Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
1. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan
mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan
anak secara terpadu.
1. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
1. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang
vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg
tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan
pemerintah daerah.
1. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk
perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi
dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan
rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan
diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
1. Pemantauan
SK No 006146 A
---
FRESIDEN
1. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan
pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan
pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
1. Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan
dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan
Perlindungan Anak.
1. Pelaporan adalah kegiatan men5rusun dan
menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi
pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
