Langsung ke konten

PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN

PP No. 6 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

1. Dewan Kawasan ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, adalah Dewan yang dibentuk oleh Presiden
dan keanggotaannya ditetapkan Presiden dengan tugas
dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina,
mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam.
1. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut
Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi
pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan
dengan tugas dan wewenang melaksanakan
pengelolaan, pengembangan, dan pembangunandepkumham.go.idKawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam.
1. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola
pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas
berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis
yarg sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai
pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada
umumnya.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL,
adalah rencana kerja dan anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara.
1. Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum,
yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen
perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi
program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Badan
Layanan Umum.
1. Praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi
organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik
dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan
berkesinambungan.

Pasal 2

(1) Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan

negara yang tidak dipisahkan.

(2) Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan

fleksibel yang menerapkan praktik bisnis yang sehat.

(3) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan

penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada
praktek bisnis yang sehat tanpa mengutamakan
pencarian keuntungan.depkumham.go.id

Pasal 3

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang

Badan Pengusahaan, kepada Badan Pengusahaan
diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik
bisnis yang sehat.

(2) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi
penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.

(3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan
utang, dan pengelolaan aset.

(4) Ketentuan mengenai pengelolaan aset sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 4

Pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan
merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti
ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam peraturan
pemerintah yang mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali
diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Badan Pengusahaan dibentuk oleh/dan bertanggung jawab
kepada Dewan Kawasan.

Pasal 6 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 6

(1) Dalam pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan paling

sedikit:
- menyusun rencana strategis bisnis, pola tata kelola,
standar pelayanan minimum untuk ditetapkan
Ketua Dewan Kawasan serta disampaikan kepada
Menteri Keuangan;
- mengusulkan tarif layanan dan remunerasi kepada
Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan;
- mengusulkan belanja yang melampaui ambang batas
fleksibilitas kepada Menteri Keuangan melalui
Dewan Kawasan;depkumham.go.idd. mengusulkan tambahan anggaran atau pembiayaan
atas defisit, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara kepada Menteri Keuangan dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah melalui Dewan
Kawasan; dan
- menandatangani perjanjian kinerja tahunan
bersama Dewan Kawasan.

(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e paling sedikit meliputi kesanggupan untuk
meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan
manfaat bagi masyarakat.

Pasal 7

Kepala Badan Pengusahaan bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang
menjadi tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 8

(1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai

Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Badan
Pengusahaan.

(2) Kepala Badan Pengusahaan selaku Pengguna

Anggaran/Barang dapat menunjuk kuasa Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang.

Pasal 9

(1) Badan Pengusahaan mengusahakan sendiri sumber

pendapatan untuk mendanai belanjanya.

(2) Sumber pendapatan Badan Pengusahaan diperoleh dari:

- jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
- hasil kerjasama dengan pihak lain;
- hibah yang diperoleh sesuai peraturandepkumham.go.id
perundangan;
- Hak Pengelolaan atas tanah; dan/atau
- hasil usaha lainnya.

(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaporkan kepada Menteri Keuangan sebagai
penerimaan negara bukan pajak.

(4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat

digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan
Pengusahaan.

(5) Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Badan Pengusahaan dapat memperoleh
pendapatan dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan/atau
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran

Pasal 10

(1) Badan Pengusahaan menyusun rencana strategis lima

tahunan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional.

(2) Badan Pengusahaan ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Badan Pengusahaan menyusun RBA dengan mengacu

pada rencana strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun

sesuai kebutuhan dalam pengelolaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta
kemampuan dalam menghimpun pendapatan dan
dilakukan setiap tahun.

(4) Badan Pengusahaan mengajukan RBA kepada Dewan

Kawasan untuk memperoleh pengesahan.

(5) RBA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dituangkan ke dalam RKA-KL.

(6) RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan untukdepkumham.go.iddijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 11

(1) Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

ditetapkan, Menteri Keuangan menyampaikan pagu
alokasi anggaran kepada Badan Pengusahaan.

(2) Badan Pengusahaan menyesuaikan RKA-KL dengan

pagu alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) RKA-KL yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran.

Bagian Ketiga
Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan, dan Akuntabilitas
Kinerja

Pasal 12

Badan Pengusahaan menerapkan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktik
bisnis yang sehat.

Pasal 13 ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 13

(1) Badan Pengusahaan wajib mengakuntansikan setiap

transaksi keuangan dan mengelola secara tertib
dokumen pendukungnya.

(2) Akuntansi dan laporan keuangan Badan Pengusahaan

diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi
akuntansi Indonesia.

(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan
Pengusahaan dapat menerapkan standar akuntansi
industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.

(4) Badan Pengusahaan mengembangkan dan menerapkandepkumham.go.id

sistem akuntansi dengan mengacu pada standar
akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya
dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 14

(1) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) paling sedikit
meliputi:
- laporan realisasi anggaran/laporan operasional;
- neraca;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan,
disertai laporan mengenai kinerja.

(2) Laporan keuangan unit-unit usaha yang

diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan
dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai
lampiran laporan keuangan Badan Pengusahaan.

(4) Laporan ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala
kepada Dewan Kawasan.

(5) Selain menyusun laporan keuangan berdasarkan

Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2), Badan Pengusahaan menyusun
laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi
Pemerintahan.

(6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan
berakhir, melalui Dewan Kawasan.

(7) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimanadepkumham.go.id

dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan
Badan Pengusahaan selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang.

(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan Badan

Pengusahaan diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pembinaan teknis Badan Pengusahaan dilakukan oleh

Dewan Kawasan.

(2) Pembinaan keuangan Badan Pengusahaan dilakukan

oleh Menteri Keuangan.

(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk dewan pengawas.

(4) Dewan pengawas pada Badan Pengusahaan dibentuk

dengan keputusan Dewan Kawasan atas persetujuan
Menteri Keuangan.

Pasal 16 ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 16

Perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban dana
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:depkumham.go.id

(1) Badan Pengusahaan Batam menjadi lembaga/instansi

Pemerintah yang menerapkan PPK BLU.

(2) Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan

pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah mengenai
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
diberlakukan pula sebagai peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk

pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 18

Badan Pengusahaan Batam wajib melakukan penyesuaian
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 17

www.djpp.depkumham.go.id