Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkotaan adalah bentuk wilayah dengan batas-batas
tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan
utama di bidang industri, jasa, perdagangan, atau bukan
pertanian
1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman Perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
1. Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan adalah
penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan
Perkotaan.
1. Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang
selanjutnya disingkat RP2P adalah rencana pentahapan
penyediaan layanan Perkotaan beserta strategi
pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari
dokumen rencana pembangunan daerah dan terintegrasi
dengan rencana tata ruang.
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen
perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen
perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Pelayanan Perkotaan adalah bentuk pemenuhan
kebutuhan warga Perkotaan dalam menjalani kehidupan
berkota.
1. Standar. . .
SK No 145049 A
---
FRESIDEN
1. Standar Pelayanan Perkotaan yang selanjutnya disingkat
SPP adalah ukuran kuantitas dan kualitas layanan
Perkotaan yang harus dicapai oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum dalam
rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh
warga Perkotaan tanpa diskriminasi.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
1. Badan Hukum adalah badan usaha yang dibentuk,
didirikan, dan/atau diakui oleh pemerintah berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
