(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila telah memenuhi syarat-syarat :
a. telah menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
b. telah menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik ;
c. telah menunjukkan kecakapan dalam melakukan tugas
d. telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Syarat-syarat yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c dinyatakan secara tertulis oleh atasan yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan, sedang syarat yang dimaksud dalam huruf d dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh badan/ pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(3) Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh berlaku surut.
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan selama 2 (dua) tahun, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam ayat (1), diberhentikan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.