Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 6 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
Jasa Tirta I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa
Tirta, sebagaimana telah diubah dan diatur kembali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang dilanjutkan
berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.131.342.305,00
(satu miliar seratus tiga puluh satu juta tiga ratus empat
puluh dua ribu tiga ratus lima rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum yang
pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977,
1978/1979, 1979/1980, 1980/1981, 1981/1982,
1983/1984, 1984/1985, 1994/1995 dan 2000 dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
Salinan sesuai dengan aslinya
pada tanggal 6 Januari 2012 KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA, Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
ttd.

---