Conditioner,
Televisi, Air Mineral, dan
Perlengkapan Mandi)
- Double bed per kamar per hari 200.000,00
- 2 Single Bed per kamar per hari 200.o00,00
- 3 Single Bed per kamar per hari 225.000,00
- 4 Single Bed per kamar per hari 250.O00,00
- 5 Single Bed per kamar per hari 275.000,00
Single Bed per kamar per hari 300.000,00 0 6
1. Ekonomi (paling sedikit per orang per hari 50.000,00
untuk 2 orang)
- Layanan Ruang Pertemuan/
Aula (Air Conditioner dan
Sound Sgsteml
1. Kapasitas 30 orang per hari (12 jam) 300.000,00
per 8 jam 240.000,00
2l Kapasitas 40 orang per hari (12 jam) 400.000,00
per 8 jam 320.000,00
1. Kapasitas 50 orang per hari (12 jam) 500.oo0,o0
per 8 jam 400.000,00
4l Kapasitas 60 orang per hari (12 jam) 600.000,o0
per 8 jam 480.000,00

1. Kapasitas

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA _15_

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
1. Kapasitas 100 orang per hari (12 jam) 1.000.000,00
per 8 jam 800.000,00
1. Kapasitas 150 orang per hari (12 jam) 1.500.000,00
per 8 jam 1.200.000,00
1. Kapasitas 200 orang per hari (12 jam) 2.000.000,00
per 8 jam 1.600.000,00
1. Kapasitas 30O orang per hari (12 jam) 3.000.000,00
per 8 jam 2.400.000,00
1. Kapasitas 400 orang per hari (12 jam) 4.000.000,00
per 8 jam 3.200.000,00
10)Kapasitas 500 orang per hari (12 jam) 7.200.000,00
per 8 jam 4.000.000,00
11)Kapasitas 600 orang per hari (12 jarnl 7.600.000,00
per 8 jam 4.800.000,00
1. Kapasitas 1.000 orang per hari (12 jarnl 13.500.000,00
per 8 jam 8.000.000,00
1. Kapasitas 2.O00 orang per hari (12 jam) 15.OOO.OOO,O0
per 8 jam 1 1.000.000,o0

c Layanan Manasik
1. Anak-anak, pelajar, dan per orang 5.OO0,00
mahasiswa

1. Dewasa

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
2l Dewasa/umum per orang 10.000,00
1. ZonaC
- Layanan Kamar
1. Superior (Meja Tamu,
Water Heater, Air
Conditioner, Televisi,
Coffee Maker, Kulkas,
Perlengkapan Mandi,
dan Air Mineral)
- Double bed per kamar per hari 200.000,00
- 2 Single Bed per kamar per hari 200.000,00
- 3 Single Bed per kamar per hari 225.000,00
- 4 Single Bed per kamar per hari 300.000,00
2l Standar (Air Conditioner,
Televisi, Air Mineral, dan
Perlengkapan Mandi)
- Double bed per kamar per hari 175.OO0,00
- 2 Single Bed per kamar per hari 175.000,00
- 3 Single Bed per kamar per hari 200.000,00
- 4 Single Bed per kamar per hari 225.O00,00
- 5 Single Bed per kamar per hari 250.000,00
Single Bed per kamar per hari 275.000,00 0 6

1. Ekonomi .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
1. Ekonomi (paling sedikit per orang per hari 45.000,00
untuk 2 orangl
- Layanan Ruang
Pertemuan/ Aula (Air
Conditioner dan Sound
System)
1. Kapasitas 30 orang per hari (12 jam) 240.000,00
per 8 jam 210.000,00
2l Kapasitas 40 orang per hari (12 jam) 320.000,00
per 8 jam 280.000,00
1. Kapasitas 50 orang per hari (12 jam) 400.000,00
per 8 jam 350.O00,00
4l Kapasitas 60 orang per hari (12 jaml 480.O00,00
per 8 jam 420.000,00
1. Kapasitas 10O orang per hari (12 jam) 800.000,00
per 8 jam 700.000,00
1. Kapasitas 150 orang per hari (12 jam) 1.200.000,00
per 8 jam 1.050.000,00
7l Kapasitas 2OO orang per hari (12 jam) 1.600.ooo,o0
per 8 jam 1.400.000,00
1. Kapasitas 300 orang per hari (12 jam) 2.400.o00,00
per 8 jam 2.100.000,00

