Langsung ke konten

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,

PP No. 59 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar
kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen
yang menetapkan jumlah PNBP Terutang meliputi Surat
Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP
Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
1. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain
serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas
kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
1. Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan
tlrusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara dan pembangunan nasional.
1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBP.

1. Mitra

SK No 044380 A

---

trRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang
membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan
sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas
Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam
negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
1. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara
Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga
yang memegang kewenangan sebagai Pengguna
Anggaran/ Pengguna Barang.
1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan
PNBP yang menjadi tanggung jawabnya, serta tugas lain
terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan PNBP Instansi
Pemeriksa terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
berupa:
- Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
- Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.

Pasal3...

SK No 044381 A

---

FRESIDEN

REFUEUK INDONESIA

Pasal 3

(1) Terhadap Surat Ketetapan PNBP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan
kepada Instansi Pengelola PNBP.

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diajukan dalam hal terdapat perbedaan antara
jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan
jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola
PNBP.

(3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP

Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan
pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang
telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir
hasil Pemeriksaan PNBP.

Pasal 4

(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap
dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan.

(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

- kopi Surat Ketetapan PNBP;
- kopi bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti
pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam
hal PNBP Terutang kurang bayar; dan
- rincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang
dibuat oleh Wajib Bayar dan penjelasan atas perbedaan
perhitungan Wajib Bayar.

(3) Batas...

SK No 051526 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat
membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar
atau kondisi kahar.
(41 Pengecualian batas waktu pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP
diterbitkan.

(5) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi

kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- bencana; atau
- keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi
Pengelola PNBP.

(6) Pengajuan keberatan yang dilakukan karena keadaan di

luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan
dokumen pendukung berupa:
- kopi Surat Ketetapan PNBP;
- kopi bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti
pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam
hal PNBP Terutang Kurang Bayar;
- rincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang
dibuat oleh Wajib Bayar dan penjelasan atas perbedaan
perhitungan Wajib Bayar; dan
- surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk
keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a atau surat pernyataan Wajib Bayar dan bukti
terkait untuk keadaan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b.

(7) Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan

terhadap pengajuan keberatan yang melampaui batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4).

(8) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (71

bersifat final.
Bagian

SK No 044383 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keberatan PNBP

Pasal 5

(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan

dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) atau ayat (6).
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola
PNBP:
- melanjutkan proses penelitian keberatan, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika
dokumen pendukung tidak lengkap.

(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen

pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b,
Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung dalam jangka waktu yang tidak melebihi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (4).
(41 Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP
melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP.

(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan

dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat
penolakan.

(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

bersifat final.

Bagian Ketiga
Penelitian Keberatan PNBP

Pasal 6

(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Instansi Pengelola
PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan
keberatan PNBP.

(2) Dalam...

SK No 044384 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau
digital kepada Wajib Bayar;
- mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang
terkait; dan
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan.

Pasal 7

(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan

dan/atau peminjaman berupa buku, catatan, data, dan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian.
(21 Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau
peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat
permintaan danf atau peminjaman diterima.

(3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam

batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik
sebagian maupun seluruhnya, permohonan keberatan
PNBP diproses berdasarkan data yang diterima.

Bagian Keempat
Penetapan Keberatan PNBP

Pasal 8

(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat
penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar.
(21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam bentuk:
a.surat...

SK No 044385 A

---

PRESIDEN

REFUELIK INDONESIA

  • surat ketetapan keberatan kurang bayar;
  • surat ketetapan keberatan nihil; atau
  • surat ketetapan keberatan lebih bayar.

Pasal 9

(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan

terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara
lengkap.

(2) Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat

Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan
sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), permohonan keberatan yang diajukan Wajib Bayar
dianggap dikabulkan.

(3) Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas

keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka
waktu penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

(4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa

Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas
keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (1) bersifat final.

(21 Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan
atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(1), Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Bagian

SK No 044386 A

---

trRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kelima
Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan PNBP

Pasal 1 1

(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (2) huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP

atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan
menyampaikan surat tagihan pertama sebesar pokok PNBP
Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(21 Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat
tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan
menyampaikan surat tagihan kedua sebesar pokok PNBP
Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.

