Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1957 tentang TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS PEMEGANG JABATAN-JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PP No. 6 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

1. PRESIDEN.dan Wakil PRESIDEN yang meletakkan jabatannya dengan resmi, tiap-tiap bulan berhak menerima tunjangan yang bersifat pensiun dan selanjutnya disebut "tunjangan-bekas-PRESIDEN".
2. Tunjangan-bekas-PRESIDEN dibebankan pada anggaran belanja Negara dan diberikan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal- pasal di bawah ini.

Pasal 2

1. Tunjangan-bekas-PRESIDEN adalah sebesar 6% dari gaji pokok terakhir dan diberikan dengan surat keputusan PRESIDEN mulai bulan berikutnya tanggal yang berkepentingan meletakkan jabatannya dengan resmi.
2. Pembayaran tunjangan-bekas-PRESIDEN dihentikan, apabila penerima tunjangan yang bersangkutan diangkat lagi menjadi PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
3. Pemberhentian pembayaran tunjangan-bekas-PRESIDEN dilakukan pada saat penerima tunjangan yang bersangkutan berhak untuk menerima gaji dalam jabatan yang baru, sebagaimana termaksud dalam Pasal ini ayat(2)
4. Apabila penerima-tunjangan-bekas-PRESIDEN yang diangkat atau dipilih (lagi) dalam suatu jabatan termaksud dalam Pasal ini ayat (2) kemudian meletakkan jabatannya lagi, maka mulai bulan berikutnya tanggal perletakkan jabatannya itu kepadanya dibayarkan tunjangan-bekas-PRESIDEN.
Pasal 3…

Pasal 3

1. Apabila penerima tunjangan-bekas-PRESIDEN meninggal dunia, maka tunjangan-bekas- PRESIDEN diberikan kepada isterinya tiap-tiap bulan, mulai bulan berikutnya suaminya meninggal dunia.
2. Yang dimaksud dengan "isteri" dalam ayat 1 di atas, ialah isteri yang sah penerima pensiun yang bersangkutan dikawin sah.

Pasal 4

1. Tunjangan-bekas-PRESIDEN diberikan pula menurut ketentuan dalam pasal ini apabila penjabat yang bersangkutan yang akan dapat menerima tunjangan-bekas-PRESIDEN meninggal dunia sebelum ia meletakkan jabatan.
2. Apabila isteri penerima-tunjangan-bekas-PRESIDEN kawin lagi, maka mulai bulan berikutnya tanggal perkawinannya itu, tunjangan- bekas-PRESIDEN itu tidak dibayarkan lagi kepadanya.

Pasal 5

1. Apabila isteri penerima-tunjangan-bekas-PRESIDEN meninggal dunia, maka mulai bulan berikutnya kejadian ini, pembayaran tunjangan itu dilakukan kepada anaknya (atau anak-anaknya) yang dilahirkan dari pernikahannya dengan (bekas) penjabat jabatan PRESIDEN yang bersangkutan, sampai (anak-anak) itu menjadi dewasa.
Pasal 6…

Pasal 6

1. Tunjangan-bekas-PRESIDEN menurut peraturan ini dapat terus dibayarkan di samping menerima :
a. gaji atau penghasilan lain menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri;
b. pensiun, pensiun-janda atau tunjangan semacam pensiun menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi bekas pegawai Negeri;
c. tunjangan yang bersifat pensiun atau pensiun-janda menurut peraturan yang berlaku bagi bekas anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA Serikat/Republik INDONESIA, dan Menteri Republik INDONESIA.
2. Di atas tunjangan-bekas-PRESIDEN, yang diberikan menurut peraturan ini diberikan pula tunjangan-kemahalan-daerah dan tunjangan-keluarga menurut peraturan mengenai hal itu, yang berlaku bagi bekas pegawai Negeri.

Pasal 7

Peraturan ini dapat disebut "Peraturan-tunjangan-bekas PRESIDEN" dan diberlakukan pada hari diundangkan serta berlaku surut hingga tanggal 1 Desember 1956.
Agar...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1957.- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 8 Februari 1957 MENTERI KEHAKIMAN a.i.
ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 1957