Langsung ke konten

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PP No. 6 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab
menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik
negara/daerah.
1. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang
milik negara/daerah.
1. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk
oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
1. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang

---

milik negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu
dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan
yang akan datang.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam
mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak
dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerianjlembaga/satuan
kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama
pemanfaatim, dan bangun serah guna bangun guna serah dengan tidak
mengubah status kepemilikan.
1. Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
1. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu
tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir
diserahkan kembali kepada pengelola barang.
1. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh
pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan
negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
1. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupa
tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu
tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah
beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangka
waktu.
1. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupa
tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk
didayagunakan oleh pihak lain terse but dalam jangka waktu tertentu yang
disepakati.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar
barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk
membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola
barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam
penguasaannya.
1. Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah
sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,
dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
1. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepada
pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
1. Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang
dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah
daerah, atau antara pemerintah pusatj pemerintah daerah dengan pihak lain,
dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya
dengan nilai seimbang.

---

1. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar
pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusatj pemerintah daerah kepada pihak
lain, tanpa memperoleh penggantian.
1. Penyertaan modal pemerintah pusatjdaerah adalah pengalihan kepemilikan
barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan,
inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/ daerah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
1. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan
pelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.
1. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada
data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode j teknik
tertentu untuk memperoleh nilai barang milik negara/daerah.
1. Daftar barang pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DB?, adalah daftar
yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna
barang.
1. Daftar barang kuasa pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBKP, adalah
daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa
pengguna barang.
1. Kementerian negarajlembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah
non kementerian negara/lembaga negara.
1. Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas
penggunaan barang kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian negara/lembaga dan satuan
kerja perangkat daerah.

Pasal 2

(1) Barang milik negara/daerah meliputi:

  • barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D;
  • barang yang berasal dari perolehan lainnya yang Sah;

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
- barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
- barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
- barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 3

(1) Pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas

fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi,

---

akuntabilitas, dan kepastian nilai.

(2) Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi:

  • perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  • pengadaan;
  • penggunaan;
  • pemanfaatan;
  • pengamanan dan pemeliharaan;
  • penilaian;
  • penghapusan;
  • pemindahtanganan;
  • penatausahaan;
  • pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Bagian Kesatu
Pengelola Barang

Pasal 4

(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang milik

negara.

(2) Pengelola barang milik negara berwenang dan bertanggung jawab :

- merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan
barang milik negara;
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
- menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
- mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah
dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR;
- memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara
berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR
sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
- memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan
barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan
persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Presiden;
- memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan
barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai batas
kewenangannya;
- memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan
barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada Presiden atau
DPR;
- menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah
dan bangunan;
- memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain
tanah dan bangunan;

---

- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara
Berta menghimpun hasil inventarisasi;
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik
negara;
- menyusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi barang milik negaraf
daerah kepada Presiden sewaktu diperlukan.

Pasal 5

(1) Gubernur Ibupati/walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik

daerah.

(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang:

- menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
- menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah
dan bangunan;
- menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
- mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang
memerlukan persetujuan DPRD;
- menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah
sesuai batas kewenangannya;
- menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah danl atau
bangunan.

(3) Sekretaris daerah adalah pengelola barang milik daerah.

(4) Pengelola barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab:

- menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan
barang milik daerah;
- mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan
pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh gubemur
Ibupati/walikota atau DPRD;
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik
daerah;
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik
daerah.

Bagian Kedua
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang

Pasal 6

(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian negara/lembaga adalah

pengguna barang milik negara.

(2) Pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab:

- menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang
mengurus dan menyimpan barang milik negara;

---

- mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara
untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku;
- mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk
penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari be
ban APBN dan perolehan lainnya yang sah;
- menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian
negara/lembaga;
- mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam
penguasaannya;
- mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik
negara selain tanah dan bangunan;
- mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut tukar menukar
berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata
ruang wilayah atau penataan kota;
- mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut penyertaan
modal pemerintah pusat/daerah atau hibah yang dari awal pengadaaannya
sesuai peruntukkan yang tercantum dalam dokumen penganggaran ;
- menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya kepada pengelola barang;
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik
negara yang ada dalam penguasaannya;
- melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada
dalam penguasaannya;
- menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran
(LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada
dalam penguasaannya kepada pengelola barang.

