Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN

PP No. 6 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “peraturan perundang-
undangan” adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara dan
Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “peraturan perundang-
undangan” adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara dan
Pegawai Negeri Sipil.

www.peraturan.go.id

---

3 No. 4973

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “peraturan perundang-
undangan” adalah Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan
Meteorologi dan Geofisika.

Pasal 10

Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

www.peraturan.go.id