Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah
kegiatan pelayanan yang diberikan kepada Calon
Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama
bekerja, dan setelah bekerja.
1. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala
upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja
Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia dan keluarganya dalam mewrrjudkan
te rj aminnya pemenuhan haknya dalam ke seluruhan
kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan
setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan
sosial.
1. Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan
aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak
pendaftaran sampai pemberangkatan.
1. Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan
aktivitas untuk memberikan pelindungan selama
Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya
berada di luar negeri.
1. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan
aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak
Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya
tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke
daerah asal termasuk pelayanan lanjutan menjadi
pekerja produktif.
1. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah
perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau
Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban
setiap pihak dalam rangka penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara
tujuan penempatan.
1. Perjanjian.
Sl( No 102120 A
---
t,',3ot]
R E P u JLTI * ..' o
1. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan
adalah perjanjian tertulis antara pelaksana
Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon
Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan
kewajiban setiap pihak, dalam rangka Penempatan
Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan
penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara
Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang
memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap
pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan
selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah
izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat
kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia
yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia.
1. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang
selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang
diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang
digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja
Migran Indonesia.
1 1. Orientasi Pra-Pemberangkatan yang selanjutnya
disingkat OPP adalah kegiatan pemberian
pembekalan dan informasi kepada Calon Pekerja
Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke
luar negeri agar Calon Pekerja Migran Indonesia
memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk
bekerja di luar negeri, memahami hak dan
kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang
akan dihadapi.
1. Jaminan .
Sl< l.lo l0l l2l A
---
PRES IDEN
1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk
pelindungan sosial untuk menjamin seluruh ralryat
agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
yang layak.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
1. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang
selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai
pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara
terpadu.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah
yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan provinsi.
1. Dinas Daerah KabupatenlKota adalah perangkat
daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota.
1. Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang
selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia
adalah sistem layanan pemberian informasi,
pemenuhan persyaratan, dan penanganan
permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang
terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah,
mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.
1. Perwakilan
Sl( No 102127 A
---
PRES IDEN
1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia
adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan
konsuler Republik Indonesia yang secara resmi
mewakili dan memperjuangkan kepentingan
bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia
secara keseluruhan di negara tujuan penempatan
atau pada organisasi internasional.
2I. Atase Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang
ditempatkan pada perwakilan diplomatik tertentu
yang proses penugasannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.
1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
1. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan
hukum pemerintah, badan hukum swasta,
dan/atau perseorangan di negara tujuan
penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran
Indonesia.
1. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha
berbadan hukum perseroan terbatas yang telah
memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat
untuk menyelenggarakan pelayanan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia.
1. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha
berbentuk badan hukum di negara tujuan
penempatan yang bertanggung jawab menempatkan
Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja.
1. Calon
S!( Nlo 102 | 23 A
---
=,',?55 o n E p u Jr-Tr< * r'
1. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga
kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai
pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan
terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
1. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga
negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah
melakukan pekerjaan dengan menerima upah di
luar wilayah Republik Indonesia.
1. Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya
disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau
orang tua termasuk hubungan karena putusan
dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada
di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja
Migran Indonesia di luar negeri.