Pasal 7

(1) Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negarajlembaga adalah kuasa

pengguna barang milik negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.

(2) Kuasa pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab:

- mengajukan rencana kebutuhan barang milik negara untuk lingkungan
kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
- mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan
penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan
perolehan lainnya yang sah kepada pengguna barang;
- melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada
dalam penguasaannya;
- menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang

---

dipimpinnya;
- mengamankan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
- mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah
dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik
negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang;
- menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang
dipimpinnya kepada pengguna barang;
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik
negara yang acta dalam penguasaannya;
- menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna
Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan
(LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.

Pasal 8

(1) Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang milik daerah.

(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah berwenang dan bertanggungjawab:

- mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya;
- mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan
penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan
perolehan lainnya yang sah;
- melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada
dalam penguasaannya;
- menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya;
- mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
- mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah
dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang
milik daerah selain tanah dan bangunan;
- menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya kepada gubernur/bupati/walikota
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik
daerah yang acta dalam penguasaannya;
- menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran
(LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada
dalam penguasaannya kepada pengelola barang.

Pasal 9

---

(1) Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja

dan anggaran kementerian negara/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah
setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada.

(2) Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar
harga.

(3) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau
dinas teknis terkait.

Pasal 10

(1) Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan

oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya.

(2) Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik

negara/daerah kepada pengelola barang.

(3) Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan

memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang
untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah
(RKBMN/D).

PENGADAAN

Pasal 11

Pengadaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien,
efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Pasal 12

(1) Pengaturan mengenai pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang milik

negara/daerah selain tanah diatur dengan Peraturan Presiden.

BABV
PENGGUNAAN

Pasal 13

Status penggunaan barang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- barang milik negara oleh pengelola barang;
- barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.

---

Pasal 14

(1) Penetapan status penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 huruf (a) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

- Pengguna barang melaporkan barang milik negara yang diterimanya
kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;
- Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan menetapkan status
penggunaan barang milik negara dimaksud.

(2) Penetapan status penggunaan barang rnilik daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 huruf (b) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- Pengguna barang melaporkan barang milik daerah yang diterimanya
kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;
- Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul
penggunaan dimaksud kepada gubernur/bupati/walikota untuk ditetapkan
status penggunaannya.

Pasal 15

Barang milik negara/daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/ satuan kerja
perangkat daerah, untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan
pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan
kerja perangkat daerah yang bersangkutan.

Pasal 16

(1) Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan

ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan terse but diperlukan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau
kuasa pengguna barang yang bersangkutan.

(2) Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib menyerahkan tanah

dan/atau bangunan yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada:
- pengelola barang untuk barang milik negara; atau
- gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang untuk barang milik
daerah.

Pasal 17

(1) Pengelola barang menetapkan barang milik negara berupa tanah dan/atau

bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak
digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi
bersangkutan.

(2) Gubernur /bupati/walikota menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau

bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak
digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi

---

bersangkutan.

(3) Dalam menetapkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola

barang memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan dan
menunjang tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan;
- hasil audit atas penggunaan tanah dan/atau bangunan.

(4) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan tanah dan/atau bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut:
- ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi instansi pemerintah lainnya;
- dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi barang milik negara/daerah;
- dipindahtangankan.

Pasal 18

Pengguna barang milik negara yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang
tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan
kepada pengelola barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan
tanah dan/atau bangunan dimaksud.

Bagian Kedua
Bentuk Pemanfaatan

Pasal 20

Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa:
- sewa;
- pinjam pakai;
- kerjasama pemanfaatan;
- bangun guna serah dan bangun serah guna.

Bagian Ketiga
Sewa

Pasal 21

(1) Penyewaan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan bentuk:

- penyewaan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah
diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang;
- penyewaan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah
diserahkan oleh pengguna barang kepada gubemur jbupatijwalikota;
- penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih
digunakan oleh pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal19
ayat (3);
- penyewaan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau
bangunan.

---

(2) Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dilaksanakan oleh pengelola barang.

