Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK

PP No. 59 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
1. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan
mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan
anak secara terpadu.
1. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
1. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang
vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg
tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan
pemerintah daerah.
1. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk
perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi
dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan
rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan
diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

1. Pemantauan

SK No 006146 A

---

FRESIDEN

1. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan
pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan
pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
1. Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan
dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan
Perlindungan Anak.
1. Pelaporan adalah kegiatan men5rusun dan
menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi
pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.

Pasal 2

Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
bertujuan untuk:
- meningkatkan upaya pemenuhan Hak Anak dan
Perlindungan Khusus Anak;
- meningkatkan hubungan kerja yang sinergi dan
harmonis dalam pemenuhan Hak Anak dan
Perlindungan Khusus Anak; dan
c memperoleh data dan informasi dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pasal 3

(1) Dalam rangka efektivitas' penyelenggaraan

Perlindungan Anak, Menteri harus melakukan
koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait.
(21 Dalam penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan
Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menetapkan tim Koordinasi Perlindungan Anak.

(3) Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan

pelaksanaan penyelenggaraan PerlindunganAnak
di daerah.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
terhadap:
- pemenuhan Hak Anak; dan.
- Perlindungan Khusus Anak.

(2) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
- Pemantauan;
- Evaluasi; dan
- Pelaporan.

PEMANTAUAN

Pasal 5

Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak
dilakukan terhadap pelaksanaan :
- pemenuhan Hak Anak; dan
- Perlindungan Khusus Anak.

Pasal 6

Pemantauan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan
terhadap:
- pemenuhan hak sipil dan kebebasan;
- lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
- pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan;
dan
- pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya,
dan rekreasi.

Pasal 7

Pemantauan pelaksanaan Perlindungan Khusus Ana.k
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan
terhadap:
- Anak dalam situasi darurat;
- Anak yang berhadapan dengan hukum;
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
- Anak yang dieksploitasi secara ekonomi danf atau
seksual;
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya;
f . Anak yang menjadi korban pornografi;
- Anak dengan HIV/AIDS;
- Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau
perdagangan;
- Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
- Anak korban kejahatan seksual;
- Anak korban jaringan terorisme;
L Anak penyandang disabilitas;
- Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
- Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
- Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabela.n
terkait dengan kondisi orang tuanya.

Pasal 8

(1) Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan
dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan
pencatatan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan
Perlindungan Khusus Anak.
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh tim Koordinasi Perlindungan Anak
melalui kegiatan forum Koordinasi.

(3) Dalam

SK No 006149 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam kegiatan forum sebagaimana ,Koordinasi

dimaksud pada ayat (2l,lembaga terkait:
- menyiapkan bahan yang diperlukan terkait
penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan
- menyampaikan hasil, hambatan, dan solusi yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak.

(4) Forum Koordinasi sebagaimarta dimaksud pada

ayat (3) dilakukan secara berkala paling sedikit 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 9

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

menghasilkan data dan informasi terkait dengan
pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan
Perlindungan Khusus Anak.

(2) Hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan bahan Sagi Menteri untuk
melakukan Evaluasi.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Koordinasi
Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak diatur
dengan Peraturan Menteri.

EVALUASI

### Pasal 1 1

(1) Evaluasi penyelenggaraan Perlindungan Anak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b dilakukan terhadap hasil Pemantauan
penyelenggaraan:
- pemenuhan Hak Anak; dan

  • perlindungan .

SK No006150 A

---

trRESIDEN

  • Perlindungan Khusus Anak.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara menganalisis dokumen
perencanahn dan hasil Pemantauan.

Pasal 12

(1) Evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan
terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan
penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan
Perlindungan Khusus Anak.
(21 Evaluasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (21 meliputi Evaluasi proses,
dampak, dan hasil.

Pasal 13

Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
menrpakan bahan bagi Menteri untuk menJrusun
Pelaporan.

Pasal 14

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (sat.r)
tahun.

Pasal 15

'Evaluasi Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen
perencanaan dan hasil Pemantauan penyelenggaraan
pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan
Peraturan Menteri.

BABIV...

SK No 0061 51 A

---

trRESIDEN

PELAPORAN

Pasal 16

(1) Menteri men5rusun laporan penyelenggaraan

Perlindungan Anak berdasarkan hasil Evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(2) Menteri menyampaikan laporan penyelenggaraan

Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Presiden.

Pasal 17

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebagai
pertimbangan bagi Menteri dan pimpinan lembaga terkait
dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pemenuhan
Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.

Pasal 18

Laporan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan
Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 006152 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2019

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Depu dan Perundang-undangan,

Djaman

SK No 0061 95 A

---

FRESIDEN