1. Menyimpang dari ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA dahulu Nomor 21 tahun 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 34), kepada pemangku jabatan Sekretaris Jenderal pada Kementerian-kementerian dapat diberikan gaji menurut golongan VI/g P.G.P., dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 6 "P.G.P. 1948", apabila yang bersangkutan:
a. telah memangku jabatan itu dengan resmi selama 4 tahun terus-menerus, atau
b. telah memangku jabatan itu sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus dan mempunyai masa-kerja dalam golongan VI sekurang-kurangnya 18 tahun.
2. Sebagai masa-kerja dalam jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian termasuk juga masa- kerja dalam jabatan itu pada Pemerintahan Republik INDONESIA dan pada Pemerintahan Republik INDONESIA Serikat dahulu.
Pasal 2.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Januari 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
ttd
SOEROSO
Diundangkan pada tanggal 15 Januari 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR
