Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab
menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik
negara/daerah.
1. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang
milik negara/daerah.
1. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk
oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
1. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang
---
milik negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu
dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan
yang akan datang.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam
mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak
dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerianjlembaga/satuan
kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama
pemanfaatim, dan bangun serah guna bangun guna serah dengan tidak
mengubah status kepemilikan.
1. Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
1. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu
tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir
diserahkan kembali kepada pengelola barang.
1. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh
pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan
negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
1. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupa
tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu
tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah
beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangka
waktu.
1. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupa
tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk
didayagunakan oleh pihak lain terse but dalam jangka waktu tertentu yang
disepakati.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar
barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk
membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola
barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam
penguasaannya.
1. Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah
sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,
dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
1. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepada
pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
1. Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang
dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah
daerah, atau antara pemerintah pusatj pemerintah daerah dengan pihak lain,
dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya
dengan nilai seimbang.
---
1. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar
pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusatj pemerintah daerah kepada pihak
lain, tanpa memperoleh penggantian.
1. Penyertaan modal pemerintah pusatjdaerah adalah pengalihan kepemilikan
barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan,
inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/ daerah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
1. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan
pelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.
1. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada
data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode j teknik
tertentu untuk memperoleh nilai barang milik negara/daerah.
1. Daftar barang pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DB?, adalah daftar
yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna
barang.
1. Daftar barang kuasa pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBKP, adalah
daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa
pengguna barang.
1. Kementerian negarajlembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah
non kementerian negara/lembaga negara.
1. Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas
penggunaan barang kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian negara/lembaga dan satuan
kerja perangkat daerah.