(3) Penyewaan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan
gubermur/bupati/walikota.

(4) Penyewaan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat

persetujuan dari pengelola barang.

Pasal 22

(1) Barang milik negara/daerah dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang

menguntungkan negara/daerah.

(2) Jangka waktu penyewaan barang milik negara/daerah paling lama lima tahun dan

dapat diperpanjang.

(3) Penetapan formula besaran tarif sewa dilakukan dengan ketentuan sebagai

berikut:
- barang milik negara oleh pengelola barang;
- barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.

(4) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang

sekurang-kurangnya memuat:
- pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
- tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama
jangka waktu penyewaan;
- persyaratan lain yang dianggap perlu.

(5) Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara/daerah dan seluruhnya wajib

disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.

Bagian Keempat
Pinjam Pakai

Pasal 23

(1) Pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat

dengan pem~rintah daerah atau antar pemerintah daerah.

(2) Jangka waktu pinjam pakai barang milik negara/daerah paling lama dua tahun dan

dapat diperpanjang.

(3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya

memuat:
- pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
- tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan
selama j angka waktu pemin j aman;
- persyaratan lain yang dianggap perlu;

---

Bagian Kelima
Kerjasama Pemanfaatan

Pasal 24

Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan
dalam rangka :
- mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah;
- meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah.

Pasal 25

(1) Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan

bentuk:
- kerjasama pemanfaatan barang milik negara atas tanah dan/atau
bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada
pengelola barang;
- kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau
bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada
gubernur/bupati/walikota;
- kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang
masih digunakan oleh pengguna barang;
- kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah selain tanah
dan/atau bangunan.

(2) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang.

(3) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat
persetujuan gubernur/bupati/walikota.

(4) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah
mendapat persetujuan pengelola barang.

Pasal 26

(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan

ketentuan sebagai berikut:
- tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya
operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik
negara/daerah dimaksud;
- mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan
mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima pesertajpeminat, kecuali untuk
barang milik negara/daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan
penunjukan langsung;
- mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening

---

kas umum negara/daerah setiap tahun selama jangka waktu
pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil
kerjasama pemanfaatan;
- besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil
kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang
dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
- besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil
kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang;
- selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan
dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik negara/daerah
yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;
- jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama tiga puluh tahun sejak
perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

(2) Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan kerjasama

pemanfaatan tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah.

Bagian Keenam
Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna

Pasal 27

(1) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara/daerah dapat

dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
- pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi
penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan
pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
dan
- tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.

(2) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang.

(3) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat
persetujuan gubemur jbupatijwalikota.

(4) Tanah yang status penggunaannya ada pada pengguna barang dan telah

direncanakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang
yang bersangkutan, dapat dilakukan bangun guna serah dan bangun serah guna
setelah terlebih dahulu diserahkan kepada:
- pengelola barang untuk barang milik negara;
- gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.

(5) Bangun guna serah dan bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dilaksanakan oleh pengelola barang dengan mengikutsertakan pengguna

barang dan/atau kuasa pengguna barang sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 28

---

Penetapan status penggunaan barang milik negara/daerah sebagai basil dari
pelaksanaan bangun guna gerah dan bangun serah guna dilaksanakan oleh:
- pengelola barang untuk barang milik negara, dalam rangka penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga terkait;
b gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, dalam rangka
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah terkait.

Pasal 29

(1) Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama tiga puluh

tahun sejak perjanjian ditandatangani.

(2) Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna dilaksanakan

melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima
peserta/peminat.

(3) Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan,

selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
- membayar kontribusi ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahun,
yang besarannya ditetapkan berdasarkan basil perhitungan tim yang
dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
- tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek
bangun guna serah dan bangun serah guna;
- memelihara objek bangun guna serah dan bangun serah guna.

(4) Dalam jangka waktu pengoperasian, sebagian barang milik negara/daerah hasil

bangun guna serah dan bangun serah guna harus dapat digunakan langsung
untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah.

(5) Bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat

perjanjian yang sekurang- kurangnya memuat:
- pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
- objek bangun guna serah dan bangun serah guna;
- jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna;
- hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- persyaratan lain yang dianggap perlu.

(6) lzin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus

diatasnamakan Pemerintah Republik IndonesiajPemerintah Daerah.

(7) Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan bangun guna serah

dan bangun serah guna tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Daerah.

Pasal 30

(1) Mitra bangun guna serah barang milik negara harus menyerahkan objek bangun

guna serah kepada pengelola barang pada akhir jangka waktu pengoperasian,
setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.

(2) Mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun

guna serah kepada gubernur/bupati/walikota pada akhir jangka waktu

---

pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional
pemerintah.

(3) Bangun serah guna barang milik negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai

berikut:
- mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna
kepada pengelola barang segera setelah selesainya pembangunan;
- mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik negara
tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
- setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna
terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah
sebelum penggunaannya ditetapkan oleh pengelola barang.

(4) Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai

berikut:
- mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna
kepada gubernur /bupati/walikota segera setelah selesainya pembangunan;
- mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah
tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
- setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna
terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawaSan fungsional pemerintah
sebelum penggunaannya ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sewa, pinjam pakai, kerjasama
pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Pertama
Pengamanan

Pasal 32

(1) Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib

melakukan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada dalam
penguasaannya.

(2) Pengamanan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

Pasal 33

(1) Barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama

Pemerintah Republik Indonesia/ pemerintah daerah yang bersangkutan.

---

(2) Barang milik negara/daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti

kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang
bersangkutan.

(3) Barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan

bukti kepemilikan atas nama pengguna barang.

(4) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan

bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah yang bersangkutan.

Pasal 34

(1) Bukti kepemilikan barang milik negara/daerah wajib disimpan dengan tertib dan

aman.

(2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara berupa tanah dan/atau

bangunan dilakukan oleh pengelola barang.

(3) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara selain tanah dan/atau

bangunan dilakukan oleh pengguna barangj kuasa pengguna barang.

(4) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola

barang.

Bagian Kedua
Pemeliharaan

Pasal 35

(1) Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas

pemeliharaan barang milik negara/daerah yang ada di bawah penguasaannya.

(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar

Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB).

(3) Biaya pemeliharaan barang milik negara/daerah dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

Pasal 36

(1) Kuasa pengguna barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang

berada dalam kewenangannya dan melaporkan/menyampaikan daftar hasil
pemeliharaan barang tersebut kepada pengguna barang secara berkala.

(2) Pengguna barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti laporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang
dilakukan dalam satu tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi
mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik negara/daerah.

PENILAIAN

Pasal 37

---

Penilaian barang milik negara/daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca
pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik
negara/daerah.

Pasal 38

Penetapan nilai barang milik negara/daerah dalam rangka penyusunan neraca
pemerintah pusatj daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP).

Pasal 39

(1) Penilaian barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka

pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh
pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh
pengelola barang.

(2) Penilaian barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam

rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan
oleh gubernur/ bupatijwalikota, dan dapat melibatkan penilai independen yang
ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.

(3) Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah
menggunakan NJOP.

(4) Hasil penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) ditetapkan oleh:
- pengelola barang untuk barang milik negara;
- gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.

Pasal 40

(1) Penilaian barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka

pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh
pengguna barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh
pengguna barang.

(2) Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka

pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh
pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan
pengelola barang.

(3) Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.

(4) Hasil penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) ditetapkan oleh:
- pengguna barang untuk barang milik negara;
- pengelola barang untuk barang milik daerah.

---

Pasal 41

Penghapusan barang milik negara/daerah meliputi:
- penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna;
- penghapusan dari daftar barang milik negara/daerah.

Pasal 42

(1) Penghapusan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

41 huruf a, dilakukan dalam hal barang milik negara/daerah dimaksud sudah tidak
berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang;

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan

surat keputusan penghapusan dari:
- pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang
untuk barang milik negara;
- pengguna barang setelah mendapat persetujuan gubernur /bupati/walikota
atas usul pengelola barang untuk barang milik daerah.

(3) Pelaksanaan atas penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

selanjutnya dilaporkan kepada pengelola barang.

Pasal 43

(1) Penghapusan barang milik negara/daerah dari daftar barang milik negara/daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan dalam hal barang milik
negara/daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau
karena sebab-sebab lain.

