Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1973 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN BANTUAN TUNJANGAN BAGI PARA PENERIMA TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

PP No. 6 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

1. Sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 tahun 1970, diatas tunjangan pokok yang diterima oleh para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan tiap bulan diberikan tambahan bantuan tunjangan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari tunjangan pokok tersebut.
2. Jumlah penghasilan baru, yakni setelah ditambah menurut ketentuan ayat 1 pasal ini, dibulatkan keatas menjadi lima puluh dan ratusan rupiah.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku surut mulai tanggal 1 April 1972.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.