Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
1. Dewan Kawasan ...
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, adalah Dewan yang dibentuk oleh Presiden
dan keanggotaannya ditetapkan Presiden dengan tugas
dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina,
mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam.
1. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut
Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi
pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan
dengan tugas dan wewenang melaksanakan
pengelolaan, pengembangan, dan pembangunandepkumham.go.idKawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam.
1. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola
pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas
berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis
yarg sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai
pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada
umumnya.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL,
adalah rencana kerja dan anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara.
1. Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum,
yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen
perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi
program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Badan
Layanan Umum.
1. Praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi
organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik
dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan
berkesinambungan.