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan

surat keputusan penghapusan dari:
- pengelola barang untuk barang milik negara;
- pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota
untuk barang milik daerah.

Pasal 44

(1) Penghapusan barang milik negara/daerah dengan tindak lanjut pemusnahan

dilakukan apabila barang milik negaraf daerah dimaksud:
- tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat
dipindahtangankan; atau
- alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

- pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk
barang milik negara;
- pengguna barang dengan surat keputusan dari pengelola barang setelah
mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota untuk barang milik daerah.

---

(3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan

dalam berita acara dan dilaporkan kepada pengelola barang.

Bagian Pertama
Bentuk-Bentuk dan Persetujuan

Pasal 45

Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik
negara/daerah meliputi:
- penjualan;
- tukar Menukar;
- hibah;
- penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.

Pasal 46

(1) Pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

untuk:
- tanah dan/atau bangunan;
- selain tanah dan/atau bangunan yang bemilai lebih dari Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.

(2) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

untuk:
- tanah dan/atau bangunan;
- selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.

(3) Pemindahtanganan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a tidak
memerlukan persetujuan DPR/DPRD, apabila:
- sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
- harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah
disediakan dalam dokumen penganggaran;
- diperuntukkan bagi pegawai negeri;
- diperuntukkan bagi kepentingan umum;
- dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan
perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak
layak secara ekonomis.

Pasal 47

---

(1) Usul untuk memperoleh persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

ayat (1) diajukan oleh pengelola barang.

(2) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal

46 ayat (2) diajukan oleh gubernur/ bupati/walikota.

Pasal 48

(1) Pemindahtanganan barang nrilik negara berupa tanah dan/atau bangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- untuk tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah)
dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Presiden;
- untuk tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dilakukan oleh pengelola barang;

(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan oleh pengelola barang
setelah mendapat persetujuan gubernur /bupati/walikota.

Pasal 49

(1) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang

bernilai sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan
oleh penguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

(2) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang

bernilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miiliar rupiah) sampai dengan Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh pengguna barang
setelah mendapat persetujuan Presiden.

(3) Usul untuk memperoleh persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diajukan oleh pengelola barang.

Pasal 50

Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai
sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang
setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

Bagian Kedua
Penjualan

Pasal 51

(1) Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:

  • untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle;

---

  • secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual;
  • sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam

hal-hat tertentu.

(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

- barang milik negara/daerah yang bersifat khusus;
- barang milik negara/daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh
pengelola barang.

Pasal 52

(1) Penjualan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan

dilaksanakan oleh:
- pengelola barang untUk barang milik negara;
- pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubemur /bupati/walikota
untuk barang milik daerah.

(2) Penjualan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan

dilaksanakan oleh:
- pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk
barang milik negara;
- pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur /bupati/walikota
untuk barang milik daerah.

Pasal 53

(1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilakukan

dengan ketentuan sebagai berikut:
- kuasa pengguna barang mengajukan usul kepada pengguna barang untuk
diteliti dan dikaji;
- pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;
- pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh
pengguna barang sesuai dengan kewenangannya;
- pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak
menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam
batas kewenangannya;
- untuk penjualan yang memerlukan persetujuan Presiden atau DPR,
pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan
pertimbangan atas usulan dimaksud;
- penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk
penjualan sebagaimana dimaksud pada butir e dilakukan setelah mendapat
persetujuan Preslden atau DPR.

(2) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilakukan

dengan ketentuan sebagal berikut:
- pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;
- pengelola barang meneliti clan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh
pengguna barang sesuai dengan kewenangannya;

---

- pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak
menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam
batas kewenangannya;
- Untuk penjualan yang memerlukan persetujuan gubernur/ bupati/walikota
atau DPRD, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan
pertlmbangan atas usulan dimaksud.

(3) Penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan

sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan
gubernur/bupati/walikota atau DPRD.

(4) Hasil penjualan barang milik negara/daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening

kas umum negara/daerah sebagai penerimaan negara/daerah.

Bagian Ketiga
Tukar menukar

Pasal 54

(1) Tukar menukar barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:

- untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
- untuk optimalisasi barang milik negara/daerah; dan
- tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah.

(2) Tukar menukar barang milik negara dapat dilakukan dengan pihak:

- pemerintah daerah;
- badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah
lainnya;
- swasta.

