Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 6 Tahun 1976 berlaku

Pasal 1

(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong, mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan hanya untuk mengisi formasi yang telah ditetapkan.

Pasal 2

Setiap Warganegara INDONESIA yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :

a. Warga negara INDONESIA ;
b. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya 40 (empat puluh) tahun :
c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatannnya
d. tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
e. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik instansi Pemerintah maupun instansi swasta tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri atau calon Pegawai Negeri
g. mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan
h. berkelakuan baik
i. berbadan sehat ;
j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA atau di negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; k.Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil diumumkan dengan seluas-luasnya oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk oleh tiga.

(2) Dalam pengumuman yang dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan antara lain :

a. jumlah dan jenis lowongan

b. syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar

c. alamat tempat lamaran diajukan ;

d. batas waktu pengajuan Surat lamaran.

Pasal 5

Setiap pelamar harus mengajukan Surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri kepada instansi yang bersangkutan dengan disertai :

a. daftar riwayat hidup ;
b. salinan sah ijazah atau Surat tanda tamat belajar yang diperlukan ;
c. Surat keterangan berkelakuan baik dari pejabat yang berwajib
d. Surat keterangan kesehatan dari dokter;
e. Surat pernyataan pelamar, bahwa ia tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatannya
f. Surat pernyataan pelamar, bahwa atau ia tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah
g. surat pernyataan pelamar, bahwa ia tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai suatu instansi, baik instansi Pemerintah maupun swasta ;
h. surat pernyataan pelamar, bahwa ia tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri atau calon Pegawai Negeri ;
i. surat pernyataan pelamar, bahwa ia bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA atau di negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah ;
j. pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan ;
k. salinan sah keputusan atau keterangan tentang pengalaman bekerja bagi pelamar yang telah mempunyai pengalaman bekerja;
l. surat keterangan lainnya yang diminta dalam pengumuman.

Pasal 6

Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada yang bersangkutan disertai dengan alasan-alasannya.

Pasal 7

(1) Pelamar yang surat lamarannya memenuhi syarat dipanggil untuk mengikuti ujian.

(2) Ujian diselenggarakan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang.

(3) Tugas panitia yang dimaksud dalam ayat (2) adalah :

a. menyiapkan bahan ;

b. menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian ujian

c. menentukan tempat dan jadwal ujian

d. menyelenggarakan ujian ;

e. memeriksa dan menentukan hasil ujian.

(4) Bahan ujian meliputi antara lain :

a. pengetahuan umum ;

b. pengetahuan teknis dan atau pengetahuan lainnya yang dipandang perlu.

(5) Ujian kepribadian dilakukan apabila diperlukan.

(6) Ujian pengetahuan umum sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk-petunjuk pejabat yang bertanggungjawab di bidang pendidikan dan latihan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8

(1) Ujian diselenggarakan dengan cara tertulis.

(2) Apabila dipandang perlu dapat diadakan ujian lisan atau ujian ketrampilan sebagai pelengkap ujian tertulis.

Pasal 9

(1) Kertas ujian diperiksa oleh sedikit-dikitnya 2 (dua) orang pemeriksa.

(2) Apabila diadakan ujian lisan, maka penguji mencatat hasil ujian lisan tersebut dengan teliti.

Pasal 10

(1) Panitia menyampaikan hasil ujian kepada pejabat yang berwenang untuk diambil keputusan.

(2) Nama pelamar yang akan diterima diumumkan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.

Pasal 11

Pelamar yang diterima dengan persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi calon Pegawai Negeri Sipil dalam masa percobaan dan dipekerjakan serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Hak atas gaji mulai berlaku pada bulan calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya, yang dinyatakan dengan surat pernyataan atasan langsung yang membawahi calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila telah memenuhi syarat-syarat :

a. telah menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

b. telah menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik ;

c. telah menunjukkan kecakapan dalam melakukan tugas

d. telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

(2) Syarat-syarat yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c dinyatakan secara tertulis oleh atasan yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan, sedang syarat yang dimaksud dalam huruf d dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh badan/ pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

(3) Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh berlaku surut.

(4) Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan selama 2 (dua) tahun, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam ayat (1), diberhentikan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 14

Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 15

(1) Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pada pengangkatan pertama adalah :

a. masa selama menjadi Pegawai Negeri kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara ;

b. masa selama menjadi Pejabat Negara ;

c. masa selama menjalankan tugas pemerintahan ;

d. masa selama menjalankan kewajiban untuk membela Negara;

e. masa selama menjalankan wajib kerja ;

f. masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik negara.

(2) Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari badan hukum di luar lingkungan badan-badan Pemerintah, yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan 1/2 (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 16

Pegawai Negeri Sipil yang kemudian ternyata bahwa pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan atau bukti-bukti yang tidak benar, diberhentikan tidak dengan hormat.

Pasal 17

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara setelah mendapatkan petunjuk-petunjuk dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.

Pasal 18

Sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Tetap (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 154) dan segala peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 19

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S H.