Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah badan usaha Negara yang oleh Pemerintah telah ditunjuk sebagai pengelola air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan.
2. Air dan sumber air, adalah istilah-istilah yang mempunyai pengertian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1974.
3. Prasarana Pengairan adalah bangunan-bangunan pengairan beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengairan baik langsung maupun tidak langsung.
4. Wilayah Perusahaan adalah areal tanah yang mendapat manfaat langsung dari prasarana pengairan yang dikelola oleh Perusahaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang IURAN PEMBAYARAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN PRASARANA PENGAIRAN
Pasal 1
Pasal 2
luran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan meliputi:
1. Dana yang ditarik sebagai imbalan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah memperoleh manfaat penggunaan dan kenikmatan dengan tersedianya air, dari sumber-sumber air, dan dengan adanya bangunan-bangunan pengairan sebagai hasil pengelolaan Perusahaan baik untuk diusahakan sendiri atau yang akan diusahakan lebih lanjut untuk kepentingan pihak ketiga.
2. Dana yang ditarik sebagai imbalan dari mereka yang karena usaha/ kegiatannya telah mengakibatkan pencemaran air dan sumber-sumber air di dalam wilayah Perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) luran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan kepada badan hukum, badan sosial, dan perorangan yang memperoleh manfaat langsung dari tersedianya air sebagai hasil pembangunan prasarana pengairan baik untuk diusahakan sendiri atau yang akan diusahakan lebih lanjut untuk kepentingan pihak ketiga, yang penarikannya dilakukan oleh Perusahaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberlakukan bagi para petani pemakai air untuk usaha taninya yang telah dikenakan luran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan bagi kebun-kebun percontohan, pembibitan dan atau percobaan dari instansi-instansi Pemerintah di wilayah Perusahaan.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menentukan jumlah maupun pelaksanaan penerimaan pengganti Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan bagi perusahaan jasa air yang bersangkutan yang berasal dari luran Pembangunan Daerah (IPEDA) di Wilayah Perusahaan.
(2) Perusahaan mempunyai hak untuk menerima sebagian luran Pembangunan Daerah (IPEDA) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Penentuan besarnya iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan sebagai tarip dasar, didasarkan pada perhitungan ekonomi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan, yakni dengan memperhatikan bagian-bagian biaya :
a. eksploitasi dan pemeliharaan;
b.amortisasi dan interest;
c.depresiasi, dan
d.cadangan untuk pengembangan.
(2) Tarip dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan perubahan-perubahan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Kewajiban membayar iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh Direksi Perusahaan atau yang dikuasakan olehnya dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 7
Perusahaan yang dapat menarik dan menerima iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 8
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1981PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA, REPUBLIK INDONESIA,
ttd SUDHARMONO, SH.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
