Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kesatuan pengelolaan hutan selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai
fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
1. Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan
dalam wilayah yang dikelolanya.
1. Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan
pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di
dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara
lestari.
1. Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa
lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan
bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga
kelestariannya.
1. Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh
manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi
fungsi utamanya.
1. Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan
tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
1. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan
berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
3 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
---
www.hukumonline.com/pusatdata
1. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil
hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
1. Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik
berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
1. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin
usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada
areal hutan yang telah ditentukan.
1. Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan
untuk memanfaatkan -kawasan pada hutan lindung dan/ atau hutan produksi.
1. Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yang
diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
1. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK dan/atau izin usaha
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK adalah izin usaha yang
diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada
hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan
pemasaran.
1. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun
kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat
dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan
pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa,
pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non
hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai
keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
1. IUPHHK dan/atau IUPHHBK dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk
memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan
produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan
pemasaran.
1. Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil
hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan
pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
1. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk
mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/ atau hutan produksi antara lain
berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan
volume tertentu.
1. Hutan tanaman industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi
yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan
produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil
hutan.
1. Hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan - produksi
yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi
dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
1. Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan
produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan
produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam
rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga
kehidupan.
1. Sistem silvikultur adalah sistem budidaya hutan atau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari
memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen.
1. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
1. Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk
memberdayakan masyarakat.
1. Hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan
4 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
---
www.hukumonline.com/pusatdata
dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
1. Iuran izin usaha pemanfaatan hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang
dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu.
1. Provisi sumber daya hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan
kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan
negara.
1. Dana reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang IUPHHK
dalam hutan alam pada hutan produksi untuk mereboisasi dan merehabilitasi hutan.
1. Perorangan adalah Warga Negara Republik Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.
1. Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil
hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
1. Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
1. Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi.
1. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
