Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XII, PERUSAHAAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XIII DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XIV

PP No. 6 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIV ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan.

Pasal 3

Dengan penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA yang berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Perkebunan XIV, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dan pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 3 1) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 9