Cukup jelas.
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “peraturan perundang-
undangan” adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara dan
Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “peraturan perundang-
undangan” adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara dan
Pegawai Negeri Sipil.
www.peraturan.go.id
---
3 No. 4973
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “peraturan perundang-
undangan” adalah Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan
Meteorologi dan Geofisika.
Pasal 10
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