(3) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam

jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat
tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan
menyampaikan surat tagihan ketiga sebesar pokok PNBP
Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(41 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sebesar 2o/o
(dua persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang
terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat
tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling larna 24
(dua puluh empat) bulan.

(5) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam

jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat
tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP
Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan
pengurusan piutang negara.

Pasal 12

Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf c, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan
pengembalian PNBP jika tidak sedang mengajukan gugatan
melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Bagian Keenam
Penyelesaian Keberatan PNBP
atas Keputusan Pengadilan

Pasal 13

(1) Dalam hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (21 ditolak dan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan putusan pengadilan
menyampaikan surat tagihan sebesar pokok PNBP
Terutang beserta sanksi administrasi berupa denda kepada
Wajib Bayar dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja sejak putusan diterima.

(2) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi tagihan PNBP dalam

jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat tagihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang
berwenang melakukan pengurusan piutang negara.

Pasal 14

Dalam hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(2) dikabulkan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,

penyelesaian keberatan PNBP dilaksanakan berdasarkan
putusan pengadilan.

Pasal 15

Apabila tidak terdapat pengajuan keberatan sampai dengan
batas akhir pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
daiam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (4) dan tidak terdapat
pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pimpinan
Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang
melakukan pengurusan piutang negara.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
permohonan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan

Menteri.

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "di luar kemampuan Wajib Bayar atau
kondisi kahar" adalah kondisi yang dialami Wajib Bayar pada
rentang waktu kewajiban melakukan pembayaran PNBP
Terutang.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Contoh kebijakan pemerintah antara lain kebijakan
pemerintah berupa penugasan kepada badan usaha untuk
melakukan pendistribusian bahan bakar minyak di daerah
terpencil, kebijakan pemerintah untuk menggalakkan
kegiatan dalam penemuan sumber baru di bidang minyak dan
gas bumi.

Ayat (3)

SK No 044420 A

---

PRES IDEN

REPUBLTK INDONESIA

Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bencana" adalah keadaan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
di bidang penanggulangan bencana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "keadaan lain berdasarkan
pertimbangan instansi pengelola PNBP" antara lain lokasi
Wajib Bayar berada di remote area, tidak ada fasilitas internet,
dan/atau adanya proses akuisisi Wajib Bayar oleh
Perusahaan lain sehingga Wajib Bayar terkendala
mengajukan keringanan dan melengkapi dokumen
pendukung.
Pertimbangan Instansi Pengelola PNBP diberikan
berdasarkan penilaian objektif atas surat pernyataan dari
Wajib Bayar atau bukti lain sehingga Instansi Pengelola PNBP
dapat menyatakan bahwa suatu keadaan benar-benar di luar
kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar
tidak dapat memenuhi batas waktu sesuai dengan ketentuan.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "kewajiban jangka pendek" adalah
kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu
tahun.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pengujian atas laporan keuangan atau
laporan pembukuan Wajib Bayar atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan laporan keuangan" merupakan pengujian
dengan melakukan analisis rasio antara lain rasio likuiditas, yaitu
rasio lancar (annentratio), rasio cepat (c1uickratio), rasio kas (cash
ratio), dan rasio perputaran kas (cashturutouer ratiol.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 18. . .

SK No 044421 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 18

Huruf a
Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" antara lain putusan
pengadilan tindak pidana korupsi, denda tilang, dan putusan
pidana umum (sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur
sanksi pidana).
Huruf b
Yang dimaksud dengan "secara jabatan" adalah perhitungan PNBP
berdasarkan sumber yang diperoleh selain dari Wajib Bayar
dan/atau data yang dimiliki oleh Instansi Pengelola PNBP.
Selanjutnya perhitungan PNBP Terutang secara jabatan menjadi
dasar dalam penetapan PNBP Temtang oleh Instansi Pengelola
PNBP.
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 19

(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diajukan untuk
keringanan PNBP dalam bentuk:
- penundaan;
- pengangsuran;
- pengurangan; dan/atau
- pembebasan.
(21 Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- keringanan atas pokok PNBP Terutang; dan/atau
- keringanan atas sanksi administratif berupa denda.