1. Kapasitas...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
1. Kapasitas 400 orang per hari (12 jam) 3.200.000,00
per 8 jam 2.400.000,00
1. Kapasitas 500 orang per hari (12 jam) 5.760.000,o0
per 8 jam 3.000.000,00
1. Kapasitas 600 orang per hari (12 jam) 6.080.000,00
per 8 jam 3.600.000,00
1. Kapasitas 1.000 orang per hari (12 jam) 10.800.000,00
per 8 jam 5.000.000,00
1. Kapasitas 2.000 orang per hari (12 jam) 12.000.000,00
per 8 jam 8.OOO.O00,O0
- Layanan Manasik
1. Anak-anak, pelajar, dan per orang 5.000,00
mahasiswa
2l Dewasa/umum per orang 10.000,00

IV. Unit Pelaksana Teknis Unit
Percetakan Al-Qur'an
1. Jasa Pencetakan Mushaf Al-
kualitas Qur'an dengan
standar Qur'an Paper (QPP)
- paling sedikit 3.000 eksemplar 51.900,00

  • tambahan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
- tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 49.400,00
sampai dengan 5.000
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 43.950,00
sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar 25.001 eksemplar 40.600,00
sampai dengan 50.000
- tambahan eksemplar di atas eksemplar 40.000,00
50.000
1. Jasa Pencetakan Mushaf A1-
kualitas Qur'an dengan
standar HVS
- paling sedikit 3.000 eksemplar 49.600,00
- tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 47.100,00
sampai dengan 5.000
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 41.650,00
sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 38.300,00
25.001 sampai dengan
50.000
- tambahan eksemplar di atas eksemplar 37.700,OO
50.000
1. Jasa Pencetakan Mushaf A1-
kualitas Qur'an dengan
medium QPP
a paling sedikit 3.0OO eksemplar 60.800,00
- tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 57.750,00
sampai dengan 5.000

  • tarnbahan...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
c tambahan eksemplar 5.OO 1 eksemplar 51.050,00
sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 46.950,O0
25.001 sampai dengan
50.000
e tambahan eksemplar di eksemplar 46.250,OO
atas 50.O00
1. Jasa Pencetakan Mushaf Al-
terjemahannya Qurhn dan
dengan kualitas standar QPP
- paling sedikit 3.000 eksemplar 58.300,00
- tambahan eksemplar 3.O01 eksemplar 55.600,00
sampai dengan 5.000
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 49.650,00
sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 46.000,00
25.001 sampai dengan
50.000
- tambahan eksemplar di eksemplar 45.350,00
atas 50.O00
1. Jasa Pencetakan Mushaf Al-
Qur'an dan terjemahannya
dengan kualitas standar HVS
- paling sedikit 3.000 eksemplar 55.700,00
- tambahan eksemplar 3.OO1 eksemplar 53.000,o0
sampai dengan 5.000

  • tambahan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

-2t-

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 47.050,00
sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 43.400,00
25.001 sampai dengan
50.000
- tambahan eksemplar di eksemplar 42.800,00
atas 50.000
1. Jasa Pencetakan Mushaf A1-
terjemahannya Qur'an dan
dengan kualitas medium QPP
- paling sedikit 3.000 eksemplar 70.000,00
- tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 66.200,OO
sampai dengan 5.O0O
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 57.800,00
sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 52.600,00
25.001 sampai dengan
50.000
- tambahan eksemplar di eksemplar 51.700,00
atas 50.000
1. Jasa Pencetakan Juz Amma
Ta'lim dengan kualitas standar
QPP
- paling sedikit 3.000 eksemplar 14.300,00
- tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 13.550,00
sampai dengan 5.000

  • tambahan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 1 1.850,00
sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 10.800,00
25.001 sampai dengan
50.000
- tambahan eksemplar di eksemplar 10.650,00
atas 50.000
1. Jasa Pencetakan Juz Amma
Ta'lim dengan kualitas standar
HVS
- paling sedikit 3.000 eksemplar 13.800,O0
- tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 13.050,00
sampai dengan 5.000
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 11.350,00
sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 10.300,00
25.001 sampai dengan
50.000
- tambahan eksemplar di eksemplar 10.150,00
atas 50.O00
1. Jasa Pencetakan Juz Amma
Ta'lim dengan kualitas medium
QPP
- paling sedikit 3.0O0 eksemplar 17.500,O0
- tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 16.350,00
sampai dengan 5.OOO

