Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENAMPUNGAN BEKAS ANGGOTA ANGKATAN PERANG DAN PEMULIHAN MEREKA KE DALAM MASYARAKAT

PP No. 6 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

(1) Untuk memungkinkan usaha penampungan Anggota-anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan dan pemulihan mereka ke dalam masyarakat, di adakan suatu Badan Pemerintah, bernama Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara.
(2) Biro Penampungan tersebut ayat 1 bertugas:
a. Menampung bekas Anggota-anggota Tentara yang dimaksudkan data UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1953 tentang perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diperhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas (Lembaran Negara 1953 No. 44).
b. Menampung Anggota-anggota Tentara Nasional INDONESIA yang pada waktu pembentukan Angkatan Perang Republik INDONESIA Serikat ternyata tidak masuk formasi tentara.
c. Memulihkan mereka yang tersebut dalam huruf a dan b ayat 2 pasal ini ke dalam masyarakat.

Pasal 2

(1) Pembentukan dan penyelenggaraan Biro Penampungan tersebut diserahkan kepada Menteri Pertahanan atau kepada seorang penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan.
(2) Menteri Pertahanan memperbantukan sejumlah Anggota Angkatan Perang yang diberi tugas di dalam Biro Penampungan tersebut.

Pasal 3

Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dan cara-cara penampungan dan pemulihan bekas Anggota Tentara termaksud di atas diatur dengan Penetapan Menteri Pertahanan.

Pasal 4

Pengeluaran-pengeluaran untuk Biro Penampungan tersebut dibebankan atas anggaran Belanja Negara.

Pasal 5

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dicabut kembali segala peraturan yang mengatur penampungan bekas Anggota Tentara tersebut dalam Pasal 1 ayat (2).

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO.

MENTERI PERTAHANAN,

IWA KUSUMASUMANTRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO.

LEMBARAN NEGARA NOMOR 14 TAHUN 1954