(3) Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:

- pemerintah pusat;
- badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah
lainnya;
- swasta.

Pasal 55

(1) Tukar menukar barang milik negara/daerah dapat berupa:

- tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang
untuk barang milik negara dan gubernur /bupati/walikota untuk barang milik
daerah;
- tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang tetapi tidak
sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
- barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Penetapan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang akan

dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
- pengelola barang untuk barang milik negara;

---

- gubernur jbupatijwalikota untuk barang milik daerah, sesuai batas
kewenangannya.

(3) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:

- pengelola barang untuk barang milik negara;
- pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur /bupati/walikota
untuk barang milik daerah.

(4) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:

- pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk
barang milik negara;
- pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur /bupati/walikota
untuk barang milik daerah.

(5) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh

pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

Pasal 56

(1) Tukar menukar barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat

(1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- pengelola barang mengkaji perlunya tukar menukar tanah dan/atau
bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
- pengelola barang menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan
dipertukarkan sesuai batas kewenangannya;
- tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan melalui proses
persetujuan dengan berpedoman pada ketentuan pada Pasal 46 ayat (1)
dan pasal 48 ayat (1);
- pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti
harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

(2) Tukar menukar barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat

(1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai
alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern
instansi pengguna barang;
- pengelola barang meneliti dan mengkaji alasan/ pertimbangan tersebut dari
aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
- apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang
dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
- pengguna barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada
persetujuan pengelola barang;
- pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti
harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

Pasal 57

(1) Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat

(1) huruf a dan b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • pengelola barang mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau

---

bangunan kepada gubernur/bupati/walikota disertai alasan/pertimbangan,
dan kelengkapan data;
- gubernur/bupati/walikota meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan
perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis,
ekonomis, dan yuridis;
- apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku,
gubernur/bupati/walikota dapat mempertimbangkan untuk menyetujui dan
menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
- tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan melalui proses
persetujuan dengan berpedoman pada ketentuan pada Pasal 46 ayat (2)
dan Pasal 48 ayat (2);
- pengelola barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada
persetujuan gubernur/bupati/walikota;
- pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti
harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

(2) Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat

(1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai
alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern
instansi pengguna barang;
- pengelola barang meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan tersebut dari
aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
- apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang
dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
- pengguna barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada
persetujuan pengelola barang;
- pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti
harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

Bagian Keempat
Hibah

Pasal 58

(1) Hibah barang milik negara/daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk

kepentingan sosial keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan
pemerintahan negara/daerah.

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai

berikut:
- bukan merupakan barang rahasia negara;
- bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;
- tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan
penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.

Pasal 59

---

(1) Hibah barang milik negara/daerah dapat berupa:

- tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang
untuk barang milik negara dan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik
daerah;
- tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaaannya direncanakan
untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
- barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Penetapan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang

akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
- pengelola barang untuk barang milik negara;
- gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, sesuai batas
kewenangannya.

(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:

- pengelola barang untuk barang milik negara;
- pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota
untuk barang milik daerah.

(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:

- pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk
barang milik negara;
- pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota
untuk barang milik daerah.

(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna

barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

Pasal 60

(1) Hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf

a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengelola barang mengkaji perlunya hibah U I berdasarkan pertimbangan
dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
- pengelola barang menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan
dihibahkan sesuai batas kewenangannya;
- proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1);
- pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam
berita acara serah terima barang.

(2) Hibah barang milik negara s:ebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf

b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai
dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim
intern instansi pengguna barang;
- pengelqla barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
- apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang
dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
- pengguna barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada

---

persetujuan pengelola barang;
- pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam
berita acara serah terima barang.

Pasal 61

(1) Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf

a dan b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengelola barang mengajukan usul hibah tanah dan/atau bangunan
kepada gubernur/bupati/walikota disertai dengan alasan/pertimbangan, dan
kelengkapan data;
- gubernur/bupati/walikota meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan
dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
- apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku,
gubernur/bupati/walikota dapat mempertimbangkan untuk menetapkan
dan/atau menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
- proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2);
- pengelola barang melaksanakan hibah dengan : berpedoman pada
persetujuan gubernur/bupati/walikota;
- pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam
berita acara serah terima barang.

(2) Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf

c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengguna barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang disertai
alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern
instansi pengguna barang;
- pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
- apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang
dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
- pengguna barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada
persetujuan pengelola barang;
- pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam
berita acara serah terima barang.

Bagian Kelima
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah

Pasal 62

(1) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah

dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja
badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki
negara/daerah;

(2) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

---

dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- barang milik negara/daerah yang dari awal pengadaaannya sesuai
dokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan usaha milik
negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah
dalam rangka penugasan pemerintah; atau
- barang milik negara/daerah lebih optimal apabila dikelola oleh badan usaha
milik Negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah
baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.

Pasal 63

(1) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah

dapat berupa:
- tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang
untuk barang milik negara dan gubernur /bupati/walikota untuk barang milik
daerah;
- tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaaannya direncanakan
untuk disertakan sebagai modal pemerintah pusat/daerah sesuai yang
tercantum dalam dokumen penganggaran;
- barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Penetapan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang

akan disertakan sebagai modal pemerintah pusat/daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
- pengelola barang untuk barang milik negara;
- gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, sesuai batas
kewenangannya.

(3) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
- pengelola barang untuk barang milik negara;
- pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/ bupati/walikota
untuk barang milik daerah.

(4) Penyertaan modal pemerintah pusatj daerah atas barang milik negara/daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
- pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk
barang milik negara;
- pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubenur/ bupati/walikota
untuk barang milik daerah.

(5) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang
setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

Pasal 64

(1) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:

---

- pengelola barang mengkaji perlunya penyertaan modal pemerintah
berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62;
- pengelola barang menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan
disertakan sebagai modal pemerintah sesuai batas kewenangannya;
- proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan
berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1);
- pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
- pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah
kepada Presiden untuk ditetapkan;
- penggelola barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha
milik negara/daerah atau badan hukum lainnya milik negara/daerah yang
dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan
Pemerintah ditetapkan.

(2) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai
dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim
intern instansi pengguna barang;
- pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
- apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang
dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
- pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
- pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah
kepada Presiden untuk ditetapkan;
- pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha
milik negara/daerah atau badan hukum lainnya milik negara/daerah yang
dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan
Pemerintah ditetapkan.

Pasal 65

(1) Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- pengelola barang mengajukan usul penyertaan modal pemerintah atas
tanah dan/atau bangunan kepada gubernur /bupati/walikota disertai dengan
alasan/pertimbangan, dan kelengkapan data;
- gubernur /bupati/walikota meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan
dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
- apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, gubernur
/bupati/walikota dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau

---

menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan se bagai modal
pemerintah;
- proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan
berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2);
- pengelola barang melaksanakan penyertaan modal pemerintah dengan
berpedoman pada persetujuan gubernur /bupati/walikota;
- pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait;
- pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada
DPRD untuk ditetapkan;
- pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha
milik negaraf daerah atau badan hukum lainnya milik negaraf daerah yang
dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan
Pemerintah Peraturan Daerah ditetapkan.

(2) Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai
alasanfpertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern
instansi pengguna barang;
- pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
- apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang
dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai barns kewenangannya;
- pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait;
- pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada
DPRD untuk ditetapkan;
- pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha
milik negara/daerah atau badan hukum lainnya milik negara/daerah yang
dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan
Pemerintah/Peraturan Daerah ditetapkan.

Pasal 66

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjualan, tukar menukar,

hibah, dan penyertaan modal pemerintah atas barang milik negara diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjualan, tukar menukar,

hibah, dan penyertaan modal pemerintah atas barang milik daerah diatur dalam
Peraturan Daerah dengan berpedoman pada kebijakan umum pengelolaan
barang milik negara/daerah.

---

Bagian Pertama
Pembukuan

Pasal 67

(1) Kuasa pengguna barang/pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan

pencatatan barang milik negara/daerah ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna
(DBKP)/Daftar Barang Pengguna (DBP) menurut penggolongan dan kodeflkasi
barang.

(2) Pengelola barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik

negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam Daftar Barang Milik
Negara/Daerah (DBMN/D) menurut penggolongan barang dan kodefikasi barang.