  • tambahan ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIP

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 13.900,00
sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 12.450,OO
25.001 sampai dengan
50.000
- tambahan eksemplar di eksemplar 12.200,oo
atas 50.O0O
1. Jasa Pencetakan Mushaf A1-
Qur'an dengan kualitas super
QPP
- paling sedikit 3.000 eksemplar 84.600,00
- tambahan eksemplar 3.001 eksemplar 81. 150,00
sampai dengan 5.000
- tambahan eksemplar 5.001 eksemplar 73.500,00
sampai dengan 25.000
- tambahan eksemplar eksemplar 68.750,00
25.001 sampai dengan
50.o00
- tambahan eksemplar di eksemplar 68.100,00
atas 50.000

V. Unit Pelaksana Teknis Lajnah
Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
1. Pentashihan
- Mushaf Al-Qur'an per surat tanda tashih 1.OO0.000,00
- Al-Qur'an dan Terjemahnya per surat tanda tashih 1.500.000,00

  • Tambahan ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
- Tambahan konten lainnya

1. Tedemah Per kata per surat tanda tashih 500.000,00
1. Transliterasi per surat tanda tashih 500.000,00

1. Tajwid Warna per surat tanda tashih 500.000,00
- Mushaf Al-Qur'an Braille per surat tanda tashih 0,00
- Juz 'Amma/Surah-Surah per surat tanda tashih 500.000,00
Pendek
- Kaligrafi Al-Qur'an per surat tanda tashih 500.000,o0
1. Bayt Al-Quran dan Museum
Istiqlal

  • Tiket Masuk

1. Tiket Masuk Domestik per orang 5.000,00
1. Tiket Masuk Pengunjung per orang 10.000,00
Asing
- Pelatihan dan Bimbingan
Ilmu Al-Qur'an

1. Pelajar/Mahasiswa per orang per paket 100.000,00
1. Masyarakat Umum per orang per paket 150.000,00

  • Jasa.

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
- Jasa Penggunaan Ruang
Aula, Kelas, dan Fasilitas
Lainnya sesuai tugas dan
fungsi

1. Aula Buya Hamka Lantai per 8 jam 2.000.o00,00
4 BQ (Kapasitas 2OO
orang)

Kursi 2OO unit
Meja 6 unit
Podium
Sound sgstem
Liquid Crystal Disptag
Layar
Ruangan dengan Air
Conditioner
Papan Flipchart
1. Aula Syekh Nawawi per 8 jam 1.000.000,00
Lantai 4 MI (Kapasitas
100 orang)

Kursi 10O unit
Meja 6 unit
Podium
Sound sgstem
Liquid Crystal Displag
Layar
Ruangan dengan Air
Conditioner

Papan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
Papan Flipchart

1. Kelas Al-lbriz (Kapasitas per 8 jam 350.000,00
20 orang)
Kursi 20 unit
Meja 2 unit
Ruangan dengan Air
Conditioner
Papan Flipchart
1. Kelas A1-Misbah Lantai 4 per 8 jam 350.000,00
(Kapasitas 20 orang)
Kursi 20 unit
Meja 2 unit
Ruangan dengan Air
Conditioner
Papan Flipchart
1. Kelas An-Nur Lantai 4 per 8 jam 350.000,00
(Kapasitas 20 orang)
Kursi 20 unit
Meja 2 unit
Ruangan dengan Air
Conditioner
Papan Flipchart

  • Jasa

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
- Jasa Pemanduan
1. Pelajar/Mahasiswa per jam 50.000,00
(paling banyak 40 orang)
1. Domestik per jam 75.000,00
(paling banyak 20 orang)
1. Domestik per Jam 100.000,00
(>20 orang, paling banyak
40 orang)

1. Asing per Jam 100.000,00
(paling banyak 20 orang)

1. Asing per jam 125.000,00
(>20 orang, paling banyak
40 orang)
- Pengambilan gambar
koleksi/lokasi
1. Pengambilan gambar per hari 7.500.000,00
koleksi/lokasi untuk
publikasi dalam media
elektronik/fiIm
(paling banyak 30 orang)

1. Pengambilan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

TARIF

JENIS PNBP SATUAN

(Rupiah)
1. Pengambilan gambar per hari 3.500.000,00
koleksi/lokasi untuk
publikasi dalam media
elektronik/film
(paling banyak 1O orang)
1. Pengambilan gambar per hari 2.000.000,00
koleksi/lokasi untuk film
dokumentasi / pendidikan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Hukum dan
undangan,
C

ati Lestari