(3) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1
(satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) kali pengajuan.

(4) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang dalam

bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
mendapatkan penetapan permohonan keringanan, Wajib
Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP
baru.

Pasal 20

Yang dimaksud dengan "usaha mikro kecil" mengikuti definisi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 2 1

SK No 044422 A

---

trRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2 1

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "dokumen tertulis" antara lain berupa
regulasi atau surat ketetapan/perintah dari pemerintah yang
menyatakan adanya kebijakan.
Huruf b
Cukup jelas.

Pasal 21

(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diajukan secara tertulis
paling lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada
instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang
negara.

(2\ Permohonan .

SK No 044391 A

---

PRESIDEN

REFUEUK INDONESIA

-t4-

(21 Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan
Bahasa Indonesia beserta kelengkapan dokumen
pendukung dan dapat dilakukan secara daring.

(3) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang

diajukan sebagai akibat keadaan di luar kemampuan Wajib
Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (2) huruf a, permohonan harus dilengkapi

dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk
kondisr Pasal 17 ayat (3) huruf a atau surat pernyataan
Wajib Bayar untuk keadaan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b; dan
- surat pernyataan kerugian dari Wajib Bayar.

(4) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang

diajukan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b,
permohonan harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung paling sedikit:
- laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen
lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan
paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun
sebelumnya; dan
- surat pernyataan kesulitan likuiditas atau keuangan
dari Wajib Bayar.

(5) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang

diajukan sebagai akibat kondisi kebijakan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c,
permohonan harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung paling sedikit:
- kopi dokumen tertulis kebijakan pemerintah; dan
- laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen
lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan
paling sedikit untuk tahun berjalan.

Pasal22...

SK No 051528 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 22

Dalarr, hal permohonan keringanan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diajukan,
proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP Terutang yang
diajukan keringanan kepada instansi yang berwenang
melakukan pengurusan piutang negara ditunda.

Bagian Kedua
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keringanan PNBP

Pasal 23

(1) Berdasarkan permohonan keringanan PNBP Terutang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Instansi Pengelola
PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung.
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola
PNBP:
- melanjutkan proses penelitian keringanan, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika
dokumen pendukung tidak lengkap.

(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen

pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima.
(41 Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP
melanjutkan proses penelitian keringanan PNBP.

(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan

dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat
penolakan.

Bagian

SK No 044393 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Penelitian Keringanan PNBP

Pasal24

(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Instansi Pengelola
PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan
keringanan PNBP.
(21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau
drgital kepada Wajib Bayar;
- melakukan pembahasan untuk mengonlirmasi hal
yang diperlukan dari Wajib Bayar dan/atau pihak yang
terkait dengan substansi permohonan keringanan
PNBP Terutang;
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan;
- meminta pertimbangan dari aparat pengawas intern
pemerintah; dan
- meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan
berupa pengurangan atau pembebasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan

dan/atau peminjaman buku, catatan, data, dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a
kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian.

(2) Berdasarkan surat permintaan dan/atau peminjaman

buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Wajib Bayar harus memenuhi permintaan
dan/atau peminjaman paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman
diterima.

(3) Apabila

SK No 051672 A

---

FRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-

(3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan

dan/atau peminjaman dalam batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) baik sebagian maupun
seluruhnya, permohonan keringanan PNBP diproses
berdasarkan data yang diterima.

Bagian Keempat
Penetapan Keringanan PNBP

Pasal 26

(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan
surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang
diajukan oleh Wajib Bayar.
(21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk:
- penundaan;
- pengangsuran;
- pengurangan; danlatau
- pembebasan.

Pasal 27

(1) Persetujuan keringanan berupa penundaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a diberikan kepada
Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat
persetujuan penundaan ditetapkan.
(21 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan
berupa penundaan harus terlebih dahulu mendapat
pertimbangan Menteri.

Pasal 28

(1) Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan

jangka waktu penundaan sebagaimana ditetapkan dalam
surat persetujuan penundaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal2T .
(21 Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya masa
penundaan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan dan
menyampaikan surat tagihan PNBP Terutang sebesar
pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa
denda.

(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dikenakan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan
dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak jatuh tempo
PNBP Terutang saat pengajuan keringanan.

(4) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam

jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat
tagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa

Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada
instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang
negara.

Pasal 29

(1) Persetujuan keringanan berupa pengangsuran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b
diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling
lama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berjalan
terhitung sejak surat persetujuan pengangsuran
ditetapkan.
(21 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan
berupa pengangsuran harus terlebih dahulu mendapat
pertimbangan Menteri.

(3) Pengangsuran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) bulan'
Pasar 30 . . .

SK No 044396 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 30

(1) Wajib Bayar wajib melunasi PNEIP Terutang sesuai dengan

jangka waktu pengangsuran sebagaimana ditetapkan
dalam surat persetujuan pengangsuran.

(2) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam

jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya setiap
masa pengangsuran, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menyampaikan
surat tagihan PNBP Terutang sebesar pokok PNBP
Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.

(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud

pada ayat (21dikenakan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan
dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak jatuh tempo
setiap masa angsuran.

(4) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi pengangsuran terakhir

PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal surat tagihan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang
berwenang melakukan pengurusan piutang negara.

Pasal 31

(1) Surat persetujuan atas permohonan keringanan berupa

pengurangan atau pembebasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dan huruf d diterbitkan
oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

(2) Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP
menyampaikan surat permintaan persetujuan kepada
Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung,
penjelasan, dan rekomendasi tertulis.

(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

yang diajukan atas permohonan keringanan berupa
pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kondisi
kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan pertimbangan
aparat pengawas intern pemerintah atau rekomendasi
Instansi Pemeriksa.

(4) Surat...

SK No 044397 A

---

PRES IDEN

REPUEUK INDONESIA

(41 Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak permohonan keringanan PNBP Terutang
dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh
Instansi Pengelola PNBP.

(5) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
pertimbangan aparat pengawas intern pemerintah atau
rekomendasi Instansi Pemeriksa diterima oleh Instansi
Pengelola PNBP.

Pasal 32

(1) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan

terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1).

(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat
persetujuan sebagian.

(3) Instansi Pengelola PNBP memberikan keringanan berupa

pengurangan sebesar jumlah persetujuan yang disetujui
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(41 Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat linal.

Pasal 33

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa

Pengelola PNBP wajib menerbitkan:
- surat persetujuan atau penolakan atas permohonan
keringanan berupa penundaan dan pengangsuran;
dan/atau
- surat tagihan PNBP Terutang,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
dokumen pendukung diterima lengkap.

(2) Dalam

SK No 044398 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

1. Dalam hal persetujuan keringanan PNBP mensyaratkan
pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) atau persetujuan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pimpinan
Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan
dan/atau surat tagihan PNBP Terutang paling lambat 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak pertimbangan atau
persetujuan Menteri diterima oleh Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 34

(1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2l ditolak, Wajib Bayar wajib
memenuhi kewajiban pokok PNBP Terutang ditambah
sanksi administratif berupa denda.

(2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikenakan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan
dari pokok PNBP Terutang yang ditolak keringanannya
terhitung sejak saatjatuh tempo.

(3) PNBP Terutang dan denda sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal surat penolakan.

Pasal 35

Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2)
dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pasal 36

Pimpinan Instansi Pengelola PBP atau Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat(1)',28 ayat(21, Pasal 30 ayat (2),
dan Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 38

Ketentuan mengenai tata cara pemberian keringanan PNBP
Terutang yang berasal dari PNBP Bendahara Umum Negara
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 39

