Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Warga negara adalah warga negara Republik INDONESIA.
2. Tentara adalah Tentara Nasional INDONESIA.
3. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik INDONESIA.
4. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
5. Pangkat adalah pangkat keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
6. Dinas keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
7. Prajurit sukarela adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan atas kesediaan sendiri.
8. Prajurit wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
9. Dinas keprajuritan purna waktu adalah dinas keprajuritan yang dijalani terus menerus tanpa membagi waktu dengan profesi lain.
10. Dinas keprajuritan penggal waktu adalah dinas keprajuritan yang dijalani dengan membagi waktu dengan profesi lain.
11. Ikatan dinas adalah hubungan hukum antara seseorang warga negara dengan negara yang secara sukarela mengikatkan diri guna menjalani dinas keprajuritan.
12. Prajurit Karier adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.
13. Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun yang tidak dapat diperpanjang.
14. Prajurit Cadangan Sukarela adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.
15. Prajurit Wajib adalah prajurit wajib yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu selama 2 tahun karena diwajibkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
16. Prajurit Cadangan Wajib adalah prajurit wajib yang menjalani dinas keprajuritan secara peaggal waktu selama 5 tahun karena diwajibkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
17. Prajurit wajib darurat adalah mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dalam keadaan bahaya diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 tahun.
18. Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
19. Dalam dinas aktif (DDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
20. Tidak dinas aktif (TDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang tidak sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