(3) Penggolongan dan kodefikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(4) Penggolongan dan kodefikasi barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat

pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 68

(1) Kuasa pengguna barang/pengguna barang harus menyimpan dokumen

kepemilikan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan yang
berada dalam penguasaannya.

(2) Pengelola barang harus menyimpan dokumen kepemilikan tanah dan/atau

bangunan yang berada dalam pengelolaannya.

Bagian Kedua
Inventarisasi

Pasal 69

(1) Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik negara/daerah

sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), terhadap barang milik negara/daerah yang

berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, pengguna barang
melakukan inventarisasi setiap tahun.

(3) Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pengelola barang
selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya inventarisasi.

Pasal 70

Pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik negara/ daerah berupa tanah
danj atau bangunan yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali
dalam lima tahun.

---

Bagian Ketiga
Pelaporan

Pasal 71

(1) Kuasa pengguna barang harus menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna

Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT)
untuk disampaikan kepada pengguna barang.

(2) Pengguna barang harus menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran

(LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) untuk disampaikan
kepada pengelola barang.

(3) Pengelola barang harus menyusun Laporan Barang Milik Negara/Daerah

(LBMN/D) berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.

(4) Pengelola barang harus menghimpun Laporan Barang Pengguna Semesteran

(LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) serta Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D) berupa tanah
danjatau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Pengelola barang harus menyusun Laporan Barang Milik Negara/Daerah

(LBMN/D) berdasarkan hasil penghimpunan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

Pasal 72

Laporan Barang Milik NegarajDaerah (LBMN/D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (5) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat/daerah.

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan
pelaporan barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Pertama
Pembinaan

Pasal 74

(1) Menteri Keuangan menetapkan kebijakan umum pengelolaan barang milik

negara/daerah.

(2) Menteri Keuangan menetapkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan

pengelolaan barang milik negara.

(3) Menteri Dalam Negeri menetapkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan

---

pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan sebagaimana ayat (1).

Bagian Kedua
Pengawasan dan Pengendalian

Pasal 75

(1) Pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan,

pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan
pengamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya.

(2) Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat

(1) untuk kantor/satuan kerja dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang.

(3) Kuasa pengguna barang dan pengguna barang dapat meminta aparat pengawas

fungsional untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Kuasa pengguna barang dan pengguna barang menindaklanjuti hasil audit

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 76

(1) Pengelola barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas

pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik
negara/daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan
pemindahtanganan barang milik negara/daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Sebagai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola barang

dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas
pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik
negara/ daerah.

(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pengelola

barang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 77

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian
atas barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 78

(1) Pejabat/pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik negara/daerah

yang menghasilkan penerimaan negara/daerah dapat diberikan insentif.

(2) Pejabat/pegawai selaku pengurus barang dalam melaksanakan tugas rutinnya

diberikan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
negara/daerah.

---

(3) Pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat/ pegawai yang

melaksanakan pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat/ pegawai yang

melaksanakan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada
kebijakan umum pengelolaan barang milik negara/daerah.

Pasal 79

(1) Barang milik negara/daerah yang digunakan oleh badan layanan umum/badan

layanan umum daerah merupakan kekayaan negara/ daerah yang tidak
dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan badan layanan umum/badan
layanan umum daerah yang bersangkutan.

(2) Pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali terhadap
barang-barang tertentu yang diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah tentang
Badan Layanan Umum.

Pasal 80

(1) Pengelola barang dapat membentuk badan layanan umum dan/atau

menggunakan jasa pihak lain dalam pelaksanaan pemanfaatan dan
pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.

(2) Pengelolaan barang milik negara yang berasal dari badan khusus yang dibentuk

dalam rangka penyehatan perbankan, diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan
Daerah.

Pasal 82

(1) Setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran

hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan
ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi
pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal 83

(1) Barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada

sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib dilakukan inventarisasi dan
diselesaikan dokumen kepemilikannya.

(2) Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan
kementerian negara/lembaga yang bertanggung jawab di bidang pertanahan
nasional dan instansi teknis terkait.

(3) Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2)

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

Pasal 84

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur
mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah yang bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 85

Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah ini harus
diselesaikan selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 86

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2006

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2006

---

,

ttd.