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kesalahan pembayaran PNBP" antara
lain kesalahan yang terjadi akibat perekaman oleh Wajib
Bayar atau pihak lain.
Kesalahan tersebut dapat berupa:
- kesalahan jenis, volume, dan/atau tarif;
- kesalahan pembayaran oleh Wajib Bayar atau penyetoran
oleh pihak lain yang melebihi kewajiban; ' c. kesalahan pembayaranfpenyetoran untuk kewajiban
pihak lain, antara lain kesalahan perekaman dan eksekusi
kode billing setoran PNBP oleh Bank/Pos Persepsi.
Huruf b
Yang dlmaksud dengan kesalahan "pemungutan PNBP oleh
Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP" antara lain:
- kesalahan jenis, volume, dan/atau tarif;
- kesalahan pemungutan yang seharusnya bukan PNBP;
- kesalahan pemungutan untuk kewajiban pihak lain;
dan/atau
- variabel lainnya dalam perhitungan PNBP, antara lain
kelebihan pemotongan pada surat perintan membayar atas
transaksi PNBP.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penetapan Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas
pengajuan keberatan PNBP" berupa persetujuan
sebagian/seluruh atas keberatan yang diajukan oleh
pemohon.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap" berupa timbulnya
kewajiban negara untuk mengembalikan PNBP kepada Wajib
Bayar berdasarkan putusan pengadilan.
Huruf e .

SK No 044426 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_t2_

Huruf e
Yang dimaksud dengan "hasil Pemeriksaan PNBP Instansi
Pemeriksa" berupa adanya kelebihan pembayaran PNBP
berdasarkan hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa
terhadap Wajib Bayar yang selanjutnJra ditindaklanjuti dengan
penerbitan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar oleh Instansi
Pengelola PNBP.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "pelayanan.yang tidak dapat dipenuhi
oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP secara sepihak" antara lain dapat berupa
penghentian pelayanan karena:
- kondisi kahar;
- kerusakan sarana dan prasarana yang membutuhkan
perbaikan yang relatif lama; dan/atau
- dalam rangka mendukung kebijakan nasional.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain berupa:
- ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan
hilangnya kewenangan pemungutan jenis dan tarif PNBP
oleh Instansi Pengelola PNBP; dan/atau
- ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan jenrs
dan tarif PNBP tidak berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 40

(1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
diperhitungkan sebagai pembayaran dr muka atas jumlah
PNBP Terutang berikutnya.
(21 Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui
pemindahbukuan.

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21

meliputi:
- pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
- melaksanakan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang
sejenis secara berulang;
- apabila pengembalian sebagai pembayaran dimuka
atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka
waktu 1 (satu) tahun; atau
- di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
(41 Melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b yang amar putusannya berupa pengembalian

PNBP secara tunai.

(5) Pengembalian

SK No 044401 A

---

PRES IDEN

REPUELIK INDONESIA

(5) Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan dalam hai
tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara.

Bagian Kedua
Pengajuan Permohonan Pengembalian PNBP

Pasal 4 1

(1) Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas

kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) secara tertulis kepada Instansi
Pengelola PNBP.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal
pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP
melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

diajukan karena kesalahan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a
harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling
sedikit:
- bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti
bayar; dan
- perhitungan kelebihan pembayaran PNBP dan
dokumen pendukungnya.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

diajukan karena kesalahan pemungutan PNBP oleh
Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung
paling sedikit:
- bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti
bayar; dan
- perhitungan kelebihan pembayaran PNBP dan
dokumen pendukungnya.

(5) Permohonan. . .

SK No 044402 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

diajukan karena penetapan Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan
keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) huruf c, harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung paling sedikit berupa surat penetapan atas
keberatan.

(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

diajukan karena putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d harus dilengkapi
dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa salinan
putusan pengadilan.
(71 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena hasil Pemeriksaan PNBP Instansi
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
huruf e harus dilengkapi dengan dokumen pendukung
paling sedikit Surat Ketetapan PNBP lebih bayar.

(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

diajukan karena pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh
Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP secara sepihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (1) huruf f harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung paling sedikit:
- bukti setor atau sarana administrasi lain yang
dipersamakan dengan bukti setor; dan
- pernyataan bahwa Wajib Bayar tidak terlayani.

(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

diajukan karena ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
huruf g harus dilengkapi dengan dokumen pendukung
paling sedikit:
- bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti
setor; dan
- peraturan perundang-undangan yang menyebabkan
terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.

Pasal42 .

SK No 044403 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 42

(1) Dalam hal permohonan pengembalian atas kelebihan

pembayaran PNBP diajukan melalui pemindahbukuan,
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat

(1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung

tambahan.

(2) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa pengakhiran
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3) huruf a berupa:
- surat keterangan pencabutan izin usaha dari instansi
yang berwenang;
- surat keterangan tidak melakukan transaksi
pembayaran PNBP selama 6 (enam) bulan berturut-
turut dari instansi yang berwenang; atau
- surat putusan pailit dari pengadilan.

(3) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa Wajib Bayar
tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara
berulang sebagairnana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
huruf c paling sedikit surat pernyataan dari Wajib Bayar.

(4) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa pengembalian
sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang
berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf d
paling sedikit data historis transaksi pembayaran PNBP 1
(satu) tahun terakhir serta proyeksi pembayaran PNBP
untuk 1 (satu) tahun ke depan.

(5) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa di luar
kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e paling sedikit:
- surat pernyataan Wajib Bayar, untuk kondisi di luar
kemampuan Wajib Bayar; atau
- surat pernyataan instansi berwenang, untuk kondisi
kahar.

Bagian

SK No 044404 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian PNBP
sebagai Pembayaran di Muka

Pasal 43

(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan

dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 1.

(2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola
PNBP:
- melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika
dokumen pendukung tidak lengkap.

(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen

pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima.

(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP
melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP.

(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan

dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat
penolakan.

(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan
kembali permohonan sepanjang jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan (3)
belum terlampaui.

Bagian

SK No 044405 A

---

PRES IDEN

REPUBLTK INDONESIA

Bagian Keempat
Penelitian Pengernbalian PNBP sebagai Pembayaran di Muka

Pasal 44

(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Instansi Pengelola
PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.

(2) Datam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan
informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital
kepada Wajib Bayar;
- mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang
terkait;
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan;
- meminta pertimbangan dari aparat pengawasan intern
pemerintah; dan
- meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
dengan nilai tertentu.

(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau
persetujuan pengembalian atas kelebiharr pembayaran
PNBP kepada Wajib Bayar dengan tembusan Menteri.
(41 Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah
surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima dalam hal:
- Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
- batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (21dan ayat (3) belum terlampaui.

(5) Surat

SK No 044406 A

---

FRES IDEN

REPUBLTK INDONESIA

(5) Surat persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran

PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan
sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang
berikutnya.

Pasal 45

(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP atas kelebihan

pembayaran PNBP diajukan kepada Mitra Instansi
Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP melakukan
uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43.
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi
Pengelola PNBP:
- melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika
dokumen pendukung tidak lengkap.

(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen

pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung paling lambat 7 (tu.;uh) hari kerja terhitung
sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima.

(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan

dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Mitra Instansi Pengelola PNBP mengembalikan
permohonan pengembalian kepada Wajib Bayar.

(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (21, Mitra Instansi Pengelola PNBP men5rusun
rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran PNBP.

(6) Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan rekomendasi

pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada Instansi Pengelola PNBP
dengan melampirkan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran oleh Wajib Bayar dan dokumen
pendukungnya.

(7)lnstansi...

SK No 044407 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(71 Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas
rekomendasi beserta lampiran sebagaimana dimaksud
paCa ayat (6).

(8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (7lr, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat
persetujuan atau penolakan.

(9) Wajib Bayar dapat rnengajukan kembali permohonan

pengembalian PNBP setelah surat penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diterima apabila:
- Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
- batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) dan ayat (3) belum terlampaui.

Bagian Kelima
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian PNBP
sebagai Pemindahbukuan

Pasal 46

(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan

sebagai pemindahbukuan, Instansi Pengelola PNBP
melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasai 4l dan dokumen
pendukung tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42.
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
- melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung dan dokumen pendukung
tambahan kepada Wajib Bayar, jika dokumen
pendukung tidak lengkap.

(3) Berdasarkan

SK No 044408 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen

pendukung dan dokumen pendukung tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, Wajib Bayar
harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat
permintaan kelengkapan dokumen pendukung diterima.

(4) Dalam hal dokumen pendukung dan dokumen pendukung

tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan
lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses
penelitian pengembalian PNBP.

(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan

dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan
dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.

(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak

menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan
kembali permohonan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21 dan ayat (3) belum
terlampaui.

Bagian Keenam
Penelitian Pengembalian PNBP sebagai Pemindahbukuan

Pasal 47

(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46, Instansi Pengelola PNBP
melakukan penelitian atas substansi permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.

(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan
informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital
kepada Wajib Bayar;
- mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang
terkait;

  • menlnJau

SK No 044409 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan;
- meminta pertimbangan dari aparat pengawasan intern
pemerintah; dan
- meminta Pemeriksaan PNBP dari Instansi Pemeriksa
untuk pengembalian dengan nilai tertentu.

(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau
persetujuan pengembalian PNBP kepada Wajib Bayar
setelah mendapat pertimbangan Menteri.
(41 Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah
surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima dalam hal:
- Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
- batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) dan ayat (3) belum terlampaui.

(5) Persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran

PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
- pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara
langsung melalui pemindahbukuan; atau
- diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas
jumlah PNBP Terutang berikutnya.

(6) Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara

langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan

dan/atau peminjaman berupa buku, catatan, data, dan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21
huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian.
(2lwajib...

SK No 044410 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau
peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan
dan/atau peminjaman diterima.

(3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam

batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 baik
sebagian maupun seluruhnya, permohonan pengembalian
PNBP diproses berdasarkan data yang diterima.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal
48 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh
pengajuan keberatan PNBP, keringanan PNBP, dan
pengembalian PNBP yang sedang dalam proses penyelesaian,
penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 51

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 044411 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2O2O

PRESIDBN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2O2O

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 231

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ti Bidang Hukum dan
pdang- undangan,

na Djaman

SK No 040981 A

---

PRESIDEN

REFUEUK TNDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 59 TAHUN 202O

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,

DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

I UMUM
Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, baik itu dari
segi pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum,
dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk di dalamnya pengelolaan
sumber daya alam yang berkesinambungan harus mengedepankan
profesionalisme, keterbukaan, tanggung jawab, dan berkeadilan. Untuk
mencapai tujuan tersebut, terutama dalam kaitannya dengan proses
keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP, perlu disusun suatu
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian
Keberatan, Keringanan dan Pengembalian PNBP yang dapat memberikan
pengaturan yang komprehensif untuk mempermudah dalam tahapan
implemetasi bagi pihak-pihak terkait dalam menjalankan tugas, fungsi, dan
kewajibannya.
Keberatan PNBP terhadap Surat Ketetapan PNBP bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum bagi Wajib Bayar untuk menyampaikan
perbedaan penafsiran atau pemahaman dalam menilai suatu fakta maupun
perhitungan dan ketidaksepakatan dalam proses pembuktian perhitungan
PNBP. Keringanan PNBP bertujr-ran untuk memberikan fasilitas bagi Wajib
Bayar daiam memenuhi kewajiban PNBP yang disebabkan adanya
hambatan berupa keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi
kahar, kesulitan likuiditas, danf atau kebijakan Pemerintah, sehingga
dapat memudahkan dunia usaha dan masyarakat untuk memenuhi
kewajiban PNBP. Sedangkan pengembalian PNBP bertujuan untuk
memberikan kepastian terhadap hak Wajib Bayar atas kelebihan
pembayaran PNBP atau keterlanjuran dalam melakukan pembayaran yang
seharusnya bukan sebagai PNBP. Pengaturan atas keberatan, keringanan
dan pengembalian PNBP merupakan upaya Negara untuk memberikan
kepastian hukum dan perlindungan masyarakat atas pengelolaan layanan
Pemerintah.
Peraturan

SK No 051673 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Peraturan Pemerintah ini merupakan pedoman bagi Menteri Keuangan
selaku pengelola fiskal, kementerian/lembaga sebagai Instansi Pengelola
PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam memproses penyelesaian
keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Peraturan Pemerintah ini
juga merupakan pedoman bagi Wajib Bayar dalam memproses pengajuan
keberatan, keringanan, atau pengembalian PNBP, yang merupakan salah
satu hak Wajib Bayar setelah melakukan pemenuhan kewajibannya kepada
Negara.

II. PASAL DEMI PASAL